Connect with us

Gorontalo Utara

Pemda Gorut Izinkan Buka Tempat Ibadah dengan Catatan Bebas Covid-19

Published

on

GORUT-Meski kebijakan PSBB masih diperpanjang hingga 14 Juni 2020, seluruh tempat ibadah di Kabupaten Gorontalo Utara akan diberi izin untuk dibuka kembali. Pemberian izin penggunaan rumah ibadah ini tentunya dengan syarat harus mengajukan surat keterangan bebas dari virus covid-19 dari masing-masing rumah ibadah.

“Begitu persyaratan dari mentri agama dan nanti akan dilihat mereka mengajukan ijin itu tentu sudah disampaikan adalah semacam ada lampiran – lampiran bahwa pelaksanaan itu tidak ada corona covid didekatnya, kedua aman dari covid-19 minimal tidak ada ODP,” ujar Bupati Gorut Indra Yasin usai mengikuti rapat bersama unsur Forkopimda Gorut di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Selasa (02/06/2020).

Selain rumah ibadah, pasar juga nanti akan dibuka kembali namun khusus untuk pasar tradisional harian. “Kita merujuk dulu apa yang petunjuk pak gubernur baru 1 dulu kita mulai percobaan dulu pasar di Ombulodata dan kita akan mulai itu minggu depan” ucapnya.

Sementara itu, terkait pemberlakukan New Normal lanjut Indra Yasin belum berlaku saat ini karena PSBB tahap tiga masih berlanjut. Namun begitu terkait apa-apa yang nantinya akan diterapkan saat New Normal sudah mulai disosialisasikan dari sekarang.

Indra mengatakan, adapun sanksi yang nantinya akan diberikan kepada pelanggar New Normal dikeluarkan melalui peraturan bupati (perbup). “Sanksinya nanti lewat perbup nanti kita akan menyesuaikan dengan pergub sehingga kita tidak tumpangtindi sanksinya nanti kita lihat mana yang boleh sanksi administratif tapi mana juga bukan administratif nanti kita lihat pada sisi pelanggarannya” pungkas Indra.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo Utara

Angka Fantastis! 1000 Triliun Uang Negara Hilang Setiap Tahun dari Transaksi Gelap Ekspor

Published

on

Menguak tabir ekspor Indonesia, terkuak praktik manipulasi transaksi melalui under dan over invoicing yang menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah setiap tahun. Dalam podcast Forum Keadilan TV, ekonom sekaligus peneliti Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, mengurai bagaimana modus gelap ini terjadi.

Menjelaskan di hadapan host Margi Syarif, Gede Sandra menegaskan dua bentuk utama praktik: “Jadi ini dalam istilah resminya itu namanya misinicing. Misinvoicing iya artinya invoice yang tidak tepatlah kira-kira gitu. Oke. Dan kejadiannya itu ada dua jenis misinicing ini. Yang pertama under invoicing. Oke. Artinya nilainya di bawah dari nilai sebenarnya gitu. Under kan. Dimurah-murahin. Dimurah-murahin. Oke. Yang kedua, over invoicing. Dimahal-mahalin kebalikannya. Oke.”​

Modus under invoicing biasanya dipakai untuk mengurangi beban pajak dan kewajiban lainnya dengan cara melaporkan nilai ekspor lebih kecil dibandingkan nilai sesungguhnya di negara tujuan. Sementara over invoicing lekat dengan upaya memindahkan dana secara ilegal keluar negeri lewat transaksi yang nilainya justru dilebihkan. Praktik ini bukan barang baru, telah berlangsung secara konsisten selama 10 tahun terakhir di pemerintahan Presiden Joko Widodo menurut hasil penelitian LSP dan pendataan Next Indonesia.​

Pendekatan manipulasi ini kerap menyasar komoditas primadona seperti batu bara, minyak sawit, minyak bumi, hingga logam mulia. Data Dirjen Pajak Kemenkeu terbaru mengungkap temuan 25 wajib pajak pada 2025 menggunakan under invoicing pada ekspor limbah sawit (POME), dengan total transaksi Rp 2,08 triliun. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 140 miliar hanya dari satu komoditas tersebut.​

Lebih jauh, peneliti menyatakan, Dua data ini dibandingkan dan selisihnya inilah yang dianggap ini gelap yang kemudian memunculkan Jadilah angka 1000 triliun. Indikasi klasik under invoicing adalah ketika catatan ekspor Indonesia jauh lebih kecil daripada data impor negara tujuan—hal ini kerap muncul di audit lembaga internasional seperti Global Financial Integrity.​​

Kekurangan koordinasi antarinstansi seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Ditjen Pajak menajamkan celah manipulasi, sehingga pengawasan masih lemah dan potensi kebocoran makin besar. Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, menegaskan, “Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara.​

Forum Keadilan TV dan LSP menegaskan urgensi reformasi agar Indonesia tak terus dirugikan melalui praktik manipulasi faktur transaksi lintas negara. Jika tak segera diatasi, kerugian negara bakal semakin menganga, menunda pembenahan ekonomi rakyat.

Continue Reading

Gorontalo Utara

Pakar Siber: “Yang Ditangkap Bukan Bjorka Asli”

Published

on

Penangkapan hacker kontroversial Bjorka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10/2025) terus menuai keraguan warganet. Meski polisi mengumumkan penangkapan WFT (22), akun Instagram yang diklaim milik Bjorka masih aktif membantah dan bahkan membocorkan data Badan Gizi Nasional. Reaksi warganet di X (Twitter) pun langsung membanjiri linimasa.

“Ketika Bjorka up story IG, lalu siapa yang ditangkap???” tanya akun @Opposisi6890, mendapatkan ratusan like dan repost. Tidak sedikit yang menganggap penangkapan ini sekadar pengalihan isu. “@baratieee_ menulis, ‘Soal hengker bjorka yang ketangkap itu, filling gw sih cuman buat pengalihan isu. Yakin gw bukan hengker bjorka asli itu.'” Sementara, @yusabdul menyoroti, “Bjorka yang sesungguhnya adalah orang dalam yang berani bayar ke pemilik server database instansi/perusahaan, termasuk Dukcapil. Gak mungkin bocah umur belasan tahun.”

Pakarnya, Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia, juga angkat suara, “Polisi dengan pedenya bilang kalau mereka nangkap Bjorka terus konpers seakan-akan yang ditangkap itu kasus yang wah banget. Padahal yang ditangkap itu cuma bocah yang selama ini ngaku-ngaku jadi Bjorka dan bocah yang suka repost thread orang lain.”

Penangkapan berawal dari laporan bank swasta tentang pembocoran data 4,9 juta akun nasabah yang diunggah akun X @bjorkanesiaa. “Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” jelas AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Menurut AKBP Fian Yunus, penyelidikan terhadap WFT telah berjalan enam bulan. “Pelaku ini bermain di dark web sejak 2020, mengeksplor berbagai forum gelap tempat jual beli data,” ungkapnya.

AKBP Herman Edco menambahkan, “Selain data bank, WFT juga diduga memperoleh data ilegal dari sektor kesehatan dan perusahaan swasta di Indonesia. Data-data itu dijual di media sosial dengan harga mencapai puluhan juta rupiah. Motif pelaku adalah pemerasan, meski belum sempat terjadi. Barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan sudah diamankan.”

WFT kini dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Namun, pihak kepolisian sendiri belum memastikan apakah WFT adalah Bjorka asli yang kerap membocorkan data pemerintah sejak 2022. “Everybody can be anybody on the internet,” kata AKBP Fian Yunus.

Kasus ini mengingatkan pada penangkapan serupa sebelumnya yang juga menimbulkan keraguan publik. Sebuah sumber internasional, The Jakarta Post, menulis bahwa identitas Bjorka tetap sulit dipastikan dan bahwa “identitas pelaku yang sebenarnya belum terkonfirmasi karena siapapun bisa mengatasnamakan Bjorka di internet”. banyak yang menyoroti aktivitas Bjorka di dark web sejak 2020 dan ancaman pidana maksimal yang kini dihadapinya.

Continue Reading

Gorontalo Utara

Netizen Heboh! Bangunan mirip toilet di Boyolali telan anggaran 112 juta

Published

on

Sebuah bangunan kecil di pinggir area persawahan Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah diketahui dibangun dengan anggaran Rp 112,8 juta. Bangunan berukuran sekitar 1,5 x 1,5 meter ini memiliki dinding bata yang telah diplester dan diaci rapi, namun belum dicat. Ventilasi menggunakan roster, atap dari galvalum, dan pintu terbuat dari triplek lapis seng. Halaman depan dilapisi rabat beton agar terlihat lebih rapi.

Wildan, kontraktor dari Rebwild Construction, menilai bahwa biaya sebesar Rp 25 juta sudah cukup untuk membangun bangunan serupa, termasuk fondasi bawah dan pemasangan bor sumur. “Rp 25 juta juga cukup, mahal malah. Fondasi bawahnya pun sudah, kalau sama bor sumurnya masih masuk kayaknya, Rp 25 juta sudah sampai terbangun,” jelas Wildan.

Namun, anggaran Rp 112,8 juta tersebut mencakup keseluruhan paket kegiatan irigasi perpompaan yang memiliki manfaat langsung bagi petani. Sekretaris Dinas Pertanian Boyolali, Retno Nawangtari, menjelaskan bahwa anggaran tersebut termasuk pembuatan sumur bor, pembelian mesin pompa, pemasangan pipa, instalasi listrik, dan pembangunan rumah pompa. “Paling banyak anggaran untuk pembuatan sumur dalam,” kata Retno.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boyolali, Suyanta, menambahkan bahwa kegiatan pembangunan irigasi perpompaan ini dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat. “Perlu ditegaskan bahwa kegiatan Irpom Tahun 2024 ini bukan dilaksanakan langsung oleh Dinas (Pertanian), melainkan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lokasi bangunan kecil ini berada di pinggir areal persawahan wilayah Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Tepatnya di sebelah utara landasan pacu Bandara Adi Soemarmo. Bangunan ini cukup mudah ditemukan karena berada persis di pinggir jalan raya ruas Mangu-Donohudan yang menghubungkan Bandara dan Asrama Haji Donohudan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler