News
Mengejutkan! Riset UI, Hanya 5 dari 34 Siswa Habiskan Menu MBG
Published
7 months agoon
Jakarta — Satu tahun setelah Program Makan Bergizi Gratis berjalan, penelitian tim Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia di lima sekolah dasar di Jakarta membuka fakta yang tak bisa dibaca hanya dari angka distribusi. Program yang ditujukan bagi ibu hamil, balita, dan siswa itu memang terus berjalan, tetapi di lapangan masih menyisakan persoalan soal ketepatan waktu pengantaran, penerimaan menu, hingga potensi pemborosan makanan. Sorotan ini muncul di tengah catatan CISDI yang sebelumnya menemukan hanya 5 dari 29 menu MBG, atau 17 persen, yang memenuhi target 30–35 persen Angka Kecukupan Gizi, sementara 45 persen sampel menu masih memuat pangan ultra-proses.
Riset UI tersebut berlangsung pada Juni hingga September 2025 dan menjangkau lima SD di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Tim melakukan observasi langsung serta wawancara dengan siswa, guru, pengelola sekolah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, hingga Badan Gizi Nasional untuk memotret bagaimana MBG benar-benar dijalankan dari dapur sampai meja belajar.
Salah satu temuan paling mencolok muncul pada urusan waktu distribusi. Di satu sisi, ada sekolah yang menerima makanan terlalu dini, bahkan sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 pagi, ketika guru dan siswa belum datang. Di sisi lain, ada pula sekolah yang baru menerima paket makanan saat jam belajar sudah berjalan. Dalam pemaparan hasil riset, peneliti Indraini Hapsari menyebut, “Makanan tiba antara pukul 09.30 pagi, yang terlalu siang, sehingga siswa sudah terlambat untuk makan,” ujarnya. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya makanan, tetapi juga oleh ketepatan logistik di level sekolah.
Riset itu juga memperlihatkan bahwa pelaksanaan MBG di sekolah tidak sepenuhnya ditopang oleh guru. Pada beberapa sekolah, orang tua ikut membantu menghitung jumlah ompreng saat pengiriman, membagikannya ke kelas, lalu mengumpulkannya kembali setelah waktu makan selesai. Di sekolah yang memiliki lantai bertingkat, keterlibatan orang tua menjadi bagian dari kerja harian agar distribusi tidak membebani siswa, terutama kelas rendah.
Namun tantangan terbesar justru tampak ketika makanan sudah sampai di tangan murid. Berdasarkan temuan peneliti, dalam satu kelas yang berisi 32 hingga 34 siswa, hanya sekitar empat sampai lima anak yang benar-benar menghabiskan makanan mereka. Sebagian siswa berhenti makan karena merasa sudah kenyang atau belum lapar, sementara sebagian lain tidak cocok dengan menu yang diberikan. Peneliti juga mencatat ada menu yang terasa hambar sehingga tidak cukup menarik untuk dihabiskan anak-anak.
Di titik inilah riset UI menyoroti jurang antara tujuan program dan praktik sehari-hari. Sekolah memang menerima paket MBG, tetapi rasa memiliki terhadap program belum tumbuh kuat. Minimnya informasi mengenai alasan sekolah menjadi penerima program dan manfaat yang semestinya dibangun membuat sebagian guru menjalankannya lebih sebagai tugas tambahan ketimbang misi bersama. Ketua peneliti Dian Sulistiawati menyebut kondisi itu secara gamblang, “Jadi ada keterpaksaan guru dalam menjalankan program ini,” tuturnya.
Temuan UI tersebut menjadi penting karena datang pada saat pemerintah juga menyampaikan sisi positif program. Survei Kemendikdasmen yang melibatkan 1.203.309 responden murid secara nasional menunjukkan sekolah penerima MBG mengalami penurunan gangguan belajar akibat lapar sebesar 2,37 poin persentase. Di wilayah Indonesia timur, penurunannya bahkan mencapai 14,85 poin persentase. ANTARA juga melaporkan bahwa sektor pendidikan merupakan penerima manfaat terbesar program ini, dengan cakupan sekitar 53 juta siswa lintas jenjang, dan pemerintah telah menyiapkan enam dokumen pendukung implementasi untuk memperkuat tata kelolanya di satuan pendidikan.
Di sisi lain, skala program terus diperluas. CNN Indonesia melaporkan pemerintah menyiapkan anggaran Rp335 triliun pada 2026 untuk mengejar sasaran 82,9 juta penerima manfaat. Tetapi perluasan itu juga dibayangi catatan risiko. Tempo, mengutip JPPI, melaporkan ada 1.242 korban keracunan MBG sepanjang Januari 2026, dengan total 21.254 korban sejak 2025 hingga awal 2026. Data-data itu memperlihatkan bahwa MBG bukan hanya program makan, melainkan kebijakan raksasa yang menuntut standar gizi, tata kelola, dan keamanan pangan yang sama kuatnya.
Karena itu, hasil penelitian UI memberi pesan yang tegas. Ukuran keberhasilan MBG tidak berhenti pada banyaknya ompreng yang sampai ke sekolah atau besarnya anggaran yang digelontorkan. Program ini baru dapat disebut efektif bila makanan datang pada waktu yang tepat, diterima dengan baik oleh siswa, dimakan sampai tuntas, dan dipahami seluruh aktor sekolah sebagai bagian dari upaya pembentukan kebiasaan gizi yang sehat. Peringatan Dian Sulistiawati menutup temuan itu dengan nada yang tajam, “Sungguh sangat ironis jika program yang bertujuan mengatasi persoalan makanan dan nutrisi, dengan biaya besar, justru berpotensi menyebabkan food waste,” ujarnya.
You may like
-
Kawal Makan Bergizi Gratis: LPPM UNG Tinjau Kesuksesan Inovasi Pangan di Gorontalo
-
Nanik : BGN Wacanakan Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG Di WIlayah Terpencil
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Digiring Kejagung, Dua Petinggi Lainnya Masih Diburu
-
BGN Sedang Jajaki Beri MBG Untuk Anak Sekolah Indonesia Jeddah, Arab Saudi
-
MBG Butuh 700 Juta Telur, Kadin Indonesia Gaet Pengusaha China
-
Kepala BGN Meluruskan: Angka 19.000 Sapi Hanya Simulasi, Bukan Kebutuhan Harian MBG
Gorontalo
Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara
Published
1 day agoon
07/10/2026
BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.
Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.
Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.
“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.
Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.
Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.
Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.
“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.
kabupaten bone bolango
Kembali Makan Korban! BEM Nusantara Pertanyakan Dugaan Pembukaan Police Line di PETI Tibor 18
Published
2 days agoon
06/10/2026
Oleh: Agung Puluhulawa
(Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat)
BONE BOLANGO — Kabar duka kembali menyelimuti kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Tragedi memilukan berulang di dalam lubang tambang kawasan Titik Bor 18 (Tibor 18) pada Rabu (18/9/2026), saat sebuah batu berukuran besar mendadak runtuh dan menimpa tiga pekerja yang tengah beraktivitas di kedalaman lubang.
Insiden maut tersebut mengakibatkan dua penambang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya mengalami luka-luka. Ketiga korban diidentifikasi dengan inisial R, A, dan S. Peristiwa berdarah ini kembali membuka tabir pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa kecelakaan fatal terus berulang di lokasi yang sama, dan siapa sosok sebenarnya yang mengendalikan operasional di balik lubang tambang maut tersebut?
Rekam jejak kelam Tibor 18 bukanlah cerita baru. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, seorang penambang berinisial KT juga tewas mengenaskan setelah tertimpa reruntuhan batu di lokasi yang sama. Rentetan insiden dalam kurun waktu beberapa bulan ini menegaskan bahwa tragedi Tibor 18 tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai musibah atau kecelakaan kerja biasa. Ada persoalan serius menyangkut keselamatan kerja, legalitas operasional, hingga teka-teki pemegang kendali atas lubang tambang tersebut.
Hal yang paling krusial untuk dikritisinya adalah status penegakan hukum di lokasi kejadian. Pasca-kematian pertama pada Mei lalu, kawasan tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, pertanyaan mendasar menyeruak: mengapa aktivitas penambangan ilegal tetap bisa beroperasi di dalam lubang yang secara hukum berada dalam status pembatasan dan pengawasan kepolisian?
Pemberitaan media pada Juli 2026 bahkan telah memuat desakan publik agar aparat menindak tegas dugaan pembongkaran police line secara sepihak di kawasan Tibor 18. Keberadaan police line merupakan simbol resmi bahwa suatu area berada dalam status quo penanganan hukum dan steril dari aktivitas apa pun. Ketika aktivitas penambangan terbukti kembali berjalan hingga kembali menelan korban jiwa, maka tingkat efektivitas pengawasan serta profesionalisme APH di lapangan patut dipertanyakan secara terbuka.
Di tengah kesimpangsiuran ini, figur berinisial AM alias Bos Ipin berulang kali mencuat dalam sorotan publik. Dugaan keterkaitan AM dengan operasional PETI di kawasan Tibor 18 telah berulangkali didesak agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian, hingga tragedy September kembali terjadi, status dan keterlibatan figur tersebut masih menyisakan teka-teki.
Publik membutuhkan kepastian hukum yang terukur: Apakah AM memang memiliki keterkaitan langsung sebagai pemilik, pemodal, pengelola, atau sekadar nama yang kebetulan diseret dalam pusaran isu? Jika benar terdapat pembukaan police line secara ilegal, apakah pihak yang disinyalir menguasai lubang tersebut mengetahui atau terlibat dalam pengoperasian kembali lokasi tersebut? Semua ini wajib dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan, bukan sekadar asumsi liar di tengah masyarakat.
Menyeruak nama AM alias Bos Ipin bukan dalam rangka menghakimi atau mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan wewenang penyidik berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, ketika nama yang sama berulang kali berkelindan dalam tragedi PETI yang terus memakan korban jiwa, sangat rasional bagi publik untuk menuntut kepolisian melakukan pemeriksaan komprehensif.
Penanganan persoalan PETI di Gorontalo tidak boleh berhenti pada tindakan pragmatis seperti sekadar menutup mulut lubang tambang. Yang jauh lebih substantif adalah membongkar rantai komando dan ekosistem di belakangnya: Siapa penyedia modalnya? Siapa pemasok peralatannya? Siapa penampung hasilnya? Serta siapa pihak yang bertanggung jawab saat police line diterobos?
Hukum tidak boleh tumpul dan hanya menyasar para pekerja kecil di kedalaman lubang tambang. Sebelum jatuh korban-korban berikutnya, kepolisian dan pihak-pihak yang namanya terseret harus memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur. Publik menantikan penegakan hukum yang berkeadilan demi memutus mata rantai PETI di Gorontalo hingga ke akar-akarnya.
kabupaten pohuwato
Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato
Published
3 days agoon
05/10/2026
Oleh: Agung Puluhulawa
POHUWATO — Aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi Bugu, Wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, tidak boleh dibiarkan terus beroperasi menjadi ruang gelap yang hanya diketahui oleh segelintir lingkaran berkepentingan.
Persoalan ini kian serius ketika mencuat informasi mengenai dugaan adanya praktik penyetoran uang pengamanan atau dana “atensi” dari setiap unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Lebih dari itu, nama seorang oknum bernama Gevi Bahrianto, yang dikaitkan dengan unsur intel Kodam Palaka Wira Palu, turut terseret dalam pusaran informasi publik tersebut.
Saya menegaskan, informasi dan desas-desus ini harus dibuka secara terang benderang ke hadapan publik.
Jika benar terdapat pihak yang mengumpulkan uang pengamanan dari aktivitas yang diduga PETI tersebut, maka muncul pertanyaan mendasar: untuk siapa dana tersebut dialirkan, atas dasar apa dana itu dikumpulkan, dan siapa yang memberikan kewenangan resmi?
Jangan sampai aktivitas pertambangan yang diduga kuat melanggar hukum justru dapat melenggang bebas hanya karena merasa mengantongi jaminan perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Lebih berbahaya lagi apabila ada oknum yang sengaja memanfaatkan nama, jabatan, institusi, maupun relasi dengan aparat guna menciptakan rasa aman semu bagi aktivitas ilegal yang semestinya ditertibkan dan diproses secara hukum.
Seragam dan kehormatan institusi tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam dahaga keadilan dan pertanyaan kritis publik.
Dalam hal ini, saya tidak sedang menghakimi sosok Gevi Bahrianto. Sebaliknya, saya justru mendorong dan menuntut agar informasi yang menyeret namanya dapat segera diklarifikasi secara terbuka dan transparan. Jika tuduhan itu tidak berdasar, sampaikan bantahan secara tegas. Jika terdapat fakta lain, buka seluas-luasnya kepada masyarakat. Jangan biarkan ruang kosong informasi ini terus digerus oleh dugaan tak berdasar dan spekulasi liar.
Namun, apabila nantinya terbukti bahwa praktik pengumpulkan dana “atensi” dari aktivitas PETI tersebut memang benar terjadi, maka perkaranya bukan lagi sekadar penindakan atas penambangan ilegal biasa.
Hal ini secara langsung menyentuh dugaan keberadaan jejaring terstruktur yang memungkinkan aktivitas merusak lingkungan tersebut terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.
Aparat penegak hukum (APH) harus memiliki keberanian untuk mengusut tuntas perkara ini. Penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penambang atau pekerja kasar di lapangan, melainkan harus menjangkau siapa aktor intelektual yang mengendalikan, siapa yang menerima keuntungan finansial, siapa yang memberikan perlindungan, serta siapa saja yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut melenggang.
Jangan hanya garang mengejar para pekerja kecil di lubang tambang, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik aliran dana besar justru tak pernah tersentuh hukum.
Ingat, Taluditi bukanlah wilayah tanpa hukum!
Jika memang tidak ada penyetoran uang “atensi”, buktikan secara sah dan terbuka bahwa dugaan itu tidak ada. Sebaliknya, jika praktik itu nyata terjadi, bongkar jejaring tersebut hingga ke akar-akarnya.
Kami meminta aparat penegak hukum serta institusi terkait untuk tidak alergi terhadap aspirasi dan informasi dari publik. Periksa dan dalami dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan berbasis pada pembuktian hukum yang sah.
Sebab, hal utama yang wajib dilindungi dan ditegakkan adalah supremasi hukum serta kepentingan masyarakat luas, bukan aktivitas ilegal maupun oknum mana pun yang berada di belakangnya.
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Asia! Mahasiswa dan Alumni FOK UNG Sabet Medali Asian Games 2026
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sentil Isu Viral di Samsat, Legislator PKS Minta Kapolda Baru Usut Tuntas Kasus Pelayanan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Resmi Dilantik! Erna Giasi Siap Nakhodai GOW Kabupaten Pohuwato Periode 2026–2031
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
Naungi 21 Organisasi Wanita, Erna Nento Giasi Pimpin GOW Pohuwato Lima Tahun Ke Depan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo1 month agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo1 month agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah1 week agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo2 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
