<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pansus kelapa sawit Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pansus-kelapa-sawit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pansus-kelapa-sawit/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jun 2025 03:13:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pansus kelapa sawit Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pansus-kelapa-sawit/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</title>
		<link>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma</link>
					<comments>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 03:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hgu]]></category>
		<category><![CDATA[pansus kelapa sawit]]></category>
		<category><![CDATA[perkebunan sawit]]></category>
		<category><![CDATA[plasma kemitraan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bayan Tumbuh Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sawindo Cemerlang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Tiara Nusa]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang No 13 Tahun 2014]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25912</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="202" data-end="479"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna DPRD, yang mengungkap sejumlah fakta dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gorontalo. RDP tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, turut diundang beberapa perusahaan sawit, yaitu PT. Sawindo Cemerlang, PT. Sawit Tiara Nusa, dan PT. Banyan Tumbuh Lestari. Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, mengungkap bahwa beberapa perusahaan belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait penyediaan kebun kemitraan atau plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikuasai. “Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma seluas 20% sejak mulai beroperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini belum dilaksanakan,” ujar Umar. Secara khusus, PT. Banyan Tumbuh Lestari yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada PT. Tiara Nusa dan PT. Sawindo Cemerlang, yang dinilai belum memenuhi target luasan kebun plasma sesuai ketentuan. “Bahkan rencana lahan plasma yang mereka sampaikan belum sesuai dengan ketentuan hukum. Padahal dalam aturan, enam tahun setelah izin produksi diterbitkan, seluruh lahan yang direncanakan sudah harus ditanami sawit. Jika tidak, ini berpotensi merugikan perekonomian daerah,” tegas Umar. Ia juga menyoroti ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memberikan data dan informasi selama rapat berlangsung. “Saat kami sodorkan pasal-pasal terkait kewajiban kemitraan, mereka terkejut, seolah belum mengetahui adanya regulasi tersebut. Padahal ini adalah kewajiban yang bersifat mengikat,” jelasnya. Sebagai penutup, Umar Karim meminta agar perusahaan-perusahaan terkait segera menyampaikan data yang transparan dan akurat, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan. “Kami berharap perusahaan menyampaikan data seluas-luasnya dan secara jujur. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian mereka terhadap kewajiban hukum,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="202" data-end="479">DEPROV &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar <strong data-start="289" data-end="320">Rapat Dengar Pendapat (RDP)</strong> di ruang rapat Paripurna DPRD, yang mengungkap sejumlah fakta dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gorontalo.</p>
<p data-start="481" data-end="792">RDP tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni <strong data-start="565" data-end="651">Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)</strong>. Selain itu, turut diundang beberapa perusahaan sawit, yaitu <strong data-start="713" data-end="791">PT. Sawindo Cemerlang, PT. Sawit Tiara Nusa, dan PT. Banyan Tumbuh Lestari</strong>.</p>
<p data-start="794" data-end="1082">Ketua Pansus Sawit, <strong data-start="814" data-end="828">Umar Karim</strong>, mengungkap bahwa beberapa perusahaan belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam <strong data-start="920" data-end="976">Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan</strong>, khususnya terkait penyediaan kebun kemitraan atau <strong data-start="1028" data-end="1081">plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikuasai</strong>.</p>
<p data-start="794" data-end="1082">“Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma seluas 20% sejak mulai beroperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini belum dilaksanakan,” ujar Umar.</p>
<p data-start="1289" data-end="1578">Secara khusus, <strong data-start="1304" data-end="1333">PT. Banyan Tumbuh Lestari</strong> yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada <strong data-start="1460" data-end="1504">PT. Tiara Nusa dan PT. Sawindo Cemerlang</strong>, yang dinilai belum memenuhi target luasan kebun plasma sesuai ketentuan.</p>
<p data-start="1289" data-end="1578">“Bahkan rencana lahan plasma yang mereka sampaikan belum sesuai dengan ketentuan hukum. Padahal dalam aturan, <strong data-start="1692" data-end="1740">enam tahun setelah izin produksi diterbitkan</strong>, seluruh lahan yang direncanakan sudah harus ditanami sawit. Jika tidak, ini berpotensi merugikan perekonomian daerah,” tegas Umar.</p>
<p data-start="1874" data-end="1987">Ia juga menyoroti ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memberikan data dan informasi selama rapat berlangsung.</p>
<p data-start="1874" data-end="1987">“Saat kami sodorkan pasal-pasal terkait kewajiban kemitraan, mereka terkejut, seolah belum mengetahui adanya regulasi tersebut. Padahal ini adalah kewajiban yang bersifat mengikat,” jelasnya.</p>
<p data-start="2184" data-end="2386">Sebagai penutup, Umar Karim meminta agar perusahaan-perusahaan terkait segera menyampaikan data yang <strong data-start="2285" data-end="2310">transparan dan akurat</strong>, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-start="2184" data-end="2386">“Kami berharap perusahaan menyampaikan data seluas-luasnya dan secara jujur. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian mereka terhadap kewajiban hukum,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus Kelapa Sawit DPRD Gorontalo Akan Libatkan Ombudsman RI</title>
		<link>https://barakati.id/pansus-kelapa-sawit-dprd-gorontalo-akan-libatkan-ombudsman-ri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-kelapa-sawit-dprd-gorontalo-akan-libatkan-ombudsman-ri</link>
					<comments>https://barakati.id/pansus-kelapa-sawit-dprd-gorontalo-akan-libatkan-ombudsman-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 16:42:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman ri]]></category>
		<category><![CDATA[pansus kelapa sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25256</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pansus-kelapa-sawit-dprd-gorontalo-akan-libatkan-ombudsman-ri/">Pansus Kelapa Sawit DPRD Gorontalo Akan Libatkan Ombudsman RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pansus-kelapa-sawit-dprd-gorontalo-akan-libatkan-ombudsman-ri/">Pansus Kelapa Sawit DPRD Gorontalo Akan Libatkan Ombudsman RI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="214" data-end="495"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang tengah menangani persoalan sektor perkebunan kelapa sawit, berencana melibatkan Ombudsman Republik Indonesia dalam upaya penataan dan penyelesaian berbagai persoalan tata kelola perkebunan yang ada di daerah. Ketua Pansus Kelapa Sawit, Umar Karim, menyampaikan bahwa keterlibatan Ombudsman sangat penting mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan ketentuan hukum. “Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan mengundang atau mendatangi Ombudsman perwakilan Provinsi Gorontalo. Keterlibatan mereka sangat penting karena mereka memiliki otoritas dalam mengawasi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Umar, Senin (21/04/2025). Politisi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain, namun sebagai bentuk sinergi lintas instansi—baik yang bersifat vertikal maupun lokal—dalam menuntaskan masalah kelapa sawit yang selama ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat. “Salah satu fokus kami adalah mendorong Ombudsman menelusuri kepatuhan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terhadap hukum yang berlaku,” tegas Umar. Lebih lanjut, Umar juga membuka peluang kolaborasi dengan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM), apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga di sekitar area perkebunan. “Jika sumber penghidupan masyarakat terganggu dan hak-hak dasar mereka dilanggar, maka itu akan menjadi perhatian serius. Kami siap bersinergi dengan lembaga terkait untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. Langkah Pansus Kelapa Sawit ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, mengingat kompleksitas persoalan di sektor perkebunan yang melibatkan berbagai kepentingan, termasuk aspek sosial, lingkungan, hukum, dan ekonomi.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="214" data-end="495">DEPROV &#8211; Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang tengah menangani persoalan sektor perkebunan kelapa sawit, berencana melibatkan Ombudsman Republik Indonesia dalam upaya penataan dan penyelesaian berbagai persoalan tata kelola perkebunan yang ada di daerah.</p>
<p class="" data-start="497" data-end="760">Ketua Pansus Kelapa Sawit, Umar Karim, menyampaikan bahwa keterlibatan Ombudsman sangat penting mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan ketentuan hukum.</p>
<p class="" data-start="497" data-end="760">“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan mengundang atau mendatangi Ombudsman perwakilan Provinsi Gorontalo. Keterlibatan mereka sangat penting karena mereka memiliki otoritas dalam mengawasi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Umar, Senin (21/04/2025).</p>
<p class="" data-start="1044" data-end="1338">Politisi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain, namun sebagai bentuk sinergi lintas instansi—baik yang bersifat vertikal maupun lokal—dalam menuntaskan masalah kelapa sawit yang selama ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat.</p>
<p class="" data-start="1044" data-end="1338">“Salah satu fokus kami adalah mendorong Ombudsman menelusuri kepatuhan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terhadap hukum yang berlaku,” tegas Umar.</p>
<p class="" data-start="1493" data-end="1715">Lebih lanjut, Umar juga membuka peluang kolaborasi dengan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM), apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga di sekitar area perkebunan.</p>
<p class="" data-start="1493" data-end="1715">“Jika sumber penghidupan masyarakat terganggu dan hak-hak dasar mereka dilanggar, maka itu akan menjadi perhatian serius. Kami siap bersinergi dengan lembaga terkait untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.</p>
<p class="" data-start="1925" data-end="2142">Langkah Pansus Kelapa Sawit ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, mengingat kompleksitas persoalan di sektor perkebunan yang melibatkan berbagai kepentingan, termasuk aspek sosial, lingkungan, hukum, dan ekonomi.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pansus-kelapa-sawit-dprd-gorontalo-akan-libatkan-ombudsman-ri/">Pansus Kelapa Sawit DPRD Gorontalo Akan Libatkan Ombudsman RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pansus-kelapa-sawit-dprd-gorontalo-akan-libatkan-ombudsman-ri/">Pansus Kelapa Sawit DPRD Gorontalo Akan Libatkan Ombudsman RI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pansus-kelapa-sawit-dprd-gorontalo-akan-libatkan-ombudsman-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Umar Karim Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus Penanganan Masalah Kebun Kelapa Sawit: &#8220;Kami Akan Bertindak Profesional dan Objektif&#8221;</title>
		<link>https://barakati.id/umar-karim-ditunjuk-sebagai-ketua-pansus-penanganan-masalah-kebun-kelapa-sawit-kami-akan-bertindak-profesional-dan-objektif/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=umar-karim-ditunjuk-sebagai-ketua-pansus-penanganan-masalah-kebun-kelapa-sawit-kami-akan-bertindak-profesional-dan-objektif</link>
					<comments>https://barakati.id/umar-karim-ditunjuk-sebagai-ketua-pansus-penanganan-masalah-kebun-kelapa-sawit-kami-akan-bertindak-profesional-dan-objektif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 12:39:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pansus kelapa sawit]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=24889</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/umar-karim-ditunjuk-sebagai-ketua-pansus-penanganan-masalah-kebun-kelapa-sawit-kami-akan-bertindak-profesional-dan-objektif/">Umar Karim Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus Penanganan Masalah Kebun Kelapa Sawit: &#8220;Kami Akan Bertindak Profesional dan Objektif&#8221;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/umar-karim-ditunjuk-sebagai-ketua-pansus-penanganan-masalah-kebun-kelapa-sawit-kami-akan-bertindak-profesional-dan-objektif/">Umar Karim Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus Penanganan Masalah Kebun Kelapa Sawit: &#8220;Kami Akan Bertindak Profesional dan Objektif&#8221;</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="236" data-end="575"><button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Dalam sidang paripurna ke-16 DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada Senin (17/03/2025), Fraksi-fraksi di DPRD sepakat menunjuk Umar Karim dari Fraksi NasDem sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Masalah Kebun Kelapa Sawit. Sementara itu, Meyke Kamaru dari Fraksi Golkar ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Umar Karim menegaskan bahwa Pansus ini akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menelusuri berbagai permasalahan yang muncul terkait perkebunan kelapa sawit di Gorontalo. Salah satu fokus utama Pansus adalah kasus tanah masyarakat yang bersertifikat tetapi secara tiba-tiba berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sepengetahuan pemiliknya. \"Informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya dugaan perubahan status tanah warga menjadi HGU tanpa transparansi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,\" ujar Umar. Dalam Surat Usulan Komisi 1 Nomor: 005/DPRD//XII/2024, disebutkan bahwa pada 11 November 2024, sebanyak 18 warga dari Kecamatan Pulubala mendatangi Komisi 1 untuk menyampaikan keluhan terkait pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Gorontalo. Salah satu keluhan utama mereka adalah tanah milik masyarakat yang tiba-tiba dialihkan kepada perusahaan Palma Group tanpa mereka sadari. \"Masyarakat awalnya hanya menandatangani perjanjian dalam bentuk kontrak, namun dalam kenyataannya tanah mereka telah berubah status menjadi HGU yang dikuasai perusahaan. Ini yang akan kami selidiki lebih dalam,\" tegas Umar Karim. Sebagai langkah awal, Pansus akan memanggil berbagai pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai kasus ini. \"Kami tidak hanya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, tetapi juga berbagai pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam permasalahan ini. Jika nanti ditemukan cukup bukti, rekomendasi yang akan kami berikan bisa mencakup berbagai aspek,\" tambahnya. Umar juga menegaskan bahwa sesuai aturan, masa kerja Pansus ditetapkan selama enam bulan. Namun, jika dalam periode tersebut permasalahan belum terselesaikan, Pansus bisa diperpanjang. \"Kami akan bekerja dengan efektif dan transparan, namun juga berupaya mempercepat proses agar masyarakat bisa segera mendapatkan kejelasan dan keadilan atas hak mereka,\" pungkasnya. Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan perkebunan sawit secara adil dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="236" data-end="575">DEPROV &#8211; Dalam sidang paripurna ke-16 DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada Senin (17/03/2025), Fraksi-fraksi di DPRD sepakat menunjuk Umar Karim dari Fraksi NasDem sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Masalah Kebun Kelapa Sawit. Sementara itu, Meyke Kamaru dari Fraksi Golkar ditunjuk sebagai Wakil Ketua.</p>
<p data-start="577" data-end="942">Umar Karim menegaskan bahwa Pansus ini akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menelusuri berbagai permasalahan yang muncul terkait perkebunan kelapa sawit di Gorontalo. Salah satu fokus utama Pansus adalah kasus tanah masyarakat yang bersertifikat tetapi secara tiba-tiba berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sepengetahuan pemiliknya.</p>
<p data-start="944" data-end="1113">&#8220;Informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya dugaan perubahan status tanah warga menjadi HGU tanpa transparansi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,&#8221; ujar Umar.</p>
<p data-start="1115" data-end="1511">Dalam Surat Usulan Komisi 1 Nomor: 005/DPRD//XII/2024, disebutkan bahwa pada 11 November 2024, sebanyak 18 warga dari Kecamatan Pulubala mendatangi Komisi 1 untuk menyampaikan keluhan terkait pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Gorontalo. Salah satu keluhan utama mereka adalah tanah milik masyarakat yang tiba-tiba dialihkan kepada perusahaan Palma Group tanpa mereka sadari.</p>
<p data-start="1513" data-end="1745">&#8220;Masyarakat awalnya hanya menandatangani perjanjian dalam bentuk kontrak, namun dalam kenyataannya tanah mereka telah berubah status menjadi HGU yang dikuasai perusahaan. Ini yang akan kami selidiki lebih dalam,&#8221; tegas Umar Karim.</p>
<p data-start="1747" data-end="1863">Sebagai langkah awal, Pansus akan memanggil berbagai pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai kasus ini.</p>
<p data-start="1865" data-end="2149">&#8220;Kami tidak hanya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, tetapi juga berbagai pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam permasalahan ini. Jika nanti ditemukan cukup bukti, rekomendasi yang akan kami berikan bisa mencakup berbagai aspek,&#8221; tambahnya.</p>
<p data-start="2151" data-end="2337">Umar juga menegaskan bahwa sesuai aturan, masa kerja Pansus ditetapkan selama enam bulan. Namun, jika dalam periode tersebut permasalahan belum terselesaikan, Pansus bisa diperpanjang.</p>
<p data-start="2339" data-end="2526">&#8220;Kami akan bekerja dengan efektif dan transparan, namun juga berupaya mempercepat proses agar masyarakat bisa segera mendapatkan kejelasan dan keadilan atas hak mereka,&#8221; pungkasnya.</p>
<p data-start="2528" data-end="2709">Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan perkebunan sawit secara adil dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/umar-karim-ditunjuk-sebagai-ketua-pansus-penanganan-masalah-kebun-kelapa-sawit-kami-akan-bertindak-profesional-dan-objektif/">Umar Karim Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus Penanganan Masalah Kebun Kelapa Sawit: &#8220;Kami Akan Bertindak Profesional dan Objektif&#8221;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/umar-karim-ditunjuk-sebagai-ketua-pansus-penanganan-masalah-kebun-kelapa-sawit-kami-akan-bertindak-profesional-dan-objektif/">Umar Karim Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus Penanganan Masalah Kebun Kelapa Sawit: &#8220;Kami Akan Bertindak Profesional dan Objektif&#8221;</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/umar-karim-ditunjuk-sebagai-ketua-pansus-penanganan-masalah-kebun-kelapa-sawit-kami-akan-bertindak-profesional-dan-objektif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Panitia Khusus untuk Tangani Masalah Kebun Kelapa Sawit</title>
		<link>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-panitia-khusus-untuk-tangani-masalah-kebun-kelapa-sawit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-panitia-khusus-untuk-tangani-masalah-kebun-kelapa-sawit</link>
					<comments>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-panitia-khusus-untuk-tangani-masalah-kebun-kelapa-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 11:45:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kelapa sawit]]></category>
		<category><![CDATA[pansus kelapa sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=24881</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-panitia-khusus-untuk-tangani-masalah-kebun-kelapa-sawit/">DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Panitia Khusus untuk Tangani Masalah Kebun Kelapa Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-panitia-khusus-untuk-tangani-masalah-kebun-kelapa-sawit/">DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Panitia Khusus untuk Tangani Masalah Kebun Kelapa Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="205" data-end="432"><button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Dalam Rapat Paripurna ke-16 yang digelar pada Senin (17/03/2025), DPRD Provinsi Gorontalo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menangani berbagai permasalahan terkait kebun kelapa sawit di daerah tersebut. Sebagaimana yang terjadi di banyak wilayah lain di Indonesia, keberadaan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo tidak terlepas dari berbagai konflik yang menimbulkan polemik di masyarakat. Pembentukan Pansus ini merupakan respons terhadap berbagai laporan mengenai pengelolaan, dampak lingkungan, serta aspek sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh industri kelapa sawit. Dalam rapat yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi, disepakati bahwa Pansus akan mengkaji berbagai aspek, termasuk legalitas izin usaha, dampak terhadap lingkungan, efek sosial, serta kontribusi ekonomi perkebunan sawit bagi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="205" data-end="432">DEPROV &#8211; Dalam Rapat Paripurna ke-16 yang digelar pada Senin (17/03/2025), DPRD Provinsi Gorontalo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menangani berbagai permasalahan terkait kebun kelapa sawit di daerah tersebut.</p>
<p data-start="434" data-end="802">Sebagaimana yang terjadi di banyak wilayah lain di Indonesia, keberadaan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo tidak terlepas dari berbagai konflik yang menimbulkan polemik di masyarakat. Pembentukan Pansus ini merupakan respons terhadap berbagai laporan mengenai pengelolaan, dampak lingkungan, serta aspek sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh industri kelapa sawit.</p>
<p data-start="804" data-end="1065">Dalam rapat yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi, disepakati bahwa Pansus akan mengkaji berbagai aspek, termasuk legalitas izin usaha, dampak terhadap lingkungan, efek sosial, serta kontribusi ekonomi perkebunan sawit bagi Gorontalo.</p>
<div id="attachment_24886" style="width: 759px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-24886" class="wp-image-24886 " src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Image-2025-03-17-at-19.36.54-1-300x169.jpeg" alt="" width="749" height="422" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Image-2025-03-17-at-19.36.54-1-300x169.jpeg 300w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Image-2025-03-17-at-19.36.54-1-1024x576.jpeg 1024w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Image-2025-03-17-at-19.36.54-1-768x432.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Image-2025-03-17-at-19.36.54-1.jpeg 1280w" sizes="(max-width: 749px) 100vw, 749px" /><p id="caption-attachment-24886" class="wp-caption-text">Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. La Ode Haimudin, M.M.,</p></div>
<p data-start="1067" data-end="1267"><button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. La Ode Haimudin, M.M., mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit. \"Rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat sebelumnya belum menemukan solusi yang komprehensif. Oleh karena itu, Komisi 1 mengusulkan pembentukan Panitia Khusus yang memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan komisi reguler dalam menangani permasalahan ini,\" jelas La Ode. Ia juga menekankan bahwa Pansus akan bekerja berdasarkan fakta dan data yang akurat agar hasil yang diperoleh memiliki legitimasi yang kuat. \"Tujuannya bukan hanya sekadar membahas masalah ini, tetapi benar-benar mencari solusi yang konkret. Karena kenyataannya, keberadaan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo belum benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bahkan justru menimbulkan kesengsaraan bagi sebagian pihak,\" tambahnya. Dalam keputusan yang disepakati DPRD, sejumlah anggota telah ditunjuk untuk mengisi posisi dalam Panitia Khusus ini, yaitu: Ketua: Umar Karim (NasDem) Wakil Ketua: Meyke M. Kamaru (Golkar) Anggota: Fikran AZ Salilama (Golkar) Moh. Abd. Ghalib Labantu (Golkar) Wahyudin Moridu (PDIP) Situ Nurayin Sompie (Gerindra) Hamza Idrus (PKS) Ramdan Liputo (PKS) Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Gorontalo berharap dapat menemukan solusi terbaik untuk menangani konflik dan dampak yang ditimbulkan oleh industri kelapa sawit, serta memastikan keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="1067" data-end="1267">Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. La Ode Haimudin, M.M., mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit.</p>
<p data-start="1269" data-end="1548">&#8220;Rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat sebelumnya belum menemukan solusi yang komprehensif. Oleh karena itu, Komisi 1 mengusulkan pembentukan Panitia Khusus yang memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan komisi reguler dalam menangani permasalahan ini,&#8221; jelas La Ode.</p>
<p data-start="1550" data-end="1692">Ia juga menekankan bahwa Pansus akan bekerja berdasarkan fakta dan data yang akurat agar hasil yang diperoleh memiliki legitimasi yang kuat.</p>
<p data-start="1694" data-end="1997">&#8220;Tujuannya bukan hanya sekadar membahas masalah ini, tetapi benar-benar mencari solusi yang konkret. Karena kenyataannya, keberadaan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo belum benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bahkan justru menimbulkan kesengsaraan bagi sebagian pihak,&#8221; tambahnya.</p>
<p data-start="1999" data-end="2124">Dalam keputusan yang disepakati DPRD, sejumlah anggota telah ditunjuk untuk mengisi posisi dalam Panitia Khusus ini, yaitu:</p>
<ul data-start="2126" data-end="2413">
<li data-start="2126" data-end="2160"><strong data-start="2128" data-end="2138">Ketua:</strong> Umar Karim (NasDem)</li>
<li data-start="2161" data-end="2206"><strong data-start="2163" data-end="2179">Wakil Ketua:</strong> Meyke M. Kamaru (Golkar)</li>
<li data-start="2207" data-end="2413"><strong data-start="2209" data-end="2221">Anggota:</strong>
<ul data-start="2226" data-end="2413">
<li data-start="2226" data-end="2257">Fikran AZ Salilama (Golkar)</li>
<li data-start="2260" data-end="2297">Moh. Abd. Ghalib Labantu (Golkar)</li>
<li data-start="2300" data-end="2326">Wahyudin Moridu (PDIP)</li>
<li data-start="2329" data-end="2363">Situ Nurayin Sompie (Gerindra)</li>
<li data-start="2366" data-end="2387">Hamza Idrus (PKS)</li>
<li data-start="2390" data-end="2413">Ramdan Liputo (PKS)</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p data-start="2415" data-end="2660">Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Gorontalo berharap dapat menemukan solusi terbaik untuk menangani konflik dan dampak yang ditimbulkan oleh industri kelapa sawit, serta memastikan keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-panitia-khusus-untuk-tangani-masalah-kebun-kelapa-sawit/">DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Panitia Khusus untuk Tangani Masalah Kebun Kelapa Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-panitia-khusus-untuk-tangani-masalah-kebun-kelapa-sawit/">DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Panitia Khusus untuk Tangani Masalah Kebun Kelapa Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-panitia-khusus-untuk-tangani-masalah-kebun-kelapa-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
