Connect with us

Advertorial

Sesuai Klausul Perjanjian: Pemkab Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Wisata Libuo Sudah Sah

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menegaskan bahwa keputusan pemutusan Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Pantai Libuo terhadap CV Anugrah Irapratama telah melalui prosedur legal yang sah. Langkah pembatalan kontrak dengan nomor kesepakatan: 100/PEM-PHWT/12/III/2021 dan 06/CV A’ira/III/2021 tersebut diklaim telah sesuai dengan klausul perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato Iskandar Datau memaparkan bahwa sebelum keputusan final itu diambil, tim pembuat komitmen pemerintah daerah telah melayangkan berbagai langkah persuasif serta evaluasi berkala. Upaya ini dilakukan agar pihak pengelola selaku mitra kedua dapat melakukan pembenahan manajerial di kawasan wisata unggulan tersebut.

“Pemerintah daerah tidak serta-merta memutus kontrak. Kami sebelumnya telah memberikan ruang, waktu, dan kesempatan yang cukup bagi pihak pengelola untuk membenahi manajemen internal sekaligus meningkatkan mutu pelayanan objek wisata Libuo agar kerja sama ini saling menguntungkan,” urai Iskandar.

Menurut Iskandar, pemutusan kemitraan ini bukanlah kebijakan sepihak yang diambil secara mendadak, melainkan akumulasi dari hasil monitoring penilaian kinerja berdasarkan poin-poin pakta integritas perjanjian.

Terkait respons balik dari CV Anugrah Irapratama yang melayangkan gugatan resmi atas pembatalan kontrak tersebut, Iskandar menyatakan bahwa Pemkab Pohuwato sangat menghormati hak konstitusional mantan mitranya itu.

“Kami sangat menghargai dan siap meladeni langkah hukum yang ditempuh oleh CV Anugrah Irapratama. Mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara maupun badan hukum yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Sekda.

Iskandar menambahkan, Pemkab Pohuwato tetap berkomitmen teguh menjaga akuntabilitas tata kelola aset daerah. Langkah tegas ini diambil semata-mata demi menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata agar pemanfaatannya bisa dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas.

Pihak eksekutif berharap seluruh kemelut hukum yang kini tengah bergulir dapat diselesaikan secara transparan melalui meja peradilan dengan tetap mengutamakan asas kemaslahatan publik di Bumi Panua.

Advertorial

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos

Published

on

Foto HUMAS

Kota Gorontalo – Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.

Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.

“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.

Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.

Continue Reading

Advertorial

Benteng Budaya Antikorupsi! Pascasarjana UNG Gelar Kuliah Umum Mitigasi Korupsi

Published

on

UNG – Membangun institusi pendidikan yang bersih dan berintegritas tidak cukup sekadar mengandalkan penerapan regulasi dan sistem formal. Kesadaran untuk mencegah praktik korupsi perlu ditanamkan sejak dini di lingkungan akademik, khususnya bagi mahasiswa sebagai calon pemimpin dan profesional masa depan.

Komitmen tersebut diwujudkan oleh Program Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui pelaksanaan kuliah umum bertema “Penguatan Integritas melalui Mitigasi Korupsi dalam Mewujudkan Tata Kelola Institusi Pendidikan yang Bersih, Transparan, dan Berintegritas”. Agenda ini berlangsung di Aula Rektorat UNG pada Senin (7/9/2026).

Kuliah umum tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa Program Pascasarjana UNG dengan menghadirkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., sebagai pemateri utama.

Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi konkret dari kerja sama yang terjalin antara UNG dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terutama dalam memperkuat pemahaman terkait integritas, pencegahan korupsi, serta pentingnya penerapan tata kelola yang baik (good governance) di lingkungan perguruan tinggi.

Direktur Pascasarjana UNG, Prof. Dr. Ir. Mahludin Baruwadi, M.P., mengungkapkan bahwa kuliah umum ini menjadi bagian dari rangkaian awal proses pembelajaran bagi mahasiswa Pascasarjana. Kegiatan ini dirancang tidak hanya untuk memperluas wawasan akademik, tetapi juga menjadi sarana penanaman nilai-nilai moral yang wajib dijunjung selama masa studi.

“Ini menjadi bagian dari proses awal perkuliahan di lingkungan Pascasarjana, dengan tujuan memberikan penguatan dan pemahaman kepada mahasiswa dalam mengikuti seluruh proses pembelajaran,” ungkap Prof. Mahludin.

Ia menilai, pembentukan karakter akademik tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual, melainkan harus dibarengi dengan integritas, rasa tanggung jawab, dan komitmen tinggi terhadap nilai-nilai kejujuran.

Di sisi lain, Rektor UNG yang diwakili Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Hidayat Koniyo, menilai tema yang diusung sangat relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi saat ini.

Ia menegaskan bahwa pembekalan wawasan mengenai pencegahan korupsi sangat krusial bagi mahasiswa, agar mereka memiliki fondasi etika yang kokoh saat menjalani kehidupan akademik maupun ketika nantinya berkiprah di dunia profesional.

“Kuliah umum ini sangat penting untuk memperkuat wawasan mahasiswa. Terlebih tema yang diangkat sangat strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus sebagai langkah mewujudkan tata kelola institusi pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” jelas Hidayat.

Melalui agenda ini, mahasiswa Pascasarjana diharapkan tidak sekadar memahami korupsi dari aspek hukum semata, tetapi juga mampu mengenali berbagai bentuk risiko serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan lembaga.

Sinergi berkelanjutan bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui kegiatan edukatif ini menjadi langkah nyata kampus dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi sekaligus memperkokoh budaya antikorupsi di lingkungan UNG.

Continue Reading

Advertorial

Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat ke publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini mempersoalkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka menyoroti beberapa poin krusial dalam dokumen rekomendasi tersebut, salah satunya mengenai status kepemilikan lahan yang tercatat telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Menurut Adhan, kejelasan aspek hukum kepemilikan tanah seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3). Adhan menegaskan bahwa norma hukum tersebut sangat penting mengingat objek yang dipersoalkan berdiri di atas lahan yang menurut naskah rekomendasi TACB sendiri sudah berstatus hak milik perorangan.

“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Sengketa mengenai status lahan tersebut sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo setelah pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan terhadap Pemkot Gorontalo. Perkara tersebut berakhir damai melalui penerbitan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Adhan menjelaskan, salah satu poin kesepakatan dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian mendalam terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adhan menguliti isi naskah rekomendasi TACB yang dinilai tebang pilih dalam menerapkan landasan hukum. Berdasarkan dokumen yang dikantonginya, TACB mencantumkan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai acuan. Namun, TACB justru mengabaikan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme kepemilikan dan pengalihan hak atas objek cagar budaya.

Selain masalah payung hukum, Adhan juga mempertanyakan relevansi rekomendasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebenarnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” sindir Adhan.

Tidak berhenti pada substansi hukum, Adhan turut mengkritik keakuratan dokumentasi foto dalam naskah rekomendasi TACB. Ia menemukan foto berlatar upacara pengibaran bendera Merah Putih tahun 1942 yang diberi keterangan berlangsung di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang diyakininya, peristiwa bersejarah itu terjadi di bangunan Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan.

“Yang kita ketahui bersama, upacaranya digelar di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” tegasnya.

Dugaan kejanggalan makin menguat saat Adhan membandingkan foto penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961. Ia menemukan perbedaan fisik bangunan yang sangat mencolok antara foto versi TACB dengan arsip foto milik saksi sejarah Gorontalo, Zain Badjeber.

Melihat banyaknya ketidaksesuaian data, Adhan menduga ada potensi pemalsuan atau manipulasi rekam sejarah dalam penyusunan dokumen rekomendasi tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur resmi untuk mengusut tuntas persoalan ini.

“Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto versi TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber. Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti, yang jelas masalah ini akan kami adukan,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler