Connect with us

DPRD PROVINSI

Komisi IV Deprov Lakukan Bimtek Bagi Penerima Bansos Pekka

Published

on

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk penerima bantuan sosial Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) di Kantor Camat Telaga Biru.

Kegiatan yang dilaksanakan, (4/6/2023), turut serta dihadiri oleh ketua dan anggota Komisi IV, Sekretaris Camat Telaga Biru, Kabid Pemberdayaan Sosial, serta masyarakat setempat.

Bantuan sosial Pekka merupakan salah satu program yang memberikan dukungan kepada janda dan lansia produktif. Pada tahun ini, sebanyak 628 orang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut.

Dalam bimtek ini, Ketua Komisi IV, Hamid Kuna, menjelaskan bahwa kedepannya kategori bantuan Pekka akan digabungkan dengan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk mempermudah pemerintah dalam pengawasan serta memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan.

Hamid Kuna menegaskan bahwa meskipun kategori bantuan Pekka akan digabungkan dengan UEP, masyarakat yang termasuk dalam kategori tersebut tetap akan menerima bantuan.

“Prioritas tetap diberikan kepada golongan rentan seperti janda. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Espin Tulie, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, juga menyatakan bahwa program pemberdayaan masyarakat seperti ini akan dilakukan setiap tahun. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Politisi fraksi PDIP tersebut menyampaikan, “Pemerintah banyak membantu masyarakat dengan upaya meningkatkan ekonomi rumah tangga, karena kita sedang menghadapi krisis ekonomi saat ini.”

Hamid dan Espin berharap bahwa bantuan yang diberikan dapat diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah disurvei sebelumnya. Mereka juga mengingatkan agar bantuan ini digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Jika bantuan tidak digunakan sesuai dengan aturan, maka masyarakat yang melanggar akan dikenai tindakan tegas terukur (TGR).

Selain itu, Espin juga mengingatkan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan seperti ini adalah menjadi bagian dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi mereka yang belum terdaftar atau ingin mendapatkan bantuan, penting untuk terlebih dahulu masuk dalam DTKS.

Dengan adanya bimtek ini, diharapkan penerima bantuan sosial Pekka di Gorontalo dapat lebih memahami pentingnya memanfaatkan bantuan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertorial

Dampak Kemarau Ekstrem! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Cek Ketersediaan Air Bersih di Haya-Haya

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan lapangan ke Desa Haya-Haya, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (22/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memantau secara langsung dampak kemarau ekstrem terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat setempat.

Kunjungan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie. Dalam agenda ini, rombongan Komisi I menyerap aspirasi Pemerintah Desa Haya-Haya terkait kerusakan fasilitas sumber air di Dusun Polodanga yang menjadi tumpuan utama bagi sekitar 240 kepala keluarga (KK).

Kepala Desa Haya-Haya, Husain Abdullah, menyampaikan apresiasi atas kepedulian legislator dalam merespons persoalan warga. Ia mendesak agar krisis sarana air bersih di wilayahnya segera mendapatkan penanganan konkret dari pemerintah daerah.

“Satu hal yang sangat kami harapkan dari kunjungan ini adalah solusi untuk mengatasi masalah sumber air di Dusun Polodanga, mengingat fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh 240 KK,” ujar Husain, Selasa (22/09/2026).

Husain menegaskan bahwa perbaikan bak penampungan dan infrastruktur pipa air sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Selain untuk kebutuhan MCK (mandi, cuci, kakus), ketersediaan air bersih berdampak langsung pada derajat kesehatan warga. Apalagi, Dusun Polodanga masuk dalam pemetaan wilayah dengan angka tengkes (stunting) yang cukup tinggi, sehingga jaminan air bersih menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.

Ia berharap aspirasi ini dapat dikawal oleh Komisi I agar penanganannya segera ditindaklanjuti oleh instansi atau stakeholder teknis terkait di lingkungan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, menyatakan bahwa peninjauan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan hak dasar masyarakat terhadap air bersih tetap terpenuhi selama musim kemarau.

“Secara umum kebutuhan air bersih di Desa Haya-Haya masih mencukupi. Namun, yang menjadi perhatian utama kami adalah kondisi sumber air di Dusun Polodanga, terutama sarana penampungan dan jaringan pipanya yang mengalami kerusakan,” jelas Sitti.

Ia berkomitmen untuk segera mengordinasikan persoalan ini dengan dinas atau pihak berwenang agar perbaikan fisik bak penampungan dan pipa distribusi dapat secepatnya direalisasikan.

Di samping pembenahan fisik, Sitti juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan higienitas air sebelum didistribusikan ke rumah-rumah warga. Mengingat air dipasok langsung dari mata air ke bak penampungan, standar kelayakan konsumsi harus dipastikan terlebih dahulu.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Desa Haya-Haya telah mengimbau 240 KK pengguna air tersebut untuk sementara waktu tidak mengonsumsi air secara langsung hingga kondisi penampungan dinyatakan steril dan aman.

Guna menyiasati keterbatasan pasokan air di tengah kemarau, sebagian warga setempat terpaksa membuat sumur suntik secara mandiri untuk menopang kebutuhan harian.

Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menekankan bahwa penanganan masalah air bersih di Desa Haya-Haya tidak boleh bersifat darurat atau sementara saja. Pemerintah daerah didorong untuk menghadirkan solusi jangka panjang dan permanen guna menjamin keberlanjutan pasokan air bersih serta memangkas risiko stunting di desa tersebut.

Continue Reading

Advertorial

Soroti Data Desil! Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Penyaluran Bantuan di Desa Tenggela

Published

on

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke lapangan guna melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pengembangan masyarakat dan penyaluran bantuan sosial di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (22/9/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Komisi IV mencatat sebanyak 33 warga Desa Tenggela terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan beras. Data penerima tersebut telah disusun dalam daftar resmi yang menjadi acuan utama dalam proses pendistribusian di lapangan.

Kendati demikian, Komisi IV menekankan bahwa daftar penerima bantuan bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian secara berkala. Apabila terdapat penerima manfaat yang berpindah domisili atau telah meninggal dunia, mekanisme penggantian nama harus segera diproses secara resmi berdasarkan penetapan melalui Dinas Sosial (Dinsos).

Selain dinamika data di lapangan, Komisi IV secara khusus menyoroti persoalan pergeseran desil penerima manfaat yang kerap memicu kebingungan di tengah masyarakat. Tim legislator menemukan indikasi adanya warga yang masih terdaftar sebagai penerima pada alokasi bulan Juni, namun namanya terhapus pada penyaluran Triwulan III akibat adanya pembaruan atau penyesuaian kriteria desil secara sistem.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendesak agar proses pendataan serta pemutakhiran data penerima manfaat dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan terkoordinasi. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya dalam menerima bantuan.

Lebih lanjut, Komisi IV mendorong peran aktif pemerintah desa (pemdes) setempat untuk turut memverifikasi dan memastikan pemerataan alokasi bantuan di wilayahnya masing-masing. Sinergi antara pemdes dan dinas terkait sangat diperlukan agar seluruh program bantuan pemerintah terlaksana secara berkeadilan, tepat sasaran, tepat penerima, serta selaras dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Continue Reading

Advertorial

Atasi Kelangkaan Pakan! Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Realisasi Jagung SPHP Peternak Mandiri

Published

on

DEPROV – Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas usulan calon penerima bantuan cadangan pangan berupa jagung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bagi peternak mandiri di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (21/9/2026).

RDPU tersebut dipimpin oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi II, serta dihadiri Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Perum Bulog Cabang Gorontalo, dan Ketua Asosiasi Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Provinsi Gorontalo.

Rapat ini digelar sebagai respons atas aspirasi peternak mandiri di berbagai wilayah Gorontalo—mulai dari Boalemo, Telaga, Gorontalo Utara, hingga Bone Bolango—yang mengeluhkan kesulitan memperoleh pasokan jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak di tengah kemarau panjang.

Sekretaris Asosiasi Pinsar Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa hingga saat ini peternak mandiri di Gorontalo belum memperoleh alokasi jagung SPHP dari pemerintah. Padahal, komoditas jagung merupakan komponen terbesar yang menentukan pembentukan biaya produksi peternakan.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa penyaluran jagung SPHP mengacu pada syarat dan mekanisme ketat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bagi peternak mandiri, batas maksimal populasi ternak yang dipersyaratkan adalah 10.000 ekor untuk ayam petelur dan 5.000 ekor untuk ayam pedaging.

Selain itu, peternak wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki kandang aktif, tergabung dalam wadah koperasi, serta bukan merupakan peternak skala perusahaan besar, mitra integrasi, maupun plasma.

Pengusulan dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni inisiatif koperasi peternak atau usulan pemerintah daerah melalui rekomendasi Dinas Peternakan kabupaten/kota yang diteruskan kepada Gubernur untuk direkapitulasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke Bapanas. Setelah penetapan alokasi terbit, Bulog akan mendistribusikan jagung secara langsung berdasarkan data nama dan alamat (by name by address).

Pihak Dinas juga membeberkan bahwa sebelumnya terdapat keterlambatan proses pengusulan daerah saat penyusunan Surat Keputusan (SK). Namun, Pemprov Gorontalo kini telah menyurati kementerian terkait untuk menyusulkan calon penerima, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota melengkapi berkas administrasi agar dapat memanfaatkan kuota alokasi SPHP Tahap III.

Saat ini, Perum Bulog Cabang Gorontalo mencatat ketersediaan stok jagung mencapai 1.754 ton yang siap disalurkan begitu penetapan alokasi resmi dari Bapanas diterbitkan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menegaskan pentingnya pengawalan serius agar peternak mandiri Gorontalo tidak kembali kehilangan haknya dalam memperoleh alokasi SPHP.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan verifikasi terhadap peternak mandiri, memastikan keanggotaannya, memenuhi syarat dan ketentuan, serta aspek legalitasnya,” ujar Meyke, Senin (21/9/2026).

Meyke meminta pemerintah daerah melakukan aksi jemput bola guna mendampingi kelengkapan administrasi peternak, sehingga kuota SPHP Tahap III pada akhir tahun 2026 dapat terealisasi secara optimal.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menambahkan bahwa percepatan realisasi bantuan ini sangat mendesak demi mencegah dampak berantai terhadap harga pangan di tingkat konsumen.

“Kalau para peternak harus menggunakan pakan yang begitu mahal, pasti mereka memasarkan hasil peternakannya juga dengan harga yang tinggi. Nah, yang menerima dampak sebenarnya siapa? Adalah konsumen, masyarakat umum,” tegas Limonu.

Dukungan senada disampaikan oleh anggota Komisi II lainnya, Suyuti. Ia meminta Dinas Peternakan segera merampungkan dokumen usulan yang masih tertunda serta mengoptimalkan penyerapan cadangan jagung lokal Gorontalo.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mendesak seluruh instansi terkait untuk terbuka mengidentifikasi sumbatan birokrasi, baik di tingkat kelompok peternak, kabupaten/kota, maupun provinsi.

“Jangan sampai pertemuan ini hanya menjadi pembicaraan tanpa aksi. Yang kita butuhkan adalah follow-up dan pengawalan usulan secara konkret,” pungkas Paris.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menambahkan bahwa kelancaran pasokan pakan ternak berbanding lurus dengan stabilitas ekonomi daerah.

“Ini juga berdampak terhadap inflasi. Jadi sangat diperlukan untuk kita saling bekerja sama, supaya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan inflasi itu bisa kita tekan,” jelas Ridwan.

Mengakhiri RDPU, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen mengawal penuh koordinasi lintas OPD, Pemkab/Pemkot, Bapanas, Bulog, serta asosiasi peternak agar bantuan jagung SPHP dapat segera didistribusikan secara tepat sasaran demi menjaga keberlanjutan usaha peternak dan keterjangkauan harga pangan masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler