GORONTALO-Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil meringkus empat orang yang diduga pemilik Narkotika jenis sabu-sabu. Keempat pelaku tersebut ditangkap petugas di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo saat hendak melakukan transaksi pada Rabu (18/3/2020).
Adapun pelaku masing-masing FMH (33), JVP (39), YS (50) dan satu orang berjenis kelamin perempuan berinisial AYR (30).
Mereka berhasil diamankan polisi karena adanya laporan masyarakat. Dimana yang bersangkutan akan melakukan transaksi sabu-sabu di Kelurahan Botu. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke titik lokasi.
Setiba di lokasi, petugas melihat FMH datang menggunakan sepeda motor dan masuk kedalam rumah milik AYR. Melihat itu, Tim kemudian masuk kedalam rumah untuk mengamankan FMH dan AYR. Dan saat diperiksa, di dalam kantong celana belakang FMH ditemukan 1 sachet kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu.
Usai diinterogasi, FMH mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari YS. Atas pengakuan FMH, Tim Opsnal lalu menuju tempat tinggal YS yang berada di Kelurahan Ipilo. Setiba di rumah YS, personil langsung menggeruduk kamar dan mendapati YS tangah bersama JVP. Di dalam kamar YS personil juga menemukan alat hisap sabu, yakni satu buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening. Petugas juga menemukan 1 sachet plastik kecil butiran kristal bening di saku celana bagian kanan belakang milik YS.
Para pelaku bersama barang bukti kemudian digiring ke Mapolda Gorontalo saat itu juga.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna hitam, satu buah Handphonemerk Nokia warna putih, 1 (satu) buah pireks kaca berisi butiran kristal bening, alat hisap sabu (bong), korek api yang sudah dimodifikasi, sebuah lembaran resi transfer dan sedotan plastik putih yang sudah dimodifikasi.
Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, merespon berbagai opini dan komentar publik yang mempertanyakan fungsi trotoar jalan sebagai area untuk berjualan bagi pelaku UMKM di sepanjang Jalan Andalas dan Tanggidaa. Banyak masyarakat berpendapat bahwa trotoar seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas berjualan yang dinilai mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
Menjawab kritikan tersebut, Adhan Dambea menegaskan bahwa kebijakan memberikan izin penggunaan trotoar tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Walikota, ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 03 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa trotoar bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, asalkan bukan usaha yang bersifat permanen dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar.
“Aturannya jelas memberi kesempatan kepada pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan trotoar, dengan catatan usaha tersebut harus sifatnya sementara dan setelah selesai harus dibersihkan. Konsep ini saya buat bukan tanpa alasan, tapi karena melihat kondisi masyarakat kita yang membutuhkan penghidupan,” ujar Adhan Dambea dalam sebuah pernyataan unggahan video resmi.
Walikota juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat meningkatkan ekonomi di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Namun demikian, Adhan Dambea mengakui ada penolakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk gubernur, yang menurutnya kurang memahami kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
“Jika ada yang merasa kebijakan ini merugikan, saya himbau agar tidak menghalangi usaha rakyat kecil yang hanya ingin mencari penghidupan. Saya juga meminta masyarakat Gorontalo untuk cerdas dalam menentukan pilihan pemimpin yang benar-benar peduli dengan rakyat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adhan Dambea menyinggung dinamika politik terkait penolakan tersebut dan akan menyampaikan laporan terkait hal ini kepada Presiden, serta menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan, dirinya selalu berpegang pada aturan yang ada sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat khususnya di kota Gorontalo.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan langkah baru yang dinilai membuka akses publik untuk melaporkan petugas pajak dan Bea Cukai nakal secara langsung dan transparan. Kini, masyarakat bisa melaporkan melalui dua nomor WhatsApp khusus, masing-masing untuk urusan pajak dan Bea Cukai, tanpa harus melewati birokrasi berbelit. Hal ini diumumkan Purbaya setelah inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana ia juga menemukan kiriman vitamin seberat 14 ton senilai Rp 1,2 miliar yang masih menunggu hasil uji laboratorium untuk penentuan prosedur karantina.
