Connect with us

News

Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi

Published

on

GORONTALO – Kasus penganiayaan yang menimpa Nurhalisa Abdullah, yang lebih dikenal sebagai Owner Ebudo, terus berlanjut dengan berbagai perkembangan. Hari ini, wanita yang akrab disapa Elis itu bersama dengan tim kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan dari Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditreskrimun PPA) Polda Gorontalo.

Rio Anwar Pala SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Elis, menjelaskan bahwa mereka dengan sukarela memenuhi panggilan tersebut dengan tujuan untuk menyediakan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Hal ini merupakan wujud dari kerja sama yang baik antara pihak hukum dan pihak kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan ini.

“Alhamdulillah hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Gorontalo dalam hal ini Subit 4 Ditreskrimun PPA. Dalam panggilan ini, kami telah menjawab komitmen kami yang telah diungkapkan dalam jumpa pers sebelumnya bahwa kami akan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyajikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,” kata Rio Anwar Pala SH.

Pada kesempatan tersebut, Elis dan tim kuasa hukumnya percaya bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, proses hukum akan berjalan dengan efisien dan transparan sesuai dengan kajian hukum dari tim mereka.

Sebagai tindakan lanjutan, tim kuasa hukum Elis juga akan mengajukan laporan baru terkait kasus ini. Laporan tersebut berhubungan dengan masuknya seseorang ke pekarangan rumah orang tanpa izin, yang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 167 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.

Menanggapi pertanyaan yang ramai belakangan ini tentang istri polisi yang sulit dijerat hukum, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas kepolisian yang menerapkan asas equality before the law (semua orang sama dihadapan hukum). Mereka menyatakan bahwa hari ini telah terjawab bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Dalam akhir pernyataannya, tim kuasa hukum Elis mengharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk menghindari tindakan kekerasan terhadap sesama.

Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi kita semua.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Gorontalo Masih Marak

Published

on

POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area hutan Gorontalo, khususnya di Desa Marisa, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, masih tetap beroperasi meskipun keberadaannya tidak memiliki izin resmi. Penelusuran awak media mengungkap bahwa pekerjaan PETI ini masih eksis dan belum ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum untuk menghentikannya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap meningkatnya aktivitas ilegal tersebut. “Saya sangat menyayangkan aktivitas ilegal seperti ini semakin banyak beroperasi, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Semakin ke sini, semakin bertambah. Kemana penegak hukum saat ini?” ujarnya.

Penelusuran media menunjukkan adanya pekerjaan di lokasi-lokasi seperti Kilo 19, Kilo 22, dan Kilo 53 di hutan Popayato. Informasi yang didapat juga mengarah kepada beberapa oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Seorang pekerja PETI menyebutkan inisial Ek, Ks, dan Mr. sebagai aktor utama dalam pekerjaan ini. “Di sini ada enam orang pelaku usaha, dan terdapat delapan ekskavator yang digunakan untuk memuluskan pekerjaan PETI di atas, dan itu masih tahap awal,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, inisiator Ek saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa aktivitas ini diduga didukung oleh oknum dari Polda Gorontalo, yang juga merupakan pemilik ekskavator tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan penelusuran mendalam terkait masalah ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Terkait Penyelidikan Surat Kuasa Tambang di Pohuwato

Published

on

Boalemo – Dua wartawan, Arlan Arif dari Bicaraa.com dan Imran Uno, Direktur AktualGorontalo.com, melaporkan ancaman pembunuhan yang diterima dari Udin Mopangga, alias Udin Sensor, warga Desa Hungayona’a. Ancaman ini terjadi pada Rabu malam, (25/09/2024), sekitar pukul 23:55 WITA di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Arlan Arif, yang dikenal sebagai Alan, menceritakan bahwa ancaman tersebut terjadi setelah ia menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal, yang kemudian diketahui berasal dari Udin Mopangga. “Dia menelepon, memaki-maki, dan mengancam akan membunuh,” jelas Arlan.

Sementara itu, Imran Uno menambahkan bahwa ancaman ini datang ketika mereka sedang menyelidiki sebuah surat kuasa yang diduga diberikan oleh Udin Mopangga kepada Atin Rasyid. Surat kuasa ini, menurut mereka, diketahui oleh Penjabat Kepala Desa Hungayona’a, namun secara mengejutkan, terkait dengan lokasi tambang di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, yang tidak diketahui oleh pemerintah Desa Hulawa.

Imran menjelaskan bahwa penyelidikan mereka menyangkut sengketa pertambangan di wilayah tersebut. Ancaman ini mereka duga berhubungan langsung dengan pengungkapan surat kuasa yang sedang mereka investigasi.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut dan memberikan perlindungan kepada mereka, mengingat ancaman serius yang diterima. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini.

Continue Reading

Gorontalo

KPAI Siap Berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO Polri untuk Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Published

on

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah

Gorontalo – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyampaikan ucapan selamat atas terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di bawah Bareskrim Polri. Ia menyebut bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas perlindungan, pelayanan, dan pengayoman yang diharapkan oleh masyarakat.

“KPAI mengucapkan selamat, dan ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama untuk memberikan keadilan serta rasa aman bagi perempuan dan anak. Polri kini semakin memperkuat pelayanannya kepada masyarakat,” ujar Ai Maryati pada Rabu, (25/09/2024).

Ia juga mengapresiasi penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur di direktorat tersebut, yang menurutnya mencerminkan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam upaya menentang serta melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang sering kali menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang.

“Dibentuknya Dittipid PPA-PPO adalah wujud nyata komitmen untuk bersama-sama menentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberantas tindak pidana perdagangan orang, yang kerap melibatkan jaringan antar wilayah, bahkan lintas negara,” lanjutnya.

KPAI juga berharap agar direktorat ini mampu berperan maksimal, terutama dalam mengatasi kejahatan siber yang kian mengancam perempuan dan anak. Ai Maryati menegaskan kesiapan KPAI untuk bekerja sama dalam berbagai program perlindungan anak dan perempuan.

“Selamat bekerja, KPAI siap berkolaborasi demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler