Connect with us

News

Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi

Published

on

Foto Sonni Samoe

Gorontalo – Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal tidak dapat dibenarkan, tanpa dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat penambang yang terdampak.

Menurut Sonni, pernyataan pemerintah tersebut mencerminkan pendekatan yang dangkal karena hanya berhenti pada pengulangan norma hukum, tanpa menghadirkan jalan keluar yang jelas bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat.

Ia menegaskan, persoalan jual beli emas rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul secara tiba-tiba. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun dan berkembang dalam ruang pembiaran yang cukup lama oleh negara dan pemerintah daerah.​

“Kalau pemerintah hari ini mengatakan jual beli emas itu ilegal, kita tidak sedang memperdebatkan norma hukumnya. Yang kita pertanyakan adalah mengapa negara selama ini membiarkan praktik itu tumbuh begitu lama hingga menjadi sandaran hidup masyarakat. Negara tidak boleh menciptakan masalah melalui pembiaran, lalu datang belakangan hanya untuk menghukum rakyat kecil,” tegas Sonni.

Sonni menilai, cara pandang pemerintah daerah yang hanya menekankan larangan menunjukkan kegagalan dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin menata sektor pertambangan rakyat, langkah yang diambil tidak boleh sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana, melainkan menyediakan mekanisme legal agar aktivitas ekonomi rakyat tetap bisa berjalan.gorontalo.

Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Sonni, ketika para penambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya mengalami kesulitan menjual emas karena toko-toko takut bertransaksi akibat tekanan hukum, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling justru berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transaksi yang lebih tertata dan terarah.​

“Di Sulawesi Utara, gubernurnya bergerak mencari solusi ketika rakyatnya kesulitan menjual emas. Di Gorontalo justru yang muncul hanya pernyataan bahwa semuanya tidak boleh. Ini perbedaan antara kepemimpinan yang berpikir solusi dengan kepemimpinan yang hanya pandai mengulang isi undang-undang,” ujar Sonni.​

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah seharusnya fokus pada solusi struktural, seperti percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembentukan jalur perdagangan emas rakyat yang legal, serta pengawasan transparan terhadap rantai distribusi emas, mulai dari penambang hingga pembeli akhir.

Tanpa kebijakan tersebut, menurutnya, larangan yang keras hanya akan menciptakan ketakutan hukum sekaligus mematikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.gorontalo.

Sonni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam dari buruknya tata kelola pertambangan selama ini.

“Jika selama bertahun-tahun negara hadir dalam bentuk pembiaran, maka ketika negara ingin menegakkan hukum ia juga harus hadir dalam bentuk solusi. Kalau tidak, yang terjadi hanyalah ketidakadilan: rakyat kecil yang dihukum, sementara kegagalan kebijakan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, persoalan emas rakyat pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

Gorontalo

Terkesan Kebal Hukum! Puluhan Ekskavator PETI Masih Bebas Beroperasi di Taluditi

Published

on

Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, dilaporkan masih terus beroperasi secara leluasa tanpa tersentuh tindakan hukum hingga Senin (7/9/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan Media barakati.id, diperkirakan terdapat sedikitnya 30 unit ekskavator yang terus bergerak merusak kawasan hutan Marisa IV dan Marisa V di wilayah Kecamatan Taluditi.

Menurut keterangan sejumlah pelaku usaha di lapangan, alat-alat berat tersebut masuk melintasi dua jalur utama, yakni jalur Bendungan Marisa VI di Desa Puncak Jaya serta jalur Marisa V di Desa Mekarti Jaya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Puncak Jaya, Halim Ambrain, membenarkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hulu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penambangan liar ini telah berkali-kali menyebabkan tingkat sedimentasi bendungan melonjak drastis.

“Iya, saya sering menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di atas. Bahkan belum lama ini, beberapa peralatan bendungan hilang tanpa jejak, sehingga Bupati Pohuwato meminta untuk menutup total akses masuk bendungan itu,” terang Halim.

Dalam kesempatan tersebut, Halim juga menepis isu yang mengaitkan dirinya dengan bisnis pertambangan ilegal itu.

“Selama ini saya tidak pernah terlibat dalam aktivitas mereka. Kalaupun ada isu yang berkembang terkait keterlibatan saya, itu tidak benar adanya,” tegasnya.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pergerakan alat berat PETI kini telah mendekati wilayah perbatasan antara Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Buol. Kondisi ini berakibat fatal terhadap kelestarian lingkungan, terutama kerusakan dan penyusutan sumber air bersih akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dampak krisis air bersih ini kian dirasakan warga di tengah ancaman musim kemarau. Selain mengancam pasokan air minum harian masyarakat, kerusakan sumber air tersebut berpotensi memicu gagal panen total pada lahan pertanian warga sekitar.

Atas kondisi yang kian memprihatinkan ini, Kades Puncak Jaya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas dan serius sebelum dampak kerusakan lingkungan berakibat lebih fatal bagi masyarakat di Kecamatan Taluditi dan sekitarnya.

Continue Reading

Gorontalo

Sempat Ganti Plat Nomor! Residivis Curanmor Asal Bolmut Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Published

on

Gorontalo – Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Gorontalo. Seorang terduga pelaku berinisial SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diringkus di Kelurahan Tenda pada Minggu (6/9/2026) malam pukul 22.30 WITA.

Penangkapan tersangka didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA yang dilayangkan oleh korban, Moh. Syawal Fatur Naue (25). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam bernomor polisi DM 2778 LM.

Aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah dan memarkir kendaraannya di depan rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 05.00 WITA dan baru terbangun pukul 10.00 WITA. Saat itulah korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, serangkaian penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan. Titik terang terkuak sekitar pukul 22.30 WITA saat tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku terlihat berada di sekitar kawasan Kelurahan Tenda.

Tanpa membuang waktu, Tim Resmob langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil menyergap tersangka SA tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SA merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum.

“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” ujar Kompol Akmal.

Sebelumnya, tersangka SA diketahui pernah terlibat dalam kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur. Guna menghilangkan jejak hasil kejahatannya kali ini, pelaku bahkan sempat mengganti plat nomor polisi pada kendaraan curian tersebut.

Kini, tersangka yang telah mengakui seluruh perbuatannya beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Gorontalo Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang

Published

on

Foto ilustrasi

Gorontalo – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Gorontalo kembali mengeluarkan pembaruan peringatan dini cuaca untuk wilayah Provinsi Gorontalo pada Sabtu, 5 September 2026.

Dalam pembaruan resmi yang dirilis pada pukul 14.45 WITA, BMKG memprakirakan masih terdapat potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, yang dapat disertai kilat atau petir serta angin kencang.

Kondisi cuaca ekstrem tersebut diproyeksikan mulai terjadi pukul 15.15 WITA di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya di Kecamatan Tolinggula dan sekitarnya.

BMKG juga memperkirakan potensi cuaca buruk ini dapat meluas ke sejumlah wilayah lain, seperti Kabupaten Bone Bolango—meliputi Kecamatan Suwawa Timur, Suwawa Selatan, Suwawa Tengah, Bulango Ulu, dan Pinogu.

Selain itu, sebaran cuaca ekstrem turut berpotensi menjangkau wilayah Kabupaten Pohuwato, mencakup Kecamatan Popayato, Dengilo, Buntulia, Wanggarasi, Popayato Barat, serta area di sekitarnya.

Berdasarkan analisis teknis BMKG Gorontalo, dinamika atmosfer ini diperkirakan dapat berlangsung hingga pukul 17.15 WITA.

Sebelumnya, pada pukul 13.55 WITA, BMKG telah merilis peringatan awal untuk wilayah Kabupaten Bone Bolango, terutama Kecamatan Bulango Ulu dan sekitarnya, sebelum akhirnya meluas ke beberapa kecamatan tetangga di Bone Bolango dan Pohuwato.

Menyikapi perkembangan tersebut, masyarakat di daerah terdampak diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko cuaca ekstrem, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.

Pihak BMKG Gorontalo juga mengingatkan warga agar selalu memantau pemutakhiran informasi cuaca secara berkala melalui kanal-kanal resmi BMKG.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler