Connect with us

DPRD PROVINSI

Pengawasan Tambang Berujung Teror, Mikson Yapanto Minta Perlindungan

Published

on

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto || Foto istimewa

Gorontalo – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, diduga mengalami intimidasi dan ancaman penculikan oleh sekelompok orang tak dikenal, Kamis (26/11/2025). Insiden itu terjadi usai dirinya melakukan pengawasan terhadap tambang emas ilegal di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Peristiwa tersebut berlangsung tak lama setelah Mikson menghadiri rapat di kantor DPW Partai NasDem Gorontalo. Dalam perjalanan pulang, ia menerima kabar bahwa ada tujuh orang yang ingin menemuinya. Mengira pertemuan itu masih berkaitan dengan kegiatan inspeksi di lokasi tambang ilegal, Mikson pun menyetujui untuk bertemu.

Namun suasana pertemuan berubah tegang. Salah satu dari kelompok tersebut diduga menarik Mikson ke dalam mobil. Ia juga melihat seseorang membawa senjata tajam.

“Awalnya mereka berbicara biasa. Tapi tiba-tiba saya ditarik ke mobil. Saya sempat melihat ada yang membawa senjata tajam. Saat itu saya sadar ini sudah bukan pembicaraan normal,” ungkap Mikson kepada wartawan.

Ia menambahkan, percakapan yang semula terkesan santai beralih menjadi tekanan psikologis. Gestur mereka yang agresif membuat dirinya merasa keselamatan terancam. Berupaya menyelamatkan diri, Mikson mencari kesempatan untuk keluar dari mobil dan segera menuju Polda Gorontalo untuk membuat laporan resmi serta menjalani visum.

Mikson menegaskan bahwa inspeksi terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab DPRD dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari dampak aktivitas tambang ilegal.

“Saya bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawab lembaga DPRD. Jika ada pelanggaran hukum, maka wajib ditindak,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian bertindak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, keselamatan pejabat publik yang sedang menjalankan tugas pengawasan harus menjadi prioritas, terutama di sektor pertambangan yang rawan konflik kepentingan.

Hingga kini, laporan dugaan intimidasi dan ancaman penculikan terhadap Mikson Yapanto sedang diproses dan didalami oleh Polda Gorontalo.

Advertorial

Dampak Kemarau Ekstrem! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Cek Ketersediaan Air Bersih di Haya-Haya

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan lapangan ke Desa Haya-Haya, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (22/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memantau secara langsung dampak kemarau ekstrem terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat setempat.

Kunjungan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie. Dalam agenda ini, rombongan Komisi I menyerap aspirasi Pemerintah Desa Haya-Haya terkait kerusakan fasilitas sumber air di Dusun Polodanga yang menjadi tumpuan utama bagi sekitar 240 kepala keluarga (KK).

Kepala Desa Haya-Haya, Husain Abdullah, menyampaikan apresiasi atas kepedulian legislator dalam merespons persoalan warga. Ia mendesak agar krisis sarana air bersih di wilayahnya segera mendapatkan penanganan konkret dari pemerintah daerah.

“Satu hal yang sangat kami harapkan dari kunjungan ini adalah solusi untuk mengatasi masalah sumber air di Dusun Polodanga, mengingat fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh 240 KK,” ujar Husain, Selasa (22/09/2026).

Husain menegaskan bahwa perbaikan bak penampungan dan infrastruktur pipa air sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Selain untuk kebutuhan MCK (mandi, cuci, kakus), ketersediaan air bersih berdampak langsung pada derajat kesehatan warga. Apalagi, Dusun Polodanga masuk dalam pemetaan wilayah dengan angka tengkes (stunting) yang cukup tinggi, sehingga jaminan air bersih menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.

Ia berharap aspirasi ini dapat dikawal oleh Komisi I agar penanganannya segera ditindaklanjuti oleh instansi atau stakeholder teknis terkait di lingkungan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, menyatakan bahwa peninjauan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan hak dasar masyarakat terhadap air bersih tetap terpenuhi selama musim kemarau.

“Secara umum kebutuhan air bersih di Desa Haya-Haya masih mencukupi. Namun, yang menjadi perhatian utama kami adalah kondisi sumber air di Dusun Polodanga, terutama sarana penampungan dan jaringan pipanya yang mengalami kerusakan,” jelas Sitti.

Ia berkomitmen untuk segera mengordinasikan persoalan ini dengan dinas atau pihak berwenang agar perbaikan fisik bak penampungan dan pipa distribusi dapat secepatnya direalisasikan.

Di samping pembenahan fisik, Sitti juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan higienitas air sebelum didistribusikan ke rumah-rumah warga. Mengingat air dipasok langsung dari mata air ke bak penampungan, standar kelayakan konsumsi harus dipastikan terlebih dahulu.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Desa Haya-Haya telah mengimbau 240 KK pengguna air tersebut untuk sementara waktu tidak mengonsumsi air secara langsung hingga kondisi penampungan dinyatakan steril dan aman.

Guna menyiasati keterbatasan pasokan air di tengah kemarau, sebagian warga setempat terpaksa membuat sumur suntik secara mandiri untuk menopang kebutuhan harian.

Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menekankan bahwa penanganan masalah air bersih di Desa Haya-Haya tidak boleh bersifat darurat atau sementara saja. Pemerintah daerah didorong untuk menghadirkan solusi jangka panjang dan permanen guna menjamin keberlanjutan pasokan air bersih serta memangkas risiko stunting di desa tersebut.

Continue Reading

Advertorial

Soroti Data Desil! Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Penyaluran Bantuan di Desa Tenggela

Published

on

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke lapangan guna melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pengembangan masyarakat dan penyaluran bantuan sosial di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (22/9/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Komisi IV mencatat sebanyak 33 warga Desa Tenggela terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan beras. Data penerima tersebut telah disusun dalam daftar resmi yang menjadi acuan utama dalam proses pendistribusian di lapangan.

Kendati demikian, Komisi IV menekankan bahwa daftar penerima bantuan bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian secara berkala. Apabila terdapat penerima manfaat yang berpindah domisili atau telah meninggal dunia, mekanisme penggantian nama harus segera diproses secara resmi berdasarkan penetapan melalui Dinas Sosial (Dinsos).

Selain dinamika data di lapangan, Komisi IV secara khusus menyoroti persoalan pergeseran desil penerima manfaat yang kerap memicu kebingungan di tengah masyarakat. Tim legislator menemukan indikasi adanya warga yang masih terdaftar sebagai penerima pada alokasi bulan Juni, namun namanya terhapus pada penyaluran Triwulan III akibat adanya pembaruan atau penyesuaian kriteria desil secara sistem.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendesak agar proses pendataan serta pemutakhiran data penerima manfaat dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan terkoordinasi. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya dalam menerima bantuan.

Lebih lanjut, Komisi IV mendorong peran aktif pemerintah desa (pemdes) setempat untuk turut memverifikasi dan memastikan pemerataan alokasi bantuan di wilayahnya masing-masing. Sinergi antara pemdes dan dinas terkait sangat diperlukan agar seluruh program bantuan pemerintah terlaksana secara berkeadilan, tepat sasaran, tepat penerima, serta selaras dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Continue Reading

Advertorial

Sah Jadi Perda! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

Published

on

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan strategis tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026).

Pengesahan perubahan regulasi ini menjadi pijakan penting dalam menata ulang sistem pendapatan daerah. Kendati demikian, DPRD menegaskan bahwa upaya mengoptimalkan penerimaan daerah harus berjalan selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili. Agenda ini turut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan BPK dan BPKP, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Kementerian Hukum, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dalam forum tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo memaparkan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda yang telah melalui tahapan panjang. Pembahasan dilakukan secara intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dilanjutkan proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum, hingga kunjungan kerja dan studi komparasi ke sejumlah instansi luar daerah demi menyempurnakan materi muatan regulasi.

Anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Udoki, menegaskan bahwa perubahan Perda ini tidak boleh dipandang semata-mata dari kacamata peningkatan angka penerimaan kas daerah. Menurutnya, regulasi ini harus menjadi instrumen pembenahan tata kelola pendapatan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh publik.

“Perubahan Perda ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan pengelolaan pendapatan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Kristina saat membacakan laporan Pansus.

Ia menambahkan, penyesuaian aturan pajak dan retribusi daerah pada akhirnya akan bersentuhan langsung dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat luas sebagai penggerak ekosistem penerimaan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan pendapatan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi poin krusial yang ditekankan DPRD.

DPRD berharap, peningkatan penerimaan daerah tidak berhenti pada capaian angka di atas kertas, melainkan dikelola secara tepat guna dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan diterimanya persetujuan pada Pembicaraan Tingkat II ini, Ranperda PDRD selanjutnya memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat fondasi struktur fiskal Pemerintah Provinsi Gorontalo, sekaligus mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang tertib, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan warga Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler