<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pungutan Liar Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pungutan-liar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pungutan-liar/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Mar 2026 14:10:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Pungutan Liar Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pungutan-liar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</title>
		<link>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm</link>
					<comments>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 14:09:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Nani Wartabone]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN PANJAITAN]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan umkm]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29870</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan). Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi. \"Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,\" ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026). Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau \"wong cilik\" yang tengah berjuang mencari nafkah. \"Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,\" tegas Adhan dengan nada bicara tinggi. Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo. \"Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,\" pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3"><strong>Kota Gorontalo</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan).</p>
<p data-path-to-node="4">Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi.</p>
<p data-path-to-node="5">&#8220;Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,&#8221; ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026).</p>
<p data-path-to-node="6">Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau &#8220;wong cilik&#8221; yang tengah berjuang mencari nafkah.</p>
<p data-path-to-node="7">&#8220;Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,&#8221; tegas Adhan dengan nada bicara tinggi.</p>
<p data-path-to-node="8">Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="9">&#8220;Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,&#8221; pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”</title>
		<link>https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang</link>
					<comments>https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 16:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[akses modal usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BTN]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi lokal]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan pasar]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar sentral gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[wirausaha muda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28064</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/">Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/">Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan pungutan biaya apa pun bagi pedagang yang berjualan di pelataran Pasar Sentral. Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya meninjau langsung aktivitas ekonomi di kawasan pasar yang kini kembali ramai. Suasana tumbuhnya kembali semangat berdagang di Pasar Sentral disebut Wali Kota Adhan sebagai tanda positif kebangkitan ekonomi lokal. Namun, di tengah geliat itu, ia mengingatkan keras agar tidak ada pihak yang berani memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar terhadap pedagang. “Kalau ada yang meminta uang untuk bisa berjualan di Pasar Sentral, segera laporkan ke saya. Pemerintah belum pernah memungut biaya apa pun,” tegas Adhan kepada para pedagang saat kunjungan lapangan, Kamis, (06/11/2025). Ia menegaskan bahwa penataan serta pemanfaatan los dan kios di kawasan pasar merupakan kewenangan resmi Pemerintah Kota Gorontalo, bukan milik pribadi atau kelompok mana pun. Jika ditemukan ada pelanggaran, dirinya siap membawa kasus itu ke jalur hukum. “Siapa pun yang berani main pungli akan saya tindak tegas. Jangan takut melapor, asalkan ada bukti dan kesediaan menjadi saksi, saya jamin akan saya proses,” ujar Adhan. Selain memperingatkan praktik pungli, Wali Kota Gorontalo juga menyoroti pentingnya kebersihan kawasan pasar. Ia menilai, suasana pasar yang bersih dan tertib akan menciptakan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung. “Saya hanya pesan satu hal: pagi hari tempat jualan harus bersih. Kalau kotor, jangan berjualan di situ lagi,” ucapnya dengan nada tegas. Dalam kesempatan yang sama, Adhan juga memeriksa penerapan kebijakan terkait pengelolaan parkir di Pasar Sentral. Ia memastikan seluruh tarif parkir harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat. Kepada generasi muda yang mulai banyak berjualan di kawasan tersebut, Adhan menyampaikan apresiasi. Ia mengaku bangga melihat meningkatnya minat wirausaha di kalangan anak muda dan menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan akses modal kecil bekerja sama dengan Bank BTN. “Biar kecil dulu pinjamannya, misalnya dua juta atau lima juta rupiah. Yang penting anak muda mulai belajar berusaha dan disiplin mengelola uang,” katanya. Menutup kunjungannya, Wali Kota Adhan kembali menegaskan komitmennya melindungi pelaku UMKM dari segala praktik penyalahgunaan wewenang. “Silakan berjualan dengan tenang. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan mempersulit. Tapi siapa pun yang coba-coba mengambil keuntungan pribadi dari pedagang, akan berhadapan langsung dengan saya,” tegasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan pungutan biaya apa pun bagi pedagang yang berjualan di pelataran Pasar Sentral. Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya meninjau langsung aktivitas ekonomi di kawasan pasar yang kini kembali ramai.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Suasana tumbuhnya kembali semangat berdagang di Pasar Sentral disebut Wali Kota Adhan sebagai tanda positif kebangkitan ekonomi lokal. Namun, di tengah geliat itu, ia mengingatkan keras agar tidak ada pihak yang berani memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar terhadap pedagang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau ada yang meminta uang untuk bisa berjualan di Pasar Sentral, segera laporkan ke saya. Pemerintah belum pernah memungut biaya apa pun,” tegas Adhan kepada para pedagang saat kunjungan lapangan, Kamis, (06/11/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa penataan serta pemanfaatan los dan kios di kawasan pasar merupakan kewenangan resmi Pemerintah Kota Gorontalo, bukan milik pribadi atau kelompok mana pun. Jika ditemukan ada pelanggaran, dirinya siap membawa kasus itu ke jalur hukum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Siapa pun yang berani main pungli akan saya tindak tegas. Jangan takut melapor, asalkan ada bukti dan kesediaan menjadi saksi, saya jamin akan saya proses,” ujar Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain memperingatkan praktik pungli, Wali Kota Gorontalo juga menyoroti pentingnya kebersihan kawasan pasar. Ia menilai, suasana pasar yang bersih dan tertib akan menciptakan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya hanya pesan satu hal: pagi hari tempat jualan harus bersih. Kalau kotor, jangan berjualan di situ lagi,” ucapnya dengan nada tegas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam kesempatan yang sama, Adhan juga memeriksa penerapan kebijakan terkait pengelolaan parkir di Pasar Sentral. Ia memastikan seluruh tarif parkir harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepada generasi muda yang mulai banyak berjualan di kawasan tersebut, Adhan menyampaikan apresiasi. Ia mengaku bangga melihat meningkatnya minat wirausaha di kalangan anak muda dan menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan akses modal kecil bekerja sama dengan Bank BTN.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Biar kecil dulu pinjamannya, misalnya dua juta atau lima juta rupiah. Yang penting anak muda mulai belajar berusaha dan disiplin mengelola uang,” katanya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menutup kunjungannya, Wali Kota Adhan kembali menegaskan komitmennya melindungi pelaku UMKM dari segala praktik penyalahgunaan wewenang.<br />
“Silakan berjualan dengan tenang. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan mempersulit. Tapi siapa pun yang coba-coba mengambil keuntungan pribadi dari pedagang, akan berhadapan langsung dengan saya,” tegasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/">Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/">Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/warga-resah-ada-dugaan-retribusi-dari-tambang-ilegal-di-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=warga-resah-ada-dugaan-retribusi-dari-tambang-ilegal-di-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/warga-resah-ada-dugaan-retribusi-dari-tambang-ilegal-di-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 16:35:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[alat berat]]></category>
		<category><![CDATA[aparat penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[camat Taluditi]]></category>
		<category><![CDATA[dana masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[ESKAVATOR]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[Normalisasi Sungai]]></category>
		<category><![CDATA[Perbaikan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Taluditi]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28058</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-resah-ada-dugaan-retribusi-dari-tambang-ilegal-di-pohuwato/">Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-resah-ada-dugaan-retribusi-dari-tambang-ilegal-di-pohuwato/">Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Dugaan adanya pengumpulan retribusi dari setiap alat berat, khususnya eskavator, yang melintas menuju lokasi tambang ilegal di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, mulai mencuat ke permukaan. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah tersebut. Camat Taluditi, Irfan Lalu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar di pos wilayahnya, mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut. “Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum melihat langsung. InsyaAllah dengan adanya pemberitaan ini, saya akan mengumpulkan data dan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025). Ketika ditanya apakah pihak kecamatan akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penutupan tambang ilegal jika informasi tersebut benar, Irfan menegaskan pihaknya masih menelusuri temuan tersebut. “Benar atau tidak, kan belum ada bukti. Jadi, saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Hajir Towalu, membenarkan adanya pengumpulan dana dari setiap alat berat, terutama eskavator, yang melintasi pos menuju area pertambangan. Menurutnya, pengumpulan dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan alasan untuk perbaikan infrastruktur. “Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ungkap Hajir. Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelidiki kebenaran informasi ini agar aktivitas di wilayah Taluditi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Dugaan adanya pengumpulan retribusi dari setiap alat berat, khususnya eskavator, yang melintas menuju lokasi tambang ilegal di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, mulai mencuat ke permukaan. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Camat Taluditi, Irfan Lalu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar di pos wilayahnya, mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum melihat langsung. InsyaAllah dengan adanya pemberitaan ini, saya akan mengumpulkan data dan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketika ditanya apakah pihak kecamatan akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penutupan tambang ilegal jika informasi tersebut benar, Irfan menegaskan pihaknya masih menelusuri temuan tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Benar atau tidak, kan belum ada bukti. Jadi, saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” tambahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Hajir Towalu, membenarkan adanya pengumpulan dana dari setiap alat berat, terutama eskavator, yang melintasi pos menuju area pertambangan. Menurutnya, pengumpulan dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan alasan untuk perbaikan infrastruktur.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ungkap Hajir.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelidiki kebenaran informasi ini agar aktivitas di wilayah Taluditi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-resah-ada-dugaan-retribusi-dari-tambang-ilegal-di-pohuwato/">Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-resah-ada-dugaan-retribusi-dari-tambang-ilegal-di-pohuwato/">Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/warga-resah-ada-dugaan-retribusi-dari-tambang-ilegal-di-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Petaka Lingkungan Mengintai Akibat Tambang Ilegal di Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/petaka-lingkungan-mengintai-akibat-tambang-ilegal-di-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=petaka-lingkungan-mengintai-akibat-tambang-ilegal-di-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/petaka-lingkungan-mengintai-akibat-tambang-ilegal-di-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 17:18:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis muda]]></category>
		<category><![CDATA[aparat bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum daerah]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Isjayanto H Doda]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan rusak]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27883</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/petaka-lingkungan-mengintai-akibat-tambang-ilegal-di-pohuwato/">Petaka Lingkungan Mengintai Akibat Tambang Ilegal di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/petaka-lingkungan-mengintai-akibat-tambang-ilegal-di-pohuwato/">Petaka Lingkungan Mengintai Akibat Tambang Ilegal di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Suara peringatan kembali bergema dari kalangan aktivis. Kali ini datang dari Isjayanto H. Doda, aktivis muda asal Pohuwato, yang menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kecamatan, khususnya Taluditi, Marisa, Dengilo, Popayato, dan Patilanggio. Menurut Isjayanto, fenomena tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah serta minimnya pengawasan dari pemerintah kabupaten. Ia menegaskan, bila dibiarkan, praktik tambang ilegal itu berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak sosial jangka panjang. “Aktivitas PETI di Taluditi seharusnya segera ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Saya juga meminta pemerintah kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya, baik di tingkat desa maupun kecamatan, karena muncul isu pungutan liar yang kerap dilakukan,” tegas Isjayanto, Rabu (29/10/2025). Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa lagi berpura-pura tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut. Pasalnya, tanda-tanda kerusakan lingkungan kini telah menjalar ke berbagai wilayah, dan masyarakat menjadi pihak yang paling menderita. “Kerusakan lingkungan ini semakin meluas. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Aktivitas tambang ilegal terus berjalan, dan ironisnya seolah mendapat ruang,” ujarnya dengan nada geram. Lebih jauh, Isjayanto menuding adanya oknum di tingkat bawah yang diduga “bermain mata” dengan pelaku tambang ilegal, sehingga operasi PETI tetap berlangsung meski telah berulang kali disorot publik. “Saya mendesak Kapolres Pohuwato untuk menindak tegas jajarannya yang diduga terlibat atau membiarkan aktivitas tambang ilegal. Jika tidak, maka slogan Polisi Mopiyohu (Polisi yang dekat dengan rakyat) akan kehilangan maknanya di mata masyarakat,” tegasnya. Bagi Isjayanto, permasalahan ini bukan sekadar soal tambang, melainkan juga menyangkut harga diri hukum dan tanggung jawab moral aparat negara. Ia mengingatkan, masyarakat sudah semakin jenuh melihat pembiaran terhadap aktivitas merusak lingkungan yang terus berlangsung tanpa hambatan berarti. “Jika aparat dan pemerintah terus diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Ini bukan hanya perkara emas, tetapi juga masa depan lingkungan dan generasi Pohuwato,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id masih berupaya mengonfirmasi Kapolres Pohuwato terkait berlanjutnya praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Suara peringatan kembali bergema dari kalangan aktivis. Kali ini datang dari Isjayanto H. Doda, aktivis muda asal Pohuwato, yang menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kecamatan, khususnya Taluditi, Marisa, Dengilo, Popayato, dan Patilanggio.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Isjayanto, fenomena tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah serta minimnya pengawasan dari pemerintah kabupaten. Ia menegaskan, bila dibiarkan, praktik tambang ilegal itu berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak sosial jangka panjang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Aktivitas PETI di Taluditi seharusnya segera ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Saya juga meminta pemerintah kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya, baik di tingkat desa maupun kecamatan, karena muncul isu pungutan liar yang kerap dilakukan,” tegas Isjayanto, Rabu (29/10/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa lagi berpura-pura tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut. Pasalnya, tanda-tanda kerusakan lingkungan kini telah menjalar ke berbagai wilayah, dan masyarakat menjadi pihak yang paling menderita.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kerusakan lingkungan ini semakin meluas. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Aktivitas tambang ilegal terus berjalan, dan ironisnya seolah mendapat ruang,” ujarnya dengan nada geram.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih jauh, Isjayanto menuding adanya oknum di tingkat bawah yang diduga “bermain mata” dengan pelaku tambang ilegal, sehingga operasi PETI tetap berlangsung meski telah berulang kali disorot publik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya mendesak Kapolres Pohuwato untuk menindak tegas jajarannya yang diduga terlibat atau membiarkan aktivitas tambang ilegal. Jika tidak, maka slogan <span class="group/language-learning cursor-pointer"><span class="group-hover/language-learning:border-foreground border-subtle cursor-pointer hyphens-auto break-words border-b-2 border-dotted outline-none transition-colors duration-200 ease-out font-sans text-base font-medium text-foreground selection:bg-super/50 selection:text-foreground dark:selection:bg-super/10 dark:selection:text-super">Polisi Mopiyohu</span><button class="border-subtler group-active/language-learning:!bg-subtle inline-flex size-5 items-center justify-center rounded-full border shadow-sm outline-none border-subtlest ring-subtlest divide-subtlest bg-raised dark:bg-offset"></button></span> (Polisi yang dekat dengan rakyat) akan kehilangan maknanya di mata masyarakat,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Bagi Isjayanto, permasalahan ini bukan sekadar soal tambang, melainkan juga menyangkut harga diri hukum dan tanggung jawab moral aparat negara. Ia mengingatkan, masyarakat sudah semakin jenuh melihat pembiaran terhadap aktivitas merusak lingkungan yang terus berlangsung tanpa hambatan berarti.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika aparat dan pemerintah terus diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Ini bukan hanya perkara emas, tetapi juga masa depan lingkungan dan generasi Pohuwato,” pungkasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diterbitkan, redaksi <em>Barakati.id</em> masih berupaya mengonfirmasi Kapolres Pohuwato terkait berlanjutnya praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/petaka-lingkungan-mengintai-akibat-tambang-ilegal-di-pohuwato/">Petaka Lingkungan Mengintai Akibat Tambang Ilegal di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/petaka-lingkungan-mengintai-akibat-tambang-ilegal-di-pohuwato/">Petaka Lingkungan Mengintai Akibat Tambang Ilegal di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/petaka-lingkungan-mengintai-akibat-tambang-ilegal-di-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Terjadi Pungutan Liar oleh Oknum Polisi di Perbatasan Parigi Moutong-Gorontalo, Sopir Ekspedisi Keluhkan Praktik Ilegal</title>
		<link>https://barakati.id/diduga-terjadi-pungutan-liar-oleh-oknum-polisi-di-perbatasan-parigi-moutong-gorontalo-sopir-ekspedisi-keluhkan-praktik-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=diduga-terjadi-pungutan-liar-oleh-oknum-polisi-di-perbatasan-parigi-moutong-gorontalo-sopir-ekspedisi-keluhkan-praktik-ilegal</link>
					<comments>https://barakati.id/diduga-terjadi-pungutan-liar-oleh-oknum-polisi-di-perbatasan-parigi-moutong-gorontalo-sopir-ekspedisi-keluhkan-praktik-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2025 22:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25349</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/diduga-terjadi-pungutan-liar-oleh-oknum-polisi-di-perbatasan-parigi-moutong-gorontalo-sopir-ekspedisi-keluhkan-praktik-ilegal/">Diduga Terjadi Pungutan Liar oleh Oknum Polisi di Perbatasan Parigi Moutong-Gorontalo, Sopir Ekspedisi Keluhkan Praktik Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/diduga-terjadi-pungutan-liar-oleh-oknum-polisi-di-perbatasan-parigi-moutong-gorontalo-sopir-ekspedisi-keluhkan-praktik-ilegal/">Diduga Terjadi Pungutan Liar oleh Oknum Polisi di Perbatasan Parigi Moutong-Gorontalo, Sopir Ekspedisi Keluhkan Praktik Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="264" data-end="551"><button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Sejumlah sopir kendaraan ekspedisi dan angkutan umum mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Parigi Moutong di pos perbatasan antara Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Gorontalo. Informasi ini terungkap dari pengakuan beberapa sopir kendaraan roda empat kepada media Barakati.id, Jumat (2/2/2025). Para sopir mengaku dimintai uang dengan nominal bervariasi setiap kali melintasi perbatasan tersebut, mulai dari Rp5.000 hingga Rp50.000, tergantung jenis kendaraan. \"Iya pak, kami mulai risih karena setiap lewat perbatasan itu, pasti dimintai uang. Untuk taksi dan mobil ekspedisi biasanya antara Rp30.000 sampai Rp50.000, sementara truk dikenai Rp10.000 dan mobil pribadi sekitar Rp5.000,\" ungkap salah satu sopir pikap yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama dan dianggap sebagai \"hal biasa\" setiap kali melintas. Para sopir, kata dia, merasa enggan melaporkan karena takut akan mendapatkan perlakuan yang lebih buruk saat berada di jalan. \"Kadang hasil setoran ke pemilik mobil jadi kurang karena penghasilan dipotong untuk bayar pungli. Kami kecewa, apalagi kondisi pendapatan sekarang tidak menentu,\" tambahnya. Sopir lainnya bahkan mengungkap bahwa jika dikalkulasikan, pungutan liar ini bisa menghasilkan jutaan rupiah per hari bagi oknum pelaku. \"Bayangkan, kalau 100 mobil lewat dan dipungut Rp5.000, sudah berapa banyak uang yang terkumpul?\" ujarnya. Ketika dikonfirmasi, Aipda Hamka selaku penanggung jawab penjagaan lalu lintas di wilayah tersebut membantah adanya praktik pungli. “Itu tidak ada, Pak. Tapi kalau memang benar, saya akan tanyakan langsung kepada anggota yang berjaga di sana,” singkatnya. Namun demikian, hasil investigasi lapangan tim Barakati.id menunjukkan adanya indikasi kuat pungli terjadi. Bukti berupa rekaman video, foto, serta testimoni sopir telah dikantongi sebagai dokumen investigatif. Dugaan pungli ini diduga berlangsung di jalur lintas trans Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Temuan ini menambah deretan sorotan terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin kenyamanan dan keamanan para pelaku usaha transportasi di wilayah tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="264" data-end="551">NEWS &#8211; Sejumlah sopir kendaraan ekspedisi dan angkutan umum mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Parigi Moutong di pos perbatasan antara Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="" data-start="553" data-end="841">Informasi ini terungkap dari pengakuan beberapa sopir kendaraan roda empat kepada media Barakati.id, Jumat (2/2/2025). Para sopir mengaku dimintai uang dengan nominal bervariasi setiap kali melintasi perbatasan tersebut, mulai dari <strong data-start="785" data-end="812">Rp5.000 hingga Rp50.000</strong>, tergantung jenis kendaraan.</p>
<p class="" data-start="843" data-end="1130">&#8220;Iya pak, kami mulai risih karena setiap lewat perbatasan itu, pasti dimintai uang. Untuk taksi dan mobil ekspedisi biasanya antara Rp30.000 sampai Rp50.000, sementara truk dikenai Rp10.000 dan mobil pribadi sekitar Rp5.000,&#8221; ungkap salah satu sopir pikap yang enggan disebutkan namanya.</p>
<p class="" data-start="1132" data-end="1374">Ia menambahkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama dan dianggap sebagai &#8220;hal biasa&#8221; setiap kali melintas. Para sopir, kata dia, merasa enggan melaporkan karena takut akan mendapatkan perlakuan yang lebih buruk saat berada di jalan.</p>
<p class="" data-start="1376" data-end="1550">&#8220;Kadang hasil setoran ke pemilik mobil jadi kurang karena penghasilan dipotong untuk bayar pungli. Kami kecewa, apalagi kondisi pendapatan sekarang tidak menentu,&#8221; tambahnya.</p>
<p class="" data-start="1552" data-end="1795">Sopir lainnya bahkan mengungkap bahwa jika dikalkulasikan, pungutan liar ini bisa menghasilkan jutaan rupiah per hari bagi oknum pelaku. &#8220;Bayangkan, kalau 100 mobil lewat dan dipungut Rp5.000, sudah berapa banyak uang yang terkumpul?&#8221; ujarnya.</p>
<p class="" data-start="1797" data-end="2052">Ketika dikonfirmasi, Aipda Hamka selaku penanggung jawab penjagaan lalu lintas di wilayah tersebut membantah adanya praktik pungli. “Itu tidak ada, Pak. Tapi kalau memang benar, saya akan tanyakan langsung kepada anggota yang berjaga di sana,” singkatnya.</p>
<p class="" data-start="2054" data-end="2268">Namun demikian, hasil investigasi lapangan tim Barakati.id menunjukkan adanya indikasi kuat pungli terjadi. Bukti berupa <strong data-start="2175" data-end="2221">rekaman video, foto, serta testimoni sopir</strong> telah dikantongi sebagai dokumen investigatif.</p>
<p class="" data-start="2270" data-end="2484">Dugaan pungli ini diduga berlangsung di jalur lintas trans Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Temuan ini menambah deretan sorotan terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan di lapangan.</p>
<p class="" data-start="2486" data-end="2696">Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin kenyamanan dan keamanan para pelaku usaha transportasi di wilayah tersebut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/diduga-terjadi-pungutan-liar-oleh-oknum-polisi-di-perbatasan-parigi-moutong-gorontalo-sopir-ekspedisi-keluhkan-praktik-ilegal/">Diduga Terjadi Pungutan Liar oleh Oknum Polisi di Perbatasan Parigi Moutong-Gorontalo, Sopir Ekspedisi Keluhkan Praktik Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/diduga-terjadi-pungutan-liar-oleh-oknum-polisi-di-perbatasan-parigi-moutong-gorontalo-sopir-ekspedisi-keluhkan-praktik-ilegal/">Diduga Terjadi Pungutan Liar oleh Oknum Polisi di Perbatasan Parigi Moutong-Gorontalo, Sopir Ekspedisi Keluhkan Praktik Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/diduga-terjadi-pungutan-liar-oleh-oknum-polisi-di-perbatasan-parigi-moutong-gorontalo-sopir-ekspedisi-keluhkan-praktik-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
