DPRD PROVINSI
Tahan Anggota Dewan Provinsi ! Jeritan Jemaah Haji Gorontalo Menuntut Keadilan Dalam Seruan Aksi
Published
1 year agoon
Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Peduli Keadilan berencacna menggelar aksi di sejumlah titik di Gorontalo pada awal Oktober 2025, menuntut DPRD dan aparat hukum segera mengambil langkah tegas atas dugaan penipuan dan penelantaran puluhan jemaah haji oleh Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus kader PKS. Dalam poster seruan aksi yang beredar, massa mendesak DPRD mendorong pemberhentian Mustafa Yasin, meminta PKS memecat Mustafa dari keanggotaan, serta menuntut Polda Gorontalo segera menahan Mustafa Yasin beserta Nova Lahay, pihak yang dianggap turut bertanggung jawab.
Kasus ini menyeruak setelah 65 calon jemaah haji jalur mandiri gagal berangkat karena diduga diberangkatkan dengan visa tenaga kerja, bukan visa haji, melalui biro travel milik Mustafa Yasin, PT Novavil Mutiara Utama. Nilai kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah; salah satu korban bahkan menyebutkan, “Total uang yang saya sudah setorkan untuk berangkat haji ini kurang lebih Rp800 juta, itu untuk tiga orang. Saya bersama istri dan anak saya,” ungkap Amin seusai melapor ke Polda Gorontalo.
Menurut korban lain, setelah tiba di Jeddah jemaah masih dimintai biaya tambahan sebesar Rp33 juta per orang untuk lanjut ke Arafah, namun akhirnya tetap gagal berhaji. Seorang korban yang enggan disebut namanya berkata, “Kami hitung-hitung boros, kalau biaya perjalanan maksimal hanya mencapai Rp3 miliar, lalu ke mana sisa Rp10 miliarnya?”. Ketua LSM pendamping korban, Reflin Liputo, menegaskan, “Para korban sebenarnya hanya ingin uang mereka dikembalikan, tapi sampai saat ini pemilik travel tidak mau bertemu dengan para korban,” pungkasnya.
Sengkarut kasus ini tak lepas dari sorotan publik. Travel milik Mustafa diketahui telah diblokir izinnya oleh Kemenag, namun tetap memberangkatkan jemaah dengan visa non-haji yang diakali menjadi “Visa Amil”. Dalam dokumen yang beredar dan dikonfirmasi ke media, “Perkara yang ditangani oleh Pengadilan Eksekusi Makkah dengan Nomor Surat Promes 1009062519361145, tanggal 09-06-2025, bahwa Mustafa Yasin berhutang kepada seseorang bernama Waleed Saad bin Awadh Al-Otaibi dengan total tagihan sejumlah 150.000 Riyal Saudi, dengan status perkara sedang dalam proses eksekusi.”
DPRD dan PKS di Gorontalo terus didesak bersikap. Publik bertanya-tanya soal perlindungan politik, “Statusnya sebagai anggota DPRD membuat sebagian publik bertanya-tanya, adakah perlindungan politik yang sedang bekerja di balik layar? Kalau bukan penipuan, lalu apa?” kutip salah satu korban pada media. Kuasa hukum korban juga menantang, “Kapolda harus berani memeriksa Mustafa Yasin dan Nova Lahay sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkapnya di media lokal.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada pengembalian dana kepada para jemaah, sementara aksi dan tuntutan massa terus bergulir di berbagai titik, termasuk DPRD, Polda, Kantor Kemenag, dan DPTW PKS Gorontalo.
You may like
-
Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB
-
Dampak Kemarau Ekstrem! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Cek Ketersediaan Air Bersih di Haya-Haya
-
Soroti Data Desil! Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Penyaluran Bantuan di Desa Tenggela
-
Atasi Kelangkaan Pakan! Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Realisasi Jagung SPHP Peternak Mandiri
-
Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026
-
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
Advertorial
Dampak Kemarau Ekstrem! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Cek Ketersediaan Air Bersih di Haya-Haya
Published
1 week agoon
22/09/2026
DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan lapangan ke Desa Haya-Haya, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (22/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memantau secara langsung dampak kemarau ekstrem terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Kunjungan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie. Dalam agenda ini, rombongan Komisi I menyerap aspirasi Pemerintah Desa Haya-Haya terkait kerusakan fasilitas sumber air di Dusun Polodanga yang menjadi tumpuan utama bagi sekitar 240 kepala keluarga (KK).
Kepala Desa Haya-Haya, Husain Abdullah, menyampaikan apresiasi atas kepedulian legislator dalam merespons persoalan warga. Ia mendesak agar krisis sarana air bersih di wilayahnya segera mendapatkan penanganan konkret dari pemerintah daerah.
“Satu hal yang sangat kami harapkan dari kunjungan ini adalah solusi untuk mengatasi masalah sumber air di Dusun Polodanga, mengingat fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh 240 KK,” ujar Husain, Selasa (22/09/2026).
Husain menegaskan bahwa perbaikan bak penampungan dan infrastruktur pipa air sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Selain untuk kebutuhan MCK (mandi, cuci, kakus), ketersediaan air bersih berdampak langsung pada derajat kesehatan warga. Apalagi, Dusun Polodanga masuk dalam pemetaan wilayah dengan angka tengkes (stunting) yang cukup tinggi, sehingga jaminan air bersih menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.
Ia berharap aspirasi ini dapat dikawal oleh Komisi I agar penanganannya segera ditindaklanjuti oleh instansi atau stakeholder teknis terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, menyatakan bahwa peninjauan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan hak dasar masyarakat terhadap air bersih tetap terpenuhi selama musim kemarau.
“Secara umum kebutuhan air bersih di Desa Haya-Haya masih mencukupi. Namun, yang menjadi perhatian utama kami adalah kondisi sumber air di Dusun Polodanga, terutama sarana penampungan dan jaringan pipanya yang mengalami kerusakan,” jelas Sitti.
Ia berkomitmen untuk segera mengordinasikan persoalan ini dengan dinas atau pihak berwenang agar perbaikan fisik bak penampungan dan pipa distribusi dapat secepatnya direalisasikan.
Di samping pembenahan fisik, Sitti juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan higienitas air sebelum didistribusikan ke rumah-rumah warga. Mengingat air dipasok langsung dari mata air ke bak penampungan, standar kelayakan konsumsi harus dipastikan terlebih dahulu.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Desa Haya-Haya telah mengimbau 240 KK pengguna air tersebut untuk sementara waktu tidak mengonsumsi air secara langsung hingga kondisi penampungan dinyatakan steril dan aman.
Guna menyiasati keterbatasan pasokan air di tengah kemarau, sebagian warga setempat terpaksa membuat sumur suntik secara mandiri untuk menopang kebutuhan harian.
Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menekankan bahwa penanganan masalah air bersih di Desa Haya-Haya tidak boleh bersifat darurat atau sementara saja. Pemerintah daerah didorong untuk menghadirkan solusi jangka panjang dan permanen guna menjamin keberlanjutan pasokan air bersih serta memangkas risiko stunting di desa tersebut.
Advertorial
Soroti Data Desil! Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Penyaluran Bantuan di Desa Tenggela
Published
1 week agoon
22/09/2026
DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke lapangan guna melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pengembangan masyarakat dan penyaluran bantuan sosial di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (22/9/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Komisi IV mencatat sebanyak 33 warga Desa Tenggela terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan beras. Data penerima tersebut telah disusun dalam daftar resmi yang menjadi acuan utama dalam proses pendistribusian di lapangan.
Kendati demikian, Komisi IV menekankan bahwa daftar penerima bantuan bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian secara berkala. Apabila terdapat penerima manfaat yang berpindah domisili atau telah meninggal dunia, mekanisme penggantian nama harus segera diproses secara resmi berdasarkan penetapan melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Selain dinamika data di lapangan, Komisi IV secara khusus menyoroti persoalan pergeseran desil penerima manfaat yang kerap memicu kebingungan di tengah masyarakat. Tim legislator menemukan indikasi adanya warga yang masih terdaftar sebagai penerima pada alokasi bulan Juni, namun namanya terhapus pada penyaluran Triwulan III akibat adanya pembaruan atau penyesuaian kriteria desil secara sistem.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendesak agar proses pendataan serta pemutakhiran data penerima manfaat dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan terkoordinasi. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya dalam menerima bantuan.
Lebih lanjut, Komisi IV mendorong peran aktif pemerintah desa (pemdes) setempat untuk turut memverifikasi dan memastikan pemerataan alokasi bantuan di wilayahnya masing-masing. Sinergi antara pemdes dan dinas terkait sangat diperlukan agar seluruh program bantuan pemerintah terlaksana secara berkeadilan, tepat sasaran, tepat penerima, serta selaras dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Advertorial
Atasi Kelangkaan Pakan! Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Realisasi Jagung SPHP Peternak Mandiri
Published
1 week agoon
22/09/2026
DEPROV – Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas usulan calon penerima bantuan cadangan pangan berupa jagung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bagi peternak mandiri di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (21/9/2026).
RDPU tersebut dipimpin oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi II, serta dihadiri Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Perum Bulog Cabang Gorontalo, dan Ketua Asosiasi Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Provinsi Gorontalo.
Rapat ini digelar sebagai respons atas aspirasi peternak mandiri di berbagai wilayah Gorontalo—mulai dari Boalemo, Telaga, Gorontalo Utara, hingga Bone Bolango—yang mengeluhkan kesulitan memperoleh pasokan jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak di tengah kemarau panjang.
Sekretaris Asosiasi Pinsar Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa hingga saat ini peternak mandiri di Gorontalo belum memperoleh alokasi jagung SPHP dari pemerintah. Padahal, komoditas jagung merupakan komponen terbesar yang menentukan pembentukan biaya produksi peternakan.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa penyaluran jagung SPHP mengacu pada syarat dan mekanisme ketat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bagi peternak mandiri, batas maksimal populasi ternak yang dipersyaratkan adalah 10.000 ekor untuk ayam petelur dan 5.000 ekor untuk ayam pedaging.
Selain itu, peternak wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki kandang aktif, tergabung dalam wadah koperasi, serta bukan merupakan peternak skala perusahaan besar, mitra integrasi, maupun plasma.
Pengusulan dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni inisiatif koperasi peternak atau usulan pemerintah daerah melalui rekomendasi Dinas Peternakan kabupaten/kota yang diteruskan kepada Gubernur untuk direkapitulasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke Bapanas. Setelah penetapan alokasi terbit, Bulog akan mendistribusikan jagung secara langsung berdasarkan data nama dan alamat (by name by address).
Pihak Dinas juga membeberkan bahwa sebelumnya terdapat keterlambatan proses pengusulan daerah saat penyusunan Surat Keputusan (SK). Namun, Pemprov Gorontalo kini telah menyurati kementerian terkait untuk menyusulkan calon penerima, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota melengkapi berkas administrasi agar dapat memanfaatkan kuota alokasi SPHP Tahap III.
Saat ini, Perum Bulog Cabang Gorontalo mencatat ketersediaan stok jagung mencapai 1.754 ton yang siap disalurkan begitu penetapan alokasi resmi dari Bapanas diterbitkan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menegaskan pentingnya pengawalan serius agar peternak mandiri Gorontalo tidak kembali kehilangan haknya dalam memperoleh alokasi SPHP.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan verifikasi terhadap peternak mandiri, memastikan keanggotaannya, memenuhi syarat dan ketentuan, serta aspek legalitasnya,” ujar Meyke, Senin (21/9/2026).
Meyke meminta pemerintah daerah melakukan aksi jemput bola guna mendampingi kelengkapan administrasi peternak, sehingga kuota SPHP Tahap III pada akhir tahun 2026 dapat terealisasi secara optimal.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menambahkan bahwa percepatan realisasi bantuan ini sangat mendesak demi mencegah dampak berantai terhadap harga pangan di tingkat konsumen.
“Kalau para peternak harus menggunakan pakan yang begitu mahal, pasti mereka memasarkan hasil peternakannya juga dengan harga yang tinggi. Nah, yang menerima dampak sebenarnya siapa? Adalah konsumen, masyarakat umum,” tegas Limonu.
Dukungan senada disampaikan oleh anggota Komisi II lainnya, Suyuti. Ia meminta Dinas Peternakan segera merampungkan dokumen usulan yang masih tertunda serta mengoptimalkan penyerapan cadangan jagung lokal Gorontalo.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mendesak seluruh instansi terkait untuk terbuka mengidentifikasi sumbatan birokrasi, baik di tingkat kelompok peternak, kabupaten/kota, maupun provinsi.
“Jangan sampai pertemuan ini hanya menjadi pembicaraan tanpa aksi. Yang kita butuhkan adalah follow-up dan pengawalan usulan secara konkret,” pungkas Paris.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menambahkan bahwa kelancaran pasokan pakan ternak berbanding lurus dengan stabilitas ekonomi daerah.
“Ini juga berdampak terhadap inflasi. Jadi sangat diperlukan untuk kita saling bekerja sama, supaya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan inflasi itu bisa kita tekan,” jelas Ridwan.
Mengakhiri RDPU, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen mengawal penuh koordinasi lintas OPD, Pemkab/Pemkot, Bapanas, Bulog, serta asosiasi peternak agar bantuan jagung SPHP dapat segera didistribusikan secara tepat sasaran demi menjaga keberlanjutan usaha peternak dan keterjangkauan harga pangan masyarakat.
Kunci Pemenangan 2029: Ratusan Laskar Gerindra Gorontalo Digembeleng Jadi Barisan Akar Rumput
Marak Pengaplingan Lahan! Kawasan Hutan Taluditi Gorontalo Diduga Dirambah Warga Paleleh
Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea
Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Tampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Terkesan Kebal Hukum! Puluhan Ekskavator PETI Masih Bebas Beroperasi di Taluditi
Resmi Dilantik! Erna Giasi Siap Nakhodai GOW Kabupaten Pohuwato Periode 2026–2031
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo4 weeks agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo1 month agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo1 month agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo1 month agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Gorontalo2 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
-
Gorontalo1 month agoLintasi Pegunungan telaga Hingga Telaga Biru: Yayasan Niswadi Ilmu Gemilang Salurkan 100 Bantuan SD di Kabupaten Gorontalo
