Connect with us

Bone Bolango

Kasus Rudy Ong Jadi Peringatan, PT Gorontalo Minerals Terancam Bernasib Sama!

Published

on

Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang, Rongki Ali Gobel

Gorontalo – Penangkapan bos tambang batu bara di Kalimantan Timur, Rudy Ong, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia.

Rudy Ong ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi sejak tahun 2010. Kasus lama itu akhirnya menyeret dirinya ke meja hijau setelah bertahun-tahun berjalan.

Kisah Rudy Ong ini kini menjadi cermin yang menakutkan bagi PT Gorontalo Minerals (GM), perusahaan tambang emas yang tengah menjadi sorotan di Gorontalo. Pasalnya, PT GM saat ini sedang menghadapi gugatan hukum terkait dugaan cacat perizinan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan sederet kejanggalan dalam dokumen izin PT GM. Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa:

Izin studi kelayakan yang digunakan PT GM justru merujuk pada wilayah di Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan Gorontalo.

Terdapat dokumen duplikat dengan nomor berbeda yang memuat lokasi tambang tidak konsisten.

Sejumlah surat penting tak pernah sampai ke Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, meski dijadikan dasar penerbitan izin.

Ada indikasi alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan korporasi tanpa prosedur transparan.

Dalam sidang di PTUN, tim kuasa hukum Rongki Cs telah menyerahkan 47 dokumen bukti. Sementara itu, PT GM hanya mampu menyerahkan 4 dokumen dan Kementerian ESDM 7 dokumen. Ketimpangan ini memicu dugaan publik bahwa ada yang ditutupi dalam proses penerbitan izin.

Bagi para pemerhati hukum, kasus Rudy Ong menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran administratif di sektor tambang tidak bisa dianggap sepele.

Jika pengadilan membuktikan ada manipulasi dalam penerbitan izin PT GM, maka risikonya tidak berhenti pada pembatalan izin operasional, tetapi bisa merembet ke ranah pidana.

Apalagi indikasi yang ditemukan bukan sekadar “salah ketik” dalam surat, melainkan dugaan pemalsuan dokumen resmi dan praktik yang berpotensi melawan hukum.

Jika terbukti, ini bisa menyeret pihak-pihak terkait sebagaimana yang dialami Rudy Ong di Kaltim.

Kasus rakyat lingkar tambang Vs PT GM tidak hanya persoalan perusahaan semata, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola sumber daya alam di Gorontalo.

Jika izin bermasalah dibiarkan, maka dampaknya bisa menimbulkan kerugian negara sekaligus mencederai keadilan bagi masyarakat lingkar tambang yang selama ini merasa termarjinalkan.

Rudy Ong sudah membuktikan bahwa hukum pada akhirnya bisa mengejar siapa pun yang bermain-main dengan perizinan. Kini, publik tinggal menunggu apakah nasib serupa juga akan menimpa PT Gorontalo Minerals.

Bone Bolango

Buka Posko Pendaftaran Beasiswa, Milan Amrullah Salurkan 100 Seragam Sekolah Hingga Pedalaman Mongiilo

Published

on

BONE BOLANGO — Dalam upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, Posko Pendaftaran Beasiswa Milan Amrullah resmi dibuka melalui kolaborasi Yayasan Pendidikan Bapu Umar Djuhu bersama Ketua Karang Taruna Kabupaten Bone Bolango, Milan Amrullah.

Program kepedulian sosial ini dapat terlaksana berkat dukungan penuh (support) dari Elnino Center. Pembukaan posko pendaftaran beasiswa tersebut dirangkaikan dengan aksi penyaluran 100 paket seragam sekolah untuk anak-anak di wilayah terpencil, salah satunya menyasar Desa Mongiilo, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango.

Posko Pendaftaran Beasiswa ini dihadirkan khusus untuk memfasilitasi dan mendampingi warga kurang mampu yang terdaftar dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS) agar lebih mudah mengurus dan mengakses program bantuan pendidikan dari pemerintah, khususnya Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Untuk memastikan layanan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, posko pendaftaran beasiswa ini dibuat tersebar hingga ke kawasan pedalaman Kabupaten Bone Bolango, termasuk menjangkau Desa Mongiilo. Kehadiran titik-titik posko di daerah terpencil ini bertujuan membantu masyarakat desa yang selama ini menghadapi kendala teknis, keterbatasan akses informasi, maupun sulitnya jaringan internet dalam pengurusan administrasi beasiswa.

Ketua Karang Taruna Bone Bolango, Milan Amrullah, menegaskan bahwa hadirnya posko-posko yang tersebar hingga pelosok ini—dengan dukungan Elnino Center—merupakan bentuk komitmen nyata untuk memastikan tidak ada anak di Bone Bolango yang terancam putus sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi maupun kendala geografis. Penyaluran 100 paket seragam hingga ke pedalaman Mongiilo menjadi langkah awal guna memberikan motivasi belajar bagi generasi penerus bangsa.

Bagi warga masyarakat Kabupaten Bone Bolango, khususnya yang berada pada kategori Desil 1–4 dan membutuhkan pendampingan pendaftaran beasiswa PIP maupun KIP Kuliah, dapat langsung mendatangi lokasi *Posko Pendaftaran Beasiswa Milan Amrullah / Yayasan Pendidikan Bapu Umar Djuhu* terdekat dengan membawa dokumen kependudukan yang relevan.

Continue Reading

Bone Bolango

Bukan Sekadar Pemasangan Garis Polisi: Polda Gorontalo Buru Pemilik Lubang dan Pengelola Rendaman PETI

Published

on

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Operasi penertiban ini dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus, dengan sokongan (back-up) satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo serta jajaran Satreskrim Polres Bone Bolango.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemasangan police line difokuskan pada lubang-lubang yang disinyalir aktif digunakan untuk penambangan ilegal. Selain itu, petugas menyisir dan menyelidiki lokasi penampungan serta rendaman pengolahan material emas di kawasan tersebut.

“Langkah penyegelan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum secara tuntas terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.

Dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti operasional, meliputi dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu buah mangkuk plastik warna biru.

Selain menyegel lubang tambang dan mengamankan barang bukti material serta alat pengolahan, petugas turut menempelkan surat imbauan tertulis di sekitar area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berlangsung.

Kendati saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tengah berjalan, seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, kondusif, dan tanpa hambatan.

Kombes Pol. Maruly menegaskan, Polda Gorontalo tidak akan berhenti pada tindakan penyegelan semata. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja di lapangan, hingga pengelola tempat rendaman material,” pungkas Maruly.

Continue Reading

Bone Bolango

Belum Sempat Belajar, Dua Gedung SMPN 1 Batudaa Terbakar

Published

on

BONBOL – Kebakaran melanda kompleks SMP Negeri 1 Batudaa, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Insiden terjadi sebelum aktivitas belajar mengajar dimulai, sehingga tidak ada siswa maupun guru yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Menurut informasi awal, proses pembelajaran di sekolah tersebut baru akan dimulai pukul 08.00 WITA, sehingga saat kebakaran terjadi, lingkungan sekolah masih relatif sepi dari aktivitas.

Kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik di salah satu bangunan sekolah. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan dua gedung utama, masing-masing terdiri dari satu bangunan ruang kelas dan satu bangunan kantor guru serta tata usaha.

Gedung pertama diketahui memiliki tiga ruang kelas, sementara gedung kedua mencakup ruang Kepala Sekolah, ruang Wakil Kepala Sekolah, serta ruang Tata Usaha. Api yang berkobar hebat membuat sebagian besar isi ruangan tidak dapat diselamatkan.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, kerugian material diperkirakan cukup besar akibat rusaknya fasilitas dan dokumen penting sekolah. Tim pemadam kebakaran dibantu warga berhasil menjinakkan api setelah berjibaku selama lebih dari satu jam.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian dan Dinas Pemadam Kebakaran setempat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran serta menghitung total nilai kerugian.

Pihak sekolah memastikan bahwa langkah penanganan darurat sedang disiapkan, termasuk pengaturan ulang ruang kelas sementara agar kegiatan belajar mengajar siswa dapat kembali berjalan dalam waktu dekat.

Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Batudaa, mengingat sekolah tersebut merupakan salah satu lembaga pendidikan unggulan di wilayah itu.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler