GORONTALO-Keinginan untuk pulang ke kampung halaman puluhan mahasiswa Banggai Laut di Gorontalo terpaksa batal. Ini setelah pihak Pelabuhan Gorontalo menutup akses keberangkatan penumpang pada Jumat (24/4) lalu.
“Padahal, saat itu loket pembelian tiket kapal tol laut dan ferry masih buka. Dan kami sesuai standar keamanan dan sesuai arahan mereka mengantri satu per satu untuk beli tiket,” ujar salah seorang mahasiswa calon penumpang asal Banggai Laut menceritakan situasi mereka saat berada di pelabuhan Jumat lalu.
Akan tetapi, selang beberapa saat, sejumlah petugas pelabuhan tiba-tiba memasang peringatan larangan mudik bagi warga. Bukan hanya mahasiswa, puluhan warga yang juga ingin menyebrang kala itu pun keberatan. Mereka kecewa dengan sikap petugas pelabuhan yang tidak dari awal menginformasikan jika ada larangan mudik. Pasalnya, sebagian besar dari mereka merupakan penumpang warga Balut yang transit dari Manado, Sulawesi Utara. Bahkan sebagiannya adalah mahasiswa.
Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Indonesia Banggai Laut (KMI-Balut) Gorontalo La Imudi menyebutkan, pihaknya telah meminta Pemerintah Kabupaten Balut untuk memfasilitasi terkait hal ini. Karena sesuai hasil koordinasinya dengan pihak Syahbandar Gorontalo, mereka kata La Imudi akan memberi keringanan atau memberangkatkan dengan catatan pemda Balut masih menerima warga atau penumpang yang datang.
“Pihak syahbandar hanya ingin pastikan kalau kami (penumpang.red) masih diterima di Banggai. Ketika mereka sudah tahu bahwa pemda Balut masih membuka akses untuk warganya yang pulang, maka syahbandar akan kasih kita keringanan, mereka akan izinkan kita berlayar. Syahbandar hanya khawatir jangan sampai kita terlantar di kapal,” ujar La Imudi.
Menurutnya, keinginan mahasiswa untuk pulang ke kampung bukan semata-mata berlibur. Salah satu alasan utamanya yakni mengenai pemenuhan kebutuhan dasar yang semakin sulit mereka rasakan beberapa hari belakangan ini. Sementara jika mengharap hasil kiriman orang tua pun sama saja. Penghasilan orang tua di kampung saat ini mereka sadari juga telah menipis bahkan nihil akibat pembatasan sosial di tengah pandemi.
“Kalau di kampung, mungkin kami bisa makan apa adanya, karena di sana kita sama-sama dengan orang tua, tidak serba beli karena ada makanan hasil kebun. Tapi di sini, semua serba beli, kalau berharap kiriman orang tua, kita sudah sama-sama tahu keadaan sekarang,” ujar La Imudi mewakili kondisi teman-temannya yang lain.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu balasan atas surat yang ia sampaikan ke Pemda Banggai Laut terkait permintaan untuk memfasilitasi keberangkatan mereka. Saat ini di Asrama Mahasiswa terdapat sejumlah mahasiswa Balut dari Manado yang juga terjebak tak bisa pulang.
Sementara itu, sebelumnya awak media telah mengonfirmasi Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Balut, Mulyadi Moja. Menurut Mulyadi, tim gugas covid-19 Balut sebenarnya sudah melakukan rapat koordinasi bersama pemda sesaat setelah mendapatkan informasi tersebut. Pihak pemda menurut Mulyadi sejatinya masih menerima dan membuka akses seluruh warganya yang datang atau pulang kampung. Akan tetapi bicara soal mengeluarkan surat untuk dilayangkan ke syahbandar bukan kewenangan mereka.
“Mengenai penumpang sudah menjadi kewenangan pihak pelabuhan atau perhubungan, kami tidak punya kewenangan soal itu. Kalau kami pemda Balut masih menerima seluruh penumpang apalagi warga kami yang datang,” ucap Mulyadi, ketika dihunungi via Whatsapp, Sabtu (23/4).
Gorontalo – Komitmen Kapolda Gorontalo untuk mewujudkan Polri Presisi semakin nyata, bukan sekadar slogan. Sebagai bagian dari upaya menegakkan kedisiplinan dan menjaga citra institusi, Polda Gorontalo memberhentikan enam anggotanya secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.
Enam personel yang dipecat tersebut adalah Brigpol Nelpon Ilyas dan Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso dari Polres Pohuwato, Bripda Einstein Hans Anthonie dan Bripda Akriyanto F. Bagu dari Dit Samapta Polda Gorontalo, serta Bripda Iswanto Abas dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa dari Dit Tahti Polda Gorontalo.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa pemecatan ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan keenam anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi.
“Enam anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Ini keputusan berat, namun harus diambil demi menjaga kehormatan dan marwah institusi,” kata Desmont di Gorontalo, Jumat (17/10/2025).
Desmont juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Gorontalo dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polda Gorontalo. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencoreng citra Polri,” tegasnya.
Keputusan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo untuk memastikan Polri menjadi lembaga yang presisi, profesional, dan berintegritas.
Muallif Nazrullah Siswa Kelas XI Sekaligus Anggota Pramuka
Gorontalo – Kritik yang disampaikan oleh Arif Rahim, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), terkait pelibatan Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Gorontalo sebagai Liaison Officer (LO) pada pelaksanaan Peran Saka Nasional, mendapatkan tanggapan santai dari anggota Pramuka SMA dan SD di Gorontalo.
Muallif Nazrullah, siswa kelas XI SMA dan anggota Pramuka, dengan santai menjelaskan kepada Arif Rahim bahwa peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menjelaskan bahwa pemerintah berfungsi sebagai pembina dan pelindung Gerakan Pramuka. Menurutnya, dukungan pemerintah dalam agenda nasional sangat wajar, mengingat Gorontalo menjadi tuan rumah acara Peran Saka Nasional.
“Yang sangat disayangkan itu Kak Arif, semestinya tidak perlu nyinyir dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah. Ayo Kak Arif, kita sukseskan agenda Peran Saka tingkat Nasional di Gorontalo,” ujar Muallif sambil tersenyum.
Selain itu, Damar Pandu Raazzaq Usman, anggota Pramuka dari SDIT Lukmanul Hakim, juga memberikan penjelasan serupa dengan menekankan bahwa peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, mendukung anggaran, dan memfasilitasi pendidikan kepramukaan.
“OPD merupakan bagian dari majelis pembimbing, maka bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan, termasuk dalam Peran Saka Nasional,” ujar Damar.
Mereka juga menambahkan bahwa peran LO yang dilakukan oleh Pemda sangat penting, karena berkaitan dengan penyambutan tamu sebagai tuan rumah, memastikan pelaksanaan acara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tradisi Gorontalo yang mengutamakan pelayanan maksimal kepada tamu.
Kritik yang disampaikan oleh Arif Rahim dinilai tidak tepat, dan kedua siswa tersebut meminta agar lebih rasional dalam menyikapi peran pemerintah dalam kegiatan Pramuka. Mereka berharap agar agenda nasional ini dapat berjalan dengan sukses dan tanpa hambatan.
Pohuwato – Warga Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, kembali dihantui oleh bencana alam yang disebabkan oleh aktivitas tambang emas ilegal. Genangan lumpur yang semakin parah kini merusak jalan utama yang menghubungkan desa dengan fasilitas umum, seperti pasar dan sekolah. Lumpur tersebut juga mulai memasuki pekarangan rumah warga, mengancam keselamatan dan kenyamanan mereka.
Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah perbukitan sekitar desa diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan ini. Warga setempat, melalui media sosial, meluapkan rasa frustasi mereka terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambang yang menggunakan alat berat dan mengalirkan air limbah langsung ke sungai kecil yang bermuara ke wilayah pemukiman.
Salah satu warga, Meada Ey Chupin Ingo, melalui akun Facebook-nya mengungkapkan penderitaan yang dialami oleh masyarakat. Dalam unggahannya, Meada meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti masalah ini dan menutup aktivitas tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.
“Biar tidak ada ujan jalan so banjir lumpur, gara-gara tambang ilegal yang beken rusak jalan. Tolong kasih jalan dan saluran air, soalnya lumpur so mengganggu sekali pengguna jalan, dan sangat berbahaya kalau lewat,” tulis Meada.
Selain merusak jalan, lumpur yang mengalir tanpa kendali juga berpotensi menyebabkan longsor dan banjir bandang jika hujan deras terus turun. Warga setempat kini mendesak agar kegiatan tambang ilegal segera ditutup dan pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pemerintah maupun pihak kepolisian setempat. Masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dan solusi yang tepat.