DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Pauwo, Kabupaten Bone Bolango, pada Selasa (25/03/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi status pemerintahan dan perkembangan desa/kelurahan di wilayah tersebut.
Hadir dalam kunjungan ini, anggota Komisi I DPRD Gorontalo yang terdiri dari: . Ekhwan Ahmad . Fikran Salilama . Umar Karim . Kristina Udoki
Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi I DPRD, Kristina Udoki, mengungkapkan bahwa struktur pemerintahan Kelurahan Pauwo masih menggunakan sistem desa, padahal sejak tahun 2014 seharusnya kelurahan sudah menggunakan struktur pemerintahan kelurahan.
“Saat kami melakukan kunjungan ke Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Limboto, kami menemukan hal yang sama. Seharusnya, sejak 2014, kelurahan sudah menggunakan struktur pemerintahan yang sesuai. Namun, di Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango, struktur yang digunakan masih seperti desa,” ujar Kristina.
Menanggapi hal ini, Lurah Pauwo, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan kelurahan di Kabupaten Bone Bolango, struktur pemerintahan tidak memiliki kepala seksi, melainkan hanya lurah dan sekretaris lurah.
“Jika ada kepala seksi, pekerjaan lurah akan lebih terbantu. Saat ini, semua tugas langsung dikerjakan oleh lurah dan sekretaris tanpa adanya bidang-bidang yang menangani tugas tertentu. Berbeda dengan Kota Gorontalo yang sudah memiliki kepala seksi di setiap kelurahan,” jelas Fajar.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan penyesuaian struktur pemerintahan kelurahan agar sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina M. Udoki, menegaskan komitmennya bersama pemerintah daerah untuk memperjuangkan pembangunan akses jalan menuju Kecamatan Pinogu, sebuah wilayah terpencil yang dikelilingi oleh Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Menurutnya, pembangunan infrastruktur menuju Pinogu memerlukan perhatian serius, terutama dalam hal pendanaan, yang harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Kristina menyampaikan bahwa meskipun Deprov Gorontalo telah berkomitmen mengalokasikan sebagian pokok pikirannya (pokir) untuk pembangunan jalan Pinogu, proyek ini tidak dapat mengandalkan dana dari pemerintah daerah semata. “Kami sudah berkomitmen, tadi sudah dilaksanakan FGD dan semua pihak berkomitmen untuk mendukung, terutama dari segi anggaran. Karena memang Pinogu itu membutuhkan dana yang tidak sedikit,” ujar Kristina.
Ia menjelaskan bahwa untuk merealisasikan pembangunan jalan ini, peran pemerintah pusat sangat penting. Gubernur Gorontalo pun telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut. “Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa persoalan ini akan kita diskusikan dengan pemerintah pusat, bahkan beliau telah menyurat ke Kementerian Kehutanan, dan berharap agar bisa diterima langsung oleh Menteri,” tambahnya.
Kristina juga mengonfirmasi bahwa perencanaan Detail Engineering Design (DED) berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, yang harus melibatkan tenaga ahli yang memahami kondisi geografis dan teknis jalur menuju Pinogu. “Anggaran sudah beberapa kali dialokasikan, tapi selalu diperbaiki, rusak lagi. Jadi memang harus ada orang yang benar-benar ahli untuk meninjau langsung apakah jalur yang sekarang digunakan masih layak, atau ada alternatif lain,” jelasnya.
Selain itu, karena ruas jalan menuju Pinogu berada dalam kawasan taman nasional, Kristina menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan informasi terakhir, izin pengerjaan jalan telah diberikan dengan batasan lebar maksimal dua meter.
Kristina berharap agar proyek pembangunan jalan ini bisa mulai dianggarkan dalam APBN 2026 dengan dukungan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kami, anggota DPRD Dapil Bone Bolango, bersama Pak Gubernur akan berjuang langsung ke kementerian terkait agar pembangunan jalan ini benar-benar terealisasi,” tutupnya.
Kristina juga menyambut positif dibentuknya Tim Percepatan Pembangunan Pinogu oleh Aliansi Pinogu Merdeka. Tim ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan langkah-langkah strategis untuk membuka isolasi wilayah tersebut. “Dengan adanya tim percepatan, kita harap upaya pembangunan Pinogu akan lebih mengerucut dan terarah,” pungkasnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama
DEPROV – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyoroti ketidakhadiran sejumlah anggota dewan yang diketahui sedang melakukan perjalanan dinas pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-52, Senin (06/10/2025). Hal ini menjadi perhatian serius karena terkait dengan ketidaksesuaian jadwal kegiatan anggota dewan dengan agenda resmi lembaga.
Dalam rapat tersebut, Fikram menyampaikan intrupsi untuk mengingatkan pimpinan dewan agar lebih tegas dalam menertibkan jadwal kegiatan legislator, terutama yang bertabrakan dengan agenda resmi DPRD. Menurut Fikram, meskipun rapat tersebut sudah memenuhi quorum, ia menemukan ada anggota yang sedang dinas luar.
“Secara aturan, paripurna tadi sudah memenuhi quorum, tapi saya menemukan ada anggota yang dinas luar. Padahal dalam RIK (Rencana Induk Kegiatan) DPRD, hari Senin sudah ditetapkan sebagai hari paripurna dan tidak boleh ada dinas luar,” ujarnya usai rapat.
Fikram menegaskan bahwa kegiatan dinas luar hanya diperbolehkan dimulai pada hari Selasa. Jika dilakukan lebih awal, seperti pada hari Minggu atau Senin, maka hal itu berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu bisa jadi temuan BPK dan berujung Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kecuali kalau berangkat untuk urusan partai dan perjadisnya dimulai Selasa, itu lain hal. Tapi kalau berangkat sebelum waktunya, jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fikram menekankan bahwa teguran ini bukanlah bentuk konfrontasi personal, melainkan upaya untuk menjaga disiplin dan kehormatan lembaga DPRD. Ia menegaskan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk memastikan seluruh anggota dewan menaati tata tertib yang sudah disepakati bersama.
“Saya tidak ingin mempermasalahkan siapa pun. Ini hanya bentuk pengawasan agar kita semua menaati tata tertib yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.
DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Pleno untuk membentuk Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo untuk periode 2026–2030. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I.
Dalam rapat pleno ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan lima nama calon anggota Tim Seleksi (Timsel) KPID Provinsi Gorontalo, yang dipilih berdasarkan unsur-unsur yang mewakili KPI Pusat, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat.
Adapun susunan nama-nama Tim Seleksi yang telah disepakati dalam rapat pleno tersebut adalah sebagai berikut:
Mohamad Reza – unsur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
Zakiya Baserewan – unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo
Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Gorontalo Periode 2026–2030, yang disahkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dasar pelaksanaan tahapan seleksi berikutnya.
Pembentukan Tim Seleksi ini menjadi langkah awal penting dalam menjamin bahwa proses rekrutmen anggota KPID Provinsi Gorontalo berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Tim Seleksi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap agar proses pemilihan anggota KPID periode mendatang dapat menghasilkan figur-figur yang berintegritas, berkompeten, dan berkomitmen untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, edukatif, dan berimbang di Provinsi Gorontalo.