Connect with us

News

Zuryati: Wakil Ketua KUD DMT Terlalu berlebihan

Published

on

Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman

POHUWATO – Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan jika harus terlibat dalam upaya hukum demi mengatasi persoalan yang terjadi di organisasi tersebut.

Hal ini disampaikan Zuryati usai melihat berita tentang tanggapan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua KUD DMT, Limonu Hippy pada Tanggal 03/10/ 2022 kemarin.

“Saya merasa senang dan harus segera lakukan langkah hukum supaya polemik KUD Dharma tani segera berakhir,” Ungkap Zuryati, Selasa (4/10/2022).

Zuryati mengklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Wakil Ketua KUD tidak berbasis data yakni, antara lain :

1. Waktu pelaksanaan kesepakatan bersama (ishlah) yang benar adalah pada 17 November 2016.

2. Baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, tidak satupun butir putusan yang memerintahkan kedua kubu yang berkonflik melalukan ishlah. Justru ada surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang ditujukan kepada dua kubu Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa dan pihak lainnya agar mentaati putusan pengadilan yang bersifat final.

3. Sebagai salah satu pimpinan sidang pada RA-LUB ketika itu, seharusnya Limonu Hippy ingat waktu pelaksanaannya. RA-LUB dilaksanakan pada 22 Desember 2016, bukan tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana yang dikatakan Limonu Hippy.

Zuryati mengatakan, bahwa dirinya tidak menyetujui ishlah antara dua kubu yang berkonflik karena ada unsur paksaan dalam penandatanganan persetujuan ishlah .

“Lima hari pasca ishlah, saya melakukan protes keberatan dengan cara melayangkan surat bernomor : B/160/BP/KUD-DTM/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 perihal Pemberitahuan perkembangan serta permintaan petunjuk arahan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Kehutanan dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan surat kepada seluruh pimpinan Forkominda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” Terangnya.

Lanjutnya, ia membeberkan bahwa isi dari surat tersebut adalah pemprotesan terhadap tindakan dari kedua kubu yang telah melakukan islah atas tunggangan dari pihak tertentu serta terkesan memaksa dan mengabaikan surat kementerian koperasi dan UKM untuk mematuhi segala putusan Pengadilan.

“Juga protes saya terhadap hasil kesepakatan bersama KUD Dharma Tani Marisa (islah), saya menyampaikan keberatan atas kesepakatan bersama tersebut karena saya dipaksa untuk menandatangani. Saya sebagai ketua badan pengawas sampai dikejar-kejar, dipaksa dan didesak untuk melakukan penandatanganan dan sampai hari ini saya tidak mengakui kesapakatan dimaksud,” Tambahnya.

Terkait keabsahan dalam menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas KUD, Zuryati mengklaim bahwa dirinya sah secara hukum

” Yakni sejak Kepengurusan KUD Dharma Tani dalam status quo pasca keluarnya dua putusan kasasi nomor 504 K/TUN/2016 dan nomor 328 K/Pdt/2017. Karena saya adalah Ketua Badan Pengawas periode Kepengurusan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013 pada tanggal 21 Juni 2013, maka saya sah sebagai Ketua Badan Pengawas,” Tegasnya.

Terakhir, Zuryati menganggap tindakan dari Wakil Ketua KUD terlalu berlebihan karena telah melebihi putusan dari Pengadilan.

“Dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi telah membatalkan SK Bupati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 27 Januari 2015, dan para pengurusnya pun juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bone Bolango

Melambung Hingga Rp15 Ribu Per Liter! Harga Pertalite Eceran di Bone Pesisir Mencekik Warga

Published

on

BONBOL – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dijual secara eceran di kawasan Bone Pesisir, Kabupaten Bone Bolango, melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter. Lonjakan harga mencekik ini terjadi akibat pasokan Pertalite di SPBU Bonepantai yang kerap mengalami kekosongan berkepanjangan.

Hasil pantauan lapangan menunjukkan bahwa keberadaan sejujmlah depot mini di wilayah Kecamatan Bonepantai mematok harga Pertalite eceran di kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter. Kendati harganya melambung tinggi dibanding harga eceran tertinggi (HET) resmi, opsi ini terpaksa diambil masyarakat demi menyambung aktivitas harian di tengah mandeknya pasokan di SPBU.

Sejumlah warga setempat membeberkan bahwa SPBU Bonepantai sempat menghentikan operasinya akibat kekosongan pasokan BBM selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Meski sempat kembali menerima kiriman BBM pada akhir September hingga awal Oktober 2026, stok yang tersedia langsung ludes diserbu warga dalam waktu sangat singkat.

Persoalan ini memicu keprihatinan mendalam lantaran SPBU Bonepantai berada di posisi sangat strategis, yakni melintasi Jalur Trans Sulawesi yang menjadi urat nadi penghubung utama antara Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara. Artinya, keberadaan SPBU tersebut tidak hanya menopang kebutuhan warga lokal, tetapi juga menjadi tumpuan bagi lalu lintas kendaraan antarprovinsi.

Ketika pasokan BBM di SPBU tersebut nihil, dampaknya merembet luas. Pengendara lintas provinsi yang melintasi rute tersebut terancam mogok di jalan akibat kesulitan memperoleh bahan bakar.

Kondisi ini kian memprihatinkan bagi sektor perekonomian lokal. Masyarakat nelayan dan petani di kawasan pesisir merupakan kelompok yang paling terdampak langsung dari krisis energi ini. Nelayan membutuhkan Pertalite untuk menggerakkan mesin perahu saat melaut, sementara petani memanfaatkannya untuk mengoperasikan mesin pompa dan alat mesin pertanian (alsintan).

Keterbatasan pasokan memaksa warga merogoh kocek lebih dalam untuk membeli BBM eceran. Situasi ini secara signifikan membengkakkan biaya operasional dan menggerus pendapatan harian para pekerja sektor informal di wilayah tersebut.

Kondisi kelangkaan ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas dan kesinambungan tata kelola distribusi BBM di wilayah pesisir Bone Bolango. SPBU yang berada di jalur perlintasan utama antarprovinsi mestinya mendapatkan prioritas pengawasan dan kuota yang memadai.

Masyarakat mendesak pihak pengelola SPBU, PT Pertamina (Persero), serta Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk segera menginvestigasi penyebab tersendatnya pasokan Pertalite ini, sekaligus merumuskan solusi konkret guna menjamin kelancaran distribusi BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU Bonepantai maupun otoritas Pertamina setempat terkait pemicu utama kekosongan stok serta langkah taktis yang akan diambil.

Continue Reading

Bone Bolango

Kawasan Permukiman Berhasil Diamankan, Karhutla di HPT Pelita Hijau Masih Terus Membara

Published

on

BONBOL – Tim gabungan Manggala Agni Daops Sulawesi IV Bitung bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Bone Bolango dan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Kecamatan Bonepantai bahu-membahu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Pelita Hijau, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Aksi tanggap darurat ini ditempuh setelah Manggala Agni menerima laporan resmi dari Pemerintah Kecamatan Bonepantai serta pengurus MPA Bone Bolango terkait maraknya titik api yang mengancam kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Manggala Agni segera berkoordinasi dan menerjunkan tim ke titik lokasi.

Dalam durasi waktu kurang dari 24 jam, kobaran api di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berbatasan langsung dengan permukiman warga berhasil dipadamkan. Kendati demikian, penanganan kebakaran belum usai lantaran lidah api meluas hingga mengusik area perkebunan warga dan masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Anggota Manggala Agni, Rahmat M. Lalu, mengonfirmasi bahwa potensi ancaman api di sekitar perumahan warga telah berhasil dijinakkan. Meski begitu, personel di lapangan terus melangsungkan penyisiran dan proses pendinginan (cooling down) secara terukur guna mengantisipasi munculnya sekam atau bara api susulan.

“Api di sekitar rumah warga alhamdulillah sudah padam. Namun, kami bersama masyarakat masih menyisir lokasi untuk memastikan sisa-sisa bara api benar-benar mati,” ujar Rahmat.

Usai mengamankan kawasan permukiman, tim gabungan mengalihkan fokus operasi pemadaman menuju kawasan HPT. Namun, upaya penanganan di area HPT menghadapkan petugas pada tantangan berat berupa topografi medan yang terjal, keterbatasan akses jalan, serta minimnya pasokan sumber air di sekitar titik api.

Ketua Karang Taruna Desa Pelita Hijau sekaligus anggota Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Kecamatan Bonepantai dan MPA Bone Bolango, Abd Rahman Barisi, membeberkan bahwa kobaran api di lahan perkebunan masyarakat masih aktif merambat. Berdasarkan pendataan awal, sebanyak 4.600 pohon kemiri dan 750 pohon cengkeh dilaporkan hangus terbakar.

“Api di area permukiman warga memang sudah padam, tetapi di area perkebunan warga apinya masih berjalan sampai saat ini. Ada ribuan tanaman yang harus kita selamatkan. Karena itu, dibutuhkan kerja sama dari instansi terkait untuk membantu memadamkan api di kawasan HPT Desa Pelita Hijau,” jelas Abd Rahman.

Ia menerangkan, jarak tempuh dari pemukiman menuju lokasi kebakaran di kawasan HPT mencapai kurang lebih tujuh kilometer dan tidak dapat diakses menggunakan kendaraan roda empat. Di samping itu, sumber air terdekat berada pada jarak sekitar satu kilometer dari titik pijar api.

Kondisi geografis yang sulit tersebut menuntut ketersediaan dukungan logistik, tambahan personel, serta perlengkapan teknis pemadaman. Untuk memaksimalkan operasi, tim lapangan sangat membutuhkan sejumlah peralatan penunjang, seperti pompa piston pertanian, lima rol selang pemadam sepanjang masing-masing 100 meter, alat komunikasi area hutan, pasokan bahan bakar minyak, terpal penampungan air, hingga ketersediaan logistik konsumsi bagi para relawan.

Abd Rahman juga mengungkapkan bahwa hingga laporan ini diturunkan, unsur pemadam lainnya seperti TNI, Polri, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, BNPB Provinsi Gorontalo, BPBD Bone Bolango, serta KPH Bone Bolango belum dapat menembus titik api di dalam kawasan HPT karena kendala medan. Oleh karena itu, ia mengetuk koordinasi lintas instansi agar percepatan bantuan dapat segera meluncur ke lokasi.

Di tengah keterbatasan sarana dan prasarana, aksi pemadaman di dalam kawasan HPT kini bertumpu pada aksi swadaya masyarakat dan tim relawan yang bertaruh tenaga di lapangan. Mereka terdiri dari warga Desa Pelita Hijau, warga Desa Bilungala Utara, Karang Taruna Desa Pelita Hijau, personel Manggala Agni Daops Bitung, komunitas pencinta alam, serta Kelompok Pencinta Alam (KPA) GIMBAL.

Komitmen dan sinergi dari segenap elemen masyarakat serta relawan ini menjadi benteng terakhir dalam mengendalikan kobaran karhutla, sekaligus menyelamatkan lahan perkebunan yang menjadi tumpuan ekonomi warga setempat.

Continue Reading

Gorontalo

Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana

Published

on

NEWS – Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, jajaran personel Polsek Kota Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan preventif tersebut berlangsung pada Rabu (07/10/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, dengan menyisir wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.

Patroli gabungan ini dipimpin oleh PS. KSPK III AIPDA Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas—AIPDA Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji—serta Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H.

Pelaksanaan patroli KRYD ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mengurangi risiko serta menutup celah terjadinya pelanggaran hukum, menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan aktif bersama warga.

Dalam aksi di lapangan, tim patroli secara berkala menyambangi titik-titik rawan aksi premanisme serta lokasi kerumunan warga. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengunjung di kawasan Terminal Andalas serta sekelompok muda-mudi agar tidak nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan. Di samping itu, petugas juga melaksanakan patroli menyisir kompleks perumahan untuk mengantisipasi potensi pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

Dari hasil penertiban penyakit masyarakat yang menyasar sebuah kios milik warga berinisial KS (45), seorang wiraswasta di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras tanpa izin edar sebanyak 8 botol.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 5 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan total mencapai 3 liter, 1 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 1 botol Kasegaran ukuran 620 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler