Connect with us

Bone Bolango

Rongki Cs Siap Buka-Bukaan, Bongkar Dalang Maladministrasi Perizinan PT GM

Published

on

Gorontalo – Rakyat Gorontalo, khususnya para penambang rakyat di Bone Bolango, harap-harap cemas menjelang sidang lanjutan gugatan terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang ini disebut menjadi penentu masa depan ribuan penambang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tambang emas Suwawa. Termasuk masa depan PT GM itu sendiri.

Meja hijau menjadi Medan tarung antara rakyat penambang dengan PT Gorontalo Minerals selaku anak perusahaan dari BRMS.

Rongki Ali Gobel and Asociate yang mewakili rakyat penambang, menyatakan sudah siap menghadapi persidangan dengan bukti-bukti yang diyakini cukup kuat untuk membongkar dugaan maladministrasi perizinan PT GM.

“Insyaallah, sidang akan digelar hari Selasa pekan depan,” ujar Rongki kepada media, Sabtu (30/8/2025).

Rongki menambahkan, salah satu fokus gugatan adalah kejanggalan proses perizinan yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari soal penerbitan izin usaha pertambangan, potensi tumpang tindih lahan dengan warga, hingga dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu.

“Bukan mustahil, perkara ini akan merembet ke ranah pidana. Bisa saja menyeret oknum di kementerian hingga pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejak izin operasi diberikan kepada PT GM, konflik dengan penambang rakyat tak kunjung reda. Bahkan, beberapa kali muncul laporan soal pelanggaran lingkungan, termasuk pembukaan lahan tanpa analisis dampak yang jelas, hingga praktik yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

Di sisi lain, para penambang rakyat terus menyuarakan agar sebagian wilayah konsesi PT GM dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sayangnya, hingga kini aspirasi itu belum diakomodasi pemerintah.

Karena itu, banyak pihak menilai gugatan ini bukan sekadar soal izin, melainkan juga tentang keadilan ekonomi dan masa depan masyarakat lokal.

Apapun hasil putusan PTUN Jakarta nanti, dipastikan akan membawa dampak besar, bukan hanya bagi penambang, tetapi juga citra investasi di Gorontalo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bone Bolango

SIAP-SIAP BESOK! KOTA GORONTALO & BONBOL MATI LAMPU

Published

on

Gorontalo – PLN ULP Telaga mengumumkan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik sekaligus menjaga keselamatan bersama.

Dalam pengumuman resminya, PLN menyebutkan bahwa pemeliharaan tersebut akan membutuhkan penghentian sementara aliran listrik di beberapa wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

Wilayah Terdampak di Kota Gorontalo

Pemadaman dijadwalkan berlangsung pukul 10.00–16.30 WITA, mencakup sebagian Kecamatan Kota Utara, Kota Tengah, Sipatana, Kota Selatan, dan Kota Timur. Beberapa kelurahan yang masuk daftar antara lain Wongkaditi Barat, Wongkaditi Timur, Dembe Jaya, Dulomo Utara, Dulomo Selatan, Paguayaman, Pulubala, Liluwo, hingga Bulotadaa Timur. Selain itu, sejumlah jalan utama seperti Jl Andalas, Jl Piola Isa, Jl Selayar, Jl Bali, Jl Manado, Jl Madura, hingga Jl Rusli Datau juga akan terdampak.

Wilayah Terdampak di Kabupaten Bone Bolango

Sementara itu, di Kabupaten Bone Bolango, pemadaman dijadwalkan lebih awal mulai pukul 09.00–16.30 WITA. Lokasi yang terdampak mencakup sebagian Kecamatan Kabila, Suwawa, dan Suwawa Tengah. Beberapa desa yang termasuk di dalamnya yaitu Tanggilingo, Dutole, Padengo, Suwawa, Bube, Tinelo, Toluato, hingga Lompotoo. Desa lainnya seperti Duwano, Alale, Lumbongo, hingga wilayah Pinogu dan sekitarnya juga masuk daftar pemadaman.

PLN mengimbau masyarakat di wilayah terdampak agar melakukan persiapan, terutama bagi yang memiliki kebutuhan penting terkait kelistrikan. Apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan PLN Mobile.

Continue Reading

Bone Bolango

Kasus Rudy Ong Jadi Peringatan, PT Gorontalo Minerals Terancam Bernasib Sama!

Published

on

Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang, Rongki Ali Gobel

Gorontalo – Penangkapan bos tambang batu bara di Kalimantan Timur, Rudy Ong, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia.

Rudy Ong ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi sejak tahun 2010. Kasus lama itu akhirnya menyeret dirinya ke meja hijau setelah bertahun-tahun berjalan.

Kisah Rudy Ong ini kini menjadi cermin yang menakutkan bagi PT Gorontalo Minerals (GM), perusahaan tambang emas yang tengah menjadi sorotan di Gorontalo. Pasalnya, PT GM saat ini sedang menghadapi gugatan hukum terkait dugaan cacat perizinan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan sederet kejanggalan dalam dokumen izin PT GM. Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa:

Izin studi kelayakan yang digunakan PT GM justru merujuk pada wilayah di Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan Gorontalo.

Terdapat dokumen duplikat dengan nomor berbeda yang memuat lokasi tambang tidak konsisten.

Sejumlah surat penting tak pernah sampai ke Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, meski dijadikan dasar penerbitan izin.

Ada indikasi alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan korporasi tanpa prosedur transparan.

Dalam sidang di PTUN, tim kuasa hukum Rongki Cs telah menyerahkan 47 dokumen bukti. Sementara itu, PT GM hanya mampu menyerahkan 4 dokumen dan Kementerian ESDM 7 dokumen. Ketimpangan ini memicu dugaan publik bahwa ada yang ditutupi dalam proses penerbitan izin.

Bagi para pemerhati hukum, kasus Rudy Ong menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran administratif di sektor tambang tidak bisa dianggap sepele.

Jika pengadilan membuktikan ada manipulasi dalam penerbitan izin PT GM, maka risikonya tidak berhenti pada pembatalan izin operasional, tetapi bisa merembet ke ranah pidana.

Apalagi indikasi yang ditemukan bukan sekadar “salah ketik” dalam surat, melainkan dugaan pemalsuan dokumen resmi dan praktik yang berpotensi melawan hukum.

Jika terbukti, ini bisa menyeret pihak-pihak terkait sebagaimana yang dialami Rudy Ong di Kaltim.

Kasus rakyat lingkar tambang Vs PT GM tidak hanya persoalan perusahaan semata, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola sumber daya alam di Gorontalo.

Jika izin bermasalah dibiarkan, maka dampaknya bisa menimbulkan kerugian negara sekaligus mencederai keadilan bagi masyarakat lingkar tambang yang selama ini merasa termarjinalkan.

Rudy Ong sudah membuktikan bahwa hukum pada akhirnya bisa mengejar siapa pun yang bermain-main dengan perizinan. Kini, publik tinggal menunggu apakah nasib serupa juga akan menimpa PT Gorontalo Minerals.

Continue Reading

Bone Bolango

Jangan Terbuai Janji PT GM, Baca ini Kalau Tidak Percaya

Published

on

Tulisan oleh Supriadi Alaina (Ketua Forum Penambang Rakyat Bone Bolango)

Gorontalo – Konflik ribuan penambang rakyat dengan PT Gorontalo Minerals (GM) kayaknya nggak bakal selesai hanya dengan janji-janji manis.

Jalan keluarnya cuma satu: lahan konsesi PT GM harus diciutkan, sebagian diserahkan jadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Belakangan ini PT GM lagi rajin banget bikin pencitraan. Tumben. Entah karena mau nampak manis di mata investor biar gampang cari dana segar di bursa, atau karena bau amis perizinan mereka mulai terendus publik.

Isu yang mereka jual cuma dua: janji rekrut tenaga kerja dan peluang ekonomi lokal lewat rantai pasok.

Mari kita kupas satu-satu.

Pertama soal Janji Rekrut Tenaga Kerja

Kata PT GM, mereka bakal utamakan orang lokal. Tapi… coba perhatikan, mereka tidak berani sebut angka berapa persen.

Perusahaan sekelas mereka biasanya butuh tenaga kerja di dua tahap:

Fase Konstruksi.

Fase ini katanya bisa serap sampai 1.000 orang bahkan lebih. Tapi jangan salah, memang kedengarannya besar, tapi cuma kontrak beberapa tahun. Lagi pula posisi penting biasanya diisi orang luar.

Fase Produksi.

Nah, di sini jumlahnya makin kecil, paling 500 – 1000 orang. Dan yang diincar perusahaan jelas pekerja berpengalaman yang sudah keliling dari tambang satu ke tambang lain. Bukan warga lokal yang baru pegang palu..

Dan yang namanya perusahaan, pasti prioritaskan yang berpengalaman, karena jauh lebih efisien.

*

Masalahnya,…
data Tim 20 jelas: ada lebih dari 8.000 penambang rakyat yang sekarang cari makan di Suwawa dan sekitarnya.

Kalau cuma 1.000 yang direkrut, sisanya 7.000 mau makan apa? Mereka punya anak istri, bukan angka di atas kertas. Jadi kalau dibilang buka lapangan kerja, ya sebenarnya yang terjadi malah sebaliknya: bikin orang kehilangan kerja.

Kedua, Janji Ekonomi dari Rantai Pasok

Isu kedua: katanya ekonomi lokal bakal naik karena ada suplai makanan, transportasi, jasa, dan lain-lain.

Tapi realitanya? Itu cuma bisa diakses orang-orang bermodal. Rakyat kecil yang selama ini hidup dari tambang jelas ketinggalan.

Mau berdayakan BUMDes? Faktanya baru satu BUMDes yang disentuh. Itu pun dampak ekonominya tidak seberapa.

Perlu digarisbawahi:
rakyat penambang tidak anti-kemajuan. Mereka hanya menolak diperlakukan semena-mena.

Kalau soal pendapatan daerah, penambang rakyat juga bisa kok berkontribusi. Syaratnya satu: dilegalkan lewat WPR.

Mereka hanya minta tanah kecil, jauh lebih kecil dibanding luas konsesi PT GM. Tapi tanah kecil itu jadi penopang hidup 8.000 keluarga.

Sekarang, lahan itu terancam hilang. Mereka bisa diusir kapan saja dengan cap “ilegal”.

Jadi jangan heran kalau perlawanan rakyat nggak akan pernah padam. Selama hak mereka belum dikembalikan, mereka akan terus berdiri di barisan depan.

Mereka yang lagi terbuai dengan kemewahan dari perusahaan, silahkan menikmatinya selama yang kalian bisa..

yakinlah suatu saat ketika tidak berguna lagi, pasti akan dilepas juga..

Tapi, jangan menjadi duri di jalan perjuangan ini. Lebih baik diam, dari pada selamanya dicap sebagai pengkhianat saudara sendiri.

Perjuangan ini memang berat, tapi akan lebih berat ketika anak cucu kita hanya jadi penonton sementara kekayaan alamnya dijarah demi keuntungan pemilik perusahaan.

Dan itu lebih buruk dari penjajahan..

Continue Reading

Facebook

Terpopuler