Purbaya menegaskan bahwa laporan masyarakat kini dapat diproses langsung. “Laporan tuh susah. Kadang-kadang betul, kadang-kadang salah. Tapi saya akan ini, buka channel langsung ke Menteri. Jadi mereka bisa ngadu situ,” tegas Purbaya di Tanjung Priok. Ia memastikan bahwa akan ada dua nomor WhatsApp terpisah, masing-masing untuk pengaduan Pajak dan Bea Cukai. “Untuk Bea Cukai dan Pajak. Dua nomor handphone, nomor WA terpisah mungkin. Mungkin besok akan saya launch itu,” lanjutnya, menandakan peluncuran kanal pengaduan secara resmi segera dilakukan.
Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan akan rutin melakukan inspeksi mendadak, khususnya di jalur hijau impor Bea Cukai. “Yang penting kan saya cek seperti ini, jadi orang-orang tahu setiap saat saya bisa datang. Jadi mereka hati-hati,” jelasnya, sembari menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan secara acak dan reguler agar tidak terjadi penyelundupan barang. Ia menegaskan bahwa sidak akan dilakukan jika waktu memungkinkan, guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. “Kalau lagi enggak ada kerjaan, tapi saya akan lebih rutin,” lanjut Purbaya.
Purbaya juga memberikan alert agar jalur hijau tidak menjadi celah bagi penyelundupan, “Saya cuma cek aja pengin tahu hijau itu hijau benar atau enggak. Jangan-jangan hijaunya di dalamnya merah. Tapi saya akan maintenance mereka cek secara random, secara reguler,” tambahnya. “Tapi enggak semuanya dicek. Tapi jangan sampai jalur hijau jadi tempat orang nyelundupin barang yang enggak harusnya lewat jalur hijau,” tegasnya.
Komitmen Purbaya ini banyak mendapat dukungan publik yang merasa bahwa lewat WhatsApp khusus ini masyarakat dapat akses langsung ke Menteri Keuangan dan menampung keluhan pengusaha yang terbebani banyak tagihan pelabuhan serta biaya operasional tinggi.
Isjayanto H. Doda, perwakilan dari Aliansi Peduli Hukum (APH) || Foto istimewa
Pohuwato – Suara kemarahan publik kini menggema dari Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Isjayanto H. Doda, perwakilan dari Aliansi Peduli Hukum (APH), dengan tegas menuntut Kapolsek Taluditi untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Marisa 6. Hal ini menyusul tragedi yang merenggut nyawa seorang penambang ilegal bernama Anto, yang tertimpa pohon besar di lokasi tambang pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.
Isjayanto menegaskan, bahwa tidak ada alasan lagi untuk membiarkan tambang ilegal ini terus beroperasi. Selain melanggar hukum, pertambangan ini juga menimbulkan ancaman besar terhadap keselamatan manusia dan merusak lingkungan sekitar. Ia meminta aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam, dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang terlibat.
“Pertambangan di Taluditi harus dihentikan. Pemerintah desa dan kecamatan harus berani bersikap tegas terhadap aktivitas PETI yang mengancam nyawa manusia. Banjir dan longsor sering terjadi di wilayah ini, dan kelalaian dalam pengawasan adalah penyebab utama terus beroperasinya tambang ilegal ini,” ujar Isjayanto dalam konferensi pers yang digelar di Taluditi.
Isjayanto juga mengkritik lemahnya pengawasan aparat di lapangan yang menyebabkan aktivitas pertambangan ilegal berjalan tanpa kendali. Ia mengingatkan, bahwa setiap korban yang jatuh di lokasi tambang ilegal bukan sekadar kecelakaan kerja, tetapi merupakan tragedi kemanusiaan yang seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Sebelumnya, kejadian tragis ini menimpa Anto, seorang penambang asal Desa Mekarti Jaya yang ditemukan tewas setelah tertimpa pohon besar di lokasi tambang ilegal. Sementara tiga orang rekan lainnya hanya mengalami luka ringan. Kejadian ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA.
Isjayanto menuntut agar Polsek Taluditi dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato segera turun tangan untuk menutup lokasi tambang ilegal di Marisa 6 dan memastikan agar tidak ada lagi aktivitas serupa yang mengancam keselamatan warga.
“Rakyat Taluditi menunggu tindakan nyata dari aparat hukum. Setiap tebasan cangkul di tanah Taluditi bisa berarti menggali kubur sendiri,” tambahnya.
Dengan semakin banyaknya korban yang jatuh akibat aktivitas tambang ilegal, masyarakat kini berharap ada langkah tegas yang diambil untuk menghentikan segala bentuk pertambangan ilegal yang semakin meresahkan.