Connect with us

News

Pemda Gorut Kembali Raih Predikat Opini WTP

Published

on

GORUT-Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara atas laporan keuangannya tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Laporan tersebut diterima langsung Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin di Auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin (08/06/2020).

Indra Yasin menerangkan predikat WTP ini sudah diraih untuk ke lima kalinya oleh Pemda Gorut, yakni pada tahun 2014, 2015,2017,2018, dan 2019. “Memang pernah kita terlepas untuk 2016 namun syukur Alhamdulillah bahwa teman-teman sudah bekerja dengan keras dan hasilnya kinerja kita hari ini sudah mendapat opini dari BPK dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian, meskipun ada anjuran-anjuran yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah” terangnya.

Atas predikat ini, dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama terutama kepada dinas keuangan dan inspektorat. “Saya berterimakasih banyak kepada semua OPD dan tentu lebih khusus kepada keuangan dan inspektorat yang bersama stafnya sudah bekerja keras” Ucapnya.

Menyinggung anjuran ataupun catatan yang diberikan oleh BPK menurut Indra Yasin itu harus segera ditindak lanjuti, dan ia berharap hasil penilaian yang diberikan bisa menjadi semangat baru dan bisa ada peningkatan kinerja.

“Memang penilaian ini, tidak berarti tidak ada catatan-catatan, yang harus di serahkan ke pemerintah daerah. Mudah-mudahan dengan penilaian ini akan memberikan semangat baru bagi teman-teman di OPD untuk bekerja lebih keras lagi, bekerja lebih bersemangat lagi, dan tentu kedepan kita harus lebih berhati-hati lagi didalam pengelolaan keuangan daerah” tukasnya.

Gorontalo

Bungkam di Tengah Asap: Manajemen Alfamart Belum Jelaskan Dugaan Pembakaran Sampah di Marisa

Published

on

Pohuwato – Saat dikonfirmasi oleh Barakati.id, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, memberikan tanggapan singkat terkait dugaan pembakaran sampah di area gerai mereka yang berlokasi di pusat Kota Marisa.

“Nanti akan saya sampaikan,” ujar Ilham singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/12/2025).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan karena menunjukkan bahwa pihak manajemen seolah belum mengetahui adanya persoalan dugaan pembakaran sampah di sekitar gerai mereka.

Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di sekitar Alfamart, yang menjadi salah satu titik paling ramai aktivitas masyarakat di pusat Kota Marisa. Warga mengeluhkan keberadaan sampah tersebut karena tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan kebersihan kawasan perdagangan.

Sebelumnya, salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, diduga melakukan pembakaran sampah secara mandiri. Dugaan ini diperkuat oleh hasil pantauan langsung tim Barakati.id, yang menemukan tumpukan sampah dan bekas pembakaran di area sekitar gerai.

Padahal, menurut peraturan yang berlaku, pengelolaan sampah dari pelaku usaha seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui mekanisme retribusi dan pengangkutan resmi oleh petugas kebersihan.

Namun hingga kini, pihak DLH Kabupaten Pohuwato belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut. Konfirmasi yang disampaikan tim media belum mendapat tanggapan dari instansi terkait.

Hingga berita ini dipublikasikan, Barakati.id masih menunggu respon tertulis dari pihak Alfamart, DLH Pohuwato, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan kejelasan terhadap dugaan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan lingkungan daerah tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Adhan Dambea Hadang SR, RK Selamat Berkat Sang Wali Kota

Published

on

NEWS – Sebuah tragedi berdarah terjadi di Pelataran Sentral pada Sabtu (6/12/2025) yang menggegerkan masyarakat Gorontalo. Peristiwa yang melibatkan dua pria berinisial SR dan RK itu terjadi ketika tempat tongkrongan yang sedang dikenal hits di Gorontalo itu sedang dipadati pengunjung.

Berdasarkan video yang beredar, SR terlihat menyerang RK menggunakan senjata tajam (sajam). Beruntung RK tidak kehilangan nyawa karena saat diserang SR, korban sempat melarikan diri mendekat ke Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang saat kejadian tengah meninjau aktivitas warga di lokasi tersebut. Adhan merupakan sosok yang dihormati SR.

“Kalau tidak ada Pak Wali, mungkin RK sudah meninggal. Untung ada Pak Wali,” ujar salah satu pengunjung.

Memang, saat SR menyerang RK, Adhan berupaya melerai dan berulang kali meminta SR menghentikan aksinya.

“Pak Wali minta SR berhenti melakukan aksinya,” kata pengunjung lain.

Informasi yang berhasil dirangkum menunjukkan SR diduga melakukan tindakan tersebut karena sakit hati terkait permasalahan pribadi keduanya yang berlangsung sekitar satu tahun. Upaya Adhan untuk menenangkan SR tidak membuahkan hasil.

Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara SR telah menyerahkan diri ke Polresta Gorontalo Kota.

Continue Reading

Gorontalo

Mengejutkan! Ritel Nasional di Pohuwato Diduga Bakar Sampah di Area Publik

Published

on

Pohuwato – Pemandangan janggal terlihat di salah satu sudut Kota Marisa, Kabupaten Pohuwato. Di tengah kesibukan aktivitas jual beli yang tampak normal, terhampar kontras mencolok di samping salah satu gerai Alfamart — tumpukan sampah berserakan, sebagian menghitam seperti baru saja dibakar.

Pada 28 November 2025, tim Barakati.id turun langsung ke lokasi. Alih-alih mencium aroma wangi khas toko ritel modern, udara di sekitar justru dipenuhi bau sangit sisa pembakaran sampah yang menyengat.

Seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi mengungkapkan keluhannya.

“Dorang pe sampah dorang bakar sandiri. Makanya ndak ada pajak sampah masuk ke daerah. Itu kan kewenangan DLH, tapi kalau dorang bakar begitu, daerah rugi, lingkungan juga rusak,” ujarnya dengan nada kesal.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sebuah ritel nasional justru memilih membakar sampahnya sendiri, alih-alih mengikuti mekanisme pengelolaan resmi oleh pemerintah daerah?

Padahal, sesuai aturan pengelolaan sampah daerah, setiap pelaku usaha wajib mengangkut dan menyerahkan limbahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melalui sistem retribusi atau pajak sampah. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya — sampah tetap menumpuk, bekas pembakaran menghitam, dan bau tak sedap terus menyelimuti lokasi yang berada di salah satu area tersibuk pusat Kota Marisa.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Barakati.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Alfamart serta DLH Kabupaten Pohuwato untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, tumpukan sampah yang dibiarkan begitu saja menjadi simbol nyata lemahnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan di kawasan perkotaan. Kondisi ini tidak hanya mencoreng estetika kota, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis dan potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya setoran retribusi sampah.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler