Connect with us

Advertorial

Reses Di Gorut, RG Dapat Ucapan Terimakasih Dari Indra Yasin

Published

on

GORUT-Wakil Ketua DPR-RI Rachmat Gobel melakukan kunjungan kerja reses di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ahad (29/12/2019).

Reses yang dipusatkan di Puncak Pontolo Indah, Gorut itu mendapat sambutan baik dari pemda setempat dalam hal ini Bupati Gorut Dr. H. Indra Yasin, SH,.MH.

Dalam sambutannya, Indra Yasin mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya terhadap Rahmat Gobel yang telah bersedia melaksanakan reses do Gorut dan siap menampung seluruh aspirasi masyarakat di sana.

“Kami bersyukur beliau (Rachmat Gobel) sudah mau menampung semua aspirasi dan merespon apa yang menjadi harapan masyarakat. Apalagi begitu banyak masyarakat yang menyampaikan harapan mereka,” tutur Bupati Indra Yasin usai menghadiri reses tersebut.

Lanjut kata Indra, semua aspirasi masyarakat Gorut masih akan dipilah dan dianalisa, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terlebih aspek sosial dan ekonomi. Hal itu mengandung arti bahwa semua aspirasi yang disampaikan masih akan dikaji dan ditelaah kembali apakah membawa dampak positif, seperti peningkatan produktivitas.

Indra Yasin berharap apa yang telah diaspirasikan masyarakat Gorut dapat diperjuangkan oleh Senator Gorontalo di Gedung Senayan itu sebagai wujud memperjuangkan kemajuan Provinsi Gorontalo.
“Terlebih Kabupaten Gorut sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia bagian utara,” kata Indra Yasin.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Kabar Gembira! UNG Peroleh Izin untuk Program Studi Doktor Ilmu Pertanian

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali mencatatkan prestasi penting di bidang pendidikan tinggi dengan memperoleh izin pembukaan Program Studi Doktor Ilmu Pertanian. Izin tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 722/B/O/2025 yang menetapkan UNG sebagai lembaga pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk membuka program doktor baru.

Keputusan ini menandai langkah maju bagi UNG dalam pengembangan jenjang pendidikan pascasarjana, khususnya dalam bidang ilmu pertanian. Dengan diterbitkannya izin ini, UNG semakin memperkuat kontribusinya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan di tingkat nasional, serta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Gorontalo.

Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., menyatakan bahwa izin pembukaan Program Studi Doktor Ilmu Pertanian merupakan pengakuan atas kapasitas UNG dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas. Ia juga menekankan bahwa program ini hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pengembangan ilmu pertanian, yang menjadi salah satu sektor vital dalam pembangunan daerah dan nasional.

“Ini adalah momentum penting bagi UNG. Melalui Program Studi Doktor Ilmu Pertanian, kami berkomitmen untuk menghasilkan doktor-doktor di bidang pertanian yang mampu menjawab tantangan pembangunan pertanian berkelanjutan, baik di tingkat lokal maupun nasional,” kata Prof. Eduart Wolok.

Lebih lanjut, Rektor UNG menjelaskan bahwa pembukaan program studi ini merupakan bagian dari upaya UNG untuk terus berkembang menjadi perguruan tinggi yang unggul dan berdaya saing. Keberadaan program doktor ini diharapkan tidak hanya mendukung pengembangan akademik di Gorontalo, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi permasalahan pertanian yang ada di kawasan Teluk Tomini dan wilayah lainnya.

“UNG akan terus berkomitmen untuk menjadi pusat keilmuan yang menghasilkan riset dan inovasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah, terutama di sektor pertanian yang menjadi tumpuan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya Program Studi Doktor Ilmu Pertanian, UNG diharapkan dapat mencetak para ilmuwan dan praktisi pertanian yang mampu berkontribusi lebih besar dalam upaya pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berbasis pada teknologi serta penelitian yang mendalam.

Continue Reading

Advertorial

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Fokus Atur Pembagian Hasil Koperasi untuk Hindari Persoalan Hukum

Published

on

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan pentingnya pengaturan investasi dan koperasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dalam Paripurna Ke-42 DPRD Gorontalo. Menurut Mikson, meskipun investasi di daerah sudah diatur oleh pemerintah pusat, masih ada hal-hal yang perlu diatur secara spesifik di tingkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan tidak bertentangan dengan undang-undang nasional.

“Investasi itu sudah ada aturannya dari pusat, jadi tidak boleh bertentangan. Tapi ada hal-hal yang perlu kita atur bersama di daerah. Oleh karena itu, penting untuk memiliki perda yang mengakomodasi kondisi lokal dan menyelaraskan kebijakan dengan peraturan yang ada di pusat,” jelas Mikson, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Mikson menambahkan bahwa salah satu fokus utama Komisi II DPRD adalah pengaturan koperasi, terutama yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha di sektor-sektor tertentu yang belum memiliki aturan yang jelas. Misalnya, dalam sektor pertambangan, beberapa koperasi tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai pembagian hasil usaha, yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Misalnya ada koperasi di bidang pertambangan, tapi pembagian hasilnya tidak diatur. Itu bisa menimbulkan persoalan. Maka perlu ada perda agar pembagian hasil usaha ini jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mikson menjelaskan bahwa peran provinsi sebagai induk koperasi sangat penting dalam mengatur dan menetapkan kebijakan yang berlaku. Pemerintah provinsi, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menyusun pedoman yang dapat diikuti oleh kabupaten-kabupaten di Gorontalo. Dengan adanya pengaturan yang jelas di tingkat provinsi, kabupaten hanya perlu menyesuaikan data dan aturan yang telah ditetapkan.

“Provinsi memiliki peran sebagai induk koperasi. Nantinya kabupaten hanya tinggal memasukkan data dan menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan di tingkat provinsi. Ini untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di seluruh daerah,” ujar Mikson.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi koperasi-koperasi di Gorontalo dan mendukung perkembangan ekonomi lokal dengan memastikan bahwa semua pengelolaan koperasi dan investasi dilakukan sesuai dengan aturan yang jelas dan adil.

Continue Reading

Advertorial

Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Kasus Sawit dengan KPK

Published

on

DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan masalah tata kelola perkebunan sawit di daerah akan segera terwujud. Hal ini ditegaskan melalui undangan resmi yang diterima oleh Gubernur Gorontalo, para Bupati dari daerah penghasil sawit, Ketua DPRD, serta instansi teknis terkait. Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi dari KPK, yakni Surat KPK Nomor B5716KSP.00/70-75/09/2025 tertanggal 9 September 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa rapat perdana antara KPK dan DPRD Gorontalo akan dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025, secara daring. Rapat tersebut menjadi langkah awal dari serangkaian upaya penyelesaian masalah tata kelola perkebunan sawit yang sudah berlangsung lama di Gorontalo.

“Sesuai informasi yang kami terima dari KPK, rapat perdana akan diadakan pada 11 September secara daring. Setelah itu, KPK akan turun langsung ke daerah untuk menangani persoalan tata kelola sawit,” ujar Umar Karim, yang akrab disapa UK, pada Rabu (10/09/2025).

Umar Karim menilai, keterlibatan KPK dalam penanganan masalah sawit di Gorontalo merupakan capaian yang sangat penting bagi Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, dengan ditangani langsung oleh lembaga negara yang berwenang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, masalah yang terkait dengan pengelolaan sawit di daerah akan mendapat perhatian lebih serius dan hasilnya akan lebih maksimal.

“Dengan keterlibatan KPK, saya yakin hasil penanganannya akan lebih maksimal. Kami juga berharap ini akan mempercepat proses penyelesaian masalah yang ada,” tambahnya.

Selain itu, Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo juga akan segera menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Gorontalo dan para Bupati terkait penyelesaian masalah perkebunan sawit di masing-masing daerah. Menurut UK, rekomendasi ini wajib dipatuhi karena berisi permintaan untuk kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan sawit di Gorontalo.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah penyitaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai dan tidak diusahakan sesuai ketentuan yang ada. Umar Karim menegaskan bahwa lahan-lahan HGU yang tidak dimanfaatkan dengan baik akan disita oleh pemerintah dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.

“Salah satu rekomendasi utama kami adalah meminta pemerintah untuk menyita lahan HGU yang tidak diusahakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lahan tersebut nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat sekitar, sehingga dapat dimanfaatkan dengan lebih baik,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler