Connect with us

kabupaten pohuwato

Lakukan Studi Tiru, Pemda Pohuwato Datangi Perkimtan Sulsel

Published

on

Foto HUMAS

POHUWATO – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa didampingi Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Anwar Sadat, mendatangi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedatangan Pemda Pohuwato tersebut, tak lain untuk melakukan studi tiru mengenai aturan yang diberlakukan pihak Perkimtan Provinsi Sulsel agar bisa dijadikan rujukan pada pengelolaan rumah susun.

Diakui Wakil Bupati Suharsi Igirisa, pihaknya telah mendapatkan anggaran pembangunan rumah susun, menurutnya dana tersebut sudah sebagian diserahkan oleh pemerintah pusat ke Pemda Pohuwato.

“Tetapi kami juga bingung karena belum ada rujukan jika itu ditarik PAD. Kami mau buat regulasi yang bisa menguatkan yang menjadi rujukan pengelolaan rumah susun tersebut agar ini tidak menuai kendala,” Ungkap Suharsi, (5/11/2021).

Sementara itu Kadis Perkimtan, Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal S. Suhaebb merasa bersyukur Perkimtan Provinsi dijadikan salah satu tujuan untuk saling berkoordinasi, saling bertukar pengalaman dalam rangka pengelolaan rumah susun.

“Selaku dinas yang sudah mengelola rumah susun di Provinsi Sulsel tentu apa yang diharapkan oleh Pohuwato semoga terwujud, dan tentu kami siap membantunya terutama terkait dengan regulasi atau pergubnya,” Ujarnya.

Selanjutnya, Kadis Perkim Pohuwato Anwar Sadat mengatakan, dimana regulasi tersebut akan menguatkan daerah dalam hal penerapan PAD pada rusun yang ada di Pohuwato.

“Namun tentu terlebih dahulu dipelajari seperti apa regulasi yang ada di perkimtan provinsi sulsel dan yang ada di kota palopo sebelum itu menjadi perbup,” Terang Anwar.

Advertorial

KABAR GEMBIRA: Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak Tahun Ini

Published

on

Pohuwato – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam memperjuangkan intervensi pembangunan kawasan pesisir dan penguatan ekonomi masyarakat perikanan terus membuahkan hasil positif. Langkah nyata ini dipertegas melalui pertemuan strategis antara Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dengan Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Drs. Halid K. Jusuf, Selasa (02/06/2026).

Pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan dan tindak lanjut program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Program ini merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang diinisiasi pemerintah pusat untuk menggenjot modernisasi kawasan perikanan sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat pesisir.

Dalam audiensi tersebut, terungkap kabar baik bahwa dari sembilan lokasi KNMP yang diusulkan oleh Pemkab Pohuwato, sebanyak tiga lokasi dipastikan memasuki tahap kontrak pekerjaan pada tahun anggaran 2026. Ketiga wilayah prioritas tersebut meliputi Desa Bumbulan di Kecamatan Paguat, Desa Torosiaje Jaya di Kecamatan Popayato, serta satu lokasi strategis di Kecamatan Wanggarasi.

“Alhamdulillah, dari hasil pertemuan ini kami mendapatkan informasi yang sangat menggembirakan. Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato akan segera berkontrak pada tahun ini. Ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat nelayan yang telah lama menantikan realisasi program tersebut,” ujar Bupati Saipul Mbuinga pascapertemuan.

Bupati menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah berkomitmen mengawal ketat seluruh tahapan administrasi dan teknis agar eksekusi di lapangan berjalan lancar serta tepat waktu. Ia optimistis, akselerasi proyek ini akan memicu pertumbuhan ekonomi baru di sektor maritim daerah.

“Harapan kami tentu agar proyek fisik segera dimulai tanpa kendala berarti. Jika semua proses berjalan simultan, pembangunan KNMP ini akan memberikan dampak pengganda (multiplier effect) bagi kesejahteraan nelayan tradisional kita,” tambahnya.

Meski tiga lokasi telah disetujui, Bupati Saipul tetap melayangkan harapan agar enam usulan lokasi KNMP lainnya dapat diakomodasi oleh kementerian terkait pada gelombang berikutnya. Menurutnya, seluruh usulan tersebut berbasis pada kebutuhan riil di lapangan.

Atas capaian ini, Bupati Saipul menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada KKP RI, khususnya Ditjen PSDKP, atas perhatian intensif yang diberikan kepada daerah berjuluk Bumi Panua tersebut. Ia juga menginstruksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak pasif dan terus menjalin komunikasi jemput bola ke kementerian pusat.

“Saya meminta OPD terkait untuk terus membangun komunikasi vertikal yang intensif dengan pihak kementerian. Kita harus proaktif menjemput bola demi memperjuangkan alokasi program dan anggaran pusat untuk percepatan pembangunan daerah,” tegasnya.

Merespons hal tersebut, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP RI, Drs. Halid K. Jusuf, menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan penuh dan supervisi ketat dalam pelaksanaan program KNMP di Kabupaten Pohuwato. Pendampingan ini dinilai krusial guna memastikan proyek berjalan sesuai regulasi dan bebas dari penyimpangan hukum.

“Kami akan melakukan pendampingan melekat terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik ini. Tujuannya agar seluruh proses berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan menghasilkan kualitas infrastruktur yang kokoh. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci sukses dari program maritim ini,” pungkas Halid Jusuf.

Continue Reading

kabupaten pohuwato

Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato

Published

on

NEWS – Pimpinan Redaksi Barakati.id, Arlan Pakaya, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak patut yang menimpa jurnalisnya saat melakukan peliputan di wilayah operasional tambang emas, Kabupaten Pohuwato.

Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Barakati.id, Isran Doda, tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aktivitas penertiban serta menyuarakan aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di kawasan tambang. Namun, di lokasi kejadian, jurnalis tersebut diduga mendapat tekanan psikologis berupa perintah paksa untuk menanggalkan pakaiannya oleh oknum petugas korporat.

Arlan Pakaya menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di negara demokrasi.

“Pers bekerja di bawah perlindungan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pihak pun, baik korporat maupun individu, yang berhak melakukan intimidasi, apalagi sampai mempermalukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan,” tegas Arlan dalam keterangan persnya, Selasa (19/05/2026).

Menurut Arlan, jurnalis yang bertugas di lapangan murni menjalankan fungsi kontrol sosial demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik. Segala bentuk tindakan menghalangi, mengintervensi, atau menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana yang mencederai pilar keempat demokrasi.

Ia mendesak seluruh pihak, termasuk manajemen perusahaan tambang dan aparat keamanan di area konsesi, untuk menghormati kerja-kerja pers serta mengedepankan pendekatan yang humanis serta profesional.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan arogan tersebut. Kejadian ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus preseden buruk bagi kebebasan pers di Gorontalo,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arlan meminta aparat penegak hukum (APH) serta manajemen internal korporat untuk segera melakukan investigasi, klarifikasi, dan evaluasi ketat terhadap oknum yang terlibat dalam tindakan intimidatif tersebut.

Barakati.id, lanjut Arlan, memastikan akan mengawal kasus ini ke ranah hukum demi menjamin hak perlindungan dan keselamatan bagi para jurnalis yang bertugas di lapangan.

Sebagai informasi, kasus dugaan intimidasi jurnalis di kawasan tambang Pohuwato ini juga telah memantik perhatian serius dari sejumlah organisasi pers di Provinsi Gorontalo. Rentetan kasus kekerasan dan pembatasan liputan terhadap pekerja media di wilayah lingkar tambang terus menuai gelombang solidaritas serta kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Bayang-Bayang Lumpur Beracun: Mengapa Proyek Bendungan Raksasa PT PETS Ditolak Warga?

Published

on

Pohuwato – Rencana pembangunan bendungan penampung limbah pertambangan (tailing) raksasa setinggi kurang lebih 150 meter di kawasan konsesi PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) terus memicu kecemasan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Pohuwato.

Di balik janji investasi dan percepatan industri, warga kini mulai mempertanyakan satu hal krusial yang dinilai belum dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun pihak korporat: seberapa besar risiko bencana jika bendungan limbah tersebut suatu hari mengalami kegagalan konstruksi?

Kekhawatiran publik ini dinilai beralasan. Secara historis, kegagalan struktur bendungan atau tanggul penahan di Indonesia kerap berujung fatal. Salah satu yang paling membekas adalah tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung di Tangerang Selatan pada tahun 2009 silam. Bencana yang terjadi pada dini hari saat warga terlelap itu menewaskan sedikitnya 90 orang dan menghancurkan ratusan rumah.

Kasus serupa juga pernah melanda Maluku saat Bendungan Waeapo di Pulau Buru jebol akibat tekanan cuaca ekstrem dan bencana longsor, yang berakibat pada terendamnya permukiman warga serta terputusnya akses transportasi utama. Rentetan peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bagaimana kegagalan konstruksi atau hantaman faktor alam dapat seketika berubah menjadi ancaman mematikan bagi masyarakat di hilir sungai.

Kondisi inilah yang mendasari munculnya gelombang pertanyaan dari masyarakat Pohuwato. Apalagi, bendungan yang direncanakan di kawasan tambang PETS ini bukanlah bendungan air biasa, melainkan bendungan tailing yang berfungsi menampung material lumpur sisa pengolahan emas dalam volume masif selama bertahun-tahun. Jika terjadi kerusakan struktural, material yang tumpah bukan sekadar air, melainkan lumpur pekat beracun yang berpotensi menyapu bersih wilayah di bawahnya.

Warga lokal, terutama para penambang tradisional, mengaku kian resah lantaran lokasi pembangunan bendungan tersebut berada sangat dekat dengan jalur aktivitas harian dan kawasan penyangga ekonomi rakyat kecil.

“Kalau bendungan sebesar itu jebol, siapa yang bisa menjamin kampung-kampung di bawah aman? Jangan sampai rakyat kecil yang dikorbankan demi kepentingan proyek perusahaan,” cetus salah seorang penambang dengan nada cemas.

Selain faktor keamanan struktural, masyarakat juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum transparan dalam membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta hasil kajian risiko bencana kepada publik. Hingga saat ini, belum ada pemaparan terbuka mengenai radius bahaya, jalur evakuasi darurat, simulasi kebocoran, hingga potensi pencemaran jangka panjang terhadap aliran sungai lokal.

Padahal, secara geografis, wilayah perbukitan di Pohuwato tergolong rawan terhadap cuaca ekstrem, banjir mendadak, dan tanah longsor. Kondisi ini membuat warga mendesak agar pemerintah bertindak sebagai pelindung keselamatan rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan korporasi.

“Jangan tunggu terjadi bencana dulu baru sibuk turun ke lapangan. Belajar dari tragedi yang sudah-sudah, yang paling menderita selalu masyarakat kecil,” tukas warga lainnya.

Kini, resistensi terhadap proyek bendungan tailing PT PETS mulai meluas. Isu yang berkembang tidak lagi sebatas pada hilangnya mata pencaharian penambang lokal, melainkan sudah bergeser pada ketakutan kolektif akan ancaman bencana ekologis skala besar yang sewaktu-waktu dapat melanda Pohuwato jika proyek dipaksakan tanpa adanya keterbukaan informasi.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai rencana proyek tersebut, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pesta Makmur Gold (PMG) selaku bagian dari manajemen bersama, Kurniawan Siswoko, membenarkan adanya rencana pembangunan bendungan di beberapa titik.

“Di kunjungan kemarin, memang sudah dijelaskan kepada rombongan bupati seperti itu (rencana pembangunan). Lokasinya berada di wilayah Nanase dan Dulamayo,” ujar Kurniawan singkat saat dikonfirmasi via telepon.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler