News
Ramai Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Korlantas Jawab dan Beberkan Dampaknya
Published
2 months agoon
Jakarta – Larangan pengawalan dengan sirene dan strobo “tot tot wuk wuk” resmi diperpanjang, namun seluruh anggota DPR RI tetap berhak dikawal polisi dengan pengaturan yang akan diperjelas melalui aturan baru bersama Kemensetneg. Di lapangan, Polri menyebut pembekuan ini sudah mengurangi kekacauan lalu lintas, sementara diskursus publik soal keistimewaan pejabat dan pelat khusus DPR kembali menguat.
Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan di rapat Komisi III DPR bahwa Korlantas Polri membekukan sementara pengawalan dengan sirene dan strobo yang dikenal publik sebagai “tot tot wuk wuk”, sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kriteria pengawalan. Ia menegaskan pembekuan ini sudah lama berlangsung, sejalan dengan respons positif masyarakat yang menilai suara sirene berlebihan mengganggu kenyamanan dan menambah kesemrawutan lalu lintas.
Menurut Agus, evaluasi mencakup siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas pengawalan, bagaimana mekanisme permohonan, hingga batasan penggunaan perangkat isyarat di jalan raya. Polri juga mengakui bahwa sebelumnya banyak permintaan pengawalan yang dilayani meski tidak semuanya memenuhi kriteria prioritas, sehingga memicu kritik publik dan gerakan “stop tot tot wuk wuk” di media sosial.
Dalam rapat dengan Komisi III, Agus melontarkan kelakar ketika menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan tidak serta-merta menghapus pengawalan untuk anggota DPR. Di hadapan para legislator, ia mengatakan bahwa pengawalan sirene “tot tot wuk wuk” dibekukan, tetapi pengawalan terhadap anggota dewan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Candaan itu menyiratkan posisi sensitif kepolisian ketika berhadapan dengan permintaan pengawalan pejabat, sekaligus mengonfirmasi bahwa anggota DPR masih menjadi prioritas penerima fasilitas tersebut. Di media lain, pernyataan Agus digambarkan sebagai pengakuan bahwa aparat “tidak berani” begitu saja menolak pengawalan bagi anggota dewan, sementara kepada pihak lain Polri mulai memberlakukan penyaringan ketat.
Secara normatif, penggunaan sirene, strobo, dan lampu isyarat diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 134 dan 135, yang mengatur urutan pengguna jalan dengan hak utama. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, dan kendaraan penegak hukum dalam keadaan tertentu berada di urutan teratas prioritas, disusul kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, hingga iring-iringan jenazah.
Meski demikian, praktik pengawalan rombongan dengan sirene kerap melebar ke kendaraan pribadi atau rombongan yang tidak jelas urgensinya, sehingga dinilai menyimpang dari semangat aturan. Karena itu, Korlantas menyatakan akan menata ulang kebijakan pengawalan agar penggunaan fasilitas “hak utama” benar-benar didasarkan pada urgensi dan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar permintaan.
Agus menyebut Korlantas tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menyusun batasan jelas mengenai siapa yang boleh mendapat pengawalan dan dalam kondisi apa fasilitas tersebut dapat digunakan. Langkah ini diharapkan menghasilkan skala prioritas yang transparan, mencakup pejabat negara, tamu kenegaraan, hingga kegiatan tertentu yang menyangkut kepentingan publik luas.
Pengetatan ini juga berarti tidak semua permintaan pengawalan akan dikabulkan, berbeda dengan pola lama di mana hampir setiap permintaan cenderung dilayani. Korlantas menegaskan, patwal ke depan akan didasarkan pada penilaian urgensi, kelayakan rute, dan dampaknya terhadap arus lalu lintas umum, serta diawasi lebih ketat agar tidak lagi memicu keresahan publik.
Di luar urusan sirene, anggota DPR RI periode 2024–2029 tetap menerima fasilitas kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus yang diatur melalui regulasi internal Sekretariat Jenderal DPR. Pelat tersebut memiliki format dan registrasi khusus sehingga mudah dikenali di jalan raya dan terhubung dengan data kendaraan, termasuk spesifikasi teknis di kartu registrasi.
Aturan pelat anggota DPR antara lain tercantum dalam Peraturan Sekjen DPR No. 4 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penggunaan STNK serta TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Fasilitas ini menunjukkan bahwa, meski “tot tot wuk wuk” dibekukan, kendaraan anggota dewan tetap memperoleh penanda dan perlakuan administratif yang berbeda dari kendaraan biasa, selaras dengan kedudukannya sebagai pejabat negara.
Media nasional lain seperti Jawa Pos, Merdeka, Kompas TV, dan Kumparan mengonfirmasi bahwa Polri sudah menahan diri menggunakan sirene pengawalan dan menarik sejumlah fasilitas “tot tot wuk wuk” dari lapangan karena dinilai mengganggu pengguna jalan lain. Mereka juga menyoroti bahwa kebijakan pembekuan memberi dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas dan citra Polri, meskipun keistimewaan pengawalan bagi anggota DPR tetap dipertahankan.
Sejumlah laporan menekankan bahwa publik menyambut baik evaluasi ini, terutama setelah muncul berbagai kampanye daring yang menuntut penghentian sirene arogan di jalan raya. Namun, diskusi tentang keadilan akses terhadap fasilitas pengawalan dan perbedaan perlakuan antara pejabat dan warga biasa tetap menjadi isu yang diperdebatkan di ruang publik.
You may like
Gorontalo
Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair
Published
5 days agoon
05/02/2026
Pohuwato – Harapan keluarga almarhum Kisman Moha, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga.
Ahli waris sekaligus anak almarhum, Herdi K. Tahir, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak 13 November 2025. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa.
Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, bahkan turut menyertakan Kepala Desa Butungale untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil.
“Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi.
Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima.
Menanggapi persoalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha tidak bisa diproses karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta.
“Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif.
Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar.
“Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.
Gorontalo
Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian
Published
7 days agoon
04/02/2026
Pohuwato – Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, Kisman Moha. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi.
Herdi mengungkapkan, seluruh berkas persyaratan telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa.
Ia mengaku telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan proses klaim tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti.
Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi ketidaksinkronan koordinasi internal atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris.
Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha belum bisa diproses karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan.
“Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan.
Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025.
“Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya.
Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim.
“Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.
Daerah
Misteri Kebakaran Berulang, Rumah Pasutri Ini Habis Lagi Dilalap Api
Published
2 weeks agoon
29/01/2026
Pohuwato – Nasib malang menimpa pasangan suami istri asal Dusun Mekar Indah, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Rumah satu-satunya milik Azis Suko (60) dan Hawaria Olii (46) kembali habis dilalap si jago merah pada Senin malam, (26/01/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat peristiwa terjadi, pasangan tersebut tidak berada di rumah karena tengah menghadiri hajatan keluarga di wilayah Kecamatan Marisa. Mereka baru mengetahui kabar kebakaran setelah diberitahu oleh kerabat yang berada di salah satu warung tak jauh dari lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian, rumah papan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka telah rata dengan tanah. Tidak ada satu pun harta benda yang berhasil diselamatkan, kecuali pakaian di badan. Seluruh isi rumah, termasuk dua koli beras, hangus terbakar.
Ironisnya, musibah kebakaran ini bukan yang pertama kali dialami pasangan tersebut. Dalam delapan tahun terakhir, rumah mereka sudah tiga kali terbakar, yakni pada tahun 2022, 2024, dan kini terulang kembali di awal tahun 2026.
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Camat Marisa Usman Bay, Kabag Prokopim Ikbal Mbuinga, serta Kepala Desa Palopo Agus Hulabangga, mengunjungi langsung lokasi kebakaran pada Rabu (28/01/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kondisi korban sekaligus memberikan dukungan moril.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saipul menyampaikan rasa prihatin dan keheranannya atas musibah yang berulang di tempat yang sama.
“Ini sudah yang ketiga kalinya, selang dua tahun sejak kejadian pertama pada 2022. Harus kita telusuri lebih jauh penyebabnya, karena aneh jika terus berulang sementara rumah ini tidak memiliki aliran listrik,” ujar Bupati Saipul.
Ia menegaskan bahwa meskipun kebakaran merupakan musibah, namun penyebabnya perlu diinvestigasi secara mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi sumber api, seperti obat nyamuk bakar yang diletakkan dekat bahan mudah terbakar, atau lampu minyak dan lampu botol yang dapat memicu kebakaran ketika terjatuh.
“Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, terutama ketika ada obat nyamuk atau lampu yang masih menyala,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyaksikan pemasangan tenda darurat (Huntara) yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial, Risna R. Laisa, sebagai bentuk penanganan cepat bagi korban kebakaran.
Selain mendirikan Huntara, Pemerintah Daerah Pohuwato juga menyalurkan bantuan bencana non-alam berupa paket kebutuhan dasar, di antaranya makanan siap saji, biskuit anak, lauk-pauk siap saji, kasur lipat, selimut, family kit, terpal, sandang dewasa, serta perlengkapan tenda keluarga.
Sekretaris Dinas Sosial, Risna R. Laisa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Marisa dan Pemerintah Desa Palopo atas dukungan dan bantuan selama proses pendirian Huntara.
“Kami ingin memastikan korban dapat merasa nyaman sementara di Huntara sambil menunggu proses perbaikan rumahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Saipul juga telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Baznas Pohuwato untuk menyalurkan bantuan tambahan bagi pasangan tersebut yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga.
Kabar Baik untuk ASN! Bupati Saipul Umumkan Rencana Penurunan Bunga Kredit Bank SulutGo
Perkuat Tata Kelola Daerah, Wabup Pohuwato Hadiri Audiensi Bersama BPKP
Jelang Ramadan, Meyke Camaru Pastikan Ketersediaan LPG Aman di Gorontalo
Di Momen Hari Pers Nasional, Iqbal Al Idrus Sebut Pers Adalah Jantung Informasi Masyarakat
Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil
Anggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
Diduga Korsleting, Kebakaran Hanguskan Bangunan Asrama Santri di Popayato Barat
Klarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
Rp43 Miliar Dipertahankan, Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Aman dari Efisiensi
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 months agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo3 months agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo2 months agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo2 months agoBerawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
-
Gorontalo2 months agoAbai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
-
Advertorial3 months agoLangkah Strategis Nasional! Bupati Saipul Hadiri Rakor Revitalisasi Pendidikan
-
Advertorial2 months agoBukan Sekadar Imbauan! Wali Kota Gorontalo Tegas Larang Petasan di Malam Tahun Baru
-
Gorontalo3 months agoTerungkap! Kepala Desa Prima Diduga Selewengkan Dana Rakyat