Connect with us

News

Zuryati: Wakil Ketua KUD DMT Terlalu berlebihan

Published

on

Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman

POHUWATO – Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan jika harus terlibat dalam upaya hukum demi mengatasi persoalan yang terjadi di organisasi tersebut.

Hal ini disampaikan Zuryati usai melihat berita tentang tanggapan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua KUD DMT, Limonu Hippy pada Tanggal 03/10/ 2022 kemarin.

“Saya merasa senang dan harus segera lakukan langkah hukum supaya polemik KUD Dharma tani segera berakhir,” Ungkap Zuryati, Selasa (4/10/2022).

Zuryati mengklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Wakil Ketua KUD tidak berbasis data yakni, antara lain :

1. Waktu pelaksanaan kesepakatan bersama (ishlah) yang benar adalah pada 17 November 2016.

2. Baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, tidak satupun butir putusan yang memerintahkan kedua kubu yang berkonflik melalukan ishlah. Justru ada surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang ditujukan kepada dua kubu Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa dan pihak lainnya agar mentaati putusan pengadilan yang bersifat final.

3. Sebagai salah satu pimpinan sidang pada RA-LUB ketika itu, seharusnya Limonu Hippy ingat waktu pelaksanaannya. RA-LUB dilaksanakan pada 22 Desember 2016, bukan tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana yang dikatakan Limonu Hippy.

Zuryati mengatakan, bahwa dirinya tidak menyetujui ishlah antara dua kubu yang berkonflik karena ada unsur paksaan dalam penandatanganan persetujuan ishlah .

“Lima hari pasca ishlah, saya melakukan protes keberatan dengan cara melayangkan surat bernomor : B/160/BP/KUD-DTM/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 perihal Pemberitahuan perkembangan serta permintaan petunjuk arahan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Kehutanan dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan surat kepada seluruh pimpinan Forkominda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” Terangnya.

Lanjutnya, ia membeberkan bahwa isi dari surat tersebut adalah pemprotesan terhadap tindakan dari kedua kubu yang telah melakukan islah atas tunggangan dari pihak tertentu serta terkesan memaksa dan mengabaikan surat kementerian koperasi dan UKM untuk mematuhi segala putusan Pengadilan.

“Juga protes saya terhadap hasil kesepakatan bersama KUD Dharma Tani Marisa (islah), saya menyampaikan keberatan atas kesepakatan bersama tersebut karena saya dipaksa untuk menandatangani. Saya sebagai ketua badan pengawas sampai dikejar-kejar, dipaksa dan didesak untuk melakukan penandatanganan dan sampai hari ini saya tidak mengakui kesapakatan dimaksud,” Tambahnya.

Terkait keabsahan dalam menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas KUD, Zuryati mengklaim bahwa dirinya sah secara hukum

” Yakni sejak Kepengurusan KUD Dharma Tani dalam status quo pasca keluarnya dua putusan kasasi nomor 504 K/TUN/2016 dan nomor 328 K/Pdt/2017. Karena saya adalah Ketua Badan Pengawas periode Kepengurusan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013 pada tanggal 21 Juni 2013, maka saya sah sebagai Ketua Badan Pengawas,” Tegasnya.

Terakhir, Zuryati menganggap tindakan dari Wakil Ketua KUD terlalu berlebihan karena telah melebihi putusan dari Pengadilan.

“Dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi telah membatalkan SK Bupati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 27 Januari 2015, dan para pengurusnya pun juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Gorontalo Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang

Published

on

Foto ilustrasi

Gorontalo – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Gorontalo kembali mengeluarkan pembaruan peringatan dini cuaca untuk wilayah Provinsi Gorontalo pada Sabtu, 5 September 2026.

Dalam pembaruan resmi yang dirilis pada pukul 14.45 WITA, BMKG memprakirakan masih terdapat potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, yang dapat disertai kilat atau petir serta angin kencang.

Kondisi cuaca ekstrem tersebut diproyeksikan mulai terjadi pukul 15.15 WITA di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya di Kecamatan Tolinggula dan sekitarnya.

BMKG juga memperkirakan potensi cuaca buruk ini dapat meluas ke sejumlah wilayah lain, seperti Kabupaten Bone Bolango—meliputi Kecamatan Suwawa Timur, Suwawa Selatan, Suwawa Tengah, Bulango Ulu, dan Pinogu.

Selain itu, sebaran cuaca ekstrem turut berpotensi menjangkau wilayah Kabupaten Pohuwato, mencakup Kecamatan Popayato, Dengilo, Buntulia, Wanggarasi, Popayato Barat, serta area di sekitarnya.

Berdasarkan analisis teknis BMKG Gorontalo, dinamika atmosfer ini diperkirakan dapat berlangsung hingga pukul 17.15 WITA.

Sebelumnya, pada pukul 13.55 WITA, BMKG telah merilis peringatan awal untuk wilayah Kabupaten Bone Bolango, terutama Kecamatan Bulango Ulu dan sekitarnya, sebelum akhirnya meluas ke beberapa kecamatan tetangga di Bone Bolango dan Pohuwato.

Menyikapi perkembangan tersebut, masyarakat di daerah terdampak diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko cuaca ekstrem, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.

Pihak BMKG Gorontalo juga mengingatkan warga agar selalu memantau pemutakhiran informasi cuaca secara berkala melalui kanal-kanal resmi BMKG.

Continue Reading

Gorontalo

Bakal Tindak Tegas! Pemkab Pohuwato Siapkan Sidak Sikapi Pertalite Dijual Rp35 Ribu

Published

on

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindakop) Kabupaten Pohuwato || Foto istimewa

Pohuwat0 – Isu melonjaknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga menyentuh Rp35.000 per liter di Kabupaten Pohuwato mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindakop) Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman, menegaskan pihaknya siap turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan lonjakan harga di luar batas kewajaran tersebut.

“Persoalan Pertalite yang disebut tembus Rp35.000 nanti akan kita sidak. Kita cek langsung laporan dari masyarakat di lapangan,” tegas Ibrahim.

Menurut Ibrahim, pihaknya sebelumnya telah memeriksa sejumlah pangkalan guna memastikan tidak ada spekulan yang memanfaatkan situasi keterlambatan pasokan BBM demi meraup keuntungan pribadi secara berlebihan.

Ia mengingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan keadaan dengan mematok harga tinggi pada BBM bersubsidi.

“Untuk Pertalite yang dijual melampaui batas kemampuan warga, itu pasti kami sidak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual Pertalite di atas harga wajar hanya demi mengambil keuntungan besar,” ujarnya.

Ibrahim menekankan bahwa para pedagang juga merupakan bagian dari masyarakat pengguna BBM. Oleh karena itu, besaran keuntungan yang diambil harus tetap memperhitungkan batas kewajaran dan keadilan.

“Ingat, masyarakat juga pengguna. Dalam situasi seperti ini, kami berharap usahakan mengambil keuntungan dalam batas kewajaran,” tambahnya.

Di sisi lain, Ibrahim meminta warga Pohuwato untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia menegaskan bahwa ketersediaan BBM di wilayah Pohuwato sebenarnya sangat mencukupi, dan dinamika yang terjadi murni dipicu oleh keterlambatan pengiriman armada kapal ke SPBU.

“Masyarakat diimbau tidak panik karena ketersediaan BBM sebenarnya ada. Kemarin itu hanya terjadi keterlambatan pasokan yang masuk ke SPBU sehingga menimbulkan kepanikan,” jelas Ibrahim.

Pemerintah daerah, kata dia, menjamin kelancaran penyaluran BBM bersubsidi maupun non-subsidi, seperti Pertalite dan Pertamax, di seluruh SPBU yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato.

“Pemerintah menjamin penyaluran Pertalite dan Pertamax di SPBU-SPBU akan berjalan lancar,” imbuhnya.

Ia membeberkan, kuota BBM untuk SPBU di Kabupaten Pohuwato saat ini dalam posisi aman dan tercukupi. Jika sempat ada kekosongan, hal itu lantaran SPBU masih menunggu proses pembongkaran muatan dari kapal pengangkut.

Saat ini, proses distribusi pasokan BBM sudah kembali berjalan normal. Khusus di wilayah Kecamatan Marisa, pasokan sebanyak 24 kiloliter (KL) telah disalurkan hari ini, menyusul pengiriman yang juga sudah dilakukan pada hari sebelumnya.

“Kalaupun kemarin ada yang belum terisi, itu hanya karena menunggu pengiriman dari kapal. Sekarang sudah didistribusikan. Khusus di Kecamatan Marisa, hari ini sudah disalurkan 24 KL, dan kemarin juga sudah disalurkan,” terangnya.

Atas dasar itu, Ibrahim menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah bentuk kelangkaan stok, melainkan indikasi adanya spekulasi harga oleh oknum yang sengaja mencari keuntungan di tengah kepanikan warga.

“Jadi ini bukan kelangkaan. Kalapun ada lonjakan harga di tingkat pengecer, itu adalah permainan harga oleh oknum dan itu yang akan kita sidak,” tegasnya.

Pemerintah daerah memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang nekat mematok harga Pertalite bersubsidi secara tak wajar. Apabila dalam sidak mendatang masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas hingga tindakan penyitaan.

“Kalau masih ditemukan, barangnya akan kami sita dan pelaku akan kami tindak tegas. Praktik ini sudah sangat meresahkan dan termasuk kategori kejahatan karena mempermainkan barang bersubsidi,” pungkas Ibrahim.

Continue Reading

kabupaten pohuwato

Pasokan Sempat Turun, Manajer SPBU Marisa Klarifikasi Pemicu Antrean Panjang Kendaraan

Published

on

Marisa – Manajer SPBU Marisa, Kabupaten Pohuwato, Arab Maman, memastikan tidak terjadi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa pasokan BBM tetap masuk secara rutin setiap hari, meskipun volume pengiriman sempat mengalami pengurangan.

“Kelangkaan itu tidak ada. Kalau kelangkaan biasanya stok tiba-tiba kosong sama sekali. Tapi ini pengiriman ada setiap hari, hanya saja memang ada pengurangan pengiriman dari kapal,” ujar Arab Maman.

Ia menjelaskan, pengurangan volume yang diterima SPBU Marisa disebabkan oleh kendala teknis pada pengiriman armada kapal. Namun, persoalan keterlambatan distribusi kapal tersebut diakui berada di luar kewenangan pihak SPBU.

“Selanjutnya, kenapa bisa terlambat dari kapal, itu sudah bukan wilayah (kewenangan) saya,” tambahnya.

Arab merinci, dalam kondisi normal SPBU Marisa rata-rata menerima pasokan BBM mencapai 32 kiloliter (KL) per hari. Namun, jatah tersebut sempat merosot hingga 16 KL per hari, yang kemudian memicu dinamika di lapangan.

Meski demikian, kondisi distribusi perlahan membaik. Pada hari ini, volume BBM yang diterima SPBU Marisa kembali meningkat menjadi 24 KL.

“Marisa ini biasanya dapat 32 KL per hari, kemarin sempat cuma dikirim 16 KL. Tapi alhamdulillah, hari ini Marisa sudah dikirim 24 KL,” jelas Arab.

Menanggapi antrean panjang kendaraan yang mengular di area SPBU, Arab mengaku tidak dapat memastikan faktor tunggal pemicunya. Kendati demikian, ia menduga penumpukan kendaraan terjadi akibat melonjaknya permintaan konsumen yang bertepatan dengan masa penyesuaian kuota pasokan.

“Kalau antrean panjang itu saya juga kurang tahu pasti. Mungkin karena pembelian atau volume konsumen sedang banyak, bertepatan dengan pengiriman yang sempat turun dari 32 KL ke 16 KL. Mungkin itu yang menyebabkan antrean,” tuturnya.

Pihak manajemen SPBU Marisa menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan BBM secara maksimal sesuai dengan jumlah pasokan yang diterima. Mengenai durasi penyesuaian kuota kapal ini, Arab mengaku belum dapat memprediksi batas waktunya.

“Untuk sampai kapan kondisi pengurangan ini berlangsung, saya belum tahu. Yang intinya, penyaluran di SPBU sudah sesuai permintaan. Kalau pasokan kembali normal ke angka 32 KL per hari, tentu antrean akan terurai,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler