Connect with us

News

Zuryati: Wakil Ketua KUD DMT Terlalu berlebihan

Published

on

Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman

POHUWATO – Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan jika harus terlibat dalam upaya hukum demi mengatasi persoalan yang terjadi di organisasi tersebut.

Hal ini disampaikan Zuryati usai melihat berita tentang tanggapan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua KUD DMT, Limonu Hippy pada Tanggal 03/10/ 2022 kemarin.

“Saya merasa senang dan harus segera lakukan langkah hukum supaya polemik KUD Dharma tani segera berakhir,” Ungkap Zuryati, Selasa (4/10/2022).

Zuryati mengklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Wakil Ketua KUD tidak berbasis data yakni, antara lain :

1. Waktu pelaksanaan kesepakatan bersama (ishlah) yang benar adalah pada 17 November 2016.

2. Baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, tidak satupun butir putusan yang memerintahkan kedua kubu yang berkonflik melalukan ishlah. Justru ada surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang ditujukan kepada dua kubu Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa dan pihak lainnya agar mentaati putusan pengadilan yang bersifat final.

3. Sebagai salah satu pimpinan sidang pada RA-LUB ketika itu, seharusnya Limonu Hippy ingat waktu pelaksanaannya. RA-LUB dilaksanakan pada 22 Desember 2016, bukan tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana yang dikatakan Limonu Hippy.

Zuryati mengatakan, bahwa dirinya tidak menyetujui ishlah antara dua kubu yang berkonflik karena ada unsur paksaan dalam penandatanganan persetujuan ishlah .

“Lima hari pasca ishlah, saya melakukan protes keberatan dengan cara melayangkan surat bernomor : B/160/BP/KUD-DTM/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 perihal Pemberitahuan perkembangan serta permintaan petunjuk arahan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Kehutanan dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan surat kepada seluruh pimpinan Forkominda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” Terangnya.

Lanjutnya, ia membeberkan bahwa isi dari surat tersebut adalah pemprotesan terhadap tindakan dari kedua kubu yang telah melakukan islah atas tunggangan dari pihak tertentu serta terkesan memaksa dan mengabaikan surat kementerian koperasi dan UKM untuk mematuhi segala putusan Pengadilan.

“Juga protes saya terhadap hasil kesepakatan bersama KUD Dharma Tani Marisa (islah), saya menyampaikan keberatan atas kesepakatan bersama tersebut karena saya dipaksa untuk menandatangani. Saya sebagai ketua badan pengawas sampai dikejar-kejar, dipaksa dan didesak untuk melakukan penandatanganan dan sampai hari ini saya tidak mengakui kesapakatan dimaksud,” Tambahnya.

Terkait keabsahan dalam menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas KUD, Zuryati mengklaim bahwa dirinya sah secara hukum

” Yakni sejak Kepengurusan KUD Dharma Tani dalam status quo pasca keluarnya dua putusan kasasi nomor 504 K/TUN/2016 dan nomor 328 K/Pdt/2017. Karena saya adalah Ketua Badan Pengawas periode Kepengurusan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013 pada tanggal 21 Juni 2013, maka saya sah sebagai Ketua Badan Pengawas,” Tegasnya.

Terakhir, Zuryati menganggap tindakan dari Wakil Ketua KUD terlalu berlebihan karena telah melebihi putusan dari Pengadilan.

“Dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi telah membatalkan SK Bupati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 27 Januari 2015, dan para pengurusnya pun juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Awal Ramadan Duka: Kecelakaan di Pohuwato Tewaskan Warga Balayo

Published

on

Pohuwato – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di awal bulan Ramadan 2026 di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 15.20 Wita. Insiden ini melibatkan satu unit mobil truk dan satu unit sepeda motor Yamaha, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat.

Peristiwa nahas tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 16.15 Wita. Mengetahui laporan itu, aparat dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pohuwato segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pohuwato, melalui Kasat Lantas IPTU Jefriansyah Tangahu, mengonfirmasi bahwa tabrakan terjadi depan dengan depan antara kedua kendaraan.

“Adapun identitas kendaraan dan pengendara yang terlibat yakni satu unit mobil truk nomor polisi DM 8708 DB yang dikemudikan Suparno (49), seorang petani asal Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato,” jelas IPTU Jefriansyah.

Sementara itu, sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi DM 3238 DX dikendarai oleh Ewin Masiu (30), petani asal Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di tempat kejadian karena luka parah di bagian tubuhnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengemudi truk memiliki kelengkapan surat kendaraan  STNK dan SIM yang masih berlaku. Namun, pengendara sepeda motor hanya memiliki STNK tanpa SIM, serta tidak menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara.

Kerugian material dari kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta, dengan kondisi kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup berat.

Berdasarkan kronologi, sepeda motor yang dikendarai korban bergerak dari arah Kecamatan Randangan menuju Kecamatan Marisa. Saat melintas di jalan umum Desa Dulomo yang lurus dan beraspal, motor tersebut bertabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan. Benturan keras tidak bisa dihindari sehingga menyebabkan korban tewas di lokasi.

Saat kejadian, cuaca dilaporkan cerah, kondisi jalan baik dan lurus, serta arus lalu lintas ramai lancar. Kedua pengendara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebelum kecelakaan terjadi.

Pihak kepolisian menduga kurangnya kehati-hatian dari pengemudi dan pengendara menjadi faktor utama penyebab tabrakan.

Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Pohuwato telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan menyita kedua kendaraan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Kecelakaan Maut di Pohuwato, Diduga Libatkan Truk dan Sepeda Motor

Published

on

Pohuwato – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (19/2/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, insiden tersebut diduga melibatkan satu unit mobil truk dan satu unit sepeda motor. Informasi awal diketahui dari siaran langsung akun Facebook atas nama Bagas Wara yang memperlihatkan suasana di lokasi kejadian.

Dalam rekaman video tersebut tampak sebuah sepeda motor berada di bagian depan bawah truk, sementara sejumlah warga tampak berkerumun di sekitar lokasi. Beberapa saksi mata juga terlihat mencoba membantu mengevakuasi kendaraan yang terlibat.

Dari keterangan yang beredar, disebutkan bahwa kecelakaan tersebut diduga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah korban maupun kronologi pasti peristiwa tersebut.

Identitas pengendara, kondisi korban, serta kepemilikan kendaraan yang terlibat masih dalam proses pendataan. Awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada aparat kepolisian sektor Patilanggio untuk mendapatkan klarifikasi dan data resmi.

Pihak redaksi akan memperbarui informasi lebih lanjut setelah adanya pernyataan resmi dari Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato atau instansi terkait.

Continue Reading

News

Meski Hilal Belum Memenuhi Kriteria, Sidang Isbat Putuskan Awal Ramadan 19 Februari 2026

Published

on

Konferensi pers sidang isbat (dok. YouTube Kemenag)

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan keputusan sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta. Keputusan ini memastikan umat Islam di Indonesia akan memulai ibadah puasa Ramadan secara serentak dua hari lagi, dengan salat Tarawih pertama dilaksanakan pada Rabu malam, 18 Februari 2026.

Penetapan 1 Ramadan 1447 H

Sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 H digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam konferensi pers seusai sidang, Menag menyampaikan, “Secara hisab, data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria hilal MABIMS.” Menag kemudian menegaskan, “Disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.”

Dengan keputusan ini, pemerintah menetapkan bahwa bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) sebelum memasuki Ramadan. Sejumlah media arus utama nasional juga mengonfirmasi bahwa hasil sidang isbat menetapkan awal puasa 2026 pada Kamis, 19 Februari 2026.dki.kemenag+4

Proses Sidang Isbat Tiga Tahap

Pelaksanaan sidang isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, para duta besar negara sahabat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam. Rangkaian sidang dibagi menjadi tiga tahap: pemaparan data hisab, sidang tertutup penetapan, dan konferensi pers pengumuman hasil.

Tahap pertama dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1447 H berdasarkan perhitungan astronomi oleh Tim Hisab dan Rukyat Kemenag. Tahap kedua adalah sidang isbat tertutup setelah salat Magrib yang tidak hanya merujuk pada data hisab, tetapi juga pada hasil rukyatulhilal di ratusan titik pemantauan di seluruh Indonesia. Tahap terakhir adalah konferensi pers resmi Kemenag yang menyampaikan keputusan pemerintah kepada publik, memastikan hanya tersisa satu hari untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah puasa.

Kriteria Hilal MABIMS dan Imkanurrukyat

Dalam penjelasannya, Menag Nasaruddin Umar menyoroti posisi hilal yang belum memenuhi kriteria imkanurrukyat sesuai kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan kriteria baru MABIMS, imkanurrukyat dianggap terpenuhi jika ketinggian hilal minimal 3 derajat dengan sudut elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam.

Kriteria ini merupakan pembaruan dari standar lama yang sebelumnya menggunakan ketinggian 2 derajat dan elongasi 3 derajat, setelah kajian panjang para ahli falak dan astronomi. Riset jangka panjang menunjukkan bahwa elongasi sekitar 6,4 derajat dan tinggi hilal minimal 3 derajat memberikan peluang yang jauh lebih realistis untuk visibilitas hilal secara kasat mata.

Konteks Nasional dan Perbedaan Metode

Penetapan pemerintah ini melengkapi diskursus publik mengenai kemungkinan perbedaan awal Ramadan 2026 antara pemerintah, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya. Muhammadiyah, misalnya, sebelumnya menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan metode hisab hakiki dengan rujukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sementara itu, pemerintah dan Nahdlatul Ulama menempuh metode gabungan hisab dan rukyatul hilal serta menunggu hasil sidang isbat pada 29 Syakban 1447 H.

Sejumlah lembaga resmi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Agama, juga telah menyelaraskan kalender kenegaraan dan hari libur keagamaan dengan penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, umat Islam di Indonesia dapat menyusun agenda ibadah, sosial, dan pekerjaan selama Ramadan secara lebih terencana.

Imbauan Menag dan Harapan Ramadan 1447 H

Melalui keputusan sidang isbat ini, pemerintah berharap umat Islam dapat menyambut bulan suci dengan penuh kesiapan dan kebersamaan. Menag Nasaruddin Umar sebelumnya menekankan pentingnya menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, solidaritas sosial, dan persatuan umat di tengah perbedaan metode penetapan awal bulan.

Dengan penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, masyarakat diimbau memanfaatkan sisa waktu menjelang puasa untuk mempersiapkan diri, baik secara spiritual maupun material. Ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadan pun disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler