Connect with us

Gorontalo

Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato

Published

on

Camat Taluditi, Irfan Lalu || Foto istimewa

Pohuwato – Dugaan adanya pengumpulan retribusi dari setiap alat berat, khususnya eskavator, yang melintas menuju lokasi tambang ilegal di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, mulai mencuat ke permukaan. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah tersebut.

Camat Taluditi, Irfan Lalu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar di pos wilayahnya, mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum melihat langsung. InsyaAllah dengan adanya pemberitaan ini, saya akan mengumpulkan data dan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ketika ditanya apakah pihak kecamatan akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penutupan tambang ilegal jika informasi tersebut benar, Irfan menegaskan pihaknya masih menelusuri temuan tersebut.

“Benar atau tidak, kan belum ada bukti. Jadi, saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Hajir Towalu, membenarkan adanya pengumpulan dana dari setiap alat berat, terutama eskavator, yang melintasi pos menuju area pertambangan. Menurutnya, pengumpulan dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan alasan untuk perbaikan infrastruktur.

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ungkap Hajir.

Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelidiki kebenaran informasi ini agar aktivitas di wilayah Taluditi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertorial

HARGA MENCEKIK: Perindagkop Pohuwato Temukan Pertalite Botolan Tembus Rp25 Ribu

Published

on

Pohuwato – Merespons kelangkaan serta melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Perindagkop-UKM) Kabupaten Pohuwato melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (12/05/2026). Tim diterjunkan untuk memantau langsung rantai distribusi dan harga eceran di lapangan.

Sidak yang berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 13.40 WITA tersebut menyasar sejumlah unit Pom Mini di wilayah strategis, yakni Kecamatan Marisa dan Kecamatan Duhiadaa.

Dari hasil pemantauan, tim menemukan fakta bahwa lonjakan harga di tingkat pengecer dipicu oleh maraknya praktik perantara atau calo dalam distribusi BBM. Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah pemilik Pom Mini mengaku terpaksa membeli pasokan dari pihak ketiga dengan harga yang sudah tinggi sebelum dijual kembali ke masyarakat.

Kepala Dinas Perindagkop-UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, yang memimpin langsung sidak tersebut menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya menyasar kestabilan harga, tetapi juga fokus pada perlindungan konsumen, terutama terkait ketepatan takaran.

“Kami akan segera mendatangkan alat ukur bersertifikasi dari unit kemetrologian. Langkah ini bertujuan untuk memastikan takaran atau literasi BBM di Pom Mini benar-benar sesuai standar yang berlaku, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegas Ibrahim Kiraman di sela-sela sidak.

Ibrahim menambahkan, penertiban ini dilakukan untuk menjamin rasa keadilan di tengah situasi sulit akibat kelangkaan BBM. Pemerintah daerah berkomitmen memutus mata rantai distribusi yang tidak sehat agar tidak dimanfaatkan oleh spekulan maupun calo.

Dalam pantauan tersebut, tim mencatat harga Pertalite di sejumlah Pom Mini kini menembus angka Rp15.000 per liter. Hal ini disebabkan tingginya biaya modal dari calo yang menjual BBM dalam kemasan galon berukuran 34 hingga 35 liter dengan harga mencapai Rp450.000 hingga Rp470.000.

Bahkan, pada tingkat pengecer botolan, harga terpantau kian mencekik. Pertalite dalam kemasan botol air mineral ukuran besar dijual seharga Rp23.000 hingga Rp25.000, sementara kemasan botol sedang dibanderol Rp15.000 per botol.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Perindagkop-UKM akan terus melakukan pemantauan intensif secara berkala guna mencegah praktik penimbunan dan permainan harga yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

POHUWATO MEMANAS: Hari Kedua Demo, Penambang Nekat Jemur Pakaian Dalam di Kantor Bupati

Published

on

Pohuwato – Eskalasi protes masyarakat penambang tradisional di Kabupaten Pohuwato terus meningkat. Hingga memasuki hari kedua, Selasa (12/05/2026), massa aksi masih menduduki pelataran Kantor Bupati Pohuwato setelah sebelumnya memilih menginap dan bertahan sejak Senin kemarin.

Pantauan di lokasi sejak pukul 06.00 WITA, massa aksi kembali memanaskan suasana dengan menghidupkan pengeras suara dan menyampaikan orasi secara bergantian. Pemandangan mencolok terlihat di area pelataran kantor, di mana para penambang membentangkan tali jemuran dan menggantung pakaian hingga pakaian dalam. Aksi jemur pakaian ini dilakukan sebagai simbol bahwa mereka akan terus bertahan hingga ada kepastian sikap dari pemerintah daerah.

Massa menuntut kehadiran langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, untuk memberikan solusi konkret atas terhentinya aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi mereka.

Dalam orasinya, salah satu tokoh orator, Sonni Samoe, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai abai terhadap rasa keadilan bagi penambang rakyat.

“Kami ini adalah anak-anakmu. Jika diibaratkan ayam, Bupati Saipul Mbuinga adalah induknya. Seorang induk seharusnya tidak hanya memberi makan, tetapi juga melindungi anak-anaknya dari ancaman luar. Namun kenyataannya kini berbanding terbalik; induk kami seolah hilang entah ke mana saat kami datang mengadu dan menagih keadilan,” tegas Sonni di atas mobil komando.

Ketegangan di pelataran kantor bupati ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak akan beranjak sebelum tuntutan mereka dipenuhi. Penambang merasa hak-hak mereka terancam pasca masuknya kebijakan yang mengganggu aktivitas tambang tradisional.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dijadwalkan akan turun langsung bersama perwakilan masyarakat menuju lokasi tambang di Hulawa pada pukul 10.00 WITA. Peninjauan lapangan ini diharapkan dapat memetakan kondisi riil sekaligus mencari jalan tengah atas konflik yang tengah berkecamuk.

Continue Reading

Gorontalo

ULTIMATUM! LABRAK Pohuwato Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Perampasan Lahan Tambang

Published

on

Pohuwato – Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) Kabupaten Pohuwato resmi melayangkan surat permohonan sekaligus desakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada jajaran pemangku kebijakan, Senin (11/05/2026). Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Pohuwato, Ketua DPRD Pohuwato, serta Tim 7 Percepatan Tali Asih sebagai respons atas kondisi wilayah tambang rakyat yang dinilai kian memprihatinkan.

Dalam surat bernomor 005/B/LABRAK/V/2026 tersebut, LABRAK menyoroti adanya dugaan perampasan ruang hidup masyarakat oleh pihak korporasi. Mereka menilai proses pengalihan lahan dilakukan tanpa melalui mekanisme ganti rugi atau tali asih yang layak dan berkeadilan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat lokal secara sistematis mulai terpinggirkan, kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, dan dipaksa menerima keadaan tanpa adanya transparansi penyelesaian. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

“Situasi ini telah memicu keresahan luas. Desakan masyarakat kini telah sampai pada titik jenuh yang tidak dapat lagi diabaikan oleh pemerintah maupun wakil rakyat,” tegas LABRAK dalam pernyataan tertulisnya.

Guna mengurai benang kusut tersebut, LABRAK mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk segera memfasilitasi RDP dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Terdapat empat poin utama yang menjadi agenda desakan mereka:

  1. Mengungkap secara transparan dugaan perampasan ruang hidup masyarakat oleh korporasi.

  2. Menjamin pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.

  3. Mendorong penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi atau tali asih yang adil dan manusiawi.

  4. Menetapkan langkah konkret agar konflik agraria di wilayah tambang tidak terus berlarut.

Presiden LABRAK, Riefqy Athaullah, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan suara resmi dan terbuka dari akar rumput. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak lagi menunda-nunda penyelesaian persoalan ini.

Bahkan, LABRAK memberikan peringatan keras (ultimatum) jika aspirasi mereka tidak segera direspons melalui jalur RDP dalam waktu dekat.

“Seluruh konsekuensi sosial dan eskalasi gerakan massa yang mungkin terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang mengabaikan tuntutan ini. Kami siap mengonsolidasikan kekuatan rakyat dalam skala yang lebih luas sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap ketidakadilan,” tegas Riefqy dalam surat yang ditandatanganinya tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler