Connect with us

Advertorial

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Terus Pantau Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Published

on

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunker untuk memantau ketersediaan pupuk bersubsidi. Foto: Humas Deprov

DEPROV – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus berupaya memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani di wilayahnya. Dalam rangka ini, mereka melakukan kunjungan kerja ke UD Tani Baru, salah satu distributor pupuk bersubsidi terbesar di Provinsi Gorontalo, yang terletak di Kecamatan Limboto, Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Wasito Sumawiyono, menjelaskan bahwa kunjungan ini sangat penting mengingat peran strategis UD Tani Baru dalam mendistribusikan pupuk ke berbagai kecamatan di provinsi tersebut.

“UD Tani Baru melayani enam kecamatan di Provinsi Gorontalo, termasuk Kecamatan Wonosari, yang merupakan salah satu sentra pertanian dan pangan utama di Gorontalo,” ujar Wasito.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD, ketersediaan pupuk di tingkat konsumen dan produsen saat ini masih mencukupi. Wasito menegaskan bahwa dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur terbaru tentang alokasi pupuk dan harga eceran tertinggi, serta SK Bupati yang mengatur alokasi pupuk per kecamatan, stok pupuk di Provinsi Gorontalo berada dalam kondisi yang baik.

“Ketersediaan pupuk di Provinsi Gorontalo masih cukup untuk memenuhi kebutuhan petani, terutama setelah diterbitkannya SK Gubernur dan SK Bupati terbaru,” jelas Wasito.

Meskipun ketersediaan pupuk masih memadai, Wasito mengimbau para petani agar segera menebus pupuk yang saat ini masih tersedia di distributor. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki cukup pupuk untuk kegiatan bertani, yang pada gilirannya akan menjaga produktivitas pertanian dan stabilitas pangan nasional.

“Pemerintah telah berupaya keras untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani. Kami mengimbau petani untuk segera menebus pupuk yang tersedia agar mereka dapat bertani dengan baik dan produktivitas pertanian tetap terjaga,” pungkas Wasito.

Kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke UD Tani Baru menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pertanian melalui pemantauan dan pengawasan ketersediaan pupuk bersubsidi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan petani di Provinsi Gorontalo dapat terus meningkatkan produktivitas mereka, sehingga berkontribusi terhadap stabilitas pangan nasional.

Advertorial

Polemik Sawit Boalemo, Limonu Hippy: Bupati Justru Jamin Perusahaan Tak Bermasalah

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait sikap Bupati Boalemo yang dinilainya tidak percaya bahwa perusahaan sawit di wilayahnya telah melakukan pelanggaran. Hal ini disampaikan Limonu saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPK dan BPKP, Senin (21/07/2025), di Ruang Rapat Inogaluma Deprov.

Menurut Limonu, dirinya bersama anggota DPRD lainnya dari Dapil Pohuwato–Boalemo, Wahyudin Moridu, bahkan mendapat tantangan langsung dari Bupati Boalemo untuk membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Boalemo.

“Beliau justru menyampaikan kepada kami secara terbuka bahwa tidak mungkin perusahaan sawit tersebut melanggar. Artinya, beliau sendiri yang menggaransikan bahwa perusahaan itu tidak bersalah,” ungkap Limonu.

Padahal, lanjutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perusahaan yang belum memenuhi syarat legalitas, termasuk tidak adanya izin pengelolaan limbah dan berbagai dokumen perizinan lainnya.

“Kami sudah sampaikan bahwa perusahaan itu belum memiliki izin, termasuk soal pengolahan limbah. Tapi beliau tetap meyakini bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” tambahnya.

Limonu menyoroti bahwa permasalahan perkebunan sawit di Kabupaten Boalemo tergolong sangat kompleks, termasuk klaim bahwa kewajiban penyediaan lahan 20 persen untuk program plasma masyarakat telah dipenuhi.

“Kalaupun sudah diklaim terpenuhi 20 persen untuk plasma, kenyataan di lapangan berbeda. Justru lebih miris lagi, lahan masyarakat yang dipakai untuk plasma tidak memberikan hasil apa-apa bagi warga,” tegasnya.

Limonu menyampaikan bahwa temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak terkait, mengingat dampaknya yang besar terhadap hak masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah.

Continue Reading

Advertorial

Data Lengkap di BPKP, Pansus Sawit Siap Bongkar Permasalahan Kebun Sawit Gorontalo

Published

on

DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang mengurusi persoalan kelapa sawit berencana mendorong dilakukannya audit khusus atau audit investigatif terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Umar Karim, usai rapat kerja bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang digelar di Gedung DPRD Gorontalo.

Dalam keterangannya, Umar mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui bahwa BPK dan BPKP ternyata telah mengantongi data yang sangat lengkap terkait permasalahan sektor sawit di Gorontalo.

“Kami kaget ternyata BPKP memiliki data yang lengkap. Bahkan mereka sudah beberapa kali menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur maupun Bupati di beberapa daerah,” ujar Umar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus akan melakukan koordinasi lanjutan dengan BPK dan BPKP, guna membahas pelaksanaan audit khusus terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit, termasuk potensi kerugian daerah akibat pemanfaatan lahan yang tidak optimal.

“Baik BPK maupun BPKP pada prinsipnya terbuka untuk melaksanakan audit khusus terkait perkebunan sawit di Gorontalo,” tambahnya.

Menurut Umar, audit khusus dimaksud adalah bentuk pemeriksaan yang menyeluruh dan berfokus pada aspek kerugian negara serta penyimpangan pengelolaan aset dan lahan.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 21 ribu hektar lahan sawit di Gorontalo yang tidak digunakan oleh perusahaan pemegang konsesi. Hal ini dinilainya berpengaruh besar terhadap stagnasi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan lahan seluas itu yang tidak digunakan, tentu berdampak langsung pada potensi ekonomi yang hilang bagi daerah,” tegas Umar.

Pansus berharap audit khusus tersebut dapat menjadi dasar untuk penataan ulang kebijakan sektor sawit di Provinsi Gorontalo, demi mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Hakim Agung RI Kupas Due Process of Law di Pascasarjana UNG

Published

on

UNG – Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Kuliah Umum bertema “Due Process of Law sebagai Prasyarat Penegakan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan”, Sabtu (19/7/2025), bertempat di Aula Pascasarjana UNG.

Kuliah umum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LLM, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI. Sebelumnya, Dr. Ibrahim juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Yudisial RI periode 2010–2015.

Dalam pemaparannya, Dr. Ibrahim menjelaskan bahwa due process of law adalah fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum, yang menekankan pada kepatuhan terhadap prinsip hukum, prosedur, dan praktik terbaik dalam sistem peradilan.

“Kalau sebuah penegakan hukum mau dilakukan dengan baik, maka tidak boleh lepas dari prinsip due process. Itu adalah pedoman utama dalam melakukan penegakan hukum yang fair dan adil,” tegasnya.

Ia mencontohkan, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti polisi harus senantiasa berpegang pada KUHAP sebagai instrumen hukum utama.

Sementara itu, Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., selaku Koordinator Prodi Magister Hukum Pascasarjana UNG, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses akademik yang wajib diikuti mahasiswa, sekaligus sebagai forum pembekalan wawasan hukum yang aktual.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), dan diikuti oleh berbagai pihak, seperti Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua PTUN, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para alumni, serta mahasiswa dari angkatan 2024 dan 2025.

Prof. Nur menyampaikan apresiasinya atas materi yang disampaikan oleh Hakim Agung Ibrahim, seraya berharap bahwa nilai-nilai yang ditanamkan melalui due process of law bisa diterapkan oleh para penegak hukum dan mahasiswa di masa depan.

“Materi yang disampaikan sangat kontekstual dengan realitas sosial masyarakat dan memperkuat sistem hukum yang adil dan manusiawi,” tutup Prof. Nur.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler