GORONTALO – Banyaknya produk pangan yang masuk di pasar-pasar tradisional dan modern tentu saja perlu di awasi oleh pemerintah baik dari ketersediaan hingga keamanan pangan yang beredar.
Menanggapi hal tersebut Balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) Gorontalo, Dinas Pangan Provinsi Gorontalo, Dinas Perindag dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo bersinergi melakukan pengawasan keamanan pangan, di Pasar Bongomeme dan sentra buah Isimu, (24/3/2021).
Kepala Balai POM Gorontalo Agus Yudi Prayudana mengatakan pelaksanaan kegiatan ini bukti nyata pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat guna melindungi konsumen dari peredaran produk yang tidak layak dan tak memenuhi syarat.
Kampanye dan Edukasi kepada para pengunjung dan pedagang tentang produk pangan yang aman || Foto Istimewa
“Balai POM secara rutin turun melakukan pembinaan dan pengawasan keamanan obat dan makanan, baik itu secara mandiri maupun bersinergi dengan lintas sektor terkait,” Ujar Kepala Balai POM Gorontalo
Pada pelaksanaan giat kali ini, dilakukan kampanye dan edukasi kepada para pengunjung dan pedagang tentang produk pangan yang aman dan membagikan brosur dan menempelkan poster di lokasi yang strategis.
Turut juga dilakukan pengambilan sampel dan uji cepat produk pangan yang dijual di pasar dan sentra buah Isimu oleh BPOM Gorontalo, dan hasilnya menunjukkan negatif dan tak ditemukan bahan berbahaya pada sampel yang di ambil.
Selain itu, dilaksanakan pembagian masker dan handsinitizer kepada para pedagang dan pengunjung pasar Bongomeme dan sentra buah Isimu.
Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.
Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.
Rekam Jejak Buruk di Kedinasan
Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.
Kesaksian Bhayangkari
Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.
“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.
Desakan untuk Bertindak Tegas
Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi
Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.
“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.
Gorontalo – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan seorang nelayan bernama Aba Nage (56), yang sebelumnya dilaporkan hilang saat memancing di atas rakit di Perairan Teluk Tomini, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Korban ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (22/7/2025), setelah tiga hari dilaporkan hilang.
Kejadian bermula pada 20 Juli 2025, saat korban bersama tiga rekannya memancing di atas rakit. Sekitar pukul 20.00 WITA, dua rekannya mengajak pulang, namun korban memilih untuk tetap memancing. Keesokan harinya, salah satu rekannya kembali ke rakit untuk mengambil ikan, namun mendapati rakit tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, pemilik rakit melaporkan kejadian tersebut ke Danpos SAR Marisa, yang kemudian diteruskan ke Kantor SAR Gorontalo.
Kepala Kantor SAR Gorontalo, Heriyanto, S.Adm., mengungkapkan bahwa pihaknya segera menurunkan 9 personel Pos SAR Marisa dan membagi tim dalam dua regu pencarian.
“Regu 1 melakukan pencarian menggunakan RIB 03 Gorontalo di perairan Teluk Tomini, sementara regu 2 melakukan penyisiran darat menggunakan mobil hilux untuk mengumpulkan informasi tambahan,” jelas Heriyanto.
Setelah pencarian intensif, korban ditemukan dalam keadaan selamat di atas rakit pada koordinat 0°15’59.10″N – 121°19’17.46″E, sekitar 14 nautical mile (NM) dari lokasi terakhir korban terlihat. Korban segera dievakuasi menggunakan RIB 03 dan diserahkan ke pihak keluarga.