Connect with us

News

Zuryati: Wakil Ketua KUD DMT Terlalu berlebihan

Published

on

Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman

POHUWATO – Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan jika harus terlibat dalam upaya hukum demi mengatasi persoalan yang terjadi di organisasi tersebut.

Hal ini disampaikan Zuryati usai melihat berita tentang tanggapan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua KUD DMT, Limonu Hippy pada Tanggal 03/10/ 2022 kemarin.

“Saya merasa senang dan harus segera lakukan langkah hukum supaya polemik KUD Dharma tani segera berakhir,” Ungkap Zuryati, Selasa (4/10/2022).

Zuryati mengklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Wakil Ketua KUD tidak berbasis data yakni, antara lain :

1. Waktu pelaksanaan kesepakatan bersama (ishlah) yang benar adalah pada 17 November 2016.

2. Baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, tidak satupun butir putusan yang memerintahkan kedua kubu yang berkonflik melalukan ishlah. Justru ada surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang ditujukan kepada dua kubu Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa dan pihak lainnya agar mentaati putusan pengadilan yang bersifat final.

3. Sebagai salah satu pimpinan sidang pada RA-LUB ketika itu, seharusnya Limonu Hippy ingat waktu pelaksanaannya. RA-LUB dilaksanakan pada 22 Desember 2016, bukan tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana yang dikatakan Limonu Hippy.

Zuryati mengatakan, bahwa dirinya tidak menyetujui ishlah antara dua kubu yang berkonflik karena ada unsur paksaan dalam penandatanganan persetujuan ishlah .

“Lima hari pasca ishlah, saya melakukan protes keberatan dengan cara melayangkan surat bernomor : B/160/BP/KUD-DTM/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 perihal Pemberitahuan perkembangan serta permintaan petunjuk arahan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Kehutanan dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan surat kepada seluruh pimpinan Forkominda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” Terangnya.

Lanjutnya, ia membeberkan bahwa isi dari surat tersebut adalah pemprotesan terhadap tindakan dari kedua kubu yang telah melakukan islah atas tunggangan dari pihak tertentu serta terkesan memaksa dan mengabaikan surat kementerian koperasi dan UKM untuk mematuhi segala putusan Pengadilan.

“Juga protes saya terhadap hasil kesepakatan bersama KUD Dharma Tani Marisa (islah), saya menyampaikan keberatan atas kesepakatan bersama tersebut karena saya dipaksa untuk menandatangani. Saya sebagai ketua badan pengawas sampai dikejar-kejar, dipaksa dan didesak untuk melakukan penandatanganan dan sampai hari ini saya tidak mengakui kesapakatan dimaksud,” Tambahnya.

Terkait keabsahan dalam menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas KUD, Zuryati mengklaim bahwa dirinya sah secara hukum

” Yakni sejak Kepengurusan KUD Dharma Tani dalam status quo pasca keluarnya dua putusan kasasi nomor 504 K/TUN/2016 dan nomor 328 K/Pdt/2017. Karena saya adalah Ketua Badan Pengawas periode Kepengurusan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013 pada tanggal 21 Juni 2013, maka saya sah sebagai Ketua Badan Pengawas,” Tegasnya.

Terakhir, Zuryati menganggap tindakan dari Wakil Ketua KUD terlalu berlebihan karena telah melebihi putusan dari Pengadilan.

“Dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi telah membatalkan SK Bupati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 27 Januari 2015, dan para pengurusnya pun juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara

Published

on

BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.

Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.

Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.

“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.

Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.

Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.

Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.

“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.

Continue Reading

Gorontalo

Sebut Tak Pernah Turun ke Lokasi, Oknum Anggota TNI Bantah Kumpulkan Uang Pengamanan PETI Pohuwato

Published

on

POHUWATO — Maraknya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang memanfaatkan alat berat di kawasan Hutan Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali memicu kontroversi. Kali ini, nama seorang oknum anggota Kodam Palaka Wira Palu berinisial atau bernama Gevi Bahrianto ikut terseret dan disebut-sebut diduga bertindak sebagai pengumpul dana atensi atau uang pengamanan dari sejumlah pelaku tambang ilegal di kawasan tersebut.

Berdasarkan penelusuran lapangan serta informasi terhimpun, dugaan aliran dana atensi tersebut berkaitan erat dengan keberadaan sedikitnya 11 unit alat berat dari berbagai jenis dan merek yang saat ini beroperasi di beberapa titik lokasi PETI wilayah Taluditi.

Data dan informasi yang diperoleh media merincikan sejumlah nama pendana atau pemodal, lokasi aktivitas, jumlah unit alat berat, hingga dugaan besaran nilai atensi yang mengarah kepada Gevi Bahrianto:

  • Bos 01 Daeng A: Mengoperasikan dua unit alat berat merek Sumitomo di kawasan Hutan Bugu, dengan dugaan pemberian atensi mengarah kepada Gevi Bahrianto.

  • Daeng Aso dan Daeng E: Mengoperasikan dua unit alat berat merek Sumitomo di lokasi Bugu, yang juga dikaitkan dengan dugaan pemberian atensi kepada Gevi.

  • Daeng J: Mengoperasikan dua unit alat berat merek Sani di lokasi D, dengan catatan dugaan nilai atensi sebesar 30.

  • Opa H Palele: Terkait dengan pengoperasian satu unit alat berat merek Komatsu dan satu unit alat berat lainnya di lokasi H.

  • Daeng H dan Dang A: Terkait aktivitas tambang di kawasan Laling/Petelangio Dudepo menggunakan dua unit alat berat merek Zoomlion dan satu unit merek Sunward, dengan dugaan nilai atensi sebesar 30 kepada Gevi.

Oknum Terduga Membantah Tegas

Guna memenuhi kaidah keberimbangan berita (cover both sides) serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada oknum yang namanya disudutkan sebagai pengumpul atensi tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran tudingan bahwa dirinya mengumpulkan uang pengamanan dari para pelaku PETI, oknum tersebut justru mempertanyakan dasar dan sumber informasi yang beredar.

“Siapa-siapa mengaku? Yang sebut nama saya di situ, kenapa sampai 11 alat begitu?” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (26/5/2026).

Ia juga kembali mempertanyakan identitas para pihak yang mengaitkan namanya dengan pengoperasian belasan alat berat tersebut. “Siapa yang 11 tersebut?” cetusnya.

Ketika ditegaskan mengenai dugaan keberadaannya di lokasi aktivitas PETI kawasan Hutan Bugu, ia menampik keras dan menyatakan tidak pernah mendatangi area pertambangan tanpa izin tersebut.

“Setahu saya, saya tidak pernah ke lokasi,” tegasnya.

Media kemudian mencoba mendalami lebih lanjut mengenai skema dan mekanis aliran kontribusi atau atensi yang disebutkan dalam dokumen informasi tersebut. Namun, sebelum penjelasan rinci dapat diberikan lebih jauh, sambungan telepon seluler yang bersangkutan terputus.

Dugaan adanya aliran dana atensi dari aktivitas PETI kepada pihak-pihak tertentu ini tentu memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH). Data mengenai kebenaran sosok pemberi, penerima, besaran nominal, serta peruntukan uang atensi tersebut perlu diverifikasi secara faktual melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang sah.

Aktivitas PETI di kawasan Hutan Bugu dan wilayah Kecamatan Taluditi secara umum telah lama menjadi atensi publik lantaran maraknya penggunaan alat berat yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan merambah kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk penayangan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi susulan dari oknum anggota TNI yang namanya disebut, instansi terkait, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Continue Reading

kabupaten bone bolango

Kembali Makan Korban! BEM Nusantara Pertanyakan Dugaan Pembukaan Police Line di PETI Tibor 18

Published

on

Oleh: Agung Puluhulawa

(Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat)

BONE BOLANGO — Kabar duka kembali menyelimuti kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Tragedi memilukan berulang di dalam lubang tambang kawasan Titik Bor 18 (Tibor 18) pada Rabu (18/9/2026), saat sebuah batu berukuran besar mendadak runtuh dan menimpa tiga pekerja yang tengah beraktivitas di kedalaman lubang.

Insiden maut tersebut mengakibatkan dua penambang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya mengalami luka-luka. Ketiga korban diidentifikasi dengan inisial R, A, dan S. Peristiwa berdarah ini kembali membuka tabir pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa kecelakaan fatal terus berulang di lokasi yang sama, dan siapa sosok sebenarnya yang mengendalikan operasional di balik lubang tambang maut tersebut?

Rekam jejak kelam Tibor 18 bukanlah cerita baru. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, seorang penambang berinisial KT juga tewas mengenaskan setelah tertimpa reruntuhan batu di lokasi yang sama. Rentetan insiden dalam kurun waktu beberapa bulan ini menegaskan bahwa tragedi Tibor 18 tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai musibah atau kecelakaan kerja biasa. Ada persoalan serius menyangkut keselamatan kerja, legalitas operasional, hingga teka-teki pemegang kendali atas lubang tambang tersebut.

Hal yang paling krusial untuk dikritisinya adalah status penegakan hukum di lokasi kejadian. Pasca-kematian pertama pada Mei lalu, kawasan tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, pertanyaan mendasar menyeruak: mengapa aktivitas penambangan ilegal tetap bisa beroperasi di dalam lubang yang secara hukum berada dalam status pembatasan dan pengawasan kepolisian?

Pemberitaan media pada Juli 2026 bahkan telah memuat desakan publik agar aparat menindak tegas dugaan pembongkaran police line secara sepihak di kawasan Tibor 18. Keberadaan police line merupakan simbol resmi bahwa suatu area berada dalam status quo penanganan hukum dan steril dari aktivitas apa pun. Ketika aktivitas penambangan terbukti kembali berjalan hingga kembali menelan korban jiwa, maka tingkat efektivitas pengawasan serta profesionalisme APH di lapangan patut dipertanyakan secara terbuka.

Di tengah kesimpangsiuran ini, figur berinisial AM alias Bos Ipin berulang kali mencuat dalam sorotan publik. Dugaan keterkaitan AM dengan operasional PETI di kawasan Tibor 18 telah berulangkali didesak agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian, hingga tragedy September kembali terjadi, status dan keterlibatan figur tersebut masih menyisakan teka-teki.

Publik membutuhkan kepastian hukum yang terukur: Apakah AM memang memiliki keterkaitan langsung sebagai pemilik, pemodal, pengelola, atau sekadar nama yang kebetulan diseret dalam pusaran isu? Jika benar terdapat pembukaan police line secara ilegal, apakah pihak yang disinyalir menguasai lubang tersebut mengetahui atau terlibat dalam pengoperasian kembali lokasi tersebut? Semua ini wajib dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan, bukan sekadar asumsi liar di tengah masyarakat.

Menyeruak nama AM alias Bos Ipin bukan dalam rangka menghakimi atau mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan wewenang penyidik berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, ketika nama yang sama berulang kali berkelindan dalam tragedi PETI yang terus memakan korban jiwa, sangat rasional bagi publik untuk menuntut kepolisian melakukan pemeriksaan komprehensif.

Penanganan persoalan PETI di Gorontalo tidak boleh berhenti pada tindakan pragmatis seperti sekadar menutup mulut lubang tambang. Yang jauh lebih substantif adalah membongkar rantai komando dan ekosistem di belakangnya: Siapa penyedia modalnya? Siapa pemasok peralatannya? Siapa penampung hasilnya? Serta siapa pihak yang bertanggung jawab saat police line diterobos?

Hukum tidak boleh tumpul dan hanya menyasar para pekerja kecil di kedalaman lubang tambang. Sebelum jatuh korban-korban berikutnya, kepolisian dan pihak-pihak yang namanya terseret harus memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur. Publik menantikan penegakan hukum yang berkeadilan demi memutus mata rantai PETI di Gorontalo hingga ke akar-akarnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler