Connect with us

Dprd Kabupaten Gorontalo

Pengurangan DAU 2022 Kabgor Dikhawatirkan Berdampak Pada Pos Belanja Daerah

Published

on

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Gorontalo, Eman Mangopa || Foto Istimewa

DPRD KABGOR – Terkait Dana alokasi Umum Kabupaten Gorontalo yang mengalami pengurangan di tahun 2022 kurang lebih 43 M, menuai reaksi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo.

Menurut ketua fraksi PKS Eman Mangopa hal ini perlu pengkajian yang teliti dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo. Dirinya menyampaikan bahwa pengurangan ini pasti akan berdampak pada pos-pos belanja yang ada.

“Saya khawatir di 2022 nanti, akan ada pos-pos belanja yang susah akan direalisasikan. Itupun kita masih menunggu hasil rasionalisasi yang sementara dibuat oleh TAPD terhadap KUA PPAS Tahun 2022.” Jelas Eman Mangopa.

“Sehingga kami akan melihat apa hasil rasionalisasi yang dibuat terhadap pengurangan DAU Tahun 2022 itu terjadi, karena pasti larinya pada pos-pos yang ada, misalnya pembiayaan honor-honor akan terpengaruh, dan belanja lokal belum tentu akan terpenuhi.” Sambung Eman.

Kemudian terhadap pembiayaan-pembiayaan yang bersifat lokal itu akan tertunda lagi, walaupun nanti kedepan insya Allah tidak ada lagi refocusing. Karena melihat covid19 ini sudah mulai melandai, tetapi dengan begitu saya masih tetap belum yakin kalau nanti belanja-belanja yang sudah ditetapkan untuk 2022 akan berjalan normal.

“Jangan lagi ada penetapan pendapatan yang terlalu tinggi proyeksinya, karena tidak tau lagi akan seperti parian baru lagi dan sebagainya kedepan akan muncul. Kita akan melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini ditahun sebelumnya, jangan justru memproyeksi terlalu tinggi dan akan mempengaruhi belanja-belanja yang bersifat lokal dan ini yang jadi bumerang lagi dikemudian hari.” Pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dprd Kabupaten Gorontalo

DPRD Pohuwato Soroti Izin dan PKS Alfamart dalam Rapat Dengar Pendapat

Published

on

DPRD POHUWATO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara gabungan komisi DPRD Kabupaten Pohuwato dengan Pemerintah Daerah pada Senin (05/02/2024) memunculkan sorotan terhadap perizinan yang dikeluarkan kepada pihak Indomaret dan Alfamart. Bertempat di ruang rapat DPRD Pohuwato, ketua DPRD Nasir Giasi dan gabungan komisi (I, II, dan III) menyoroti perizinan serta Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh Alfamart.

Pantauan dari media mengungkapkan bahwa keputusan untuk mempolice Line Alfamart sementara waktu diambil oleh Ketua DPRD, Nasir Giasi, hingga PKS milik Alfamart diklarifikasi dan dibahas kembali bersama pihak DPRD. “Kami akan tindak lanjuti ini dengan pemerintah daerah terkait keluarnya perizinan Alfamart. Itu nanti kita hadirkan lengkap dan langkah apa yang nanti kita ambil, jika ini sudah beralih ke Pansus maka kami punya hak penyelidikan dan penyidikan di dalamnya,” ujarnya.

Eksistensi Alfamart di Kabupaten Pohuwato dianggap menimbulkan banyak tanda tanya karena muncul secara tiba-tiba. Nasir Giasi menyatakan, “Alfamart ini tiba-tiba sudah muncul di perjalanan, sudah disetujui sepihak, bahkan kami pun kaget. DPRD dianggap sebagai lembaga yang tidak tahu-menahu soal PKS itu.”

Nasir mengingatkan bahwa persetujuan dan investasi yang masuk ke daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD melalui rapat Paripurna. “Seingat saya yang melalui tahapan paripurna hanya Indomaret, PKS sebelum ditandatangani itu kita bahas bersama, kita koreksi mana-mana yang menjadi tanggungjawab dari pihak Indomaret ketika diizinkan oleh Pemerintah Daerah masuk ke daerah ini, walaupun PKS itu masih juga dilanggar oleh pihak Indomaret,” katanya.

Kehadiran Alfamart dianggap mencurigakan, menurut DPRD, karena muncul tanpa keterlibatan DPRD dan tanpa pengetahuan masyarakat setempat. “Tapi untuk Alfamart itu fatal, tiba-tiba sudah muncul, sudah ada perizinannya, bahkan sudah dihitung ada 24, ada 40, di Marisa ada 12, ada 13 mau jadi apa daerah kita ini,” tandasnya.

DPRD menyoroti bahwa keberadaan Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Pohuwato mencerminkan adanya permainan yang tidak transparan oleh oknum tertentu. “Kami tidak pernah meng-ankemaskan Alfamart dan Indomaret. Kami pun tidak melarang dan menghalangi jika ingin berinvestasi di daerah ini (Pohuwato). Silahkan kalian berinvestasi disini tapi jangan tabrak regulasi yang diatur oleh undang-undang,” tegas Nasir.

RDP ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, Gabungan Komisi (I, II, dan III), Sekda Iskandar Datau yang diwakili oleh Kabag Pemerintahan, Anugerah Wenas, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait dan manajer dari Indomaret dan Alfamart.

Continue Reading

Dprd Kabupaten Gorontalo

Nasir Giasi Jemput Aspirasi Masyarakat Desa Pohuwato

Published

on

DPRD POHUWATO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi mengadakan reses masa persidangan kedua Tahun ke-4 periode 2019-2024 di Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa. Hal ini dilakukan untuk mendengarkan semua aspirasi yang menjadi keluhan dari masyarakat, Minggu (5/3/2023)

Ada beberapa aspirasi yang diresapi Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi salah satunya yakni menyangkut isu banjir dimana para masyarakat Desa Pohuwato menginginkan agar di wilayah mereka dapat dibangun saluran drainase.

Menanggapi soal drainase itu, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi mengatakan bahwa pihaknya beserta Pemerintah Daerah tidak henti-hentinya berjuang untuk menangani masalah banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato dengan membangun saluran drainase.

“Untuk pembangunan saluran drainase khusus untuk Desa Pohuwato itu menurut Pihak Dinas PUPR ada sedikit terkendala karena masalah teknis dilapangan berkaitan dengan masalah tanah dan lain sebagainnya, Tapi InsyaAllah secepatnya akan ditemukan solusi tekhnisnya dari Pihak Dinas PUPR,” ujarnya.

Nasir Giasi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun Ranperda terkait pengaturan sistem Drainase dimana, Ranperda tersebut bertujuan untuk memelihara kondisi Drainase agar tidak menimbulkan berbagai macam bencana seperti Banjir dan lain sebagainya.

“Ranperda ini sudah naik di tingkat Pansus, dimana sudah pada tahap pembicaraan tingkat pertama. ada satu pasal yang mengatur, tidak boleh secara sengaja maupun sembarangan menimbun drainase, jika melanggar ada pasal pidana yang mengatur baik hukuman badan maupun denda, InsyaAllah pada masa sidang yang kedua ini bisa jadi Perda untuk kami tetapkan,” tandasnya.

Continue Reading

Advertorial

Harlah Kabupaten Pohuwato 100 Pasutri Terima Buku Nikah

Published

on

 

DPRD POHUWATO – Ketua Forum Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa), Nasir Giasi mengatakan, pihaknya menyerahkan buku nikah ke pasangan suami istri yang belum memiliki buku di hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Pohuwato ke-20, (24/2/2023).

“Alhamdulillah hari ini, dari target 1000 buku nikah yang kami targetkan di tahun 2023, dalam kurun waktu dua bulan itu sudah bisa digenjot oleh teman-teman. Lewat program ini, 100 pasangan telah memiliki buku nikah dan bulan berikutnya kami akan tingkatkan lagi,” ungkap Nasir Giasi.

Bukan hanya itu, Nasir juga mengaku melalui kolaborasi antara Forum Puspa maupun Pemerintah Daerah, pihaknya telah memberikan bantuan usaha kepada perempuan kepala keluarga (PEKA).

“Dari data sekitar tujuh ribuan, tahun ini dengan perjuangan Forum Puspa kepada pemerintah daerah, Alhamdulillah mereka terintervensi sekitar 165 orang menerima bantuan usaha bagi perempuan kepala keluarga itu sendiri,” jelas Nasir.

Terakhir Nasir Giasi yang juga sebagai ketua DPRD Pohuwato itu berharap, kiranya stakeholder khususnya pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa dapat melakukan pendataan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah.

“Ini bukan tanggung jawab Forum Puspa, tapi semua stakeholder utamanya pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa. Kami berharap pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat Pohuwato yang belum mengantongi buku nikah, dan semua administrasi kami Forum Puspa senantiasa memfasilitasi materil maupun non materil demi terwujudnya pasangan yang memiliki buku nikah itu sendiri,” tandasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler