<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PERTAMBANGAN TANPA IZIN Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pertambangan-tanpa-izin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pertambangan-tanpa-izin/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Mar 2026 17:42:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>PERTAMBANGAN TANPA IZIN Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pertambangan-tanpa-izin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</title>
		<link>https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal</link>
					<comments>https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 16:38:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[konflik sosial]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes Teratai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah desa]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMBANGAN TANPA IZIN]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Simson Hasan]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29709</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Pemerintah Desa (Pemdes) Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kapolres Pohuwato, Bupati Pohuwato, dan Camat Marisa terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terus beroperasi di wilayah mereka. Surat bernomor 06/DT-MRS/III/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Teratai, Simson Hasan, pada 2 Maret 2026 itu berisi laporan sekaligus permintaan penanganan serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin tak terkendali. Dalam surat tersebut, Pemdes Teratai menegaskan bahwa maraknya PETI telah menjadi persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Aktivitas penambangan tanpa izin tak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik sosial di tengah masyarakat. “Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali dan terus beroperasi hingga saat ini, maka kami selaku Pemerintah Desa Teratai memohon agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memikirkan nasib masyarakat yang terdampak serta memberikan solusi atas persoalan ini,” tulis Pemdes Teratai dalam surat tersebut. Lebih lanjut, pemerintah desa menilai bahwa solusi atas persoalan PETI tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga harus disertai pendekatan sosial dan ekonomi yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor pertambangan. Langkah Pemdes Teratai ini menjadi tanda peringatan penting bahwa persoalan PETI di Pohuwato telah mencapai titik yang tidak lagi bisa dianggap sepele. Pemerintah desa berharap adanya tindakan nyata dan solusi jangka panjang dari pihak berwenang agar praktik tambang ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan dampak sosial baru bagi masyarakat sekitar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Pemerintah Desa (Pemdes) Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, akhirnya melayangkan <strong>surat resmi kepada Kapolres Pohuwato, Bupati Pohuwato, dan Camat Marisa</strong> terkait maraknya aktivitas <strong>Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)</strong> yang masih terus beroperasi di wilayah mereka.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Surat bernomor <strong>06/DT-MRS/III/2026</strong> yang ditandatangani Kepala Desa Teratai, <strong>Simson Hasan</strong>, pada <strong>2 Maret 2026</strong> itu berisi laporan sekaligus permintaan penanganan serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin tak terkendali.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam surat tersebut, Pemdes Teratai menegaskan bahwa <strong>maraknya PETI telah menjadi persoalan serius</strong> dalam tata kelola pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Aktivitas penambangan tanpa izin tak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan <strong>kerugian negara dan konflik sosial</strong> di tengah masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali dan terus beroperasi hingga saat ini, maka kami selaku Pemerintah Desa Teratai memohon agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memikirkan nasib masyarakat yang terdampak serta memberikan solusi atas persoalan ini,” tulis Pemdes Teratai dalam surat tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, pemerintah desa menilai bahwa solusi atas persoalan PETI <strong>tidak cukup hanya dengan penertiban</strong>, tetapi juga harus disertai pendekatan sosial dan ekonomi yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor pertambangan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah Pemdes Teratai ini menjadi <strong>tanda peringatan penting</strong> bahwa persoalan PETI di Pohuwato telah mencapai titik yang tidak lagi bisa dianggap sepele. Pemerintah desa berharap adanya <strong>tindakan nyata dan solusi jangka panjang</strong> dari pihak berwenang agar praktik tambang ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan dampak sosial baru bagi masyarakat sekitar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</title>
		<link>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi</link>
					<comments>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 12:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi masyarakat kecil]]></category>
		<category><![CDATA[emas rakyat Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[IPR]]></category>
		<category><![CDATA[izin pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik berkeadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMBANGAN TANPA IZIN]]></category>
		<category><![CDATA[solusi legal emas rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Sonni Samoe]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Selvanus Komaling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29661</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal tidak dapat dibenarkan, tanpa dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat penambang yang terdampak. Menurut Sonni, pernyataan pemerintah tersebut mencerminkan pendekatan yang dangkal karena hanya berhenti pada pengulangan norma hukum, tanpa menghadirkan jalan keluar yang jelas bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat. Ia menegaskan, persoalan jual beli emas rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul secara tiba-tiba. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun dan berkembang dalam ruang pembiaran yang cukup lama oleh negara dan pemerintah daerah.​ “Kalau pemerintah hari ini mengatakan jual beli emas itu ilegal, kita tidak sedang memperdebatkan norma hukumnya. Yang kita pertanyakan adalah mengapa negara selama ini membiarkan praktik itu tumbuh begitu lama hingga menjadi sandaran hidup masyarakat. Negara tidak boleh menciptakan masalah melalui pembiaran, lalu datang belakangan hanya untuk menghukum rakyat kecil,” tegas Sonni. Sonni menilai, cara pandang pemerintah daerah yang hanya menekankan larangan menunjukkan kegagalan dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin menata sektor pertambangan rakyat, langkah yang diambil tidak boleh sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana, melainkan menyediakan mekanisme legal agar aktivitas ekonomi rakyat tetap bisa berjalan.gorontalo. Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Sonni, ketika para penambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya mengalami kesulitan menjual emas karena toko-toko takut bertransaksi akibat tekanan hukum, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling justru berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transaksi yang lebih tertata dan terarah.​ “Di Sulawesi Utara, gubernurnya bergerak mencari solusi ketika rakyatnya kesulitan menjual emas. Di Gorontalo justru yang muncul hanya pernyataan bahwa semuanya tidak boleh. Ini perbedaan antara kepemimpinan yang berpikir solusi dengan kepemimpinan yang hanya pandai mengulang isi undang-undang,” ujar Sonni.​ Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah seharusnya fokus pada solusi struktural, seperti percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembentukan jalur perdagangan emas rakyat yang legal, serta pengawasan transparan terhadap rantai distribusi emas, mulai dari penambang hingga pembeli akhir. Tanpa kebijakan tersebut, menurutnya, larangan yang keras hanya akan menciptakan ketakutan hukum sekaligus mematikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.gorontalo. Sonni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam dari buruknya tata kelola pertambangan selama ini. “Jika selama bertahun-tahun negara hadir dalam bentuk pembiaran, maka ketika negara ingin menegakkan hukum ia juga harus hadir dalam bentuk solusi. Kalau tidak, yang terjadi hanyalah ketidakadilan: rakyat kecil yang dihukum, sementara kegagalan kebijakan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. Ia menambahkan, persoalan emas rakyat pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Gorontalo &#8211; Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal tidak dapat dibenarkan, tanpa dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat penambang yang terdampak.</p>
<p>Menurut Sonni, pernyataan pemerintah tersebut mencerminkan pendekatan yang dangkal karena hanya berhenti pada pengulangan norma hukum, tanpa menghadirkan jalan keluar yang jelas bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat.</p>
<p>Ia menegaskan, persoalan jual beli emas rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul secara tiba-tiba. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun dan berkembang dalam ruang pembiaran yang cukup lama oleh negara dan pemerintah daerah.​</p>
<p>“Kalau pemerintah hari ini mengatakan jual beli emas itu ilegal, kita tidak sedang memperdebatkan norma hukumnya. Yang kita pertanyakan adalah mengapa negara selama ini membiarkan praktik itu tumbuh begitu lama hingga menjadi sandaran hidup masyarakat. Negara tidak boleh menciptakan masalah melalui pembiaran, lalu datang belakangan hanya untuk menghukum rakyat kecil,” tegas Sonni.</p>
<p>Sonni menilai, cara pandang pemerintah daerah yang hanya menekankan larangan menunjukkan kegagalan dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin menata sektor pertambangan rakyat, langkah yang diambil tidak boleh sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana, melainkan menyediakan mekanisme legal agar aktivitas ekonomi rakyat tetap bisa berjalan.gorontalo.</p>
<p>Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Sonni, ketika para penambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya mengalami kesulitan menjual emas karena toko-toko takut bertransaksi akibat tekanan hukum, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling justru berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transaksi yang lebih tertata dan terarah.​</p>
<p>“Di Sulawesi Utara, gubernurnya bergerak mencari solusi ketika rakyatnya kesulitan menjual emas. Di Gorontalo justru yang muncul hanya pernyataan bahwa semuanya tidak boleh. Ini perbedaan antara kepemimpinan yang berpikir solusi dengan kepemimpinan yang hanya pandai mengulang isi undang-undang,” ujar Sonni.​</p>
<p>Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah seharusnya fokus pada solusi struktural, seperti percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembentukan jalur perdagangan emas rakyat yang legal, serta pengawasan transparan terhadap rantai distribusi emas, mulai dari penambang hingga pembeli akhir.</p>
<p>Tanpa kebijakan tersebut, menurutnya, larangan yang keras hanya akan menciptakan ketakutan hukum sekaligus mematikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.gorontalo.</p>
<p>Sonni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam dari buruknya tata kelola pertambangan selama ini.</p>
<p>“Jika selama bertahun-tahun negara hadir dalam bentuk pembiaran, maka ketika negara ingin menegakkan hukum ia juga harus hadir dalam bentuk solusi. Kalau tidak, yang terjadi hanyalah ketidakadilan: rakyat kecil yang dihukum, sementara kegagalan kebijakan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, persoalan emas rakyat pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolaborasi Lintas Sektoral: BKSDA dan Pemerintah Pohuwato Selesaikan Masalah Konservasi</title>
		<link>https://barakati.id/kolaborasi-lintas-sektoral-bksda-dan-pemerintah-pohuwato-selesaikan-masalah-konservasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kolaborasi-lintas-sektoral-bksda-dan-pemerintah-pohuwato-selesaikan-masalah-konservasi</link>
					<comments>https://barakati.id/kolaborasi-lintas-sektoral-bksda-dan-pemerintah-pohuwato-selesaikan-masalah-konservasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Oct 2025 06:39:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Alam Panua]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Alam Tanjung Pajang]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan Bupati Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi pemerintah daerah dan BKSDA]]></category>
		<category><![CDATA[Pelestarian lingkungan Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMBANGAN TANPA IZIN]]></category>
		<category><![CDATA[Pohuwato konservasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pohuwato konservasi alam]]></category>
		<category><![CDATA[Upaya pelestarian kawasan konservasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27349</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kolaborasi-lintas-sektoral-bksda-dan-pemerintah-pohuwato-selesaikan-masalah-konservasi/">Kolaborasi Lintas Sektoral: BKSDA dan Pemerintah Pohuwato Selesaikan Masalah Konservasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kolaborasi-lintas-sektoral-bksda-dan-pemerintah-pohuwato-selesaikan-masalah-konservasi/">Kolaborasi Lintas Sektoral: BKSDA dan Pemerintah Pohuwato Selesaikan Masalah Konservasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Pemerintah Kabupaten Pohuwato menerima kunjungan dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Askhari DG. Masikki, bersama jajaran dan Tenaga Ahli Bupati, Ishak Bula. Kunjungan ini disambut langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Askhari menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk melakukan koordinasi lintas sektoral terkait upaya penyelesaian persoalan yang mengancam kawasan konservasi di wilayah Pohuwato, khususnya di Cagar Alam Panua dan Cagar Alam Tanjung Pajang. Askhari mengungkapkan bahwa di Cagar Alam Panua, persoalan utama yang dihadapi adalah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang memberikan tekanan besar terhadap kelestarian kawasan tersebut. Ia pun meminta dukungan dari Bupati untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Tidak hanya itu, Cagar Alam Tanjung Pajang yang terletak di Kecamatan Wanggarasi juga menghadapi masalah terkait tambak yang perlu mendapatkan perhatian serius. Askhari mengungkapkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah sangat penting agar langkah penyelesaian dapat berjalan dengan baik. Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, memberikan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan BKSDA Sulut dan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bekerja sama secara simultan dan kolaboratif untuk menyelesaikan persoalan konservasi ini. “Kami sangat mendukung langkah BKSDA Sulut dalam pelestarian kawasan konservasi di Pohuwato. Harapan kami, upaya ini bisa berjalan sesuai dengan harapan bersama, terutama dengan pendekatan yang baik kepada masyarakat,” ungkap Bupati Saipul. Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, tim BKSDA Sulut dijadwalkan untuk turun langsung ke lapangan guna memantau kondisi riil dan melaksanakan patroli rutin sebagai bagian dari upaya pengawasan kawasan konservasi. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan BKSDA Sulut, diharapkan kawasan konservasi di Pohuwato dapat tetap terjaga kelestariannya dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="226" data-end="536">Pohuwato &#8211; Pemerintah Kabupaten Pohuwato menerima kunjungan dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Askhari DG. Masikki, bersama jajaran dan Tenaga Ahli Bupati, Ishak Bula. Kunjungan ini disambut langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, di ruang kerjanya.</p>
<p data-start="538" data-end="813">Dalam pertemuan tersebut, Askhari menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk melakukan koordinasi lintas sektoral terkait upaya penyelesaian persoalan yang mengancam kawasan konservasi di wilayah Pohuwato, khususnya di Cagar Alam Panua dan Cagar Alam Tanjung Pajang.</p>
<p data-start="815" data-end="1093">Askhari mengungkapkan bahwa di Cagar Alam Panua, persoalan utama yang dihadapi adalah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang memberikan tekanan besar terhadap kelestarian kawasan tersebut. Ia pun meminta dukungan dari Bupati untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.</p>
<p data-start="1095" data-end="1384">Tidak hanya itu, Cagar Alam Tanjung Pajang yang terletak di Kecamatan Wanggarasi juga menghadapi masalah terkait tambak yang perlu mendapatkan perhatian serius. Askhari mengungkapkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah sangat penting agar langkah penyelesaian dapat berjalan dengan baik.</p>
<p data-start="1386" data-end="1621">Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, memberikan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan BKSDA Sulut dan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bekerja sama secara simultan dan kolaboratif untuk menyelesaikan persoalan konservasi ini.</p>
<p data-start="1623" data-end="1863">“Kami sangat mendukung langkah BKSDA Sulut dalam pelestarian kawasan konservasi di Pohuwato. Harapan kami, upaya ini bisa berjalan sesuai dengan harapan bersama, terutama dengan pendekatan yang baik kepada masyarakat,” ungkap Bupati Saipul.</p>
<p data-start="1865" data-end="2082">Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, tim BKSDA Sulut dijadwalkan untuk turun langsung ke lapangan guna memantau kondisi riil dan melaksanakan patroli rutin sebagai bagian dari upaya pengawasan kawasan konservasi.</p>
<p data-start="2084" data-end="2274">Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan BKSDA Sulut, diharapkan kawasan konservasi di Pohuwato dapat tetap terjaga kelestariannya dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kolaborasi-lintas-sektoral-bksda-dan-pemerintah-pohuwato-selesaikan-masalah-konservasi/">Kolaborasi Lintas Sektoral: BKSDA dan Pemerintah Pohuwato Selesaikan Masalah Konservasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kolaborasi-lintas-sektoral-bksda-dan-pemerintah-pohuwato-selesaikan-masalah-konservasi/">Kolaborasi Lintas Sektoral: BKSDA dan Pemerintah Pohuwato Selesaikan Masalah Konservasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kolaborasi-lintas-sektoral-bksda-dan-pemerintah-pohuwato-selesaikan-masalah-konservasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resah dengan Aktivitas PETI, Warga Desa Botubilotahu Akan Mengadu ke DPRD Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/resah-dengan-aktivitas-peti-warga-desa-botubilotahu-akan-mengadu-ke-dprd-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=resah-dengan-aktivitas-peti-warga-desa-botubilotahu-akan-mengadu-ke-dprd-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/resah-dengan-aktivitas-peti-warga-desa-botubilotahu-akan-mengadu-ke-dprd-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 15:06:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Botubilotahu]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMBANGAN TANPA IZIN]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25600</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/resah-dengan-aktivitas-peti-warga-desa-botubilotahu-akan-mengadu-ke-dprd-pohuwato/">Resah dengan Aktivitas PETI, Warga Desa Botubilotahu Akan Mengadu ke DPRD Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/resah-dengan-aktivitas-peti-warga-desa-botubilotahu-akan-mengadu-ke-dprd-pohuwato/">Resah dengan Aktivitas PETI, Warga Desa Botubilotahu Akan Mengadu ke DPRD Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="290" data-end="587"><button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, menyatakan kekecewaan dan keresahan mereka terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hulude Bulahu, yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan sektor pertanian warga. Warga mengungkapkan bahwa penggunaan alat berat jenis excavator dalam aktivitas PETI tersebut telah merusak area perkebunan, terutama lahan tanaman jagung, yang mengakibatkan sejumlah petani mengalami gagal panen. “Silakan menambang, tapi jangan gunakan excavator. Bertambanglah secara tradisional,” ujar sejumlah warga kepada media sambil mengeluhkan kerusakan yang dialami. Selain kerusakan lingkungan, warga juga menyoroti kejadian kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana seorang warga hampir kehilangan nyawa akibat aktivitas pertambangan. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan. Namun hingga kini, warga menilai belum ada perhatian dari pemerintah desa terkait musibah tersebut. “Hingga saat ini belum ada perhatian pemerintah desa atas kejadian itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Situasi ini mendorong warga Desa Botubilotahu untuk melakukan audiensi dan pelaporan ke DPRD Kabupaten Pohuwato dalam waktu dekat. Mereka berharap, keluhan mereka mendapat respon serius dari pihak legislatif maupun eksekutif daerah. Warga juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pemerintah desa dan kecamatan, yang dianggap terkesan membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung meski menggunakan alat berat dan telah menimbulkan kerusakan yang nyata. “Sudah ada empat excavator yang beroperasi di lokasi, tapi seperti tidak ada tindakan hukum. Kami minta larangan tegas terhadap penggunaan alat berat di wilayah ini,” tegas warga. Dengan situasi tersebut, masyarakat berharap DPRD Pohuwato dapat mendorong penegakan hukum yang tegas serta mendorong langkah-langkah mitigasi lingkungan agar aktivitas PETI tidak terus merugikan warga dan alam sekitar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="290" data-end="587">Pohuwato &#8211; Warga <strong data-start="324" data-end="363">Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa</strong>, menyatakan kekecewaan dan keresahan mereka terhadap maraknya aktivitas <strong data-start="436" data-end="470">Pertambangan Tanpa Izin (PETI)</strong> di wilayah <strong data-start="482" data-end="499">Hulude Bulahu</strong>, yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan sektor pertanian warga.</p>
<p data-start="589" data-end="814">Warga mengungkapkan bahwa penggunaan <strong data-start="626" data-end="656">alat berat jenis excavator</strong> dalam aktivitas PETI tersebut telah merusak area perkebunan, terutama lahan <strong data-start="733" data-end="751">tanaman jagung</strong>, yang mengakibatkan sejumlah petani mengalami <strong data-start="798" data-end="813">gagal panen</strong>.</p>
<p data-start="589" data-end="814">“Silakan menambang, tapi jangan gunakan excavator. Bertambanglah secara tradisional,” ujar sejumlah warga kepada media sambil mengeluhkan kerusakan yang dialami.</p>
<p data-start="981" data-end="1316">Selain kerusakan lingkungan, warga juga menyoroti kejadian <strong data-start="1040" data-end="1054">kecelakaan</strong> yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana seorang warga hampir kehilangan nyawa akibat aktivitas pertambangan. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan. Namun hingga kini, warga menilai <strong data-start="1246" data-end="1290">belum ada perhatian dari pemerintah desa</strong> terkait musibah tersebut.</p>
<p data-start="981" data-end="1316">“Hingga saat ini belum ada perhatian pemerintah desa atas kejadian itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.</p>
<p data-start="1451" data-end="1687">Situasi ini mendorong warga Desa Botubilotahu untuk <strong data-start="1503" data-end="1566">melakukan audiensi dan pelaporan ke DPRD Kabupaten Pohuwato</strong> dalam waktu dekat. Mereka berharap, keluhan mereka mendapat respon serius dari pihak legislatif maupun eksekutif daerah.</p>
<p data-start="1689" data-end="1918">Warga juga mempertanyakan lemahnya <strong data-start="1724" data-end="1773">pengawasan dari pemerintah desa dan kecamatan</strong>, yang dianggap terkesan <strong data-start="1798" data-end="1812">membiarkan</strong> aktivitas PETI terus berlangsung meski menggunakan alat berat dan telah menimbulkan kerusakan yang nyata.</p>
<p data-start="1689" data-end="1918">“Sudah ada empat excavator yang beroperasi di lokasi, tapi seperti tidak ada tindakan hukum. Kami minta larangan tegas terhadap penggunaan alat berat di wilayah ini,” tegas warga.</p>
<p data-start="2103" data-end="2322">Dengan situasi tersebut, masyarakat berharap DPRD Pohuwato dapat mendorong penegakan hukum yang tegas serta mendorong langkah-langkah mitigasi lingkungan agar aktivitas PETI tidak terus merugikan warga dan alam sekitar.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/resah-dengan-aktivitas-peti-warga-desa-botubilotahu-akan-mengadu-ke-dprd-pohuwato/">Resah dengan Aktivitas PETI, Warga Desa Botubilotahu Akan Mengadu ke DPRD Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/resah-dengan-aktivitas-peti-warga-desa-botubilotahu-akan-mengadu-ke-dprd-pohuwato/">Resah dengan Aktivitas PETI, Warga Desa Botubilotahu Akan Mengadu ke DPRD Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/resah-dengan-aktivitas-peti-warga-desa-botubilotahu-akan-mengadu-ke-dprd-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI Bebas Beraktivitas di Desa Karya Baru: Kades Bersurat ke Polres, Kapolres Akan Bertindak</title>
		<link>https://barakati.id/peti-bebas-beraktivitas-di-desa-karya-baru-kades-bersurat-ke-polres-kapolres-akan-bertindak/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=peti-bebas-beraktivitas-di-desa-karya-baru-kades-bersurat-ke-polres-kapolres-akan-bertindak</link>
					<comments>https://barakati.id/peti-bebas-beraktivitas-di-desa-karya-baru-kades-bersurat-ke-polres-kapolres-akan-bertindak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Mar 2024 17:54:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[DESA KARYA BARU]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMBANGAN TANPA IZIN]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20969</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/peti-bebas-beraktivitas-di-desa-karya-baru-kades-bersurat-ke-polres-kapolres-akan-bertindak/">PETI Bebas Beraktivitas di Desa Karya Baru: Kades Bersurat ke Polres, Kapolres Akan Bertindak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/peti-bebas-beraktivitas-di-desa-karya-baru-kades-bersurat-ke-polres-kapolres-akan-bertindak/">PETI Bebas Beraktivitas di Desa Karya Baru: Kades Bersurat ke Polres, Kapolres Akan Bertindak</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, terus berlangsung tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Meskipun hampir semua kegiatan pertambangan di wilayah lain telah dihentikan, PETI di Desa Karya Baru justru beroperasi dengan leluasa, bahkan menggunakan alat berat jenis escavator. Pemandangan ini mencengangkan, mengingat sebagian besar wilayah pertambangan lainnya, seperti Kecamatan Buntulia dan Desa Balayo Kecamatan Patilanggio, sudah berhenti beroperasi. Namun, PETI di Desa Karya Baru tampak seolah memiliki kekuatan besar di balik kelancaran aktivitasnya, tanpa merasa khawatir atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Kepala Desa Karya, Supriyanto Baino, mengonfirmasi bahwa mereka telah menyampaikan keluhan terkait aktivitas alat berat di wilayah mereka kepada Polres Pohuwato. Mereka meminta agar aktivitas pertambangan tersebut segera dihentikan. Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menanggapi keluhan tersebut dengan memberikan perhatian khusus. Dia menyatakan akan segera menindaklanjuti masalah ini, meskipun pada saat itu masih ada kegiatan di Mapolda Gorontalo yang harus diselesaikan. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak KPH wilayah III Pohuwato terkait tindak lanjut terhadap keluhan tersebut. Situasi PETI di Desa Karya Baru tetap menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan keberlangsungan masyarakat setempat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, terus berlangsung tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Meskipun hampir semua kegiatan pertambangan di wilayah lain telah dihentikan, PETI di Desa Karya Baru justru beroperasi dengan leluasa, bahkan menggunakan alat berat jenis escavator.</p>
<p>Pemandangan ini mencengangkan, mengingat sebagian besar wilayah pertambangan lainnya, seperti Kecamatan Buntulia dan Desa Balayo Kecamatan Patilanggio, sudah berhenti beroperasi. Namun, PETI di Desa Karya Baru tampak seolah memiliki kekuatan besar di balik kelancaran aktivitasnya, tanpa merasa khawatir atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.</p>
<p>Kepala Desa Karya, Supriyanto Baino, mengonfirmasi bahwa mereka telah menyampaikan keluhan terkait aktivitas alat berat di wilayah mereka kepada Polres Pohuwato. Mereka meminta agar aktivitas pertambangan tersebut segera dihentikan.</p>
<p>Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menanggapi keluhan tersebut dengan memberikan perhatian khusus. Dia menyatakan akan segera menindaklanjuti masalah ini, meskipun pada saat itu masih ada kegiatan di Mapolda Gorontalo yang harus diselesaikan.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak KPH wilayah III Pohuwato terkait tindak lanjut terhadap keluhan tersebut. Situasi PETI di Desa Karya Baru tetap menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan keberlangsungan masyarakat setempat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/peti-bebas-beraktivitas-di-desa-karya-baru-kades-bersurat-ke-polres-kapolres-akan-bertindak/">PETI Bebas Beraktivitas di Desa Karya Baru: Kades Bersurat ke Polres, Kapolres Akan Bertindak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/peti-bebas-beraktivitas-di-desa-karya-baru-kades-bersurat-ke-polres-kapolres-akan-bertindak/">PETI Bebas Beraktivitas di Desa Karya Baru: Kades Bersurat ke Polres, Kapolres Akan Bertindak</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/peti-bebas-beraktivitas-di-desa-karya-baru-kades-bersurat-ke-polres-kapolres-akan-bertindak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
