News
Zuryati: Wakil Ketua KUD DMT Terlalu berlebihan
Published
4 years agoon
POHUWATO – Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan jika harus terlibat dalam upaya hukum demi mengatasi persoalan yang terjadi di organisasi tersebut.
Hal ini disampaikan Zuryati usai melihat berita tentang tanggapan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua KUD DMT, Limonu Hippy pada Tanggal 03/10/ 2022 kemarin.
“Saya merasa senang dan harus segera lakukan langkah hukum supaya polemik KUD Dharma tani segera berakhir,” Ungkap Zuryati, Selasa (4/10/2022).
Zuryati mengklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Wakil Ketua KUD tidak berbasis data yakni, antara lain :
1. Waktu pelaksanaan kesepakatan bersama (ishlah) yang benar adalah pada 17 November 2016.
2. Baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, tidak satupun butir putusan yang memerintahkan kedua kubu yang berkonflik melalukan ishlah. Justru ada surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang ditujukan kepada dua kubu Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa dan pihak lainnya agar mentaati putusan pengadilan yang bersifat final.
3. Sebagai salah satu pimpinan sidang pada RA-LUB ketika itu, seharusnya Limonu Hippy ingat waktu pelaksanaannya. RA-LUB dilaksanakan pada 22 Desember 2016, bukan tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana yang dikatakan Limonu Hippy.
Zuryati mengatakan, bahwa dirinya tidak menyetujui ishlah antara dua kubu yang berkonflik karena ada unsur paksaan dalam penandatanganan persetujuan ishlah .
“Lima hari pasca ishlah, saya melakukan protes keberatan dengan cara melayangkan surat bernomor : B/160/BP/KUD-DTM/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 perihal Pemberitahuan perkembangan serta permintaan petunjuk arahan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Kehutanan dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan surat kepada seluruh pimpinan Forkominda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” Terangnya.
Lanjutnya, ia membeberkan bahwa isi dari surat tersebut adalah pemprotesan terhadap tindakan dari kedua kubu yang telah melakukan islah atas tunggangan dari pihak tertentu serta terkesan memaksa dan mengabaikan surat kementerian koperasi dan UKM untuk mematuhi segala putusan Pengadilan.
“Juga protes saya terhadap hasil kesepakatan bersama KUD Dharma Tani Marisa (islah), saya menyampaikan keberatan atas kesepakatan bersama tersebut karena saya dipaksa untuk menandatangani. Saya sebagai ketua badan pengawas sampai dikejar-kejar, dipaksa dan didesak untuk melakukan penandatanganan dan sampai hari ini saya tidak mengakui kesapakatan dimaksud,” Tambahnya.
Terkait keabsahan dalam menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas KUD, Zuryati mengklaim bahwa dirinya sah secara hukum
” Yakni sejak Kepengurusan KUD Dharma Tani dalam status quo pasca keluarnya dua putusan kasasi nomor 504 K/TUN/2016 dan nomor 328 K/Pdt/2017. Karena saya adalah Ketua Badan Pengawas periode Kepengurusan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013 pada tanggal 21 Juni 2013, maka saya sah sebagai Ketua Badan Pengawas,” Tegasnya.
Terakhir, Zuryati menganggap tindakan dari Wakil Ketua KUD terlalu berlebihan karena telah melebihi putusan dari Pengadilan.
“Dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi telah membatalkan SK Bupati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 27 Januari 2015, dan para pengurusnya pun juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tuturnya.
You may like
Kesehatan
Nanik : BGN Wacanakan Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG Di WIlayah Terpencil
Published
4 hours agoon
05/06/2026
News
Siap-siap Perkuat Pertahanan Negara, Ribuan ASN Bakal Jalani Latihan Militer Komcad Agustus Mendatang
Published
5 hours agoon
05/06/2026
Kriminalitas
Salut! Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Preman Penendang Ibu Hamil di Deli Serdang
Published
6 hours agoon
05/06/2026
Deli Serdang – Sebuah insiden premanisme yang berujung pada tindak kekerasan fisik menimpa sepasang suami istri di Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban, Mulana Kartina Nainggolan (31) yang tengah mengandung, bersama sang suami Manogap Purba (34), menjadi sasaran amukan dua pria karena menolak melintasi area yang sedang rawan. Beruntung, pihak kepolisian bergerak cepat meringkus para pelaku dalam hitungan jam.
Peristiwa menegangkan ini terjadi pada hari Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Kartina dan suaminya yang sedang mengendarai sepeda motor terpaksa berhenti di depan sebuah terowongan karena tengah berlangsung aksi tawuran di lokasi tersebut. Namun, dua preman setempat tiba-tiba menghampiri dan memaksa pasutri ini untuk tetap maju menembus terowongan dengan alasan agar tidak membuat kemacetan. Karena menolak menerobos bahaya, adu mulut pun tak terhindarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media terpercaya, situasi memanas ketika salah satu pelaku melihat Kartina mengeluarkan ponselnya. Khawatir aksi tawuran di lokasi itu direkam dan menjadi viral, pelaku langsung bertindak brutal dengan menendang perut wanita malang tersebut. Tak sampai di situ, pelaku bahkan sempat menodongkan senjata jenis air gun untuk menakut-nakuti dan mengusir korban dari tempat kejadian. Suami korban, Manogap, yang berusaha melindungi istrinya juga turut menjadi bulan-bulanan hingga mengalami cedera di wajah.
Menerima laporan atas insiden tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran. Kurang dari lima jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 23.00 WIB, kedua pelaku berhasil disergap saat sedang berada di sebuah bengkel. Diketahui, kedua preman tersebut ternyata merupakan saudara kandung (kakak beradik) bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, mengonfirmasi penangkapan ini. Beliau menegaskan bahwa para tersangka langsung diamankan pada malam yang sama.
“Tim JCS dan Resmob memboyong pelaku ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Adrian.
Atas respons sigap dari aparat penegak hukum, Kartina menyampaikan rasa syukurnya. Ia sangat lega karena para pelaku sudah diamankan.
“Suami saya masih ada lukanya di bagian dagu, di pipinya. Saya berterima kasih ke polisi yang telah menangkap pelaku,” kata Kartina.
Lebih lanjut, Kartina menyebutkan bahwa usia kandungannya saat ini baru menginjak tujuh minggu. Setelah melakukan prosedur Ultrasonografi (USG) di rumah sakit, ia bersyukur janin yang dikandungnya dinyatakan dalam kondisi sehat tanpa masalah berarti akibat tendangan tersebut. Kehamilan ini sangat dijaga secara ekstra oleh Kartina dan suami, mengingat ini adalah penantian anak pertama mereka setelah sebelumnya ia sempat mengalami keguguran.
Kini, kakak beradik tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Atas aksi kekerasan dan pengancaman yang mereka lakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHPidana.
Nanik : BGN Wacanakan Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG Di WIlayah Terpencil
Siap-siap Perkuat Pertahanan Negara, Ribuan ASN Bakal Jalani Latihan Militer Komcad Agustus Mendatang
Salut! Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Preman Penendang Ibu Hamil di Deli Serdang
Oknum Pendemo Yang Tonjok Anggota Pengamanan Polisi di Mamuju Kini Buron
MURKA BESAR! Donald Trump Kehabisan Kesabaran, Lontarkan Peringatan Keras ke Benjamin Netanyahu
Masyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
Total Hadiah Rp60 Juta: Turnamen Catur Pohuwato Cup 2026 Resmi Dimulai
Bukan Sekadar Hobi: Mods Mayday 2026 Jadi Simbol Kreativitas Anak Vespa Gorontalo
Gerindra Gorontalo Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden
POTRET IRONI: Di Balik Kunjungan Prabowo ke Gorontalo, Rakyat Pohuwato Merasa Terusir
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Daerah4 weeks agoMasyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
-
Gorontalo3 months agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo2 months agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
Gorontalo2 months agoMeresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
-
Advertorial3 months agoDibongkar di Depan Wartawan, Ini Penjelasan Soal Rp14 M Harta Bupati Pohuwato
-
News3 months agoMengejutkan! Riset UI, Hanya 5 dari 34 Siswa Habiskan Menu MBG
-
Advertorial3 months agoMeriah dengan Barongsai, Grand Opening Surya Agung Elektronik Hadir di Kota Gorontalo
-
Gorontalo3 months agoIroni di Balik Program MBG: Petani Lokal Belum Dilibatkan Penuh
