Connect with us

Kota Gorontalo

Pengurusan Izin Usaha, Pemkot Syaratkan Para Pekerja Harus di Asuransikan

Published

on

KOTA GORONTALO-Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau kepada para pemberi kerja atau badan usaha untuk mengasuransikan tenaga kerjanya, sebagai jaminan terhadap keselamatan para karyawan dalam bekerja.

Sekda Ismail Madjid menyayangkan kesadaran para pemberi kerja masih sangat minim terhadap manfaat asuransi bagi keselamatan para tenaga kerja. sehingga perlu adanya upaya sosialisasi lebih intens lagi dalam mendorong kesadaran tersebut.

” Manfaat jaminan keselamatan belum dipahami secara betul oleh para pemberi kerja, sehingga masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam asuransi kecelakaan maupun kematian” ujar Ismail saat menggelar rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang gorontalo, di kantor Walikota Gorontalo, Jumat 18/9.

dirinya mengatakan, jaminan keselamatan pekerja sifatnya wajib yang harus dipenuhi oleh para pemberi kerja sebagimana yang diamanatkan dalam undang-undang dan intruksi pemerintah.

“saat ini yang terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan baru 15 persen dari jumlah pekerja yang ada” ucap Ismail.

sehingga melalui rapat itu, ismail menginstuksikan dinas terkait untuk lebih genjar lagi memberikan sosialisasi mendorong perusahaan atau badan usaha memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya.

bahkan dirinya akan meminta dinas yang menangani pengurusan ijin usaha, mensyaratkan bagi pelaku usaha untuk mengasuransikan para tenaga yang dipekerjakan.

” Saya minta dinas Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu tolong jadikan syarat bagi setiap pengurusan ijin usaha untuk mengasuransikan para tenaga kerjanya,” jelas ismail.

ia juga mengingatkan, para pemberi kerja jangan hanya memandang para pekerjanya sebagai objek semata, namun menjadikan subjek diperusahaan itu sendiri berkontribusi dalam meningkatkan hasil produksi yang akan dicapai.

dalam rapat tersebut, pihak Pemerintah Kota Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang gorontalo juga membicarakan perihal kelanjutan nota kesepahaman sinergitas kedua lembaga itu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenaga kerjaan.

” poin – poin itu terkait dengan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian” kata Ismail.

Advertorial

Uji Kedisiplinan, Adhan Dambea Temukan Banyak ASN Tak di Tempat

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat organisasi perangkat daerah (OPD) pada Rabu (26/11/2025). Sidak tersebut bertujuan memantau kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Dari hasil sidak, ditemukan sebanyak 118 ASN tidak berada di kantor. Jumlah itu berasal dari dua dinas, yakni 68 pegawai di Dinas Kesehatan dan 50 pegawai di Dinas Pendidikan. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, sebagian besar dari mereka diketahui meninggalkan kantor tanpa surat izin resmi.

“Saya tidak melarang pegawai keluar untuk urusan pribadi, tapi harus dengan surat izin. Ini aturan sederhana namun sering diabaikan,” ujar Wali Kota Adhan usai sidak.

Sebagai tindak lanjut, para pegawai yang absen diwajibkan mengikuti apel pagi di Kantor Wali Kota pada Kamis (27/11/2025) untuk menerima surat peringatan pertama (SP1).

Adhan menegaskan, aturan izin keluar dibuat agar pimpinan OPD dapat memantau keberadaan pegawai selama jam kerja. Ia juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia di seluruh OPD jika masih ditemukan pelanggaran serupa.

“Kalau masih ada yang keluar tanpa izin, saya perintahkan Satpol PP turun langsung. Semua OPD akan kami datangi supaya tidak ada lagi yang melanggar,” tegasnya.

Continue Reading

Daerah

Polemik GHM: Mengapa Jalan Kota Gorontalo Dilarang Dipakai?

Published

on

Dok. Lecka

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengeluarkan kebijakan yang menarik perhatian publik. Kali ini, ia melarang panitia Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 memanfaatkan jalan milik Pemerintah Kota Gorontalo sebagai lintasan lomba. Langkah ini bukan tanpa dasar. Adhan menegaskan, selama ini warga Kota Gorontalo yang mencoba mencari nafkah di trotoar sejumlah ruas jalan justru mendapat larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Pemprov Gorontalo mendasarkan larangan tersebut pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 34 Tahun 2006. Selain itu, Pemprov juga mengklaim jalan tersebut adalah aset milik mereka. Padahal, Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 memberikan ruang bagi UMKM untuk berjualan di trotoar, asalkan tidak bersifat permanen. Di lapangan, pelaku UMKM Kota Gorontalo yang berjualan di trotoar memang hanya menggelar dagangan secara non-permanen dan hanya beroperasi malam hari.

Kebijakan Adhan ini merupakan respons terhadap kekecewaan masyarakat yang merasa kesulitan ekonomi karena dibatasi kebijakan provinsi. Selain itu, Adhan juga menyoroti sikap panitia GHM yang dianggap kurang menghargai Pemerintah Kota. Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengungkapkan bahwa hingga Kamis, panitia belum hadir untuk membahas teknis jalur lomba, padahal surat mereka telah diterima sejak Senin.

Menurut Hermanto, pemaparan rute sangat penting agar Dinas Perhubungan bisa melakukan kajian lalu lintas dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah. Tanpa paparan tersebut, kajian teknis tidak dapat dilakukan.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak salah dalam menilai kebijakan Wali Kota Adhan Dambea terkait pelarangan penggunaan jalan untuk lintasan GHM 2025.

Continue Reading

Advertorial

Tak Terbendung, 775 Pesilat Siap Ramaikan Turnamen Wali Kota Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Antusiasme peserta turnamen pencak silat Wali Kota Gorontalo Cup 2025 membludak. Gelaran open tournament yang akan memperebutkan trofi bergengsi ini menarik minat 775 atlet dari empat provinsi berbeda, menegaskan posisi Gorontalo sebagai panggung besar pencak silat di kawasan timur Indonesia.

Panitia penyelenggara telah mematangkan seluruh persiapan, dari penyesuaian arena hingga kelengkapan fasilitas bagi para atlet. Ketua Panitia Rochmat Gani mengonfirmasi bahwa pendaftaran resmi telah ditutup dengan jumlah peserta jauh melebihi ekspektasi. Meski demikian, sejumlah perguruan masih berupaya agar atlet mereka terdaftar dalam event yang menghadirkan total hadiah Rp 100 juta plus logam mulia 20 gram.

Rochmat menambahkan, bila antusiasme peserta terus meningkat, panitia berkomitmen untuk memberikan panggung di musim berikutnya. “Insya Allah yang belum bisa ambil bagian, bisa ikut pada turnamen season II,” ujarnya.

Lonjakan peserta membuat lokasi event dipindahkan dari Banthayo Lo Yiladia dan Halaman Rujab Wali Kota Gorontalo ke Gedung Olahraga (GOR) Kota Gorontalo. Ketua Pengkot IPSI Kota Gorontalo, Husin Ali menekankan perubahan ini sebagai upaya menampung seluruh kontingen, yang semula hanya diprediksi 300 atlet.

“Jumlah peserta ternyata melampaui perkiraan awal, sehingga Pak Wali meminta agar lokasi dipindahkan ke GOR,” jelas Husin.

Selain melibatkan 37 kontingen dari Gorontalo, tercatat perguruan dari Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah turut berpartisipasi, menambah semarak turnamen. Menurut Husin, inilah bukti Gorontalo kini punya panggung besar pencak silat yang diimpikan oleh seluruh insan bela diri.

“Dan hari ini, panggung itu kita bangun, di bawah sosok Orang Tua Kita Haji Adhan Dambea. Panggung yang kini membuat dunia silat menoleh ke Gorontalo,” tandas Husin.

Secara rinci, peserta tersebar dalam kategori dewasa (84), remaja (169), pra remaja (274), dan usia dini (261). Total pertandingan mencapai 788 nomor, memperebutkan prestise dan kejuaraan bagi 45 kontingen.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler