Connect with us

News

Ramai Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Korlantas Jawab dan Beberkan Dampaknya

Published

on

Foto ilustrasi

Jakarta – Larangan pengawalan dengan sirene dan strobo “tot tot wuk wuk” resmi diperpanjang, namun seluruh anggota DPR RI tetap berhak dikawal polisi dengan pengaturan yang akan diperjelas melalui aturan baru bersama Kemensetneg. Di lapangan, Polri menyebut pembekuan ini sudah mengurangi kekacauan lalu lintas, sementara diskursus publik soal keistimewaan pejabat dan pelat khusus DPR kembali menguat.​

Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan di rapat Komisi III DPR bahwa Korlantas Polri membekukan sementara pengawalan dengan sirene dan strobo yang dikenal publik sebagai “tot tot wuk wuk”, sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kriteria pengawalan. Ia menegaskan pembekuan ini sudah lama berlangsung, sejalan dengan respons positif masyarakat yang menilai suara sirene berlebihan mengganggu kenyamanan dan menambah kesemrawutan lalu lintas.​

Menurut Agus, evaluasi mencakup siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas pengawalan, bagaimana mekanisme permohonan, hingga batasan penggunaan perangkat isyarat di jalan raya. Polri juga mengakui bahwa sebelumnya banyak permintaan pengawalan yang dilayani meski tidak semuanya memenuhi kriteria prioritas, sehingga memicu kritik publik dan gerakan “stop tot tot wuk wuk” di media sosial.​

Dalam rapat dengan Komisi III, Agus melontarkan kelakar ketika menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan tidak serta-merta menghapus pengawalan untuk anggota DPR. Di hadapan para legislator, ia mengatakan bahwa pengawalan sirene “tot tot wuk wuk” dibekukan, tetapi pengawalan terhadap anggota dewan tetap berjalan sebagaimana mestinya.​

Candaan itu menyiratkan posisi sensitif kepolisian ketika berhadapan dengan permintaan pengawalan pejabat, sekaligus mengonfirmasi bahwa anggota DPR masih menjadi prioritas penerima fasilitas tersebut. Di media lain, pernyataan Agus digambarkan sebagai pengakuan bahwa aparat “tidak berani” begitu saja menolak pengawalan bagi anggota dewan, sementara kepada pihak lain Polri mulai memberlakukan penyaringan ketat.​

Secara normatif, penggunaan sirene, strobo, dan lampu isyarat diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 134 dan 135, yang mengatur urutan pengguna jalan dengan hak utama. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, dan kendaraan penegak hukum dalam keadaan tertentu berada di urutan teratas prioritas, disusul kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, hingga iring-iringan jenazah.​

Meski demikian, praktik pengawalan rombongan dengan sirene kerap melebar ke kendaraan pribadi atau rombongan yang tidak jelas urgensinya, sehingga dinilai menyimpang dari semangat aturan. Karena itu, Korlantas menyatakan akan menata ulang kebijakan pengawalan agar penggunaan fasilitas “hak utama” benar-benar didasarkan pada urgensi dan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar permintaan.​

Agus menyebut Korlantas tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menyusun batasan jelas mengenai siapa yang boleh mendapat pengawalan dan dalam kondisi apa fasilitas tersebut dapat digunakan. Langkah ini diharapkan menghasilkan skala prioritas yang transparan, mencakup pejabat negara, tamu kenegaraan, hingga kegiatan tertentu yang menyangkut kepentingan publik luas.​

Pengetatan ini juga berarti tidak semua permintaan pengawalan akan dikabulkan, berbeda dengan pola lama di mana hampir setiap permintaan cenderung dilayani. Korlantas menegaskan, patwal ke depan akan didasarkan pada penilaian urgensi, kelayakan rute, dan dampaknya terhadap arus lalu lintas umum, serta diawasi lebih ketat agar tidak lagi memicu keresahan publik.​

Di luar urusan sirene, anggota DPR RI periode 2024–2029 tetap menerima fasilitas kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus yang diatur melalui regulasi internal Sekretariat Jenderal DPR. Pelat tersebut memiliki format dan registrasi khusus sehingga mudah dikenali di jalan raya dan terhubung dengan data kendaraan, termasuk spesifikasi teknis di kartu registrasi.​

Aturan pelat anggota DPR antara lain tercantum dalam Peraturan Sekjen DPR No. 4 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penggunaan STNK serta TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Fasilitas ini menunjukkan bahwa, meski “tot tot wuk wuk” dibekukan, kendaraan anggota dewan tetap memperoleh penanda dan perlakuan administratif yang berbeda dari kendaraan biasa, selaras dengan kedudukannya sebagai pejabat negara.​

Media nasional lain seperti Jawa Pos, Merdeka, Kompas TV, dan Kumparan mengonfirmasi bahwa Polri sudah menahan diri menggunakan sirene pengawalan dan menarik sejumlah fasilitas “tot tot wuk wuk” dari lapangan karena dinilai mengganggu pengguna jalan lain. Mereka juga menyoroti bahwa kebijakan pembekuan memberi dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas dan citra Polri, meskipun keistimewaan pengawalan bagi anggota DPR tetap dipertahankan.​

Sejumlah laporan menekankan bahwa publik menyambut baik evaluasi ini, terutama setelah muncul berbagai kampanye daring yang menuntut penghentian sirene arogan di jalan raya. Namun, diskusi tentang keadilan akses terhadap fasilitas pengawalan dan perbedaan perlakuan antara pejabat dan warga biasa tetap menjadi isu yang diperdebatkan di ruang publik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Tingkatkan Kualitas Layanan, 44 Nakes Gorontalo Ikuti Pelatihan Perawatan Luka Modern One Emergency

Published

on

Gorontalo – Lembaga peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, One Emergency, kembali membuktikan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) medis yang unggul dan profesional. Bekerja sama dengan LPK Bestari Nusantara, One Emergency sukses menyelenggarakan Pelatihan Certified Basic Wound Care Nurse Angkatan I.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi keahlian ini diikuti oleh 44 peserta yang merupakan tenaga kesehatan dari berbagai fasilitas pelayanan medis di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.

Sinergi antara One Emergency dan LPK Bestari Nusantara ini dirancang secara khusus untuk menjawab kebutuhan akan peningkatan profesionalisme perawat, khususnya dalam bidang manajemen perawatan luka (wound care).

Selama agenda berlangsung, puluhan peserta tersebut menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka tidak hanya dibekali dengan landasan teori komprehensif, tetapi juga diwajibkan mengikuti praktik langsung terkait tata laksana perawatan luka modern. Standar operasional yang diajarkan merujuk pada protokol medis terkini, mencakup penanganan berbagai klasifikasi luka, mulai dari luka akut hingga luka kronis.

Direktur One Emergency, Ns. Jamal Bahua, M.Kep., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini bukanlah sekadar ajang seremonial pencetak sertifikat. Lebih dari itu, program ini merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan institusi dalam melahirkan tenaga kesehatan yang benar-benar kompeten dan siap pakai di lapangan.

“One Emergency memiliki moto ‘Membimbing Sampai Bisa’. Artinya, kami tidak hanya sekadar menyelenggarakan pelatihan, tetapi memastikan setiap peserta benar-benar memahami dan mahir mengaplikasikan ilmunya saat bertugas. Tentu saja, kami sangat ketat dalam menjaga standar dan kualitas pelatihan agar selalu memberikan output terbaik,” tegas Ns. Jamal Bahua.

Lebih lanjut, Jamal menaruh harapan besar agar para lulusan pelatihan ini dapat menjelma menjadi agen perubahan (agent of change) di unit kerja masing-masing. Mereka diharapkan mampu memelopori peningkatan mutu pelayanan keperawatan luka agar masyarakat bisa mendapatkan standar layanan kesehatan yang optimal.

Menyusul kesuksesan pelaksanaan angkatan pertama ini, One Emergency bersama LPK Bestari Nusantara tengah merencanakan ekspansi program serupa. Langkah ini diambil guna menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan, sekaligus memperkuat pilar kualitas layanan medis di berbagai daerah, khususnya di Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

Kabar Duka dari Sipatana! Satu dari Dua Bocah yang Terseret Arus Sungai Bone Ditemukan Meninggal

Published

on

Gorontalo – Nasib nahas menimpa dua bocah berusia 10 tahun yang dilaporkan terseret arus deras Sungai Bone, tepatnya di kawasan Jembatan AMPI, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, pada Jumat (17/04/2026). Tim SAR Gabungan yang melakukan pencarian intensif pada malam hari berhasil menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih berstatus dalam pencarian.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, insiden memilukan ini menimpa Aliandra Elmira Ramadhani (10) dan Muh. Nazril Pakaya (10). Peristiwa tersebut bermula saat kedua korban tengah asyik mandi di pinggiran sungai sekitar pukul 13.20 WITA. Tanpa disangka, debit air sungai mendadak meningkat drastis hingga menciptakan arus deras yang langsung menggulung dan menyeret kedua tubuh bocah malang itu.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan secara resmi oleh perwakilan pihak keluarga korban, Ibu Intan, kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Gorontalo pada pukul 19.25 WITA, setelah upaya pencarian mandiri oleh keluarga tak kunjung membuahkan hasil.

Merespons laporan darurat tersebut, Tim SAR Gabungan tiba di lokasi pada pukul 20.10 WITA. Petugas langsung berkoordinasi dengan keluarga korban dan melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai, difokuskan dari titik Jembatan AMPI hingga ke area aliran Sungai Bulango.

“Sekitar pukul 20.58 WITA, satu korban berhasil ditemukan di sekitar bawah jembatan, tidak jauh dari titik awal korban mandi. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, kemudian segera dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga pada pukul 21.10 WITA,” jelas keterangan resmi tim penyelamat.

Usai mengevakuasi korban pertama, tim gabungan sempat melanjutkan pencarian terhadap satu korban lainnya hingga pukul 22.15 WITA. Namun, operasi penyisiran terpaksa dihentikan sementara waktu. Kondisi malam hari yang sangat gelap dinilai terlalu berisiko dan menyulitkan proses pencarian di lapangan. Operasi SAR dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Sabtu (18/4/2026) mulai pukul 06.30 WITA.

Dalam operasi penyelamatan ini, KPP Gorontalo telah mengerahkan sebanyak 10 personel. Tim juga dibekali dengan dukungan berbagai peralatan taktis, antara lain kendaraan rescue car, truk personel, perahu karet (rubber boat), pesawat nirawak (drone), alat komunikasi, serta peralatan medis dan keselamatan air.

Pihak KPP Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memaksimalkan upaya pencarian hingga korban kedua berhasil ditemukan dan dievakuasi.

Continue Reading

News

KPK Ungkap Dana Korupsi Kerap Mengalir ke Wanita Simpanan. Biasanya yang Bening-Bening

Published

on

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan fakta mengejutkan terkait ke mana bermuaranya uang haram hasil korupsi. Bukan melulu soal investasi aset mewah atau properti, dana miliaran rupiah dari praktik culas ini ternyata kerap mengalir deras ke kantong wanita simpanan.
​Fakta mencengangkan ini dibongkar dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (16/4/2026).

Hakim Yustisial KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa kejahatan kerah putih ini selalu berkaitan erat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
​”Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya seperti itu,” kata Ibnu.
​Menurut Ibnu, manuver para koruptor dalam menyembunyikan hartanya sering kali berujung pada penyamaran aset yang melibatkan pihak ketiga.

Terkait proses hukumnya, pengusutan kasus korupsi dan pencucian uang bisa berjalan beriringan maupun terpisah, bergantung pada kelengkapan bukti yang dikantongi penyidik.
​”Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama komplit buktinya, kalau sendiri-sendiri biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” ujar Ibnu.

​Proses penyamaran aset inilah yang kemudian kerap membuka tabir gelap kehidupan pribadi para pejabat nakal. Uang hasil merampok hak rakyat sering digunakan untuk memanjakan pasangan gelap mereka. Fakta di lapangan menunjukkan tingginya dominasi pria dalam kasus rasuah yang juga beririsan dengan motif asmara terlarang.
​”Pelaku korupsi 81 persennya laki-laki, biasanya cari yang bening-bening, tapi betul itu adanya, ratusan juta rupiah dikucurkan ke cewek itu.” terang Ibnu.

Ia juga menambahkan bahwa sang wanita, secara hukum, berstatus sebagai pihak yang turut melanggengkan pencucian uang secara pasif.
​”Itu salah satu TPPU pertama yang koruptor lakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menyimpan terhadap suatu hasil tindak pidana korupsi,” ucap Ibnu.

​Lebih jauh, Ibnu membedah bagaimana korupsi dan perselingkuhan layaknya lingkaran setan yang saling memicu. Tuntutan gaya hidup untuk membiayai pasangan gelap dapat mendorong seseorang menggarong uang negara, begitu pun sebaliknya. Kekayaan instan hasil korupsi kerap menjadi pembuka jalan menuju perselingkuhan.
​”Perselingkuhan itu muncul karena korupsi, itu salah satunya.” tegas Ibnu. Ia memaparkan lebih lanjut, “Bisa korupsi dahulu kemudian terjadi perselingkuhan, bisa selingkuh menjadi korupsi,” ungkap Ibnu.

​Pada acara yang sama, Ibnu juga memberikan peringatan keras soal dampak makro dari praktik kotor ini. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara secara langsung, korupsi yang dibiarkan akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. Pada gilirannya, hal ini memicu ketidakstabilan sosial dan menjadi ancaman terbesar bagi agenda pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler