DPRD PROVINSI
Komisi IV Deprov Lakukan Bimtek Bagi Penerima Bansos Pekka
Published
2 years agoon

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk penerima bantuan sosial Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) di Kantor Camat Telaga Biru.
Kegiatan yang dilaksanakan, (4/6/2023), turut serta dihadiri oleh ketua dan anggota Komisi IV, Sekretaris Camat Telaga Biru, Kabid Pemberdayaan Sosial, serta masyarakat setempat.
Bantuan sosial Pekka merupakan salah satu program yang memberikan dukungan kepada janda dan lansia produktif. Pada tahun ini, sebanyak 628 orang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut.
Dalam bimtek ini, Ketua Komisi IV, Hamid Kuna, menjelaskan bahwa kedepannya kategori bantuan Pekka akan digabungkan dengan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk mempermudah pemerintah dalam pengawasan serta memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan.
Hamid Kuna menegaskan bahwa meskipun kategori bantuan Pekka akan digabungkan dengan UEP, masyarakat yang termasuk dalam kategori tersebut tetap akan menerima bantuan.
“Prioritas tetap diberikan kepada golongan rentan seperti janda. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Espin Tulie, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, juga menyatakan bahwa program pemberdayaan masyarakat seperti ini akan dilakukan setiap tahun. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Politisi fraksi PDIP tersebut menyampaikan, “Pemerintah banyak membantu masyarakat dengan upaya meningkatkan ekonomi rumah tangga, karena kita sedang menghadapi krisis ekonomi saat ini.”
Hamid dan Espin berharap bahwa bantuan yang diberikan dapat diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah disurvei sebelumnya. Mereka juga mengingatkan agar bantuan ini digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Jika bantuan tidak digunakan sesuai dengan aturan, maka masyarakat yang melanggar akan dikenai tindakan tegas terukur (TGR).
Selain itu, Espin juga mengingatkan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan seperti ini adalah menjadi bagian dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi mereka yang belum terdaftar atau ingin mendapatkan bantuan, penting untuk terlebih dahulu masuk dalam DTKS.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan penerima bantuan sosial Pekka di Gorontalo dapat lebih memahami pentingnya memanfaatkan bantuan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
You may like
-
DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kerja Gabungan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat soal Leasing
-
DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aliansi Mahasiswa Kesehatan, Tuntut Perbaikan Layanan BPJS Kesehatan
-
Satu Tahun DPRD Provinsi Gorontalo: Thomas Mopili Ajak Anggota dan Pegawai Evaluasi Pengabdian
-
Warga Antusias Sambut Program Jumat Berkah Femmy Udoki di Bone Bolango
-
Aliansi Masyarakat Pinogu Geruduk DPRD, Tuntut Jalan Segera Dibangun
-
Thomas Mopili Janji Kawal Aspirasi: “Jika Gubernur Mangkir, Saya Bergabung dengan Mahasiswa”
Advertorial
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Fokus Atur Pembagian Hasil Koperasi untuk Hindari Persoalan Hukum
Published
3 days agoon
10/09/2025
DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan pentingnya pengaturan investasi dan koperasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dalam Paripurna Ke-42 DPRD Gorontalo. Menurut Mikson, meskipun investasi di daerah sudah diatur oleh pemerintah pusat, masih ada hal-hal yang perlu diatur secara spesifik di tingkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan tidak bertentangan dengan undang-undang nasional.
“Investasi itu sudah ada aturannya dari pusat, jadi tidak boleh bertentangan. Tapi ada hal-hal yang perlu kita atur bersama di daerah. Oleh karena itu, penting untuk memiliki perda yang mengakomodasi kondisi lokal dan menyelaraskan kebijakan dengan peraturan yang ada di pusat,” jelas Mikson, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Mikson menambahkan bahwa salah satu fokus utama Komisi II DPRD adalah pengaturan koperasi, terutama yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha di sektor-sektor tertentu yang belum memiliki aturan yang jelas. Misalnya, dalam sektor pertambangan, beberapa koperasi tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai pembagian hasil usaha, yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Misalnya ada koperasi di bidang pertambangan, tapi pembagian hasilnya tidak diatur. Itu bisa menimbulkan persoalan. Maka perlu ada perda agar pembagian hasil usaha ini jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mikson menjelaskan bahwa peran provinsi sebagai induk koperasi sangat penting dalam mengatur dan menetapkan kebijakan yang berlaku. Pemerintah provinsi, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menyusun pedoman yang dapat diikuti oleh kabupaten-kabupaten di Gorontalo. Dengan adanya pengaturan yang jelas di tingkat provinsi, kabupaten hanya perlu menyesuaikan data dan aturan yang telah ditetapkan.
“Provinsi memiliki peran sebagai induk koperasi. Nantinya kabupaten hanya tinggal memasukkan data dan menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan di tingkat provinsi. Ini untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di seluruh daerah,” ujar Mikson.
Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi koperasi-koperasi di Gorontalo dan mendukung perkembangan ekonomi lokal dengan memastikan bahwa semua pengelolaan koperasi dan investasi dilakukan sesuai dengan aturan yang jelas dan adil.
Advertorial
Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Kasus Sawit dengan KPK
Published
3 days agoon
10/09/2025
DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan masalah tata kelola perkebunan sawit di daerah akan segera terwujud. Hal ini ditegaskan melalui undangan resmi yang diterima oleh Gubernur Gorontalo, para Bupati dari daerah penghasil sawit, Ketua DPRD, serta instansi teknis terkait. Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi dari KPK, yakni Surat KPK Nomor B5716KSP.00/70-75/09/2025 tertanggal 9 September 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa rapat perdana antara KPK dan DPRD Gorontalo akan dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025, secara daring. Rapat tersebut menjadi langkah awal dari serangkaian upaya penyelesaian masalah tata kelola perkebunan sawit yang sudah berlangsung lama di Gorontalo.
“Sesuai informasi yang kami terima dari KPK, rapat perdana akan diadakan pada 11 September secara daring. Setelah itu, KPK akan turun langsung ke daerah untuk menangani persoalan tata kelola sawit,” ujar Umar Karim, yang akrab disapa UK, pada Rabu (10/09/2025).
Umar Karim menilai, keterlibatan KPK dalam penanganan masalah sawit di Gorontalo merupakan capaian yang sangat penting bagi Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, dengan ditangani langsung oleh lembaga negara yang berwenang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, masalah yang terkait dengan pengelolaan sawit di daerah akan mendapat perhatian lebih serius dan hasilnya akan lebih maksimal.
“Dengan keterlibatan KPK, saya yakin hasil penanganannya akan lebih maksimal. Kami juga berharap ini akan mempercepat proses penyelesaian masalah yang ada,” tambahnya.
Selain itu, Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo juga akan segera menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Gorontalo dan para Bupati terkait penyelesaian masalah perkebunan sawit di masing-masing daerah. Menurut UK, rekomendasi ini wajib dipatuhi karena berisi permintaan untuk kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan sawit di Gorontalo.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah penyitaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai dan tidak diusahakan sesuai ketentuan yang ada. Umar Karim menegaskan bahwa lahan-lahan HGU yang tidak dimanfaatkan dengan baik akan disita oleh pemerintah dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.
“Salah satu rekomendasi utama kami adalah meminta pemerintah untuk menyita lahan HGU yang tidak diusahakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lahan tersebut nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat sekitar, sehingga dapat dimanfaatkan dengan lebih baik,” pungkasnya.
Advertorial
DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kerja Gabungan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat soal Leasing
Published
4 days agoon
10/09/2025
DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan antara Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan pada Selasa, 9 September 2025. Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait mekanisme prosedur penarikan kendaraan, pembayaran angsuran, serta denda dan biaya penarikan yang dilakukan oleh Kantor Leasing Estadana Ventura Cabang Gorontalo.
Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan kedua komisi, masyarakat pengadu, dan pihak terkait dari perusahaan leasing.
Sejumlah masyarakat mengungkapkan kekhawatiran terkait ketidakjelasan prosedur penarikan kendaraan dan pembayaran angsuran yang dirasakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, biaya tambahan berupa denda dan biaya penarikan dinilai memberatkan dan merugikan konsumen.
Setelah mendengarkan masukan dari semua pihak, rapat berakhir dengan kesepakatan mediasi yang menguntungkan semua pihak. DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjembatani aspirasi masyarakat dan memastikan penyelesaian masalah ini dilakukan secara adil.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa DPRD akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan leasing agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami di DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Masalah seperti ini harus diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar La Ode Haimudin.
DPRD Provinsi Gorontalo juga membuka ruang pengawasan lebih lanjut terhadap praktik perusahaan pembiayaan agar kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, memastikan hak-hak masyarakat tetap terjaga.

Pemerintah Daerah Pohuwato Beri Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Hasmin Koem

Perpustakaan Daerah Kabupaten Pohuwato Sukses Gelar Lomba Resensi Buku Tingkat SMP

Pertama di dunia, Gen Z Pilih Perdana Menteri Nepal Lewat aplikasi Discord

Kejatuhan Nas Daily: Dari Inspirasi Dunia Jadi Bahan Bully Global!

KPK: Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Menerima THR dari Uang Pemerasan

Prof. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem

Terendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak

Jasa Raharja Salurkan Rp1,1 Miliar Santunan Kecelakaan di Pohuwato

Harson Ali: Mafia Batu Hitam Sedot Kekayaan Daerah, Rakyat Jadi Penonton

Nama Oknum Disebut, Pelaku Usaha Keluhkan Beban Kontribusi Siluman di Pohuwato

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months ago
Warisan Budaya Terabaikan, Tim Langga Gorontalo Kesulitan Dana Menuju Ajang Nasional
-
Gorontalo2 months ago
Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!
-
Gorontalo2 months ago
CSP XVIII 2025 Sukses Digelar: Ribuan Scooterist Ramaikan Bone Bolango
-
Gorontalo3 months ago
Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo
-
Gorontalo3 months ago
Ariyanto Yunus: Tuduhan Serius Harus Disertai Bukti, Jangan Rusak Institusi
-
Daerah1 month ago
DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo1 month ago
DPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Advertorial4 weeks ago
Prof. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem