News
Zuryati: Wakil Ketua KUD DMT Terlalu berlebihan
Published
3 years agoon
POHUWATO – Badan Pengawas Sah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Zuryati Usman mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan jika harus terlibat dalam upaya hukum demi mengatasi persoalan yang terjadi di organisasi tersebut.
Hal ini disampaikan Zuryati usai melihat berita tentang tanggapan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua KUD DMT, Limonu Hippy pada Tanggal 03/10/ 2022 kemarin.
“Saya merasa senang dan harus segera lakukan langkah hukum supaya polemik KUD Dharma tani segera berakhir,” Ungkap Zuryati, Selasa (4/10/2022).
Zuryati mengklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Wakil Ketua KUD tidak berbasis data yakni, antara lain :
1. Waktu pelaksanaan kesepakatan bersama (ishlah) yang benar adalah pada 17 November 2016.
2. Baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, tidak satupun butir putusan yang memerintahkan kedua kubu yang berkonflik melalukan ishlah. Justru ada surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang ditujukan kepada dua kubu Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa dan pihak lainnya agar mentaati putusan pengadilan yang bersifat final.
3. Sebagai salah satu pimpinan sidang pada RA-LUB ketika itu, seharusnya Limonu Hippy ingat waktu pelaksanaannya. RA-LUB dilaksanakan pada 22 Desember 2016, bukan tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana yang dikatakan Limonu Hippy.
Zuryati mengatakan, bahwa dirinya tidak menyetujui ishlah antara dua kubu yang berkonflik karena ada unsur paksaan dalam penandatanganan persetujuan ishlah .
“Lima hari pasca ishlah, saya melakukan protes keberatan dengan cara melayangkan surat bernomor : B/160/BP/KUD-DTM/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 perihal Pemberitahuan perkembangan serta permintaan petunjuk arahan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Kehutanan dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan surat kepada seluruh pimpinan Forkominda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” Terangnya.
Lanjutnya, ia membeberkan bahwa isi dari surat tersebut adalah pemprotesan terhadap tindakan dari kedua kubu yang telah melakukan islah atas tunggangan dari pihak tertentu serta terkesan memaksa dan mengabaikan surat kementerian koperasi dan UKM untuk mematuhi segala putusan Pengadilan.
“Juga protes saya terhadap hasil kesepakatan bersama KUD Dharma Tani Marisa (islah), saya menyampaikan keberatan atas kesepakatan bersama tersebut karena saya dipaksa untuk menandatangani. Saya sebagai ketua badan pengawas sampai dikejar-kejar, dipaksa dan didesak untuk melakukan penandatanganan dan sampai hari ini saya tidak mengakui kesapakatan dimaksud,” Tambahnya.
Terkait keabsahan dalam menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas KUD, Zuryati mengklaim bahwa dirinya sah secara hukum
” Yakni sejak Kepengurusan KUD Dharma Tani dalam status quo pasca keluarnya dua putusan kasasi nomor 504 K/TUN/2016 dan nomor 328 K/Pdt/2017. Karena saya adalah Ketua Badan Pengawas periode Kepengurusan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013 pada tanggal 21 Juni 2013, maka saya sah sebagai Ketua Badan Pengawas,” Tegasnya.
Terakhir, Zuryati menganggap tindakan dari Wakil Ketua KUD terlalu berlebihan karena telah melebihi putusan dari Pengadilan.
“Dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi telah membatalkan SK Bupati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk hasil pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada 27 Januari 2015, dan para pengurusnya pun juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tuturnya.
You may like
Gorontalo
Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut
Published
7 hours agoon
08/03/2026
Pohuwato – Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK melalui Kabid Pengembangan SDM-nya, Walta Yunus, mendesak aparat kepolisian agar tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dari pemberitaan dan kesaksian keluarga korban menunjukkan indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyebut keluarga korban melihat adanya bekas jeratan di leher serta luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa.
“Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan, setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani serius sesuai prinsip penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.
Selain itu, Walta menyoroti prosedur penanganan jenazah setelah korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad korban disebut langsung dibawa ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat berwenang.
“Prosedur penanganan awal dalam kasus kematian tidak wajar sangat penting. Langkah ini berhubungan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal. Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi proses penyidikan,” tegasnya.
Walta juga meminta penyidik menelusuri status dan kepemilikan lokasi kejadian yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut.
Hal yang paling dikhawatirkan LABRAK, lanjut Walta, yaitu pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang ilegal yang dinilai cenderung tidak transparan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan LABRAK, sedikitnya 30 orang meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato, namun tidak satu pun kasus yang benar-benar diselesaikan hingga tahap persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo.
“Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak ada satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkas Walta.
News
Skandal Memalukan! Rutin Digaji Negara, Polisi Ini Malah Minta Jatah ke Bandar Narkoba
Published
9 hours agoon
08/03/2026
Skandal memalukan mencoreng institusi Polri. Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit Narkoba Aiptu Nasrullah, terungkap dalam sidang etik menerima setoran rutin dari bandar narkoba hingga belasan juta rupiah per minggunya.
Fakta ini terbongkar dalam persidangan Propam Polda Sulawesi Selatan. Keduanya diduga kuat menjadi beking bandar narkoba berinisial ET alias O. Mengutip CNN Indonesia, Aiptu Nasrullah mengaku telah menerima aliran dana kotor tersebut sebanyak 13 kali dengan total mencapai Rp132 juta. Artinya, sang bandar menyetor rata-rata lebih dari Rp10 juta setiap minggunya. Melengkapi data tersebut, laporan Tribun mengungkap bahwa negosiasi dan penyerahan uang ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Hotel Rotterdam.
Mendengar kelihaian sang bawahan (Aiptu Nasrullah) dalam mengatur pelindungan dan pembebasan bandar, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham, murka. Ia melontarkan teguran keras kepada AKP Arifan di tengah persidangan:
“Kalau sampai Nasrul itu punya kemampuan seperti itu (melepaskan tahanan), kau bodoh sebagai perwira! Kau bodoh sebagai Kasat!”
Propam Polda Sulsel berjanji tidak akan berhenti sampai di sini dan akan membersihkan institusi dari oknum pelindung kartel narkotika. Terkait kelanjutan proses hukum kasus ini, Kombes Pol Zulham menegaskan:
“Insyaallah Minggu depan kita akan lakukan sidang dengan menghadirkan seluruh anggota,” ***
News
Jay Idzes Resmi Cetak Sejarah Sebagai Pemain Termahal Indonesia
Published
10 hours agoon
08/03/2026
Performa gemilang di Serie A Italia musim 2025/2026 membawa bek andalan Timnas Indonesia, Jay Idzes, resmi menjadi pemain sepak bola dengan nilai pasar termahal sepanjang sejarah Indonesia sekaligus Asia Tenggara.
Berdasarkan data FootballTransfers, Estimated Transfer Value (ETV) bek US Sassuolo ini telah menembus 11,7 juta Euro atau sekitar Rp230 miliar. Angka ini melonjak tajam mengingat ia sempat berstatus bebas transfer saat meninggalkan Deventer pada 2023, sebelum akhirnya dibeli Sassuolo dari Venezia seharga 8 juta Euro pada Agustus 2025.
Terkait pencapaian rekor valuasi ini, pihak Football Transfers merilis pernyataan resmi:
“Ini menjadikan Idzes sebagai pemain paling berharga dalam sejarah Indonesia. Rekor sebelumnya dipegang oleh Mees Hilgers, yang bernilai 11,6 juta euro pada puncak kariernya.”
Pada pembaruan akhir 2025, nilai pasar murni bek berusia 25 tahun itu menyentuh 10 juta Euro (Rp197 miliar), menjadikannya pemain paling berharga kelima di skuad Sassuolo.
Meroketnya harga sang kapten Garuda sangat beralasan. Ia menjadi pilar penting yang membawa tim asuhan Fabio Grosso bertengger di posisi sembilan klasemen Serie A dengan 38 poin. Idzes tampil solid di balik kemenangan krusial Sassuolo saat menaklukkan Udinese (2-1), Hellas Verona (3-0), hingga Atalanta (2-1).
Kini, ketangguhan Jay Idzes di lini belakang dikabarkan memikat minat raksasa Italia seperti AC Milan, Juventus, dan Inter Milan. Sadar akan potensi asetnya, manajemen Sassuolo dilaporkan siap mematok banderol fantastis hingga 40 juta Euro atau sekitar Rp787 miliar bagi klub yang ingin menebusnya.
Tinggal Finishing: Persiapan Pelantikan Kwarcab Pramuka Kota Gorontalo Capai 90 Persen
Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut
Skandal Memalukan! Rutin Digaji Negara, Polisi Ini Malah Minta Jatah ke Bandar Narkoba
Jay Idzes Resmi Cetak Sejarah Sebagai Pemain Termahal Indonesia
Pukulan Telak! Iran Sukses Hancurkan Sistem Radar Rudal AS Senilai 4,7 Triliun di Yordania
Tertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Pemuda Bergerak: Karang Taruna Patriot Bilungala Kukuhkan Silaturahmi
Suara Tradisi di Tengah Zaman: Koko’o Bilungala Tetap Berdentum Tanpa Sound System
Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair
Jelang Ramadan, Meyke Camaru Pastikan Ketersediaan LPG Aman di Gorontalo
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 months agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo3 months agoBerawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
-
Advertorial2 months agoBukan Sekadar Imbauan! Wali Kota Gorontalo Tegas Larang Petasan di Malam Tahun Baru
-
Gorontalo3 months agoPotret Ironi Wisata Gorontalo, Akses ke Molowahu Rusak Parah
-
Gorontalo2 months agoAnggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
-
Advertorial3 weeks agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo2 months agoJanji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
-
kabupaten pohuwato2 months agoDiduga Korsleting, Kebakaran Hanguskan Bangunan Asrama Santri di Popayato Barat
