Kota Gorontalo
Marten Taha: H.B. Jassin Patut Diangkat Jadi Pahlawan Nasional
Published
5 years agoon
KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Marten Taha menghadiri seminar Nasional Kepahlawanan H.B. Jassin Mencerdaskan Bangsa, di kantor Perpustakaan Nasional Jakarta, (22/2/2022).
Pada kesempatan itu Wali Kota Marten Taha mengungkapkan, Dr. Hans Bague Jassin atau lebih dikenal H.B. Jassin diusulkan sebagai pahlawan nasional sepenuhnya didukung oleh seluruh pimpinan se-provinsi Gorontalo.
Menurutnya, Kontribusi H.B. Jassin dalam perjuangan memajukan kesastraan dan budaya Indonesia melalui karya-karya ilmiahnya yang fenomenal sangatlah berjasa bagi masyarakat Indonesia.
Perjuangan H.B.Jassin berjuang dalam sepi, berkarya dalam sunyi dengan karya-karyanya yang sangat luar biasa, menurut Marten Hal tersebut perlu dihargai. Ia juga mengatakan, sosok yang satu ini dalam berjuang tidak menginginkan popularitas, akan tetapi betul betul berusaha memajukan sastra di Indonesia.
“Alasannya ini sangatlah kuat untuk H.B. Jassin diangkat menjadi Pahlawan Nasional. Karena melihat dari karya-karyanya dan historisnya dalam memajukan Indonesia,”
“Nah kepahlawanan H.B.Jassin ini bagi kita bukan hanya sekedar bahwa Gorontalo harus banyak pahlawan, tapi memang kita harus menghargai karya-karya besar dari H.B.Jassin yang kami persembahkan bagi Indonesia bahkan dunia,” Jelas Marten.
You may like
-
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
-
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
-
Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur
-
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
-
Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum
-
Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea
Advertorial
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
Published
7 mins agoon
13/10/2026
Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.
Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.
“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.
Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.
Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.
“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.
Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.
Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.
Advertorial
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
Published
14 mins agoon
13/10/2026
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera turun tangan menangani persoalan fenomena antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang kian meresahkan masyarakat. Selain itu, pimpinan Pemkot Gorontalo tersebut menginstruksikan pengusutan tuntas atas dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu secepatnya duduk bersama dan berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait guna mengevaluasi sistem distribusi energi di wilayah Gorontalo.
“Jangan biarkan masyarakat terus mengantre tanpa kepastian. Gubernur harus segera mengambil langkah konkret, mengevaluasi distribusi, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut sesuai hukum. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tegas Jeffry kepada wartawan.
Menurut Jeffry, meski kewenangan tata kelola dan pengawasan distribusi BBM lintas wilayah berada di bawah domain pemerintah provinsi dan otoritas terkait, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal serta memperjuangkan jeritan keluhan warganya di lapangan.
Bentuk kepedulian nyata Pemkot Gorontalo ditunjukkan melalui aksi pengumpulan para pelaku usaha depot BBM eceran serta pengelola pom mini melalui jajaran pemerintah kelurahan. Pertemuan tersebut digelar guna membahas harga jual eceran di tingkat masyarakat serta menuntut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Jeffry menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea pada prinsipnya tetap mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil di daerah. Kendati demikian, pengembangan sektor usaha ekonomi mikro tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Pak Wali sayang rakyatnya, tetapi bukan berarti Pak Wali membiarkan praktik-praktik yang merugikan orang banyak terus berlanjut,” tandasnya.
Pemkot Gorontalo berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan transparan agar polemik antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, hingga lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus-menerus berlarut tanpa kepastian.
Daerah
Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur
Published
19 mins agoon
13/10/2026
Kota Gorontalo – Polemik penanganan perkara dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kian memanas. Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) secara terbuka menyuarakan desakan agar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengundurkan diri atau mengusulkan mutasi secara mandiri dari jabatannya.
Desakan tersebut mencuat seiring berkecambahnya kontroversi penanganan perkara yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A. AMKGB menilai bahwa polemik yang awalnya murni berkaitan dengan status hukum bangunan bersejarah itu kini telah melebar hingga memicu gelombang ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, mengungkapkan bahwa perkembangan penyidikan perkara ini telah memicu kegelisahan meluas di kalangan masyarakat umum hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
According to Jeffry, munculnya dugaan kuat kriminalisasi terhadap kepala daerah merupakan indikasi serius yang mutlak mendapat perhatian bersama. Ia menegaskan, suara kritis masyarakat tidak diniatkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menuntut agar kewenangan penegakan hukum dijalankan secara profesional, proporsional, serta bebas dari persepsi penggunaan instrumen hukum untuk menekan pejabat daerah.
“Ketika sebuah perkara terus berkembang dan menimbulkan keresahan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan arah penenangannya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum justru berkembang menjadi konflik sosial yang tidak produktif,” ujar Jeffry.
Jeffry merincikan, pemicu utama perkara ini berakar dari keputusan Pemerintah Kota Gorontalo yang mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya.
Pencabutan tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 usai Pemkot Gorontalo melangsungkan kajian komprehensif. Kajian tersebut mengacu pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah menguji ulang penetapan status cagar budaya sebelumnya.
Dalam penjelasan resminya, Pemkot Gorontalo menegaskan bahwa fisik bangunan eks rumah jawatan tersebut faktanya tidak tercantum dalam daftar objek cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Langkah pencabutan status tersebut juga dipayungi oleh Pasal 96 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, yang memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan maupun mencabut status cagar budaya.
Jeffry mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak mengabaikan dampak stabilitas daerah, mengingat gesekan hukum yang melibatkan kepala daerah dan instansi penegak hukum mulai memantik reaksi emosional publik.
“ASN dan masyarakat mulai geram karena mereka melihat persoalan ini terus bergulir dan berkembang ke mana-mana. Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan, serta tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan penegakan hukum diarahkan untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya.
Di sisi lain, Jeffry mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi membawa persoalan ini ke ranah isu primordial atau sentimen etnis. Ia secara khusus menyoroti ketidaknyamanan sosial yang mulai dirasakan oleh sebagian warga perantau keturunan Batak di Kota Gorontalo.
“Kasihan warga Batak lain yang tinggal di Kota Gorontalo. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang hidup, bekerja, mencari nafkah, dan membangun keluarga di daerah ini. Jangan sampai mereka ikut merasa risih atau tidak enak bergaul dengan warga asli Gorontalo hanya karena polemik yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum,” cetus Jeffry.
“Kami tidak ingin persoalan ini membuat hubungan antarmasyarakat menjadi canggung. Warga Batak yang tinggal di Gorontalo bukan pihak yang harus menanggung beban dari polemik ini. Persoalan ini harus ditempatkan murni pada ranah profesionalisme pejabat dan proses penegakan hukum, bukan dijadikan alasan untuk menggeneralisasi atau menyudutkan satu suku tertentu,” imbaunya.
Atas dasar pertimbangan kondusivitas daerah tersebut, aspirasi publik kini mengkristal pada desakan evaluasi total terhadap kepemimpinan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede, untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri. Ini merupakan aspirasi dan desakan yang muncul karena masyarakat menilai polemik tersebut sudah terlalu jauh melebar,” kata Jeffry.
Ia berharap pimpinan Mabes Polri dapat mencermati eskalasi situasi di Gorontalo secara objektif agar Pemkot Gorontalo dapat kembali berfokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, desakan serupa resmi dicanangkan lewat Surat Terbuka AMKGB yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Dalam surat tersebut, AMKGB menyambut baik pembentukan Tim Reformasi Perbaikan Polri dan mendesak agar agenda pembenahan hukum tersebut dibuktikan secara nyata melalui evaluasi terhadap indikasi kriminalisasi penanganan perkara di tingkat daerah.
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur
Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango
Selaraskan Dokumen Anggaran Daerah! Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah2 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
