Connect with us

News

Zuryati: Wakil Ketua KUD DMT Terlalu berlebihan

Published

on

Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman

POHUWATO – Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan jika harus terlibat dalam upaya hukum demi mengatasi persoalan yang terjadi di organisasi tersebut.

Hal ini disampaikan Zuryati usai melihat berita tentang tanggapan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua KUD DMT, Limonu Hippy pada Tanggal 03/10/ 2022 kemarin.

“Saya merasa senang dan harus segera lakukan langkah hukum supaya polemik KUD Dharma tani segera berakhir,” Ungkap Zuryati, Selasa (4/10/2022).

Zuryati mengklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Wakil Ketua KUD tidak berbasis data yakni, antara lain :

1. Waktu pelaksanaan kesepakatan bersama (ishlah) yang benar adalah pada 17 November 2016.

2. Baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, tidak satupun butir putusan yang memerintahkan kedua kubu yang berkonflik melalukan ishlah. Justru ada surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang ditujukan kepada dua kubu Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa dan pihak lainnya agar mentaati putusan pengadilan yang bersifat final.

3. Sebagai salah satu pimpinan sidang pada RA-LUB ketika itu, seharusnya Limonu Hippy ingat waktu pelaksanaannya. RA-LUB dilaksanakan pada 22 Desember 2016, bukan tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana yang dikatakan Limonu Hippy.

Zuryati mengatakan, bahwa dirinya tidak menyetujui ishlah antara dua kubu yang berkonflik karena ada unsur paksaan dalam penandatanganan persetujuan ishlah .

“Lima hari pasca ishlah, saya melakukan protes keberatan dengan cara melayangkan surat bernomor : B/160/BP/KUD-DTM/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 perihal Pemberitahuan perkembangan serta permintaan petunjuk arahan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Kehutanan dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan surat kepada seluruh pimpinan Forkominda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” Terangnya.

Lanjutnya, ia membeberkan bahwa isi dari surat tersebut adalah pemprotesan terhadap tindakan dari kedua kubu yang telah melakukan islah atas tunggangan dari pihak tertentu serta terkesan memaksa dan mengabaikan surat kementerian koperasi dan UKM untuk mematuhi segala putusan Pengadilan.

“Juga protes saya terhadap hasil kesepakatan bersama KUD Dharma Tani Marisa (islah), saya menyampaikan keberatan atas kesepakatan bersama tersebut karena saya dipaksa untuk menandatangani. Saya sebagai ketua badan pengawas sampai dikejar-kejar, dipaksa dan didesak untuk melakukan penandatanganan dan sampai hari ini saya tidak mengakui kesapakatan dimaksud,” Tambahnya.

Terkait keabsahan dalam menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas KUD, Zuryati mengklaim bahwa dirinya sah secara hukum

” Yakni sejak Kepengurusan KUD Dharma Tani dalam status quo pasca keluarnya dua putusan kasasi nomor 504 K/TUN/2016 dan nomor 328 K/Pdt/2017. Karena saya adalah Ketua Badan Pengawas periode Kepengurusan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013 pada tanggal 21 Juni 2013, maka saya sah sebagai Ketua Badan Pengawas,” Tegasnya.

Terakhir, Zuryati menganggap tindakan dari Wakil Ketua KUD terlalu berlebihan karena telah melebihi putusan dari Pengadilan.

“Dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi telah membatalkan SK Bupati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 27 Januari 2015, dan para pengurusnya pun juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Langsung ke Pintu Rumah! RSB Bagikan Seragam dan Sepatu Gratis untuk Siswa SD Gorontalo

Published

on

KOTA GORONTALO – Pembina Yayasan Pendidikan RSB Bakti Negeri, Ronald S. Bidjuni (RSB), turun langsung menyambangi rumah-rumah warga untuk membagikan paket bantuan pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kota Gorontalo.

Aksi jemput bola dari pintu ke pintu (door to door) ini dilakukan demi memastikan bantuan tepat sasaran. Paket yang disalurkan berisi perlengkapan sekolah lengkap, mulai dari seragam, topi, buku tulis, hingga sepatu baru.

Yayasan RSB Bakti Negeri bergerak secara terukur dengan fokus penuh pada kemajuan sektor pendidikan. Ke depan, yayasan ini menargetkan kerja sama lintas sektor untuk menjaring pelajar berprestasi dan kurang mampu mulai jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi agar mendapatkan beasiswa lanjutan.

“Kami ingin memastikan tidak ada anak yang terkendala belajar hanya karena tidak punya seragam atau sepatu yang layak. Gerakan sosial ini adalah ikhtiar kecil kami untuk masa depan generasi Gorontalo,” ujar Ronald S. Bidjuni saat menyerahkan bantuan langsung kepada warga.

Kedatangan tim ke rumah-rumah disambut penuh haru dan bahagia oleh para orang tua serta anak-anak penerima manfaat. Sejumlah orang tua bahkan tak kuasa menahan haru sembari memanjatkan doa agar langkah sosial ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelajar yang membutuhkan.

Continue Reading

Gorontalo

Bongkar Motif Penikaman Tragis: Polresta Gorontalo Kota Bekuk Suami Penikam Istri di Kamar Kos

Published

on

Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial FM (26) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka nekat melayangkan 15 kali tusukan dan sayatan badik ke tubuh istrinya sendiri, SM (21), di sebuah rumah indekos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.

Kompol Akmal menjelaskan, insiden bermula saat tersangka FM mendatangi korban di kamar kos untuk membicarakan keberlangsungan hubungan rumah tangga mereka secara baik-baik. Namun, perbincangan tersebut berubah menjadi percekcokan berdarah.

“Saat duduk berhadapan di atas tempat tidur, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan suami istri untuk terakhir kalinya sebelum mereka berpisah. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan sempat mengelurkan kata-kata kasar,” ungkap Kompol Akmal.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan brutal tersangka dipicu oleh rasa cemburu dan emosi yang memuncak. Sebelum kejadian, FM mengaku sempat melihat korban berboncengan dan berada di sebuah tempat karaoke bersama pria lain. Dipenuhi api cemburu, tersangka lantas mengambil sebilah badik yang tersimpan di dalam lemari pakaian.

Dengan badik di tangan kanan, tersangka langsung menyerang korban yang masih duduk di atas tempat tidur. Penusukan pertama diarahkan ke bagian perut, lalu disusul secara kalap hingga korban menderita sedikitnya 15 luka tusukan dan sayatan di sekujur tubuh.

Aksi penganiayaan tersebut terhenti setelah keluarga korban yang mendengar teriakan histeris mendobrak pintu kamar. Panik aksinya dipergoki, tersangka FM melarikan diri dari lokasi kejadian dan memilih mendatangi Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menyerahkan diri bersama barang bukti.

Petugas menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 cm, gagang 12 cm, beserta sarung badik berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka FM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.

“KDRT merupakan tindak pidana murni. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mengalami atau mengetahui terjadinya indikasi KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110. Jangan pernah menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan jalan kekerasan,” tegas alumnus Akpol 2013 tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun

Published

on

Gorontalo – Hanya berselang satu hari setelah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIB Boalemo, seorang residivis kawakan berinisial YN (46) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Suwawa ini diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota usai nekat membawa lari ponsel milik seorang pemilih warung.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di warung milik Sumaya D. Laya (63), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan YN terbilang licik. Pelaku awalnya berpura-pura menawarkan beras, lalu meminjam telepon seluler korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya. Saat korban lengah, pelaku langsung tancap gas membawa lari ponsel tersebut. Merasa dirugikan hingga Rp2.000.000, korban pun segera melayangkan laporan ke Polresta Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan dengan cepat mengarah pada keberadaan pelaku di rumah mantan istrinya di wilayah Kecamatan Suwawa.

Meski sempat diimbau oleh anak kandungnya untuk menyerahkan diri secara kooperatif, YN justru bertindak membangkang. Pelaku bahkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dengan petugas pada Selasa malam sebelum akhirnya menghilang di kegelapan.

Pelarian YN tidak berlangsung lama. Pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 15.20 WITA, pergerakan pelaku terdeteksi saat ia mencoba menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru. Memanfaatkan jejak sinyal tersebut, Tim URC melakukan penyergapan taktis dan berhasil membekuk YN di kawasan Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit ponsel merek Vivo Y15 warna biru (milik korban Sumaya).

  • 1 (satu) unit ponsel merek Realme Note 60X warna hitam (hasil kejahatan baru di wilayah TKP Bongomeme).

  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (alat transportasi yang digunakan saat beraksi).

Berdasarkan rekam jejak kepolisian, YN tercatat sebagai residivis kambuhan yang telah empat kali mendekam di penjara atas kasus serupa—dua kali di wilayah hukum Kota Gorontalo dan dua kali di Kabupaten Bone Bolango. Mengejutkannya lagi, selama masa pelariannya menuju Bongomeme, YN ternyata kembali melancarkan aksi pencurian ponsel lain yang kini laporannya telah resmi ditangani Polsek Bongomeme.

Saat ini, tersangka YN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler