Connect with us

Provinsi Gorontalo

4 Fraksi Setujui Pembangunan RS. Ainun Habibie Gunakan Skema KPDBU

Published

on

Sidang paripurna ke 12 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pengambilan keputusan tentang skema pembangunan RS. Ainun Habibie, Senin (18/11/19) | Foto Rein/barakati.id

Gorontalo – Empat Fraksi di DPRD Provinsi menyetujui rencana perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha atau yang dikenal dengan skema KPDBU.

Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat Nurani Bangsa. Sementara yang menyatakan belum meyakini skema tersebut yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem Amanat, dan Fraksi PKS.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya skema itu disetujui dalam sidang paripurna ke 12 DPRD Provinsi Gorontalo (18/11/19).

“Ada 21 kali masa sidang dari masa keanggotaan DPRD periode 2014-2019 sampai pada 2019-2024, ini merupakan sejarah pembahasan KPDBU terpanjang yang pernah ada untuk rumah sakit. Ungkap Paris A. Yusuf, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Paris juga menjelaskan, persoalan yang terkait dengan pengambilan keputusan KPDBU sangat berguna dan menjadi satu capaian yang luar biasa buat kita  “Jika ini terjadi maka dampaknya luar biasa dan menjadi ikon Gorontalo serta akan menjadi studi komparasi daerah daerah lain untuk datang kesini untuk menanyakan bagaimana proses pengambilan keputusan dan itu tidak mudah.” Tutur Paris

Paris juga mengapresiasi sikap anggota DPRD Provinsi pada periode kemarin dan dilanjutkan oleh yang baru karena persoalan KPDBU ini bisa memiliki hasil.

“Setelah ini selesai maka domain ini sudah berada di Eksekutif, karena persetujuan DPRD sudah selesai, dan ini merupakan satu dokumen yang menjadi persyaratan yang diminta oleh pemangku kepentingan dalam hal ini penawar, tentang kegiatan KPDBU dan dokumen ini akan ditindak lanjuti oleh tim simpul untuk membawa ini ketahapan selanjutnya.” Ujarnya

Paris juga berharap, kedepan hasil KPDBU bisa bermanfaat untuk Masyarakat. “Mudahan mudahan Hasil KPDBU ini sesuai dengan apa yang kita kehendaki Sebagai Rumah Sakit Termegah di Provinsi Gorontalo. Tutup Paris.

DPRD PROVINSI

Tahan Anggota Dewan Provinsi ! Jeritan Jemaah Haji Gorontalo Menuntut Keadilan Dalam Seruan Aksi

Published

on

Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Peduli Keadilan berencacna menggelar aksi di sejumlah titik di Gorontalo pada awal Oktober 2025, menuntut DPRD dan aparat hukum segera mengambil langkah tegas atas dugaan penipuan dan penelantaran puluhan jemaah haji oleh Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus kader PKS. Dalam poster seruan aksi yang beredar, massa mendesak DPRD mendorong pemberhentian Mustafa Yasin, meminta PKS memecat Mustafa dari keanggotaan, serta menuntut Polda Gorontalo segera menahan Mustafa Yasin beserta Nova Lahay, pihak yang dianggap turut bertanggung jawab.

Kasus ini menyeruak setelah 65 calon jemaah haji jalur mandiri gagal berangkat karena diduga diberangkatkan dengan visa tenaga kerja, bukan visa haji, melalui biro travel milik Mustafa Yasin, PT Novavil Mutiara Utama. Nilai kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah; salah satu korban bahkan menyebutkan, “Total uang yang saya sudah setorkan untuk berangkat haji ini kurang lebih Rp800 juta, itu untuk tiga orang. Saya bersama istri dan anak saya,” ungkap Amin seusai melapor ke Polda Gorontalo.

Menurut korban lain, setelah tiba di Jeddah jemaah masih dimintai biaya tambahan sebesar Rp33 juta per orang untuk lanjut ke Arafah, namun akhirnya tetap gagal berhaji. Seorang korban yang enggan disebut namanya berkata, “Kami hitung-hitung boros, kalau biaya perjalanan maksimal hanya mencapai Rp3 miliar, lalu ke mana sisa Rp10 miliarnya?”. Ketua LSM pendamping korban, Reflin Liputo, menegaskan, “Para korban sebenarnya hanya ingin uang mereka dikembalikan, tapi sampai saat ini pemilik travel tidak mau bertemu dengan para korban,” pungkasnya.

Sengkarut kasus ini tak lepas dari sorotan publik. Travel milik Mustafa diketahui telah diblokir izinnya oleh Kemenag, namun tetap memberangkatkan jemaah dengan visa non-haji yang diakali menjadi “Visa Amil”. Dalam dokumen yang beredar dan dikonfirmasi ke media, “Perkara yang ditangani oleh Pengadilan Eksekusi Makkah dengan Nomor Surat Promes 1009062519361145, tanggal 09-06-2025, bahwa Mustafa Yasin berhutang kepada seseorang bernama Waleed Saad bin Awadh Al-Otaibi dengan total tagihan sejumlah 150.000 Riyal Saudi, dengan status perkara sedang dalam proses eksekusi.”

DPRD dan PKS di Gorontalo terus didesak bersikap. Publik bertanya-tanya soal perlindungan politik, “Statusnya sebagai anggota DPRD membuat sebagian publik bertanya-tanya, adakah perlindungan politik yang sedang bekerja di balik layar? Kalau bukan penipuan, lalu apa?” kutip salah satu korban pada media. Kuasa hukum korban juga menantang, “Kapolda harus berani memeriksa Mustafa Yasin dan Nova Lahay sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkapnya di media lokal.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada pengembalian dana kepada para jemaah, sementara aksi dan tuntutan massa terus bergulir di berbagai titik, termasuk DPRD, Polda, Kantor Kemenag, dan DPTW PKS Gorontalo.

Continue Reading

Daerah

Tok.. DPRD Provinsi Gorontalo resmi berhentikan Wahyudin Moridu dari kursi Anggota DPRD

Published

on

DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari kursinya sebagai anggota legislatif melalui Rapat Paripurna DPRD Ke-4g, Senin (22/09/2025). Keputusan ini diambil setelah seluruh rangkaian sidang kode etik yang digelar oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menyikapi polemik besar yang melibatkan Wahyudin Moridu. Hasil pembacaan keputusan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, pada rapat paripurna pengumuman masa sidang ketiga tahun 2024-2025.

“Memutuskan, Memberhentikan saudara Wahyudin Moridu Sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Umar Karim dalam forum paripurna, menegaskan sanksi tertinggi yang diberikan setelah rangkaian pemeriksaan kode etik secara terukur dan terbuka.

Proses ini merupakan klimaks dari gejolak panjang di publik dan internal DPRD setelah video viral Wahyudin Moridu, yang secara terang-terangan menyatakan ingin “merampok uang negara” saat berkendara bersama seorang perempuan yang diduga “hubungan gelap”. Dalam video tersebut, Wahyudin mengaku menggunakan uang negara untuk membiayai perjalanannya dan berseloroh mengenai masa jabatannya di kursi DPRD. Video itu menimbulkan kemarahan luas, berujung pada aksi unjuk rasa besar mahasiswa dan masyarakat yang menuntut pemecatan Wahyudin dan pemulihan marwah lembaga legislatif daerah.

Langkah cepat juga diambil oleh DPP PDIP, yang segera mengeluarkan surat keputusan pemecatan Wahyudin Moridu dari keanggotaan partai dan dari kursi DPRD. Surat keputusan bernomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto—selaras dengan komitmen partai untuk menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas kader.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dalam keterangannya menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini juga diambil setelah konsultasi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pihak pimpinan DPRD telah menerima aspirasi masyarakat serta surat resmi dari DPD PDIP untuk mendukung proses penggantian antarwaktu (PAW) guna mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan Wahyudin.

Ketua Badan Kehormatan, Fikran Salilama, memastikan bahwa hasil sidang kode etik telah disampaikan kepada pimpinan dan diparipurnakan dengan sanksi terberat sesuai aturan. DPD PDIP Gorontalo pun akan segera memproses PAW untuk legislator baru melalui mekanisme internal partai.

Putusan tersebut menjadi perhatian besar oleh media-media yang menyoroti transparansi sidang kode etik, keterlibatan Mendagri, hingga komitmen DPRD dan partai dalam menjaga integritas legislatif di Gorontalo.DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari kursi anggota legislatif Provinsi Gorontalo dalam Paripurna Ke-4g, Senin (22/09/2025), menyusul serangkaian sidang kode etik oleh Badan Kehormatan DPRD. Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua BK, Umar Karim, sebagai bentuk akuntabilitas lembaga terhadap polemik besar yang melibatkan Wahyudin Moridu.

“Memutuskan, Memberhentikan saudara Wahyudin Moridu Sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Umar Karim dalam forum resmi paripurna, menandai akhir perjalanan politik Moridu di parlemen daerah.

Pemberhentian ini adalah puncak reaksi atas video kontroversial Wahyudin Moridu yang viral di media sosial, memperlihatkan dirinya bersama seorang perempuan dan mengucapkan kalimat hendak “merampok uang negara”. Pernyataan ini memicu kemarahan publik serta aksi protes mahasiswa dan masyarakat, menuntut sanksi tegas dan pemulihan marwah DPRD.

Menjawab gonjang-ganjing tersebut, DPP PDIP langsung mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, memecat Wahyudin Moridu dari keanggotaan partai dan jabatannya sebagai wakil rakyat. Keputusan keras ini diambil untuk menjaga martabat partai dan legislator serta selanjutnya akan diikuti mekanisme pergantian antar waktu (PAW) oleh DPD PDIP Gorontalo.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili menegaskan komitmen memulihkan citra lembaga dan menjalankan segala proses sesuai aturan, bekerja sama dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Sementara Ketua BK DPRD, Fikran Salilama, menyatakan hasil sidang sudah diserahkan pada pimpinan dan diparipurnakan dengan hukuman yang sangat berat, mencerminkan semangat disiplin dan integritas DPRD.

Continue Reading

DPRD PROVINSI

Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo menemui Masa Aksi pemecatan Wahyu Moridu

Published

on

DEPROV – Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo secara langsung menemui massa aksi yang tergabung dalam Aliansi BEM Provinsi Gorontalo dan masyarakat di depan Gedung DPRD Gorontalo, Senin (22/09/2025). Ketua DPRD, Thomas Mopili, mengajak para demonstran berdiskusi bersama di ruang Dulohupa sebagai respons atas aksi protes menuntut pemberhentian Wahyudin Moridu dari kursi DPRD setelah heboh video viral bersama seorang perempuan yang memicu gejolak publik.

Thomas Mopili menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga legislatif dan memulihkan citra DPRD Provinsi Gorontalo yang tercoreng oleh tindakan oknum anggota dewan. “Kami sudah rapat dengan Perwakilan Mendagri, Mereka datang hanya datang menegani persoalan ini. Kami di Periksa dan dintanya Apa langkah DPRD,” jelas Thomas. Ia juga menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD sedang menggelar sidang etik, disupervisi oleh Kemendagri, guna memutuskan sanksi bagi Wahyudin Moridu, dan hasilnya segera diumumkan dalam rapat paripurna sore hari. “BK juga sedang Menjalankan Sidang, Dan putusan itu sudah hampir pasti, tetapi Saya juga tidak bisa mendahului,” ujarnya.

Selain itu, Thomas mengatakan pihaknya telah menerima berbagai aspirasi masyarakat dan surat resmi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo terkait usul pergantian Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD. “Ditangga Kami juga sudah ada surat dari DPD PDIP Perihal usul pergantian Wahyudin Moridu dari Kursi DPRD Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD, Fikran Salilama, memastikan bahwa hasil sidang etik akan langsung disampaikan ke pimpinan dan diparipurnakan. “Hasil sidang kami akan sampaikan sama Pimpinan dan akan di Paripurnakan. Yang pasti Hukumanya sanggat Berat,” tegas Fikran usai meninggalkan ruang sidang.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler