Connect with us

News

Zuryati: Wakil Ketua KUD DMT Terlalu berlebihan

Published

on

Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman

POHUWATO – Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan jika harus terlibat dalam upaya hukum demi mengatasi persoalan yang terjadi di organisasi tersebut.

Hal ini disampaikan Zuryati usai melihat berita tentang tanggapan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua KUD DMT, Limonu Hippy pada Tanggal 03/10/ 2022 kemarin.

“Saya merasa senang dan harus segera lakukan langkah hukum supaya polemik KUD Dharma tani segera berakhir,” Ungkap Zuryati, Selasa (4/10/2022).

Zuryati mengklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Wakil Ketua KUD tidak berbasis data yakni, antara lain :

1. Waktu pelaksanaan kesepakatan bersama (ishlah) yang benar adalah pada 17 November 2016.

2. Baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, tidak satupun butir putusan yang memerintahkan kedua kubu yang berkonflik melalukan ishlah. Justru ada surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang ditujukan kepada dua kubu Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa dan pihak lainnya agar mentaati putusan pengadilan yang bersifat final.

3. Sebagai salah satu pimpinan sidang pada RA-LUB ketika itu, seharusnya Limonu Hippy ingat waktu pelaksanaannya. RA-LUB dilaksanakan pada 22 Desember 2016, bukan tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana yang dikatakan Limonu Hippy.

Zuryati mengatakan, bahwa dirinya tidak menyetujui ishlah antara dua kubu yang berkonflik karena ada unsur paksaan dalam penandatanganan persetujuan ishlah .

“Lima hari pasca ishlah, saya melakukan protes keberatan dengan cara melayangkan surat bernomor : B/160/BP/KUD-DTM/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 perihal Pemberitahuan perkembangan serta permintaan petunjuk arahan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Kehutanan dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan surat kepada seluruh pimpinan Forkominda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” Terangnya.

Lanjutnya, ia membeberkan bahwa isi dari surat tersebut adalah pemprotesan terhadap tindakan dari kedua kubu yang telah melakukan islah atas tunggangan dari pihak tertentu serta terkesan memaksa dan mengabaikan surat kementerian koperasi dan UKM untuk mematuhi segala putusan Pengadilan.

“Juga protes saya terhadap hasil kesepakatan bersama KUD Dharma Tani Marisa (islah), saya menyampaikan keberatan atas kesepakatan bersama tersebut karena saya dipaksa untuk menandatangani. Saya sebagai ketua badan pengawas sampai dikejar-kejar, dipaksa dan didesak untuk melakukan penandatanganan dan sampai hari ini saya tidak mengakui kesapakatan dimaksud,” Tambahnya.

Terkait keabsahan dalam menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas KUD, Zuryati mengklaim bahwa dirinya sah secara hukum

” Yakni sejak Kepengurusan KUD Dharma Tani dalam status quo pasca keluarnya dua putusan kasasi nomor 504 K/TUN/2016 dan nomor 328 K/Pdt/2017. Karena saya adalah Ketua Badan Pengawas periode Kepengurusan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013 pada tanggal 21 Juni 2013, maka saya sah sebagai Ketua Badan Pengawas,” Tegasnya.

Terakhir, Zuryati menganggap tindakan dari Wakil Ketua KUD terlalu berlebihan karena telah melebihi putusan dari Pengadilan.

“Dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi telah membatalkan SK Bupati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 27 Januari 2015, dan para pengurusnya pun juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

kabupaten boalemo

Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?

Published

on

(Pj) Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kecamatan Mananggu || Foto istimewa

Boalemo – Sikap Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Mus Yasin, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ia disebut enggan menandatangani surat hibah lahan yang diperuntukkan bagi rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah lokasi yang disiapkan untuk pembangunan Kopdes terpaksa berpindah beberapa kali. Menurut seorang sumber terpercaya yang menolak identitasnya dipublikasikan, hingga saat ini penandatanganan surat hibah oleh pemerintah desa tak kunjung terealisasi.

Sumber tersebut mengungkapkan, Pj Kades Bendungan setidaknya melontarkan tiga alasan berbeda terkait penolakan lokasi lahan yang diajukan.

“Pertama, alasannya karena tanah itu disebut bersengketa. Kemudian, alasannya berubah menjadi lokasi yang tidak strategis. Setelah lokasi dipindahkan ke tempat lain, kembali beralasan bahwa itu tanah budel (warisan) yang masih bersengketa,” beber sumber tersebut.

Padahal, lanjut sumber itu, lahan terakhir yang diusulkan untuk pembangunan Kopdes telah memiliki sertifikat resmi, dan pemilik sah tanah tersebut dipastikan masih hidup.

Kondisi ini tak ayal memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Mananggu, tujuh di antaranya sudah mulai menjalankan proses pembangunan Kopdes. Praktis, hanya Desa Bendungan dan satu desa lainnya yang masih berkutat pada masalah persiapan lahan.

Di samping itu, sumber tersebut juga mempertanyakan alasan pemerintah desa yang berkeras meminta adanya persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sebelum melakukan penandatanganan surat hibah.

“Kalau lahannya sudah ada, jelas, dan siap dibangun, kenapa masih belum ditandatangani? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat berharap persoalan lahan ini segera mendapat titik terang, sehingga proses pembangunan Kopdes di Desa Bendungan tidak semakin tertunda. Apalagi, program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang pelaksanaannya menuntut sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Pj Kades Bendungan, Mus Yasin, tidak menampik adanya dinamika tersebut. Ia membenarkan bahwa dirinya bersama Camat Mananggu telah melakukan pertemuan khusus dengan Wakil Bupati (Wabup) Boalemo guna membahas persoalan ini.

“Pak Camat dan saya sudah menghadap langsung sama Pak Wabup, dan selanjutnya Pak Wabup yang akan menyampaikannya kepada pihak Dandim,” ungkap Mus Yasin singkat.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai landasan hukum penolakan tanda tangan hibah tersebut, status kepemilikan lahan yang sebenarnya dipersoalkan, maupun mekanisme persetujuan yang diklaim sebagai dasar tindakan pemerintah desa.

Continue Reading

Gorontalo

Diserbu Emak-emak! Stan Kopi Gratis PW ISNU Gorontalo Jadi Primadona di Arena Muktamar NU ke-35

Published

on

NEWS – Kehadiran Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Gorontalo di arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) sukses mencuri perhatian. Suguhan kopi gratis dan aneka kue khas Gorontalo yang disiapkan di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, diserbu secara antusias oleh para peserta muktamar (muktamirin), khususnya kalangan ibu-ibu Muslimat NU.

Sebagai bentuk keramahan sekaligus upaya promosi daerah, PW ISNU Gorontalo secara khusus menghadirkan Kopi Pinogu. Kopi organik asli kebanggaan masyarakat Gorontalo ini disajikan secara cuma-cuma bersama deretan penganan lokal untuk dinikmati para muktamirin maupun rombongan liar (romli) yang memadati lokasi.

Antusiasme peserta terlihat jelas saat rombongan ibu-ibu Muslimat NU berbondong-bondong memadati stan PW ISNU Gorontalo. Suasana pun terasa semakin meriah dan hangat, diwarnai obrolan akrab serta ajang silaturahmi antara kader-kader NU asal Gorontalo dengan warga nahdliyin dari berbagai penjuru Nusantara.

Ketua PW ISNU Gorontalo, Eduart Wolok, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan wujud kontribusi nyata pihaknya dalam menyemarakkan forum permusyawaratan tertinggi di tubuh NU tersebut.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari semangat PW ISNU Gorontalo dalam memeriahkan Muktamar ke-35 NU, sekaligus membawa nama Gorontalo melalui cita rasa kopi dan kuliner khas daerah,” ujar Eduart.

Pria yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini menambahkan, Kopi Pinogu memiliki karakter cita rasa yang sangat khas. Momentum Muktamar ini dinilai sebagai panggung strategis untuk memperkenalkan potensi kopi lokal Nusantara tersebut kepada masyarakat luas.

“PW ISNU Gorontalo berharap kegiatan sederhana ini dapat menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, membangun kebersamaan, serta memperkenalkan potensi dan kekayaan Gorontalo kepada para kader dan warga NU dari seluruh Indonesia,” ungkap Eduart.

Mengusung semangat “Kopi Gratis dan Kue Khas Gorontalo untuk Para Muktamirin dan Romli”, aksi berbagi ini menjadi bukti nyata guyub rukun ala Nahdliyin. Dari Gorontalo untuk Nahdlatul Ulama, PW ISNU membuktikan bahwa dakwah kultural dan persaudaraan bisa terjalin erat lewat secangkir kopi.

Continue Reading

Gorontalo

Berani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan

Published

on

BONBOL – Camat Bonepantai, Lili Pratiwi Abas, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap massa aksi dari Aliansi Peduli Lingkungan Kecamatan Bonepantai yang menolak keras aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral di wilayahnya.

Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Lili saat menemui para demonstran. Ia berjanji akan berdiri di barisan terdepan bersama masyarakat untuk menyuarakan penolakan terhadap operasional perusahaan tambang tersebut.

Secara heroik, Lili bahkan menegaskan kesiapannya untuk mempertaruhkan jabatan apabila ke depannya terdapat intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari Bupati Bone Bolango.

“Saya akan berada di barisan masyarakat. Kalau ada intervensi dari Bupati, saya siap mempertaruhkan jabatan saya untuk berdiri bersama masyarakat Bonepantai,” tegas Lili di hadapan puluhan massa aksi.

Selain menolak aktivitas tambang, warga juga mendesak pencopotan Sekretaris Camat (Sekcam) Bonepantai. Sekcam tersebut diduga kuat turut memfasilitasi kegiatan PT Celebes Bone Mineral di wilayah Bonepantai, meskipun telah mendapat penolakan keras dari warga setempat.

Merespons hal tersebut, Lili berjanji akan menampung dan membawa rekomendasi tuntutan pencopotan Sekcam itu langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Sebagai bentuk komitmen dan dukungan nyata, Camat Bonepantai bersama perwakilan massa aksi kemudian melakukan penandatanganan kesepakatan lewat sebuah petisi. Petisi tersebut memuat dua poin krusial: tuntutan pencopotan Sekcam Bonepantai dan penolakan mutlak terhadap aktivitas PT Celebes Bone Mineral.

Ke depannya, Aliansi Peduli Lingkungan Kecamatan Bonepantai berharap ketegasan sang Camat dapat menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan masyarakat secara cepat, terbuka, dan objektif.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler