Connect with us

Advertorial

AKSELERASI UCJ: Bupati Saipul Mbuinga Gandeng PT IGL dan PT BTL Proteksi 215 Pekerja Rentan

Published

on

Pohuwato – Upaya akselerasi pencapaian target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Pohuwato terus diperkuat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan pekerja rentan yang ditopang penuh oleh alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor swasta.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua perwakilan penerima manfaat, yakni Suriyati Monoarfa dan Nikson Daud. Prosesi penyerahan ini berlangsung di ruang kerja Bupati Pohuwato, Senin (08/06/2026).

Agenda ini turut disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pohuwato Amrin Umar, Kepala Bappeda Rustam Melleng, Kepala Dinas PMD Kadir Amran, Kabid Hubungan Industrial Salma Husa, serta Tim Ahli Bupati Edo Sijaya. Sementara dari pihak korporasi dan penyelenggara hadir Asisten CDO Ekomidarto A. Mudi, serta Redho Mahendra yang mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato.

Dalam laporan teknisnya, tercatat sebanyak 215 tenaga kerja rentan di wilayah barat Pohuwato kini resmi mengantongi jaminan sosial. Jumlah tersebut terdiri dari 114 peserta yang dibiayai oleh CSR PT Inti Global Laksana (IGL) dan 101 peserta ditanggung oleh PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL). Program proteksi ini menyasar masyarakat di 15 desa yang tersebar di wilayah Popayato Serumpun, dengan kuota proporsional sebanyak 25 orang per desa.

Para penerima manfaat merupakan pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga buruh harian lepas yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial. Melalui program kolaboratif ini, mereka kini mendapatkan hak perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyampaikan apresiasi mendalam kepada manajemen PT IGL dan PT BTL atas kepekaan sosial mereka dalam mengintervensi kebutuhan dasar masyarakat lingkar tambang dan perkebunan.

“Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak perusahaan yang telah memberikan perhatian nyata kepada masyarakat sekitar melalui program CSR ini. Kami juga berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus membangun komunikasi dan sinergi, sehingga program perlindungan bagi pekerja rentan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Bupati Saipul.

Bupati Saipul menegaskan, jaminan sosial bagi pekerja informal merupakan bantalan ekonomi penting yang sejalan dengan strategi daerah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Bumi Panua.

“Kami akan terus mendorong sinergi lintas sektor agar cakupan kepesertaan ini semakin luas. Perlindungan ini krusial karena memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi para pekerja serta ahli warisnya saat menghadapi risiko sosial ekonomi,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato Marisa, Redho Mahendra, menilai skema gotong royong antara pemda dan dunia usaha ini merupakan role model yang ideal dalam menyiasati keterbatasan akses pekerja informal terhadap jaminan sosial nasional.

Di sisi lain, Asisten CDO PT IGL dan PT BTL, Ekomidarto A. Mudi, menegaskan bahwa keterlibatan aktif korporasi dalam program ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan bagian dari investasi sosial demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Melalui manfaat JKK dan JKM yang melekat, perusahaan berharap para pekerja di Popayato Serumpun dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui kecemasan finansial keluarga.

Advertorial

Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari

Published

on

Foto: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. (Foto: Sumber FB)

Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.

Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.

Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.

Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.

Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.

Continue Reading

Advertorial

Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera turun tangan menangani persoalan fenomena antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang kian meresahkan masyarakat. Selain itu, pimpinan Pemkot Gorontalo tersebut menginstruksikan pengusutan tuntas atas dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu secepatnya duduk bersama dan berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait guna mengevaluasi sistem distribusi energi di wilayah Gorontalo.

“Jangan biarkan masyarakat terus mengantre tanpa kepastian. Gubernur harus segera mengambil langkah konkret, mengevaluasi distribusi, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut sesuai hukum. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tegas Jeffry kepada wartawan.

Menurut Jeffry, meski kewenangan tata kelola dan pengawasan distribusi BBM lintas wilayah berada di bawah domain pemerintah provinsi dan otoritas terkait, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal serta memperjuangkan jeritan keluhan warganya di lapangan.

Bentuk kepedulian nyata Pemkot Gorontalo ditunjukkan melalui aksi pengumpulan para pelaku usaha depot BBM eceran serta pengelola pom mini melalui jajaran pemerintah kelurahan. Pertemuan tersebut digelar guna membahas harga jual eceran di tingkat masyarakat serta menuntut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Jeffry menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea pada prinsipnya tetap mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil di daerah. Kendati demikian, pengembangan sektor usaha ekonomi mikro tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Pak Wali sayang rakyatnya, tetapi bukan berarti Pak Wali membiarkan praktik-praktik yang merugikan orang banyak terus berlanjut,” tandasnya.

Pemkot Gorontalo berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan transparan agar polemik antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, hingga lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus-menerus berlarut tanpa kepastian.

Continue Reading

Advertorial

Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan koordinasi dan monitoring lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Selasa (13/10/2026). Kunjungan ini dilakukan guna mengevaluasi tata kelola kearsipan daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas serta modernisasi pengelolaan arsip di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Monitoring ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mitra kerja Komisi I. Berdasarkan hasil evaluasi internal legislatif, kinerja sektor perpustakaan dan kearsipan di sejumlah kabupaten/kota di Gorontalo dinilai masih memerlukan perhatian serta pembenahan secara serius.

Rombongan Komisi I yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, hadir bersama jajaran anggota yakni Femi Udoki, Yeyen Sidiki, Umar Karim, Ekwan Ahmad, Ramdan Liputo, dan Dedy Hamzah. Didampingi jajaran OPD teknis mitra kerja, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Jalaludin, S.Ag., M.Pd., beserta jajaran staf.

Dalam pertemuan tersebut, Fadli Poha menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi hasil pembahasan RDP serta melihat secara langsung potret kendala riil dalam pengelolaan kearsipan di tingkat daerah.

“Kami menilai kinerja dan dukungan alokasi anggaran untuk urusan kearsipan masih sangat minim. Kondisi ini berdampak langsung pada pelayanan kearsipan serta menghambat inovasi pengembangan arsip berbasis digital. Pemantauan ini tidak hanya berhenti di Kabupaten Bone Bolango, tetapi juga akan kami perluas ke seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo,” tegas Fadli.

Di tempat yang sama, Kabid Kearsipan Bone Bolango, Jalaludin, membeberkan sejumlah tantangan mendasar yang dihadapi instansinya. Kendala utama meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)—khususnya tenaga fungsional arsiparis—serta minimnya alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang.

Menurut Jalaludin, ketersediaan gedung dan fasilitas penyimpanan yang representatif sangat vital agar dokumen-dokumen bernilai strategis dapat dikelola, dirawat, dan disimpan secara aman sesuai standar baku pelayanan kearsipan.

Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menekankan bahwa pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai tumpukan berkas administrasi rutin, melainkan elemen kunci dalam menjaga identitas dan rekam jejak sejarah daerah.

Pandangan senada diutarakan oleh Femi Udoki. Mengingat rekam jejaknya saat masih aktif sebagai jurnalis, Femi membagikan pengalamannya mengenai rumitnya mengakses dokumen sejarah daerah di masa lalu. Pengalaman empiris tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola kearsipan di Gorontalo mutlak dibenahi agar aksesibilitas informasi publik dan sejarah dapat dijangkau secara mudah dan cepat.

Menutup diskusi, Fadli Poha menegaskan seluruh inventarisasi masalah dari hasil monitoring ini akan dirangkum sebagai bahan evaluasi komprehensif pada RDP mendatang. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus mendorong penguatan fungsi pengawasan di bidang hukum dan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, modern, serta mampu menopang pelayanan publik dan pelestarian sejarah Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler