Connect with us

DPRD PROVINSI

Komisi IV Deprov Lakukan Bimtek Bagi Penerima Bansos Pekka

Published

on

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk penerima bantuan sosial Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) di Kantor Camat Telaga Biru.

Kegiatan yang dilaksanakan, (4/6/2023), turut serta dihadiri oleh ketua dan anggota Komisi IV, Sekretaris Camat Telaga Biru, Kabid Pemberdayaan Sosial, serta masyarakat setempat.

Bantuan sosial Pekka merupakan salah satu program yang memberikan dukungan kepada janda dan lansia produktif. Pada tahun ini, sebanyak 628 orang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut.

Dalam bimtek ini, Ketua Komisi IV, Hamid Kuna, menjelaskan bahwa kedepannya kategori bantuan Pekka akan digabungkan dengan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk mempermudah pemerintah dalam pengawasan serta memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan.

Hamid Kuna menegaskan bahwa meskipun kategori bantuan Pekka akan digabungkan dengan UEP, masyarakat yang termasuk dalam kategori tersebut tetap akan menerima bantuan.

“Prioritas tetap diberikan kepada golongan rentan seperti janda. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Espin Tulie, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, juga menyatakan bahwa program pemberdayaan masyarakat seperti ini akan dilakukan setiap tahun. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Politisi fraksi PDIP tersebut menyampaikan, “Pemerintah banyak membantu masyarakat dengan upaya meningkatkan ekonomi rumah tangga, karena kita sedang menghadapi krisis ekonomi saat ini.”

Hamid dan Espin berharap bahwa bantuan yang diberikan dapat diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah disurvei sebelumnya. Mereka juga mengingatkan agar bantuan ini digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Jika bantuan tidak digunakan sesuai dengan aturan, maka masyarakat yang melanggar akan dikenai tindakan tegas terukur (TGR).

Selain itu, Espin juga mengingatkan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan seperti ini adalah menjadi bagian dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi mereka yang belum terdaftar atau ingin mendapatkan bantuan, penting untuk terlebih dahulu masuk dalam DTKS.

Dengan adanya bimtek ini, diharapkan penerima bantuan sosial Pekka di Gorontalo dapat lebih memahami pentingnya memanfaatkan bantuan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertorial

Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah

Published

on

DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Revisi Perda Struktur OPD

DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk membahas sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa itu dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menata ulang struktur kelembagaan berdasarkan beban kerja, kondisi wilayah, kapasitas fiskal, serta urgensi urusan pemerintahan yang ditangani.

Menurut Umar, penataan ini mendesak dilakukan karena struktur OPD Provinsi Gorontalo saat ini dinilai belum efektif. Usai penataan pada 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29, namun justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penurunan efisiensi kinerja birokrasi.

Dalam proses pembahasannya, Pansus bersama Pemerintah Provinsi melakukan pendalaman substansi, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, serta studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari praktik pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan.

Umar memaparkan sejumlah poin perubahan penting dalam revisi perda tersebut, di antaranya:

  • Penyesuaian konsideran “menimbang” dan “mengingat” agar lebih menonjolkan prinsip efektivitas, efisiensi, pembagian urusan, serta fleksibilitas organisasi.

  • Penyempurnaan nomenklatur perangkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini dilakukan agar urusan kebudayaan tidak bercampur dengan aspek komersial sektor pariwisata.

  • Perubahan pada sektor pekerjaan umum menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri.

  • Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke dalam Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.

  • Pemisahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

  • Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

  • Ketentuan peralihan yang menjamin pejabat saat ini tetap menjalankan tugas hingga penetapan pejabat baru. OPD hasil penataan akan efektif setelah anggaran dimasukkan pada APBD 2026 atau perubahan APBD tahun yang sama.

Pansus juga menegaskan pentingnya memastikan setiap urusan pemerintahan terfasilitasi secara tepat agar tidak terjadi stagnasi seperti pada urusan pertanahan yang sebelumnya belum tertangani maksimal.

Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja intensif DPRD dan Pansus dalam menyelesaikan pembahasan, termasuk dua kali fasilitasi bersama Kemendagri. Ia menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi karena berpengaruh terhadap psikologis ASN dan penyerapan anggaran daerah.

“Pejabat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan dua mekanisme penyusunan APBD 2026, yaitu melalui input manual di SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru, serta penginputan digital setelah perda disahkan agar tidak menghambat proses penganggaran.

Ia juga menambahkan, kinerja fiskal Provinsi Gorontalo tergolong baik secara nasional. Realisasi belanja daerah berada di peringkat ketujuh, sementara pendapatan menempati posisi kelima secara keseluruhan.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, pemerintah berharap penataan kelembagaan daerah dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan membantu percepatan capaian target pembangunan daerah.

Continue Reading

Advertorial

Agar Tak Sekadar Nama, Iqbal Minta Program Makanan Bergizi Diawasi Profesional

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus || Foto istimewa

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menegaskan pentingnya keterlibatan ahli gizi dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis. Menurutnya, pengawasan dari tenaga profesional sangat krusial agar program yang ditujukan bagi anak-anak ini benar-benar mencapai tujuannya sebagai upaya mencetak generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas.

“Program ini menyasar anak-anak kita. Maka standar gizinya harus benar-benar diperhatikan. Namanya saja Makanan Bergizi Gratis, tentu harus memastikan setiap hidangan benar-benar bergizi dan terukur kandungannya,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Iqbal menjelaskan, penggunaan istilah “makanan bergizi” bisa menimbulkan kerancuan apabila tidak dibarengi pengawasan profesional di lapangan. Ia mengingatkan bahwa tanpa keterlibatan ahli gizi, setiap menu berpotensi tidak memenuhi standar gizi seimbang yang dibutuhkan anak-anak.

“Tanpa pengawasan dari tenaga ahli, program ini bisa kehilangan arah dan tidak akan mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia,” tegas Iqbal.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa program Makanan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis Presiden yang berperan penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, implementasinya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

“Program ini adalah bagian dari visi Presiden menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pelaksanaan di lapangan harus serius, terukur, dan diawasi langsung oleh ahli gizi agar hasilnya maksimal,” tambahnya.

Iqbal juga mendorong pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan organisasi profesi gizi maupun lembaga pendidikan kesehatan supaya program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Pemerintah daerah harus menggandeng ahli gizi di setiap satuan pendidikan penerima program. Dengan pengawasan profesional, manfaatnya akan langsung dirasakan anak-anak,” ujarnya.

Ia berharap ke depan, program Makanan Bergizi Gratis benar-benar mampu meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, mendorong tumbuh kembang optimal, dan memperkuat fondasi menuju pembangunan sumber daya manusia unggul dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

Advertorial

BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan

Published

on

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus || Foto istimewa

DEPROV – Nasib 328 guru honorer di Gorontalo yang seharusnya masuk dalam formasi tambahan PPPK paruh waktu hingga kini belum jelas. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, mengungkapkan bahwa aspirasi terkait masalah ini telah diterima pihaknya sejak satu bulan lalu.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Iqbal bersama anggota Komisi IV dan perwakilan guru honorer telah mendatangi Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan langsung permohonan penyelesaian masalah tersebut.

Namun, menurut Iqbal, pihak Kemenpan-RB dan BKN mengembalikan pertanyaan itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo yang memiliki kewenangan dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu.

“Seharusnya 328 guru honorer ini sudah termasuk dalam kuota tambahan PPPK paruh waktu. Tetapi oleh BKD Provinsi Gorontalo, mereka tidak dimasukkan. Akibatnya, para guru ini belum memiliki kejelasan status dan harus segera diperjuangkan nasibnya,” ujar Iqbal.

Ia menilai, kesalahan terletak pada BKD Provinsi Gorontalo yang tidak menambahkan nama-nama guru tersebut dalam formasi tambahan. Pihaknya berharap BKD bersama Gubernur Gorontalo segera melakukan langkah konkret melalui lobi ke Kemenpan-RB dan BKN agar dapat diberikan diskresi untuk memperjuangkan hak 328 guru honorer tersebut.

Para guru honorer saat berunjuk rasa di Kantor BKD Provinsi Gorontalo untuk meminta kejelasan nasib mereka || Foto Majid

“Salahnya BKD Provinsi itu karena tidak memasukkan mereka ke dalam formasi tambahan. Kami berharap Gubernur dan BKD melakukan lobi ke Menpan-RB dan BKN agar dikeluarkan diskresi yang bisa memberi solusi bagi 328 guru honorer ini,” tegas Iqbal.

Sebelum berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, Komisi IV sempat memanggil BKD Provinsi Gorontalo untuk dimintai keterangan mengenai nasib para guru honorer tersebut. Namun, undangan dari komisi tidak dihadiri pihak BKD, sehingga BKN RI menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“BKN RI mengatakan, ini dapurnya daerah. Harusnya eksekutif, dalam hal ini Gubernur dan BKD, lebih berperan aktif menyelesaikan persoalan ini,” jelas Iqbal.

Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur dan BKD, untuk segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN RI guna mencarikan solusi terbaik bagi ratusan tenaga pendidik tersebut.

“Saya berharap Gubernur dan BKD segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kami di Komisi IV akan terus mengawal aspirasi ini sampai ada kejelasan bagi para guru honorer,” pungkas Iqbal Al Idrus.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler