News
Zuryati: Wakil Ketua KUD DMT Terlalu berlebihan
Published
4 years agoon
POHUWATO – Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan jika harus terlibat dalam upaya hukum demi mengatasi persoalan yang terjadi di organisasi tersebut.
Hal ini disampaikan Zuryati usai melihat berita tentang tanggapan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua KUD DMT, Limonu Hippy pada Tanggal 03/10/ 2022 kemarin.
“Saya merasa senang dan harus segera lakukan langkah hukum supaya polemik KUD Dharma tani segera berakhir,” Ungkap Zuryati, Selasa (4/10/2022).
Zuryati mengklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Wakil Ketua KUD tidak berbasis data yakni, antara lain :
1. Waktu pelaksanaan kesepakatan bersama (ishlah) yang benar adalah pada 17 November 2016.
2. Baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, tidak satupun butir putusan yang memerintahkan kedua kubu yang berkonflik melalukan ishlah. Justru ada surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang ditujukan kepada dua kubu Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa dan pihak lainnya agar mentaati putusan pengadilan yang bersifat final.
3. Sebagai salah satu pimpinan sidang pada RA-LUB ketika itu, seharusnya Limonu Hippy ingat waktu pelaksanaannya. RA-LUB dilaksanakan pada 22 Desember 2016, bukan tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana yang dikatakan Limonu Hippy.
Zuryati mengatakan, bahwa dirinya tidak menyetujui ishlah antara dua kubu yang berkonflik karena ada unsur paksaan dalam penandatanganan persetujuan ishlah .
“Lima hari pasca ishlah, saya melakukan protes keberatan dengan cara melayangkan surat bernomor : B/160/BP/KUD-DTM/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 perihal Pemberitahuan perkembangan serta permintaan petunjuk arahan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Kehutanan dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan surat kepada seluruh pimpinan Forkominda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” Terangnya.
Lanjutnya, ia membeberkan bahwa isi dari surat tersebut adalah pemprotesan terhadap tindakan dari kedua kubu yang telah melakukan islah atas tunggangan dari pihak tertentu serta terkesan memaksa dan mengabaikan surat kementerian koperasi dan UKM untuk mematuhi segala putusan Pengadilan.
“Juga protes saya terhadap hasil kesepakatan bersama KUD Dharma Tani Marisa (islah), saya menyampaikan keberatan atas kesepakatan bersama tersebut karena saya dipaksa untuk menandatangani. Saya sebagai ketua badan pengawas sampai dikejar-kejar, dipaksa dan didesak untuk melakukan penandatanganan dan sampai hari ini saya tidak mengakui kesapakatan dimaksud,” Tambahnya.
Terkait keabsahan dalam menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas KUD, Zuryati mengklaim bahwa dirinya sah secara hukum
” Yakni sejak Kepengurusan KUD Dharma Tani dalam status quo pasca keluarnya dua putusan kasasi nomor 504 K/TUN/2016 dan nomor 328 K/Pdt/2017. Karena saya adalah Ketua Badan Pengawas periode Kepengurusan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013 pada tanggal 21 Juni 2013, maka saya sah sebagai Ketua Badan Pengawas,” Tegasnya.
Terakhir, Zuryati menganggap tindakan dari Wakil Ketua KUD terlalu berlebihan karena telah melebihi putusan dari Pengadilan.
“Dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi telah membatalkan SK Bupati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 27 Januari 2015, dan para pengurusnya pun juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tuturnya.
You may like
News
Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang
Published
9 hours agoon
12/04/2026
NEWS – Fenomena pembentukan koperasi di sektor pertambangan rakyat mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Para pelaku usaha tambang tradisional kini berbondong-bondong mengorganisasikan diri ke dalam wadah koperasi. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tuntutan legalitas operasional, upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, serta siasat untuk memperkuat posisi tawar masyarakat lokal di sektor ekstraktif.
Wakil Sekretaris Asosiasi Pendamping Koperasi Modern (APIKOM) Indonesia, Alan Pakaya, menilai bahwa koperasi merupakan solusi paling rasional dan realistis bagi para penambang rakyat agar dapat beroperasi secara sah di bawah payung regulasi negara.
“Koperasi adalah jalan paling aman dan wadah yang ideal. Lewat koperasi, para penambang tradisional yang sebelumnya selalu dilabeli sebagai pelaku ‘ilegal’ kini bisa mengurus izin secara kolektif,” ujar Alan.
Ia memaparkan, pemicu utama menjamurnya tren ini adalah ketatnya aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan pertambangan rakyat memiliki badan hukum resmi untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Konsekuensinya, praktik penambangan perorangan tidak lagi diakui secara hukum.
Selain menjadi tameng legalitas, koperasi dinilai mampu memberikan keuntungan nyata bagi para anggotanya, mulai dari kemudahan akses pembiayaan hingga kepastian perlindungan keselamatan kerja.
“Kalau sudah menjadi anggota koperasi, penambang sangat mudah mendapatkan akses kredit yang terfasilitasi. Anggota juga menjadi lebih resmi dalam bekerja karena operasional koperasi sudah sesuai aturan. Bahkan, pengurus koperasi diwajibkan mendaftarkan anggotanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Alan.
Ancaman Korporatisasi Terselubung
Meski membawa banyak angin segar, Alan mengingatkan bahwa pertumbuhan koperasi tambang turut diiringi sejumlah tantangan serius, khususnya menyangkut kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola kelembagaan. Praktiknya, masih banyak koperasi bentukan baru yang gagal memenuhi standar tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG), yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan kewajaran.
Alan menekankan, tanpa pengelolaan yang berintegritas, entitas koperasi sangat rentan disusupi dan disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Ini adalah tantangan besar dalam membangun ekonomi kerakyatan yang jujur. Jika koperasi hanya dibentuk untuk sekadar menggugurkan formalitas syarat perizinan, maka yang terjadi adalah korporatisasi diam-diam. Pengurus atau pemodal besar (tengkulak) akan memonopoli keputusan, sementara anggota penambang hanya dijadikan pelengkap administratif tanpa pernah mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil,” tegasnya memperingatkan.
Lebih jauh, mengingat tingginya risiko kerusakan alam di sektor pertambangan, koperasi dituntut untuk tidak semata-mata memburu profit jangka pendek. Edukasi anggota menjadi kunci krusial dalam mewujudkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.
“Koperasi tambang seharusnya menjadi wadah transformasi sejati. Dari sekadar penambang tradisional menjadi penambang yang melek teknologi ramah lingkungan. Harus ada perubahan pola pikir dari sekadar ‘cari uang hari ini’ menjadi ‘investasi masa depan’ melalui tata kelola keuangan yang benar,” tambah Alan.
Guna memastikan roda koperasi berjalan pada rel yang tepat, APIKOM Indonesia mendesak pemerintah daerah agar proaktif melakukan pengawasan yang berkelanjutan. Pengawasan ini harus menyentuh ranah kelembagaan, aktivitas usaha, hingga kompetensi SDM pengelolanya.
“Dinas terkait harus turun gunung memantau kesehatan koperasi. Jangan sampai usahanya saja yang jalan, tapi koperasinya diterlantarkan. Kondisi ini sangat berisiko memicu praktik manipulatif, seperti rekayasa hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT),” pungkasnya.
Dengan kolaborasi pengelolaan yang transparan dan pengawasan pemerintah yang ketat, koperasi tambang diharapkan benar-benar menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang legal, adil, menyejahterakan, dan peduli lingkungan.
News
Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka
Published
1 day agoon
11/04/2026
SUMUT – Video pengakuan siswi SMA asal Langkat, Sumatera Utara berinisial L mendadak viral. L curhat pilu di media sosial lantaran ia dan ayahnya, Japet, justru jadi tersangka saat membela diri dari pengeroyokan.
Kejadian ironis ini berujung pada penahanan sang ayah. Memohon keadilan ke Presiden Prabowo, Kapolri, hingga DPR RI, L mengabarkan kondisinya.
”Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,” keluh L di videonya.
Menanggapi kehebohan publik, kepolisian mengungkap fakta berbeda. Polisi menegaskan L tak sekadar melerai, melainkan ikut menyerang lawan ayahnya, yakni Indra.
”Kalau anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,” beber perwakilan polisi, Ghulam.
Mengutip laporan dari DetikSumut, konflik ini ternyata bermula pada 4 Oktober 2025 akibat tuduhan penampungan sawit curian yang berujung aksi saling lapor. Indra sebenarnya sudah divonis penjara atas laporan Japet sebelumnya. Tak terima, Indra pun balik mempolisikan bapak dan anak itu atas tuduhan pengeroyokan.
Pihak kepolisian mengklaim sudah mengupayakan jalur damai.
”Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi namun tak tercapai karena pihak Japet menolak meminta maaf,” jelas Ghulam.
Kini, berkas perkara Japet dan L resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat sejak 1 April 2026. Kasus ini masih ramai disorot netizen.
News
Menyayat Hati, Barang Peninggalan Anak-anak sekolah Korban Rudal Duduk di Baris Depan Pesawat delegasi Iran
Published
1 day agoon
11/04/2026
NEWS – Sebuah pemandangan memilukan menghiasi kabin penerbangan delegasi Iran menuju Pakistan. Rombongan diplomat yang dipimpin Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf membawa tas sekolah dan sepatu penuh noda darah, bunga putih, serta potret wajah anak-anak tak berdosa. Barang-barang ini diletakkan khusus di barisan depan kursi pesawat, sebagai simbol duka mendalam bagi korban serangan di Kota Minab.
Delegasi yang dijuluki “Minab 168” itu bertolak ke Islamabad untuk menggelar perundingan damai dengan pihak Amerika Serikat. Otoritas Iran mengonfirmasi bahwa lebih dari 160 anak tewas dalam serangan udara di sebuah sekolah di Minab pada 28 Februari lalu.
Menteri Luar Negeri Iran, Seyed Abbas Araghchi, yang turut serta dalam rombongan, sempat membagikan citra satelit kuburan massal para korban. “Bangunan yang hancur itu adalah sekolah dasar untuk anak perempuan… dibom di siang bolong saat dipenuhi oleh murid-murid kecil,” tegas Araghchi. Ia menyebut insiden tersebut sebagai kejahatan yang tidak akan dibiarkan begitu saja.
Sebuah video yang memperlihatkan kondisi kabin pesawat pun dibagikan oleh berbagai kedutaan Iran dengan menyematkan pesan, “Anak-anak Minab akan selalu bersama kami.” Mengutip laporan The New York Times, tragedi berdarah itu diduga kuat terjadi akibat kesalahan target rudal Tomahawk, meski AS lewat Donald Trump sempat menampik tudingan tersebut.
Kedatangan rombongan di Pakistan disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri Pakistan, Ishaq Dar. Mereka dijadwalkan duduk bersama Wakil Presiden AS JD Vance untuk membahas usulan gencatan senjata guna mengakhiri konflik mematikan ini.
Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang
Resmi Terpilih! Dicky Rahmansyah dari FMIPA Rebut Mahkota Mahasiswa Berprestasi UNG 2026
Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka
Menyayat Hati, Barang Peninggalan Anak-anak sekolah Korban Rudal Duduk di Baris Depan Pesawat delegasi Iran
Mulai Tahap Pembongkaran! Groundbreaking Kantor Wali Kota Gorontalo Baru Ditargetkan Awal Agustus
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Akhir Perjalanan Sang Mantan Perwira: Pohuwato Berduka
Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM
HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial2 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo3 months agoAnggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
-
Gorontalo3 months agoJanji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
-
Gorontalo3 months agoKlarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
-
Gorontalo1 month agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Advertorial3 months agoRp43 Miliar Dipertahankan, Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Aman dari Efisiensi
-
Gorontalo2 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo3 months agoGeram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
