News
Kasus Istri Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU
Published
5 years agoon
NEWS – Jaksa Penuntut Umum membacakan Replik Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari Suryadi di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang.
Hadir dalam sidang Replik Jaksa Senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.
“Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YUNG CHIN dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung (Bapak Jaksa Agung RI),” Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.
“Pengendalian perkara atas nama Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan,” Sambung Kapuspenkum.
Penuntut Umum dalam Repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi ade charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum pada tanggal 18 November 2021, maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004.
Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, MENARIK tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi.
Selanjutnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan sebagai berikut, Menyatakan Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
You may like
Gorontalo
Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara
Published
1 day agoon
07/10/2026
BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.
Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.
Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.
“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.
Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.
Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.
Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.
“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.
kabupaten bone bolango
Kembali Makan Korban! BEM Nusantara Pertanyakan Dugaan Pembukaan Police Line di PETI Tibor 18
Published
2 days agoon
06/10/2026
Oleh: Agung Puluhulawa
(Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat)
BONE BOLANGO — Kabar duka kembali menyelimuti kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Tragedi memilukan berulang di dalam lubang tambang kawasan Titik Bor 18 (Tibor 18) pada Rabu (18/9/2026), saat sebuah batu berukuran besar mendadak runtuh dan menimpa tiga pekerja yang tengah beraktivitas di kedalaman lubang.
Insiden maut tersebut mengakibatkan dua penambang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya mengalami luka-luka. Ketiga korban diidentifikasi dengan inisial R, A, dan S. Peristiwa berdarah ini kembali membuka tabir pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa kecelakaan fatal terus berulang di lokasi yang sama, dan siapa sosok sebenarnya yang mengendalikan operasional di balik lubang tambang maut tersebut?
Rekam jejak kelam Tibor 18 bukanlah cerita baru. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, seorang penambang berinisial KT juga tewas mengenaskan setelah tertimpa reruntuhan batu di lokasi yang sama. Rentetan insiden dalam kurun waktu beberapa bulan ini menegaskan bahwa tragedi Tibor 18 tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai musibah atau kecelakaan kerja biasa. Ada persoalan serius menyangkut keselamatan kerja, legalitas operasional, hingga teka-teki pemegang kendali atas lubang tambang tersebut.
Hal yang paling krusial untuk dikritisinya adalah status penegakan hukum di lokasi kejadian. Pasca-kematian pertama pada Mei lalu, kawasan tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, pertanyaan mendasar menyeruak: mengapa aktivitas penambangan ilegal tetap bisa beroperasi di dalam lubang yang secara hukum berada dalam status pembatasan dan pengawasan kepolisian?
Pemberitaan media pada Juli 2026 bahkan telah memuat desakan publik agar aparat menindak tegas dugaan pembongkaran police line secara sepihak di kawasan Tibor 18. Keberadaan police line merupakan simbol resmi bahwa suatu area berada dalam status quo penanganan hukum dan steril dari aktivitas apa pun. Ketika aktivitas penambangan terbukti kembali berjalan hingga kembali menelan korban jiwa, maka tingkat efektivitas pengawasan serta profesionalisme APH di lapangan patut dipertanyakan secara terbuka.
Di tengah kesimpangsiuran ini, figur berinisial AM alias Bos Ipin berulang kali mencuat dalam sorotan publik. Dugaan keterkaitan AM dengan operasional PETI di kawasan Tibor 18 telah berulangkali didesak agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian, hingga tragedy September kembali terjadi, status dan keterlibatan figur tersebut masih menyisakan teka-teki.
Publik membutuhkan kepastian hukum yang terukur: Apakah AM memang memiliki keterkaitan langsung sebagai pemilik, pemodal, pengelola, atau sekadar nama yang kebetulan diseret dalam pusaran isu? Jika benar terdapat pembukaan police line secara ilegal, apakah pihak yang disinyalir menguasai lubang tersebut mengetahui atau terlibat dalam pengoperasian kembali lokasi tersebut? Semua ini wajib dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan, bukan sekadar asumsi liar di tengah masyarakat.
Menyeruak nama AM alias Bos Ipin bukan dalam rangka menghakimi atau mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan wewenang penyidik berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, ketika nama yang sama berulang kali berkelindan dalam tragedi PETI yang terus memakan korban jiwa, sangat rasional bagi publik untuk menuntut kepolisian melakukan pemeriksaan komprehensif.
Penanganan persoalan PETI di Gorontalo tidak boleh berhenti pada tindakan pragmatis seperti sekadar menutup mulut lubang tambang. Yang jauh lebih substantif adalah membongkar rantai komando dan ekosistem di belakangnya: Siapa penyedia modalnya? Siapa pemasok peralatannya? Siapa penampung hasilnya? Serta siapa pihak yang bertanggung jawab saat police line diterobos?
Hukum tidak boleh tumpul dan hanya menyasar para pekerja kecil di kedalaman lubang tambang. Sebelum jatuh korban-korban berikutnya, kepolisian dan pihak-pihak yang namanya terseret harus memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur. Publik menantikan penegakan hukum yang berkeadilan demi memutus mata rantai PETI di Gorontalo hingga ke akar-akarnya.
kabupaten pohuwato
Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato
Published
3 days agoon
05/10/2026
Oleh: Agung Puluhulawa
POHUWATO — Aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi Bugu, Wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, tidak boleh dibiarkan terus beroperasi menjadi ruang gelap yang hanya diketahui oleh segelintir lingkaran berkepentingan.
Persoalan ini kian serius ketika mencuat informasi mengenai dugaan adanya praktik penyetoran uang pengamanan atau dana “atensi” dari setiap unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Lebih dari itu, nama seorang oknum bernama Gevi Bahrianto, yang dikaitkan dengan unsur intel Kodam Palaka Wira Palu, turut terseret dalam pusaran informasi publik tersebut.
Saya menegaskan, informasi dan desas-desus ini harus dibuka secara terang benderang ke hadapan publik.
Jika benar terdapat pihak yang mengumpulkan uang pengamanan dari aktivitas yang diduga PETI tersebut, maka muncul pertanyaan mendasar: untuk siapa dana tersebut dialirkan, atas dasar apa dana itu dikumpulkan, dan siapa yang memberikan kewenangan resmi?
Jangan sampai aktivitas pertambangan yang diduga kuat melanggar hukum justru dapat melenggang bebas hanya karena merasa mengantongi jaminan perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Lebih berbahaya lagi apabila ada oknum yang sengaja memanfaatkan nama, jabatan, institusi, maupun relasi dengan aparat guna menciptakan rasa aman semu bagi aktivitas ilegal yang semestinya ditertibkan dan diproses secara hukum.
Seragam dan kehormatan institusi tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam dahaga keadilan dan pertanyaan kritis publik.
Dalam hal ini, saya tidak sedang menghakimi sosok Gevi Bahrianto. Sebaliknya, saya justru mendorong dan menuntut agar informasi yang menyeret namanya dapat segera diklarifikasi secara terbuka dan transparan. Jika tuduhan itu tidak berdasar, sampaikan bantahan secara tegas. Jika terdapat fakta lain, buka seluas-luasnya kepada masyarakat. Jangan biarkan ruang kosong informasi ini terus digerus oleh dugaan tak berdasar dan spekulasi liar.
Namun, apabila nantinya terbukti bahwa praktik pengumpulkan dana “atensi” dari aktivitas PETI tersebut memang benar terjadi, maka perkaranya bukan lagi sekadar penindakan atas penambangan ilegal biasa.
Hal ini secara langsung menyentuh dugaan keberadaan jejaring terstruktur yang memungkinkan aktivitas merusak lingkungan tersebut terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.
Aparat penegak hukum (APH) harus memiliki keberanian untuk mengusut tuntas perkara ini. Penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penambang atau pekerja kasar di lapangan, melainkan harus menjangkau siapa aktor intelektual yang mengendalikan, siapa yang menerima keuntungan finansial, siapa yang memberikan perlindungan, serta siapa saja yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut melenggang.
Jangan hanya garang mengejar para pekerja kecil di lubang tambang, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik aliran dana besar justru tak pernah tersentuh hukum.
Ingat, Taluditi bukanlah wilayah tanpa hukum!
Jika memang tidak ada penyetoran uang “atensi”, buktikan secara sah dan terbuka bahwa dugaan itu tidak ada. Sebaliknya, jika praktik itu nyata terjadi, bongkar jejaring tersebut hingga ke akar-akarnya.
Kami meminta aparat penegak hukum serta institusi terkait untuk tidak alergi terhadap aspirasi dan informasi dari publik. Periksa dan dalami dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan berbasis pada pembuktian hukum yang sah.
Sebab, hal utama yang wajib dilindungi dan ditegakkan adalah supremasi hukum serta kepentingan masyarakat luas, bukan aktivitas ilegal maupun oknum mana pun yang berada di belakangnya.
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Asia! Mahasiswa dan Alumni FOK UNG Sabet Medali Asian Games 2026
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sentil Isu Viral di Samsat, Legislator PKS Minta Kapolda Baru Usut Tuntas Kasus Pelayanan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Resmi Dilantik! Erna Giasi Siap Nakhodai GOW Kabupaten Pohuwato Periode 2026–2031
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
Naungi 21 Organisasi Wanita, Erna Nento Giasi Pimpin GOW Pohuwato Lima Tahun Ke Depan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo1 month agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo1 month agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah1 week agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo2 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
