Connect with us

Advertorial

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap PT. Loka Indah Lestari (LIL)

Published

on

POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Paripurna untuk membahas tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap perusahaan PT. Loka Indah Lestari (LIL). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perindakop, Pertanian, Keuangan, Lingkungan Hidup, Kesbangpol, BPJS Daerah, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Area Manager Gorontalo, Supariyo.

Berikut adalah empat belas tuntutan yang diajukan oleh APRPD:

  1. Kurangnya Tenaga Lokal Asli Popayato.
  2. Pemotongan gaji untuk BPJS yang tidak jelas.
  3. Sering terjadi perlambatan pembayaran gaji.
  4. Fasilitas kesehatan yang tidak memadai.
  5. Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses jalan masyarakat untuk mencari makan di wilayah perusahaan.
  6. Sulitnya masyarakat mencari makan di area perusahaan.
  7. Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan.
  8. AMDAL pabrik.
  9. Izin Hak Milik Bangunan (IHMB) pelabuhan dan perumahan di Desa Dudewulo.
  10. Air bersih yang digunakan oleh perusahaan.
  11. Jalan akses perusahaan merusak kebun masyarakat.
  12. Jalan desa Dambalo banyak debu dan tidak dilakukan penyiraman.
  13. Plasma masyarakat yang tidak jelas sampai sekarang.
  14. Meninjau kembali izin perusahaan dan batas-batas wilayah HGU.

Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan memberikan jawaban dan penjelasan terkait semua tuntutan yang diajukan. Sebagian besar tuntutan berhasil menemukan solusi yang disaksikan langsung oleh DPRD Kabupaten Pohuwato. Namun, terdapat dua poin yang tidak dapat diputuskan dalam RDP tersebut, seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD H. Nasir Giasi:

  1. Poin 5: Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses masuk masyarakat untuk mencari nafkah di wilayah perusahaan.
  2. Poin 7: Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan.

Nasir menegaskan bahwa dua poin ini sangat sensitif dan memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh Forkopimda Pohuwato. Selain itu, poin 13 mengenai plasma masyarakat juga akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya pada 18 Juli 2024, dengan menghadirkan semua unsur terkait serta beberapa perusahaan lain yang berhubungan dengan plasma sawit.

Meskipun beberapa tuntutan telah dijawab, Aliansi APRPD belum merasa puas dan menuntut DPRD serta pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memberhentikan sementara aktivitas perusahaan PT. Loka Indah Lestari. Roli, perwakilan dari Aliansi, menyatakan bahwa jika akses jalan tidak dibuka, mereka akan memblokir kembali akses jalan perusahaan.

DPRD Kabupaten Pohuwato, melalui Ketua Nasir Giasi, menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat mengabulkan permintaan untuk memberhentikan aktivitas perusahaan, namun berjanji akan membahas lebih lanjut persoalan ini di tingkatan selanjutnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri pertemuan selanjutnya. Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan diskusi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Advertorial

Dilantiknya PPPK Kota Gorontalo, Adhan uji ngaji sebagai syarat unjuk integritas

Published

on

Kota Gorontalo – PPPK tahap II dan PW di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo resmi dilantik pada Rabu (29/10/2025) di Lapangan Taruna Remaja. Sebelum pelantikan, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menguji sebagian peserta dengan membaca Al Qur’an secara acak, yang dipilih secara random oleh sang Wali Kota dengan didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, dan jajaran pimpinan perangkat daerah (OPD).

Tes mengaji menjadi salah satu syarat penting dalam setiap momentum pelantikan di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan. “Saya juga ingin mengingatkan seluruh aparatur untuk mempersiapkan diri menghadapi lomba mengaji antara OPD yang akan digelar dalam rangka peringatan Hari Korpri pada 29 November 2025 mendatang,” ujar Wali Kota Adhan.

Pada kesempatan yang sama, ia menjelaskan tujuan program Jumat Mengaji yang sudah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Program tersebut merupakan bagian dari pembinaan rohani ASN untuk membiasakan nilai-nilai keagamaan dalam aktivitas kerja sehari-hari. “Siapkan dari sekarang. Lomba mengaji nanti akan dilaksanakan untuk memperingati Hari Korpri. ASN harus mampu menjadi contoh dalam membumikan nilai-nilai agama,” tegasnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa sumpah jabatan bagi PPPK yang telah dilantik bukan sekadar formalitas, melainkan janji yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. “Sumpah itu jangan main-main. Jika dilanggar, konsekuensinya akan dirasakan sendiri. Allah tahu apa yang diucapkan dan apa yang ada di hati,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya integritas dan konsistensi dalam menjalankan tugas. “Kalau sudah berjanji mengabdi untuk rakyat, jangan berubah-ubah. ASN harus konsisten dan bekerja sungguh-sungguh,” tambahnya.

Selain itu, Wali Kota Adhan mengingatkan bahwa dirinya akan terus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah OPD maupun kelurahan, sebagaimana beberapa bulan lalu. “Saya akan turun langsung melihat disiplin dan semangat kerja aparat. Jangan hanya rajin di awal, tetapi lemah dalam pelaksanaan,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Demi Kota Bersih, Pemkot Gorontalo Latih 100 Pengemudi Getor Listrik

Published

on

Kota Gorontalo – Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, secara resmi membuka pelatihan pengemudi gerobak motor (Getor) listrik pengangkut sampah, Selasa (28/10/2025), di gedung Bandhayo Lo Yiladia (BLY).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Deddy Kadullah, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, dan lurah.

Dalam arahannya, Wawali Indra menegaskan pentingnya tanggung jawab seluruh peserta dalam menjaga dan merawat kendaraan operasional tersebut. Sebanyak 100 pengemudi Getor listrik diharapkan dapat mengoperasikan fasilitas itu dengan penuh kesadaran dan rasa memiliki.

Menurut Indra Gobel, armada Getor listrik merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam menangani persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di perkotaan. Ia menekankan bahwa kendaraan tersebut adalah aset daerah yang harus dijaga untuk pemanfaatan jangka panjang.

“Program ini berkelanjutan, karena sampah tidak akan pernah habis. Setiap hari selalu ada produksi sampah baru. Karena itu, armada ini harus dirawat dan dijaga dengan baik,” ujar Wawali Indra.

Selain kepada pengemudi, Indra juga berpesan kepada para camat dan lurah agar melakukan pengawasan rutin terhadap penggunaan Getor listrik, terutama dalam hal perawatan baterai.

“Pada armada ini terdapat indikator daya. Jika kapasitas baterai tinggal 30 persen, segera lakukan penggantian agar performanya tetap optimal. Saya berharap amanah dan tanggung jawab ini dipelihara dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Getor listrik merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Gorontalo yang dibiayai melalui dana kelurahan. Program ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dan memperkuat komitmen menuju kota yang lebih bersih, ramah lingkungan, serta berkelanjutan.

Continue Reading

Advertorial

Aspirasi dari Lapangan, Sulyanto Dengarkan Juleha Soal Standar Halal

Published

on

DEPROV – Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Gorontalo menyampaikan aspirasi mereka kepada Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, dalam agenda reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo masa sidang 2025–2026.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yamin, salah seorang pengurus Juleha Gorontalo, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik pemotongan hewan di daerah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prosedur halal. Ia menuturkan bahwa masih ditemukan kasus penyembelihan dilakukan oleh orang dalam kondisi tidak layak, bahkan dilaporkan ada yang memotong hewan dalam keadaan mabuk.

“Kami sangat khawatir dengan kondisi ini. Diharapkan pemerintah segera menetapkan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan pedagang sapi memotong hewan di rumah pemotongan hewan (RPH), agar prosedur halal benar-benar terjamin,” ungkap Ahmad Yamin.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sulyanto Pateda menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hal itu di DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, usulan ini sangat penting mengingat Gorontalo dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan sering dijuluki Serambi Madinah.

“Aspirasi ini sangat penting dan akan saya kawal. Saya akan memfasilitasi pertemuan dengan Komisi II DPRD agar isu terkait penyembelihan halal ini dapat dibahas secara langsung dan ditindaklanjuti,” ujar Sulyanto.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan agar seluruh proses pemotongan hewan di Gorontalo sesuai dengan syariat Islam dan mengikuti standar jaminan produk halal, demi menjaga kepercayaan serta ketenangan batin masyarakat Muslim.

Sulyanto juga menyampaikan bahwa selain mengawal aspirasi masyarakat, pihaknya terus berupaya memastikan penyaluran bantuan daerah berjalan efektif. Tahun sebelumnya, sekitar Rp3 miliar bantuan telah disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai program ekonomi dan sosial.

“Bantuan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat dan birokrasi harus terus diperkuat agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga,” tutup Sulyanto.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler