Connect with us

Advertorial

Wakil Bupati Pohuwato Buka Coaching Clinic Pemeriksaan Kas dan Persediaan Barang Tahun 2025

Published

on

Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, secara resmi membuka Coaching Clinic Pemeriksaan Kas dan Persediaan Barang tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo pada Selasa (04/02/2025). Acara ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, Mohamad Riyanto, Inspektur Daerah Pohuwato, Muslimin Nento, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo. Selain itu, peserta coaching clinic terdiri dari inspektur pembantu, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah di Daerah (PPUPD), auditor, serta staf inspektorat daerah Pohuwato.

Dalam sambutannya, Wabup Suharsi Igirisa mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPKP yang telah bersedia berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta meluangkan waktu untuk berbagi ilmu kepada para peserta. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan melalui penyajian laporan keuangan yang akuntabel.

“Kegiatan ini sangat penting karena pemeriksaan kas dan persediaan barang merupakan elemen utama dalam penilaian pengelolaan keuangan daerah. Hasil dari pemeriksaan ini akan menentukan opini yang diberikan oleh BPK terhadap laporan keuangan daerah. Alhamdulillah, Kabupaten Pohuwato telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2013 hingga 2024,” ujar Suharsi.

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa coaching clinic ini memberikan wawasan dan pemahaman bagi aparat pengawas internal pemerintah daerah, khususnya pejabat fungsional PPUPD dan auditor, dalam melakukan pemeriksaan kas serta pengelolaan persediaan barang dengan benar.

“Saya yakin dan percaya bahwa ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini akan sangat berguna dalam meningkatkan kapasitas aparat dalam melakukan pemeriksaan kas dan persediaan barang sesuai standar yang berlaku. Ini juga akan menjadi solusi dari berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suharsi menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi aparat dalam memastikan kesesuaian antara catatan administrasi keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengendalian internal di setiap perangkat daerah telah berjalan dengan baik, serta metode penilaian persediaan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami menaruh perhatian besar terhadap pengelolaan keuangan yang baik, dengan Inspektorat Pohuwato sebagai ujung tombak dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas, tanggung jawab, dan integritas dalam sistem pengawasan internal pemerintahan,” harapnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Pohuwato, Muslimin Nento, menambahkan bahwa pemeriksaan persediaan barang dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pencatatan keuangan dengan kondisi aktual di lapangan.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi dan memperkecil potensi terjadinya penyimpangan atau kecurangan di lingkungan pemerintahan, yang mencakup seluruh satuan kerja, termasuk badan, dinas, kantor, puskesmas, taman kanak-kanak, pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama,” pungkas Muslimin.

Dengan adanya kegiatan coaching clinic ini, diharapkan pengelolaan keuangan dan barang daerah di Kabupaten Pohuwato semakin baik dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Pohuwato berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Advertorial

Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026

Published

on

Kota Gorontalo – Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengukir capaian membanggakan dalam ajang Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Kelurahan tersebut dinyatakan resmi lolos seleksi administrasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kepastian kelolosan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3/5311/BPD tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.

Atas raihan tersebut, Kelurahan Moodu berhak melangkah ke tahapan krusial berikutnya, yakni pemaparan materi dan wawancara di tingkat pusat.

Kelurahan Moodu menjadi salah satu dari 22 kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil lolos pada tahapan seleksi administrasi kategori kelurahan. Secara keseluruhan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri meloloskan 45 desa dan kelurahan berprestasi di tingkat nasional, yang terdiri atas 23 desa dan 22 kelurahan.

Adapun proses evaluasi dan penilaian administrasi tersebut mencakup empat kriteria utama tata kelola wilayah, yaitu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program pembangunan, penataan kewilayahan, serta tingkat pemberdayaan masyarakat.

Kini, jajaran Pemerintah Kelurahan Moodu beserta masyarakat setempat tengah mematangkan berbagai persiapan guna menghadapi tahapan pemaparan dan wawancara di tingkat nasional.

Kelolosan pada tahap seleksi administrasi ini menegaskan bahwa perjuangan Moodu dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi 2026 masih berlanjut. Capaian ini sekaligus membawa nama harum Kota Gorontalo khususnya, serta Provinsi Gorontalo secara umum, di panggung nasional.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler