Connect with us

News

Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi

Published

on

GORONTALO – Kasus penganiayaan yang menimpa Nurhalisa Abdullah, yang lebih dikenal sebagai Owner Ebudo, terus berlanjut dengan berbagai perkembangan. Hari ini, wanita yang akrab disapa Elis itu bersama dengan tim kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan dari Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditreskrimun PPA) Polda Gorontalo.

Rio Anwar Pala SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Elis, menjelaskan bahwa mereka dengan sukarela memenuhi panggilan tersebut dengan tujuan untuk menyediakan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Hal ini merupakan wujud dari kerja sama yang baik antara pihak hukum dan pihak kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan ini.

“Alhamdulillah hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Gorontalo dalam hal ini Subit 4 Ditreskrimun PPA. Dalam panggilan ini, kami telah menjawab komitmen kami yang telah diungkapkan dalam jumpa pers sebelumnya bahwa kami akan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyajikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,” kata Rio Anwar Pala SH.

Pada kesempatan tersebut, Elis dan tim kuasa hukumnya percaya bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, proses hukum akan berjalan dengan efisien dan transparan sesuai dengan kajian hukum dari tim mereka.

Sebagai tindakan lanjutan, tim kuasa hukum Elis juga akan mengajukan laporan baru terkait kasus ini. Laporan tersebut berhubungan dengan masuknya seseorang ke pekarangan rumah orang tanpa izin, yang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 167 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.

Menanggapi pertanyaan yang ramai belakangan ini tentang istri polisi yang sulit dijerat hukum, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas kepolisian yang menerapkan asas equality before the law (semua orang sama dihadapan hukum). Mereka menyatakan bahwa hari ini telah terjawab bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Dalam akhir pernyataannya, tim kuasa hukum Elis mengharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk menghindari tindakan kekerasan terhadap sesama.

Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi kita semua.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara

Published

on

Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda.

Gorontalo – Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar segera mengambil langkah tegas terkait masalah Electrostatic Precipitator (ESP) di PLTU Anggrek yang diduga tidak berfungsi secara optimal.

Menurut penjelasan Isjayanto, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara di PLTU tersebut diketahui mengandung zat logam berat yang membahayakan kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang.

“Jika sistem ESP PLTU Anggrek saat ini tidak berjalan baik, maka polusi udara dari FABA bisa dengan mudah terhirup oleh masyarakat sekitar. Ini sangat berbahaya jika partikel tersebut masuk ke paru-paru,” tegas Isjayanto dalam pernyataannya.

Ia menyoroti adanya ancaman serius yang mengintai masyarakat apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan. Menghirup FABA, lanjutnya, dapat menimbulkan gangguan pernapasan serta dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.

“Pemerintah daerah harus menunjukkan langkah konkret demi menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat,” tegasnya lagi.

Isjayanto juga meminta Pemda Gorut untuk tidak berlindung di balik keterbatasan kewenangan dan justru mengabaikan tugas utama dalam melindungi masyarakat.

“Kalau dari sisi kewenangan dianggap kurang memadai, maka temukanlah solusi lain. Jangan hanya pasrah dan menyerah! Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama — Salus Populi Suprema Lex Esto,” bebernya.

Ia bahkan menilai, jika hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, patut diduga ada ketidakberpihakan terhadap keselamatan publik.

“Bupati, OPD, hingga Forkopimda harus segera turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu jatuhnya korban. Ancaman polusi udara akibat FABA ini nyata dan dampaknya bisa semakin buruk jika dibiarkan terus-menerus,” tutup Isjayanto.

Continue Reading

Gorontalo

Aksi Nekat! Pencuri Gas dan Ponsel Beraksi di Pohuwato Timur

Published

on

Foto Ilustrasi

NEWS – Sebuah rumah milik warga bernama Iin di Desa Pohuwato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, disatroni orang tak dikenal pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian saat pemilik rumah sedang tertidur.

Dalam insiden tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai. Korban baru menyadari kejadian itu ketika terbangun dan mendapati pelaku sedang mengangkat tabung gas miliknya. Saat aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. Namun, peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar karena terjadi pada siang hari di kawasan permukiman padat penduduk.

Atas kejadian ini, korban mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di kawasan Pohon Cinta, agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah peristiwa serupa.

“Saya mengimbau kepada para penjual di kawasan Pohon Cinta agar lebih berhati-hati dan tidak lengah supaya tidak menjadi korban berikutnya,” ujar Iin.

Continue Reading

News

Pedagang Thrifting Desak Legalitas, Pemerintah Pasang Sikap Keras

Published

on

Foto ilustrasi || Dok Banthayo.id ( Ikdal Amala)

NESW – Gelombang protes mengalir dari penjual pakaian bekas impor di Indonesia yang menuntut pemerintah membuka keran legalisasi agar usaha thrifting mereka dapat terus berjalan tanpa ancaman hukum dan razia. Para pedagang, khususnya di Pasar Senen, bahkan berani mengadu ke DPR dan menawarkan opsi pembayaran pajak demi kelangsungan bisnisnya. Namun, respons pemerintah begitu bulat.​

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka peluang legal bagi barang impor bekas yang masuk ke Indonesia di luar prosedur resmi. “Saya enggak peduli pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang memilih untuk memprioritaskan kepentingan industri tekstil lokal dan kepatuhan terhadap regulasi daripada melayani permintaan pelaku bisnis thrifting.​

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan belum ada ruang bagi aktivitas impor ilegal diperbolehkan. “Saya enggak mungkin buka pagar untuk barang-barang ilegal,” tambahnya. Regulasi yang menjadi landasan pelarangan ini adalah Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan impor, yang dipertegas kembali oleh pemerintah. Pelaku usaha yang tetap melanggar aturan dapat terancam sanksi pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, di samping sanksi administratif sesuai UU Perlindungan Konsumen.​

Di sisi lain, protes tetap disuarakan oleh pedagang thrifting seperti Rifai Silalahi dari Pasar Senen. Ia menanyakan kepada pemerintah, “Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat di DPR, Rabu (19/11). Menurut Rifai, langkah pemerintah berpotensi mematikan usaha jutaan pelaku bisnis thrifting yang bergantung pada perdagangan pakaian bekas impor.​

Pemerintah berdalih, pelarangan ini demi melindungi kelangsungan industri tekstil lokal dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, David Leonardi, menyebut beredarnya pakaian bekas impor merugikan industri dan mengancam tenaga kerja bidang tekstil. “(Pakaian bekas) berpotensi menyebarkan penyakit menular, sehingga perlu ada tindakan tegas atas impor barang tersebut,” jelas David kepada BBC Indonesia.​

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan agar pedagang yang terdampak larangan thrifting dapat beralih ke produk lokal sebagai solusi agar usaha tetap berjalan.​

Di tengah polemik ini, pengamat ekonomi dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengingatkan bahwa akar persoalan sesungguhnya adalah lemahnya penegakan hukum. “Jika Permendag diterapkan dengan efektif, itu sebenarnya sudah cukup untuk mengatasi peredaran pakaian bekas ilegal,” tegasnya.

 

Continue Reading

Facebook

Terpopuler