Connect with us

Gorontalo

Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan

Published

on

Walta Yunus

Pohuwato – Insiden longsor kembali terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Petabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) tersebut, sebuah alat berat jenis excavator dilaporkan tertimbun material tanah dan batu saat aktivitas penambangan masih berlangsung.

Rekaman video yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan detik-detik terjadinya longsor saat material tanah dari tebing bagian atas tiba-tiba runtuh dan menghantam area kerja para penambang. Excavator yang tengah beroperasi tidak sempat menghindar dan langsung tertimbun longsoran.

Hingga kini, nasib operator yang berada di dalam kabin alat berat tersebut masih belum diketahui. Proses pencarian dilaporkan terkendala kondisi medan yang labil dan curah hujan tinggi di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung tanpa standar keselamatan kerja maupun pengawasan ketat dari pihak berwenang. Tebing yang digali secara sembarangan membuat kawasan tersebut sangat rawan longsor dan berpotensi mengancam keselamatan para pekerja.

Menanggapi tragedi tersebut, aktivis LSM LABRAK, Walta Yunus, melontarkan kritik tajam kepada aparat penegak hukum (APH) yang dinilainya telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah Pohuwato.

Menurut Walta, insiden di Petabo bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan peringatan keras atas kegagalan negara dalam melindungi keselamatan warganya.

“Ini bukan sekadar longsor. Ini adalah tragedi yang lahir dari pembiaran panjang. Aktivitas PETI dengan alat berat sudah berlangsung lama dan diketahui publik. Pertanyaannya, di mana aparat selama ini? Mengapa setelah nyawa melayang baru kita semua terkejut?” tegas Walta.

Ia menilai pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa aktivitas tersebut ilegal. Jika kegiatan itu berlangsung bertahun-tahun secara terbuka, kata Walta, hal tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Jika tambang ilegal itu betul-betul ilegal, mengapa alat berat bisa bekerja siang dan malam? Mengapa aktivitasnya bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas? Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada pembiaran sistemik?” ujarnya.

Walta juga menegaskan bahwa tragedi di kawasan tambang rakyat di Pohuwato bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden longsor di lokasi PETI telah menelan banyak korban jiwa. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang mampu menghentikan siklus bencana tersebut.

“Fakta bahwa puluhan nyawa sudah melayang di lokasi tambang ilegal seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: aktivitas tetap berjalan, alat berat tetap bekerja, dan korban terus berjatuhan. Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah seperti pembiaran yang berbahaya,” katanya.

Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan insiden semata, tetapi berani mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik operasi tambang ilegal tersebut—termasuk pemilik modal serta jaringan yang memungkinkan kegiatan itu terus berlangsung.

“Kalau hanya pekerja lapangan yang selalu menjadi korban, sementara aktor besar tidak pernah tersentuh, maka tragedi seperti ini akan terus berulang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum tak hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menembus ke atas,” pungkasnya.

Menurut Walta, tragedi Petabo semestinya menjadi momentum terakhir bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan lingkaran pembiaran yang sudah berlangsung lama.

“Jangan biarkan tambang ilegal ini menjadi kuburan massal bagi para penambang, sementara negara hanya hadir setelah korban berjatuhan,” tutupnya.

Advertorial

Gelar Pelantikan di Tengah Sawah: DPD Tani Merdeka Indonesia Pohuwato Resmi Dikukuhkan Periode 2026–2031

Published

on

Pohuwato – Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Pohuwato periode 2026–2031 resmi dikukuhkan dan dilantik di kawasan persawahan Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (20/8/2026).

Pelantikan unik di tengah bentangan sawah tersebut menjadi momentum krusial bagi TMI Pohuwato untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyuarakan berbagai persoalan mendasar yang masih membayangi kehidupan masyarakat petani di daerah.

Prosesi pengukuhan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir, Ketua DPW TMI Provinsi Gorontalo Rian Uno, serta Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga. Turut hadir jajaran camat, pimpinan Bank SulutGo (BSG) Cabang Marisa, perwakilan PT Loka Indah Lestari (LIL), perwakilan Kodim 1313/Pohuwato, Danramil, hingga Komandan Pos TNI AL (Danposal) Pohuwato.

Pemilihan kawasan persawahan sebagai lokasi acara menyimbolkan komitmen TMI Pohuwato untuk senantiasa hadir dekat dengan realitas kehidupan serta pergumulan para petani di akar rumput.

Ketua DPD TMI Pohuwato yang baru dilantik, Abdul Hamid Sukoli, dalam orasi sambutannya membeberkan kompleksitas persoalan yang dihadapi sektor pertanian lokal, membentang dari wilayah Paguat hingga Popayato. Ia menyoroti kondisi memprihatinkan di kawasan Buntulia dan Duhiadaa, di mana para petani kerap mengalami kelumpuhan masa tanam hingga ancaman gagal panen yang berulang.

“Kompleksitas masalah petani kita membentang dari Paguat sampai Popayato. Apalagi di wilayah Buntulia dan Duhiadaa, petani kesulitan menanam bahkan dihadapkan pada ancaman gagal panen. Ini salah satu isu krusial yang membutuhkan perhatian serius,” tegas Abdul Hamid.

Ia menekankan pentingnya solusi konkret dan jangka panjang dari pemerintah daerah maupun pusat agar masa depan petani tidak terus terancam setiap musim tanam. Abdul Hamid berharap kehadiran TMI mampu menjadi jembatan aspirasi yang efektif antara petani dan pemangku kebijakan.

Secara khusus, ia menggarisbawahi urgensi penanganan sekitar 3.000 hektare lahan pertanian di Pohuwato yang membutuhkan penyelesaian komprehensif. Momen kehadiran Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir pun diharapkan membawa dampak positif bagi percepatan penanganan masalah tersebut.

“Kehadiran Ketua Umum di Pohuwato semoga membawa spirit dan jangkauan strategis Presiden untuk mengawal serta menyelesaikan masalah petani di Kabupaten Pohuwato,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW TMI Rian Uno menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal implementasi program-program pertanian agar kemanfaatannya benar-benar menyentuh masyarakat bawah. Rian menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai Pembina TMI, sehingga seluruh program kebijakan sektor pertanian difokuskan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan taraf hidup petani.

Sebagai wujud kerja nyata, rangkaian pelantikan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada sejumlah kelompok tani. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga dengan disaksikan langsung oleh Ketum DPN TMI Don Muzakir.

Penyerahan alsintan tersebut diharapkan dapat mempermudah pengolahan lahan, mendongkrak produktivitas hasil panen, serta mendorong modernisasi pertanian yang lebih efisien dan berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato.

Continue Reading

Gorontalo

Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas

Published

on

Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.

Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.

Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.

Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.

Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.

Continue Reading

Gorontalo

Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai

Published

on

Gorontalo – Gelombang penolakan terhadap aktivitas industri ekstraktif kembali membara di kawasan pesisir Kabupaten Bone Bolango. Meski sempat mendapat penolakan keras masyarakat pada 2024 lalu, PT Celebes Bone Mineral (CBM) disinyalir tetap memaksakan rencana ekspansi pertambangan di wilayah Kecamatan Bonepantai dan sekitarnya.

Langkah ekspansi tersebut terkuak seiring beredarnya Surat Undangan Resmi PT Celebes Bone Mineral Nomor: 08/CBM/VII/2026. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menjadwalkan agenda Konsultasi Publik terkait Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Kamis (6/8/2026) di Kecamatan Bonepantai. Forum ini digelar sebagai tahapan wajib guna menaikkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke tahap Operasi Produksi.

Rencana konsultasi publik tersebut menyasar cakupan wilayah yang terbilang luas. Pihak perusahaan mengundang perwakilan warga dari 13 desa di Kecamatan Bonepantai, 2 desa di Kecamatan Bulawa, serta 1 desa di Kecamatan Kabila Bone.

Rencana agenda tersebut memicu reaksi tajam dari masyarakat lokal. Warga menilai perusahaan secara sepihak memaksakan kehendak tanpa mengindahkan aspirasi warga yang sejak dua tahun lalu secara tegas menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Tokoh masyarakat Kecamatan Bonepantai, Rahmat Husain, menyatakan sikap tegas menolak seluruh rangkaian kegiatan maupun forum dialog yang bertujuan membuka jalan bagi industri pertambangan di tanah kelahiran mereka.

“Kami menolak keras kegiatan atau acara dalam bentuk apa pun yang membahas isu pembukaan tambang oleh pihak perusahaan mana pun di wilayah Kecamatan Bonepantai,” tegas Rahmat Husain.

Penolakan masif yang konsisten disuarakan warga pesisir ini berlandaskan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan. Kehadiran industri ekstraktif di wilayah Bonepantai, Bulawa, dan Kabila Bone dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta perairan Teluk Tomini, menghancurkan daerah resapan air, dan mengancam ruang hidup nelayan serta petani lokal.

Rencana konsultasi publik PT CBM diprediksi bakal mendapat perlawanan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan warga lintas desa yang bersiap menghadang masuknya aktivitas pertambangan demi memelihara kelestarian ruang hidup mereka.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler