Advertorial
Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya
Published
3 weeks agoon
Kota Gorontalo – Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat ke publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini mempersoalkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka menyoroti beberapa poin krusial dalam dokumen rekomendasi tersebut, salah satunya mengenai status kepemilikan lahan yang tercatat telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Menurut Adhan, kejelasan aspek hukum kepemilikan tanah seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3). Adhan menegaskan bahwa norma hukum tersebut sangat penting mengingat objek yang dipersoalkan berdiri di atas lahan yang menurut naskah rekomendasi TACB sendiri sudah berstatus hak milik perorangan.
“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.
Sengketa mengenai status lahan tersebut sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo setelah pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan terhadap Pemkot Gorontalo. Perkara tersebut berakhir damai melalui penerbitan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.
Adhan menjelaskan, salah satu poin kesepakatan dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian mendalam terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
“Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adhan menguliti isi naskah rekomendasi TACB yang dinilai tebang pilih dalam menerapkan landasan hukum. Berdasarkan dokumen yang dikantonginya, TACB mencantumkan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai acuan. Namun, TACB justru mengabaikan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme kepemilikan dan pengalihan hak atas objek cagar budaya.
Selain masalah payung hukum, Adhan juga mempertanyakan relevansi rekomendasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebenarnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.
“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” sindir Adhan.
Tidak berhenti pada substansi hukum, Adhan turut mengkritik keakuratan dokumentasi foto dalam naskah rekomendasi TACB. Ia menemukan foto berlatar upacara pengibaran bendera Merah Putih tahun 1942 yang diberi keterangan berlangsung di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang diyakininya, peristiwa bersejarah itu terjadi di bangunan Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan.
“Yang kita ketahui bersama, upacaranya digelar di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” tegasnya.
Dugaan kejanggalan makin menguat saat Adhan membandingkan foto penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961. Ia menemukan perbedaan fisik bangunan yang sangat mencolok antara foto versi TACB dengan arsip foto milik saksi sejarah Gorontalo, Zain Badjeber.
Melihat banyaknya ketidaksesuaian data, Adhan menduga ada potensi pemalsuan atau manipulasi rekam sejarah dalam penyusunan dokumen rekomendasi tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur resmi untuk mengusut tuntas persoalan ini.
“Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto versi TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber. Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti, yang jelas masalah ini akan kami adukan,” pungkas Adhan.
You may like
-
Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea
-
Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB
-
Ditinggal Kosong Semalam! Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling
-
Terkendala Pohon Tumbang! Tim SAR Evakuasi Warga Lemas di Air Terjun Lombongo
-
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
-
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Advertorial
Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki
Published
6 days agoon
23/09/2026
Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).
Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.
Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.
“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).
Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.
“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.
Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.
Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.
“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).
Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.
“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.
Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Advertorial
Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026
Published
6 days agoon
23/09/2026
Kota Gorontalo – Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengukir capaian membanggakan dalam ajang Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Kelurahan tersebut dinyatakan resmi lolos seleksi administrasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Kepastian kelolosan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3/5311/BPD tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.
Atas raihan tersebut, Kelurahan Moodu berhak melangkah ke tahapan krusial berikutnya, yakni pemaparan materi dan wawancara di tingkat pusat.
Kelurahan Moodu menjadi salah satu dari 22 kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil lolos pada tahapan seleksi administrasi kategori kelurahan. Secara keseluruhan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri meloloskan 45 desa dan kelurahan berprestasi di tingkat nasional, yang terdiri atas 23 desa dan 22 kelurahan.
Adapun proses evaluasi dan penilaian administrasi tersebut mencakup empat kriteria utama tata kelola wilayah, yaitu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program pembangunan, penataan kewilayahan, serta tingkat pemberdayaan masyarakat.
Kini, jajaran Pemerintah Kelurahan Moodu beserta masyarakat setempat tengah mematangkan berbagai persiapan guna menghadapi tahapan pemaparan dan wawancara di tingkat nasional.
Kelolosan pada tahap seleksi administrasi ini menegaskan bahwa perjuangan Moodu dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi 2026 masih berlanjut. Capaian ini sekaligus membawa nama harum Kota Gorontalo khususnya, serta Provinsi Gorontalo secara umum, di panggung nasional.
Advertorial
Sambut Kemitraan Strategis, UNG dan KemenP2MI Bahas Draf MoU Pengembangan SDM
Published
7 days agoon
22/09/2026
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus berupaya memperluas jejaring kemitraan strategis dengan lembaga pemerintah guna memperkuat peran dan kontribusi perguruan tinggi. Komitmen tersebut ditandai dengan kunjungan resmi delegasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) ke Gedung Rektorat UNG pada Senin (21/9/2026).
Pertemuan tatap muka tersebut menjadi langkah awal yang krusial untuk mematangkan rencana kemitraan resmi antara kedua belah pihak. Diskusi berfokus pada pembahasan substansi draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sekaligus mematangkan berbagai aspek teknis persiapan agenda penandatanganan dokumen kerja sama.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi UNG, Dr. Harto S. Malik, M.Hum., menjelaskan bahwa koordinasi langsung ini sangat penting untuk menyelaraskan poin-poin kesepahaman sebelum dokumen diputuskan final.
“Pertemuan ini menjadi bagian dari proses untuk mematangkan draf MoU, sekaligus mempersiapkan teknis penandatanganan kerja sama antara UNG dengan KemenP2MI,” ujar Harto, Senin (21/9/2026).
Menurut Harto, penyelarasan substansi draf menjadi prioritas utama agar hubungan kerja sama yang dibangun memiliki arah, batas kewenangan, serta ruang lingkup yang jelas. Dengan demikian, program-program kolaborasi dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak optimal bagi kedua belah pihak.
Proses pembahasan draf tersebut dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan, target strategis, serta kepentingan masing-masing instansi.
“Kehadiran delegasi KemenP2MI dan BP2MI di UNG juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, sekaligus membuka ruang penguatan kolaborasi yang lebih luas di masa depan,” imbuhnya.
Bagi pihak UNG, menjalin kemitraan dengan kementerian maupun lembaga pemerintah pusat merupakan bagian integral dari strategi institusi dalam memperluas jangkauan Tri Dharma Perguruan Tinggi—khususnya pada bidang pendidikan, pengabdian masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Pertemuan ini diharapkan menjadi pijakan kokoh bagi terbangunnya sinergi yang konkret dan berkelanjutan antara UNG dan KemenP2MI dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea
Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Ditinggal Kosong Semalam! Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling
Terkendala Pohon Tumbang! Tim SAR Evakuasi Warga Lemas di Air Terjun Lombongo
Tampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
Terkesan Kebal Hukum! Puluhan Ekskavator PETI Masih Bebas Beroperasi di Taluditi
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Cetak Sejarah Baru! UNG Resmi Lahirkan 36 Apoteker Profesional Perdana
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo4 weeks agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo1 month agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo1 month agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Ruang Literasi3 months agoDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
-
kabupaten boalemo4 weeks agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo1 month agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Gorontalo3 months agoSebut Tim Pemeriksa Masih Bekerja: Jawaban Diplomatis Rektor Universitas Gorontalo Soal Kisruh Keuangan
