Connect with us

Advertorial

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap PT. Loka Indah Lestari (LIL)

Published

on

POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Paripurna untuk membahas tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap perusahaan PT. Loka Indah Lestari (LIL). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perindakop, Pertanian, Keuangan, Lingkungan Hidup, Kesbangpol, BPJS Daerah, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Area Manager Gorontalo, Supariyo.

Berikut adalah empat belas tuntutan yang diajukan oleh APRPD:

  1. Kurangnya Tenaga Lokal Asli Popayato.
  2. Pemotongan gaji untuk BPJS yang tidak jelas.
  3. Sering terjadi perlambatan pembayaran gaji.
  4. Fasilitas kesehatan yang tidak memadai.
  5. Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses jalan masyarakat untuk mencari makan di wilayah perusahaan.
  6. Sulitnya masyarakat mencari makan di area perusahaan.
  7. Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan.
  8. AMDAL pabrik.
  9. Izin Hak Milik Bangunan (IHMB) pelabuhan dan perumahan di Desa Dudewulo.
  10. Air bersih yang digunakan oleh perusahaan.
  11. Jalan akses perusahaan merusak kebun masyarakat.
  12. Jalan desa Dambalo banyak debu dan tidak dilakukan penyiraman.
  13. Plasma masyarakat yang tidak jelas sampai sekarang.
  14. Meninjau kembali izin perusahaan dan batas-batas wilayah HGU.

Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan memberikan jawaban dan penjelasan terkait semua tuntutan yang diajukan. Sebagian besar tuntutan berhasil menemukan solusi yang disaksikan langsung oleh DPRD Kabupaten Pohuwato. Namun, terdapat dua poin yang tidak dapat diputuskan dalam RDP tersebut, seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD H. Nasir Giasi:

  1. Poin 5: Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses masuk masyarakat untuk mencari nafkah di wilayah perusahaan.
  2. Poin 7: Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan.

Nasir menegaskan bahwa dua poin ini sangat sensitif dan memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh Forkopimda Pohuwato. Selain itu, poin 13 mengenai plasma masyarakat juga akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya pada 18 Juli 2024, dengan menghadirkan semua unsur terkait serta beberapa perusahaan lain yang berhubungan dengan plasma sawit.

Meskipun beberapa tuntutan telah dijawab, Aliansi APRPD belum merasa puas dan menuntut DPRD serta pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memberhentikan sementara aktivitas perusahaan PT. Loka Indah Lestari. Roli, perwakilan dari Aliansi, menyatakan bahwa jika akses jalan tidak dibuka, mereka akan memblokir kembali akses jalan perusahaan.

DPRD Kabupaten Pohuwato, melalui Ketua Nasir Giasi, menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat mengabulkan permintaan untuk memberhentikan aktivitas perusahaan, namun berjanji akan membahas lebih lanjut persoalan ini di tingkatan selanjutnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri pertemuan selanjutnya. Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan diskusi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Advertorial

Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026

Published

on

Kota Gorontalo – Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengukir capaian membanggakan dalam ajang Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Kelurahan tersebut dinyatakan resmi lolos seleksi administrasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kepastian kelolosan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3/5311/BPD tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.

Atas raihan tersebut, Kelurahan Moodu berhak melangkah ke tahapan krusial berikutnya, yakni pemaparan materi dan wawancara di tingkat pusat.

Kelurahan Moodu menjadi salah satu dari 22 kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil lolos pada tahapan seleksi administrasi kategori kelurahan. Secara keseluruhan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri meloloskan 45 desa dan kelurahan berprestasi di tingkat nasional, yang terdiri atas 23 desa dan 22 kelurahan.

Adapun proses evaluasi dan penilaian administrasi tersebut mencakup empat kriteria utama tata kelola wilayah, yaitu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program pembangunan, penataan kewilayahan, serta tingkat pemberdayaan masyarakat.

Kini, jajaran Pemerintah Kelurahan Moodu beserta masyarakat setempat tengah mematangkan berbagai persiapan guna menghadapi tahapan pemaparan dan wawancara di tingkat nasional.

Kelolosan pada tahap seleksi administrasi ini menegaskan bahwa perjuangan Moodu dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi 2026 masih berlanjut. Capaian ini sekaligus membawa nama harum Kota Gorontalo khususnya, serta Provinsi Gorontalo secara umum, di panggung nasional.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler