Connect with us

DPRD POHUWATO

Tegas! Wakil Ketua II DPRD Tolak Alfamart Dan Alfamidi di Pohuwato

Published

on

Rapat Kerja pembahasan pajak daerah dan penerimaan tenaga kerja di Kabupaten Pohuwato

POHUWATO – Wakil Ketua II DPRD kabupaten Pohuwato, Nirwan Due menegaskan bahwa pihaknya menolak masuknya ritel Alfamart dan Alfamidi di Kabupaten Pohuwato. Hal ini disampaikan saat digelarnya rapat kerja pembahasan pajak daerah dan penerimaan tenaga kerja di Kabupaten Pohuwato, (31/10/2022).

“Sekarang sudah ada informasi tentang kepengurusan izin Alfamart namun saat di undang kehadiran mereka ke rapat ini mereka tak hadir, seolah di anggap remeh. olehnya, kami dari DPRD berkomitmen, secara tegas menolak kehadiran mereka (PT Alfamart dan Alfamidi) di sini,” tegasnya.

Menurutnya, Kehadiran Alfamart dan Alfamidi di Pohuwato tak akan memberikan dampak untuk mendorong keuntungan bagi pendapatan asli daerah, sebab NPWP yang digunakan oleh Perusahaan langsung dari pusat.

“Jika mereka menggunakan NPWP pusat, pajak bagi hasil tidak langsung masuk ke daerah melainkan masuk dulu ke Pusat, lalu ke Provinsi, kemudian terakhir ke Daerah,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten agar mengkaji kembali PAD yang didapat dari masuknya investor-investor ke Pohuwato.

“Cukup ritel Indomaret yang meneruskan pembangunannya, Alfamart & Afamidi jangan di terima dulu,” pungkasnya.

DPRD POHUWATO

Tambang vs Petani: DPRD Pohuwato Jembatani Solusi untuk Masyarakat Botubilotahu

Published

on

Pohuwato – Warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, menyuarakan kekecewaan dan keresahan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hulude Bulahu yang dinilai telah memberikan dampak negatif pada lingkungan dan sektor pertanian, khususnya tanaman jagung.

Warga menilai penggunaan alat berat seperti excavator dalam aktivitas PETI menyebabkan kerusakan lahan perkebunan, sehingga sejumlah petani mengalami gagal panen.

“Silakan menambang, tapi jangan gunakan excavator. Bertambanglah secara tradisional,” ujar sejumlah warga kepada media dengan nada kecewa.

Sebagai bentuk respons atas aduan tersebut, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menerima langsung perwakilan warga di ruangannya pada Selasa (27/05/2025). Esok harinya, ia turun langsung ke Desa Botubilotahu didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumitro Monoarfa, Camat Marisa Mohamad Huntoyunga, serta aparat keamanan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Dalam pertemuan musyawarah antara warga terdampak dan pelaku usaha tambang, Beni Nento menegaskan bahwa kehadirannya bersifat memediasi, mengingat kedua belah pihak merupakan warga dari desa yang sama.

“Saya datang ke sini untuk mempertemukan masyarakat agar bisa bersama-sama mencari solusi, supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa merusak hubungan kekeluargaan yang selama ini terjalin,” ujar Beni.

Setelah berdiskusi, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan aktivitas pertambangan dengan syarat adanya sedimentasi untuk mencegah dampak limbah terhadap lahan pertanian warga.

“Hari ini para pelaku usaha tambang dan masyarakat petani telah bertemu dan sepakat bahwa tambang boleh tetap berjalan, tetapi harus dilakukan sedimentasi untuk mencegah kerusakan lahan,” kata Faisal, salah satu tokoh masyarakat.

Sebagai bentuk kontribusi dan tanggung jawab sosial, para pelaku usaha tambang juga sepakat untuk mengumpulkan retribusi. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan sedimentasi serta kegiatan sosial lainnya seperti pembangunan tempat ibadah.

“Atensi ini sebenarnya sudah berjalan. Sebelumnya, dana hasil retribusi sudah digunakan untuk pengerukan dan sisanya disumbangkan untuk pembangunan masjid,” tambah Faisal.

Hasil musyawarah ini kemudian langsung disampaikan kepada pihak kecamatan dan Ketua DPRD Pohuwato sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Continue Reading

Advertorial

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap PT. Loka Indah Lestari (LIL)

Published

on

POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Paripurna untuk membahas tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap perusahaan PT. Loka Indah Lestari (LIL). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perindakop, Pertanian, Keuangan, Lingkungan Hidup, Kesbangpol, BPJS Daerah, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Area Manager Gorontalo, Supariyo.

Berikut adalah empat belas tuntutan yang diajukan oleh APRPD:

  1. Kurangnya Tenaga Lokal Asli Popayato.
  2. Pemotongan gaji untuk BPJS yang tidak jelas.
  3. Sering terjadi perlambatan pembayaran gaji.
  4. Fasilitas kesehatan yang tidak memadai.
  5. Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses jalan masyarakat untuk mencari makan di wilayah perusahaan.
  6. Sulitnya masyarakat mencari makan di area perusahaan.
  7. Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan.
  8. AMDAL pabrik.
  9. Izin Hak Milik Bangunan (IHMB) pelabuhan dan perumahan di Desa Dudewulo.
  10. Air bersih yang digunakan oleh perusahaan.
  11. Jalan akses perusahaan merusak kebun masyarakat.
  12. Jalan desa Dambalo banyak debu dan tidak dilakukan penyiraman.
  13. Plasma masyarakat yang tidak jelas sampai sekarang.
  14. Meninjau kembali izin perusahaan dan batas-batas wilayah HGU.

Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan memberikan jawaban dan penjelasan terkait semua tuntutan yang diajukan. Sebagian besar tuntutan berhasil menemukan solusi yang disaksikan langsung oleh DPRD Kabupaten Pohuwato. Namun, terdapat dua poin yang tidak dapat diputuskan dalam RDP tersebut, seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD H. Nasir Giasi:

  1. Poin 5: Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses masuk masyarakat untuk mencari nafkah di wilayah perusahaan.
  2. Poin 7: Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan.

Nasir menegaskan bahwa dua poin ini sangat sensitif dan memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh Forkopimda Pohuwato. Selain itu, poin 13 mengenai plasma masyarakat juga akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya pada 18 Juli 2024, dengan menghadirkan semua unsur terkait serta beberapa perusahaan lain yang berhubungan dengan plasma sawit.

Meskipun beberapa tuntutan telah dijawab, Aliansi APRPD belum merasa puas dan menuntut DPRD serta pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memberhentikan sementara aktivitas perusahaan PT. Loka Indah Lestari. Roli, perwakilan dari Aliansi, menyatakan bahwa jika akses jalan tidak dibuka, mereka akan memblokir kembali akses jalan perusahaan.

DPRD Kabupaten Pohuwato, melalui Ketua Nasir Giasi, menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat mengabulkan permintaan untuk memberhentikan aktivitas perusahaan, namun berjanji akan membahas lebih lanjut persoalan ini di tingkatan selanjutnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri pertemuan selanjutnya. Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan diskusi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Continue Reading

DPRD POHUWATO

Nasir Giasi Apresiasi Mahasiswa KKN Pohuwato Timur

Published

on

DPRD POHUWATO – Ketua DPR Pohuwato, Nasir Giasi memberikan apresiasi atas pertunjukan seni tari pada gelaran kegiatan yang diselenggarakan mahasiswa kuliah kerja nyata Universitas Negeri Gorontalo, di Desa Pohuwato Timur, Minggu (6/11/2022).

Lebih jelasnya, menurut Nasir Giasi, Identitas Desa Pohuwato Timur khususnya dalam budaya-budaya kesenian, telah lama menghilang sejak akhir-akhir ini.

“Olehnya, sebagai bagian dari Pemerintah Daerah, saya memberikan ucapan terima kasih kepada anak-anak KKN yang telah merintis kembali budaya tarian di Desa Pohuwato Timur,” ucapnya.

Oleh hal itu, Nasir Giasi berharap kepada seluruh masyarakat Desa Pohuwato Timur agar dapat mendukung serta menyemarakan setiap program dan kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Daerah dan juga Desa.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler