Connect with us

Advertorial

Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Berduka Atas Wafatnya ASN Nurmila H. Atjil, S.Kom

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo-ST), Almarhumah Nurmila H. Atjil, S.Kom. Beliau menghembuskan napas terakhir pada Ahad, 9 Februari 2025, pukul 19.38 WIB di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, setelah menjalani perawatan intensif selama kurang lebih enam bulan.

Jenazah almarhumah tiba di rumah duka yang berlokasi di Kecamatan Duhiadaa pada Senin, 10 Februari 2025. Setelah prosesi penghormatan terakhir dari keluarga, kerabat, serta rekan-rekan sejawatnya, jenazah dikebumikan di pekuburan keluarga di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan dua orang anak.

Dalam kesempatan penuh haru tersebut, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, turut hadir dalam prosesi pemakaman dan menyampaikan sambutan mewakili keluarga. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada para dokter dan tenaga medis di Rumah Sakit Persahabatan yang telah memberikan perawatan terbaik bagi almarhumah.

“Kami semua sudah berusaha melakukan pengobatan dengan sebaik mungkin. Namun, semua ini adalah takdir dari Yang Maha Kuasa. Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih kepada dokter spesialis dan para perawat yang telah merawat almarhumah selama ini,” ungkap Bupati Saipul dengan penuh haru.

Lebih lanjut, Bupati Saipul juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kolega, sahabat, dan rekan kerja almarhumah jika selama bertugas ada kesalahan maupun kekhilafan yang dilakukan, khususnya di lingkungan BKPSDM dan Dinas Kominfo-ST.

“Kami memohon doa dari seluruh pelayat agar almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, segala khilaf dan dosanya diampuni, serta amal ibadahnya diterima oleh-Nya,” lanjutnya.

Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, juga turut hadir dan memberikan sambutan saat prosesi pelepasan jenazah. Beliau menyampaikan bahwa kepergian almarhumah Nurmila Atjil merupakan kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

“Saya pribadi dan jajaran pemerintah daerah turut berduka atas kepergian beliau. Seperti yang kita dengarkan dalam riwayat hidupnya, beliau telah banyak mengabdikan diri di berbagai instansi, baik di BKPSDM maupun di Kominfo-ST,” ujar Wabup Suharsi.

Menurutnya, jabatan Kabid Persandian yang diemban oleh almarhumah merupakan posisi yang sangat strategis dan membutuhkan tenaga serta keahlian khusus. Meski dalam beberapa waktu terakhir almarhumah mengalami kondisi kesehatan yang menurun, dedikasi serta kontribusinya terhadap pelayanan publik tetap diakui dan dihargai oleh rekan-rekan kerja serta pimpinan daerah.

“Beliau cukup lama berjuang melawan sakit, dan pihak keluarga telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pengobatan terbaik. Namun, Allah SWT lebih menyayangi beliau, sehingga pada akhirnya beliau harus meninggalkan kita semua. Hari ini, kita bersama-sama mengantarkan almarhumah ke tempat peristirahatan terakhirnya,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Suharsi Igirisa mengajak seluruh pelayat yang hadir untuk mendoakan almarhumah Nurmila Atjil agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Semoga segala salah dan khilaf beliau diampuni, amal ibadahnya diterima, dan kuburnya dilapangkan serta diterangi oleh cahaya-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan, baik orang tua, suami, dan anak-anak, semoga Allah memberikan ketabahan, kesabaran, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” tutup Wabup Suharsi dengan penuh empati.

Kepergian almarhumah menjadi duka bagi banyak pihak, terutama bagi rekan-rekan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang mengenalnya sebagai sosok ASN yang berdedikasi dan memiliki loyalitas tinggi terhadap pekerjaannya. Semoga jasa dan pengabdian almarhumah menjadi amal jariyah yang terus mengalir, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Advertorial

Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026

Published

on

Kota Gorontalo – Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengukir capaian membanggakan dalam ajang Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Kelurahan tersebut dinyatakan resmi lolos seleksi administrasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kepastian kelolosan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3/5311/BPD tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.

Atas raihan tersebut, Kelurahan Moodu berhak melangkah ke tahapan krusial berikutnya, yakni pemaparan materi dan wawancara di tingkat pusat.

Kelurahan Moodu menjadi salah satu dari 22 kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil lolos pada tahapan seleksi administrasi kategori kelurahan. Secara keseluruhan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri meloloskan 45 desa dan kelurahan berprestasi di tingkat nasional, yang terdiri atas 23 desa dan 22 kelurahan.

Adapun proses evaluasi dan penilaian administrasi tersebut mencakup empat kriteria utama tata kelola wilayah, yaitu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program pembangunan, penataan kewilayahan, serta tingkat pemberdayaan masyarakat.

Kini, jajaran Pemerintah Kelurahan Moodu beserta masyarakat setempat tengah mematangkan berbagai persiapan guna menghadapi tahapan pemaparan dan wawancara di tingkat nasional.

Kelolosan pada tahap seleksi administrasi ini menegaskan bahwa perjuangan Moodu dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi 2026 masih berlanjut. Capaian ini sekaligus membawa nama harum Kota Gorontalo khususnya, serta Provinsi Gorontalo secara umum, di panggung nasional.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler