Connect with us

News

Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi

Published

on

GORONTALO – Kasus penganiayaan yang menimpa Nurhalisa Abdullah, yang lebih dikenal sebagai Owner Ebudo, terus berlanjut dengan berbagai perkembangan. Hari ini, wanita yang akrab disapa Elis itu bersama dengan tim kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan dari Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditreskrimun PPA) Polda Gorontalo.

Rio Anwar Pala SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Elis, menjelaskan bahwa mereka dengan sukarela memenuhi panggilan tersebut dengan tujuan untuk menyediakan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Hal ini merupakan wujud dari kerja sama yang baik antara pihak hukum dan pihak kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan ini.

“Alhamdulillah hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Gorontalo dalam hal ini Subit 4 Ditreskrimun PPA. Dalam panggilan ini, kami telah menjawab komitmen kami yang telah diungkapkan dalam jumpa pers sebelumnya bahwa kami akan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyajikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,” kata Rio Anwar Pala SH.

Pada kesempatan tersebut, Elis dan tim kuasa hukumnya percaya bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, proses hukum akan berjalan dengan efisien dan transparan sesuai dengan kajian hukum dari tim mereka.

Sebagai tindakan lanjutan, tim kuasa hukum Elis juga akan mengajukan laporan baru terkait kasus ini. Laporan tersebut berhubungan dengan masuknya seseorang ke pekarangan rumah orang tanpa izin, yang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 167 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.

Menanggapi pertanyaan yang ramai belakangan ini tentang istri polisi yang sulit dijerat hukum, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas kepolisian yang menerapkan asas equality before the law (semua orang sama dihadapan hukum). Mereka menyatakan bahwa hari ini telah terjawab bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Dalam akhir pernyataannya, tim kuasa hukum Elis mengharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk menghindari tindakan kekerasan terhadap sesama.

Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi kita semua.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Medsos, Ladang Manfaat yang diubah Fungsi

Published

on

Oleh : Sudirman Mile

Sejak facebook bisa menghasilkan uang dg merubah akun biasa menjadi akun profesional, begitu banyak yg jadi tidak profesional dalam menghadirkan konten di setiap postingan mereka.

Dari hak cipta hingga adab dan etika dalam mengkomposisi dan menyebarkan sebuah konten, tidak dipelajari dan diperhatikan oleh orang-orang ini, dan hasilnya, viral secara instan namun gaduh dan membuat polemik di tengah masyarakat.

Beberapa contoh kasus telah sering terjadi, dan yg menyedihkan adalah, para pegiat medsos lain ikut serta di dalam kolom komentar seolah menjadi wasit maupun juri tentang hal yg menjadi pembahasan.

Booming dan menjadi pembicaraan dimana-mana. Setiap orang merasa bangga krn bisa terlibat dalam konten-konten viral tersebut walaupun jauh dari manfaat dan nilai-nilai edukasi.

Di kalangan milenial dan gen z yg awam, ini membentuk opini mereka bahwa, trend polemik dalam bermedsos hari ini adalah sebuah kewajaran hingga membuat mereka menormalisasi keadaan tadi di aktifitas kesehariannya.

Akibatnya, para pegiat media sosial yang tidak memperhatikan isi kontennya secara baik tadi, menciptakan musuh dan lawan di kehidupan nyatanya, bahkan saling melaporkan satu sama lain akibat tindakan yg tidak menyenangkan dari sesama pegiat medsos lainnya.

Olehnya, dalam menjadi kreator konten di jaman yg serba cepat segala informasinya, kita butuh belajar dan memahami banyak aspek, agar bermedsos dan monetisasi selaras dg nilai-nilai edukasi yg seharusnya menjadi tujuan dalam bermedia sosial, yakni menyambung tali persaudaraan melalui dunia internet.

Continue Reading

Gorontalo

Aksi Peduli Alam, Penambang Rakyat Pohuwato Bersihkan Sungai Balayo

Published

on

Pohuwato – Sebagai bentuk partisipasi sosial dan kepedulian terhadap lingkungan, para pelaku usaha tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato turut berperan dalam kegiatan normalisasi Sungai Balayo. Aksi ini dipimpin oleh Ramli Mapo, tokoh pemuda asal Provinsi Gorontalo yang dikenal aktif mendorong pertambangan rakyat berkelanjutan.

Gerakan tersebut muncul sebagai inisiatif murni dari para pelaku tambang rakyat sebagai wujud solidaritas dalam menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem sungai yang berada di sekitar area pertambangan. Mereka menilai keberlangsungan lingkungan yang sehat merupakan modal penting bagi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tambang.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga menyampaikan harapan kepada Ramli Mapo agar terus memperjuangkan sektor pertambangan rakyat menuju arah yang lebih tertata dan berkelanjutan. Harapan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan, “Kalau rakyat menambang, silakan, tetapi harus diatur.”

“Saya berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk bersama-sama mendorong kemajuan daerah melalui kegiatan pertambangan rakyat yang bertanggung jawab,” ujar Ramli Mapo di sela kegiatan normalisasi sungai.

Dengan tekad dan niat tulus untuk membangun daerah, para pelaku tambang bersama masyarakat optimistis Pohuwato akan berkembang menjadi wilayah yang lebih maju, dengan masyarakat yang semakin sejahtera berkat sinergi antara ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Continue Reading

Gorontalo

Lahan Lindung Berubah Jadi Kebun, Pemerintah Desa Palopo Protes

Published

on

Pohuwato – Kepala Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Agus Hulubangga, angkat bicara terkait alih fungsi kawasan hutan kota di wilayahnya yang kini beralih menjadi lahan perkebunan oleh masyarakat.

Agus menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan kota yang memiliki fungsi lindung dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pemerintah. Lokasi yang dimaksud berada di Dusun Panua, Desa Palopo, tepat di depan area perusahaan Pani Gold Project. Menurutnya, kawasan itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.

“Saat ini lahan hutan kota tersebut telah dikuasai masyarakat dan ditanami berbagai jenis tanaman, baik tanaman semusim maupun tahunan,” ujar Agus, Jumat (tanggal disesuaikan).

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Palopo telah berupaya menghentikan kegiatan tersebut melalui sejumlah langkah, mulai dari pemberian peringatan langsung hingga pemasangan papan larangan di lokasi. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena warga tetap melanjutkan aktivitas pembukaan lahan.

“Kami sudah memasang papan bertuliskan bahwa lahan ini milik Pemerintah Daerah, tetapi papan itu justru dihilangkan oleh oknum masyarakat yang membuka lahan,” jelas Agus dengan nada kecewa.

Agus berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, khususnya Bupati serta perangkat teknis seperti Dinas PUPR dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), segera turun tangan untuk menertibkan masyarakat yang menggarap kawasan tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan memberikan teguran tegas kepada masyarakat yang telah mengalihfungsikan kawasan hutan kota,” tegasnya.

Ia menilai, penanganan cepat perlu dilakukan agar fungsi hutan kota tetap terjaga sesuai peruntukannya, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah Desa Palopo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler