Connect with us

Gorontalo

UU Minerba Diabaikan? Tambang Emas Ilegal Tetap Jalan di Area Kantor Camat Dengilo

Published

on

Di balik papan nama bertuliskan Kantor Kecamatan Dengilo, suara bising mesin excavator terus menggelegar. Ironisnya, aktivitas ini bukan bagian dari pembangunan infrastruktur, melainkan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung aktif, meski sebelumnya telah disepakati adanya penghentian sementara.

Fakta ini terungkap dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Pada Rabu, 9 Juli 2025, ia mengonfirmasi bahwa kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.

“Masih ada aktivitas tambang di Dengilo. Banyak alat berat beroperasi, itu di belakang kantor camat Dengilo,” ungkapnya.

Pernyataan ini membantah hasil rapat koordinasi lintas instansi yang sebelumnya menjanjikan penertiban dan penghentian sementara seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya—alat berat masih bebas mengeruk tanah, tepat di belakang pusat pemerintahan kecamatan.

Pantauan langsung pada hari Senin menunjukkan hal serupa. Tak terlihat garis polisi, spanduk larangan, ataupun penyegelan lokasi. Area yang semestinya steril dari aktivitas ilegal justru tampak hidup dengan kegiatan tambang ilegal.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, dengan tegas menyebut bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, di Dengilo, hukum itu tampaknya hanya teks di atas kertas. Tak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Tak ada garis tegas antara legal dan ilegal. Yang tampak hanya tumpukan tanah, alat berat, dan jejak kerusakan lingkungan yang terus menganga.

Situasi ini memicu kecurigaan publik. Muncul pertanyaan serius:
Siapa yang melindungi? Siapa yang bermain di balik praktik ini?
Bagaimana mungkin aktivitas ilegal berlangsung bebas di halaman belakang kantor pemerintahan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Dengilo belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang tegas, mengingat dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.

Jika hukum terus diabaikan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga wibawa negara yang dipertaruhkan. Apakah aparat akan bertindak atau tetap diam? Publik menanti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Bungkam di Tengah Asap: Manajemen Alfamart Belum Jelaskan Dugaan Pembakaran Sampah di Marisa

Published

on

Pohuwato – Saat dikonfirmasi oleh Barakati.id, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, memberikan tanggapan singkat terkait dugaan pembakaran sampah di area gerai mereka yang berlokasi di pusat Kota Marisa.

“Nanti akan saya sampaikan,” ujar Ilham singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/12/2025).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan karena menunjukkan bahwa pihak manajemen seolah belum mengetahui adanya persoalan dugaan pembakaran sampah di sekitar gerai mereka.

Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di sekitar Alfamart, yang menjadi salah satu titik paling ramai aktivitas masyarakat di pusat Kota Marisa. Warga mengeluhkan keberadaan sampah tersebut karena tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan kebersihan kawasan perdagangan.

Sebelumnya, salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, diduga melakukan pembakaran sampah secara mandiri. Dugaan ini diperkuat oleh hasil pantauan langsung tim Barakati.id, yang menemukan tumpukan sampah dan bekas pembakaran di area sekitar gerai.

Padahal, menurut peraturan yang berlaku, pengelolaan sampah dari pelaku usaha seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui mekanisme retribusi dan pengangkutan resmi oleh petugas kebersihan.

Namun hingga kini, pihak DLH Kabupaten Pohuwato belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut. Konfirmasi yang disampaikan tim media belum mendapat tanggapan dari instansi terkait.

Hingga berita ini dipublikasikan, Barakati.id masih menunggu respon tertulis dari pihak Alfamart, DLH Pohuwato, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan kejelasan terhadap dugaan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan lingkungan daerah tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Adhan Dambea Hadang SR, RK Selamat Berkat Sang Wali Kota

Published

on

NEWS – Sebuah tragedi berdarah terjadi di Pelataran Sentral pada Sabtu (6/12/2025) yang menggegerkan masyarakat Gorontalo. Peristiwa yang melibatkan dua pria berinisial SR dan RK itu terjadi ketika tempat tongkrongan yang sedang dikenal hits di Gorontalo itu sedang dipadati pengunjung.

Berdasarkan video yang beredar, SR terlihat menyerang RK menggunakan senjata tajam (sajam). Beruntung RK tidak kehilangan nyawa karena saat diserang SR, korban sempat melarikan diri mendekat ke Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang saat kejadian tengah meninjau aktivitas warga di lokasi tersebut. Adhan merupakan sosok yang dihormati SR.

“Kalau tidak ada Pak Wali, mungkin RK sudah meninggal. Untung ada Pak Wali,” ujar salah satu pengunjung.

Memang, saat SR menyerang RK, Adhan berupaya melerai dan berulang kali meminta SR menghentikan aksinya.

“Pak Wali minta SR berhenti melakukan aksinya,” kata pengunjung lain.

Informasi yang berhasil dirangkum menunjukkan SR diduga melakukan tindakan tersebut karena sakit hati terkait permasalahan pribadi keduanya yang berlangsung sekitar satu tahun. Upaya Adhan untuk menenangkan SR tidak membuahkan hasil.

Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara SR telah menyerahkan diri ke Polresta Gorontalo Kota.

Continue Reading

Gorontalo

Mengejutkan! Ritel Nasional di Pohuwato Diduga Bakar Sampah di Area Publik

Published

on

Pohuwato – Pemandangan janggal terlihat di salah satu sudut Kota Marisa, Kabupaten Pohuwato. Di tengah kesibukan aktivitas jual beli yang tampak normal, terhampar kontras mencolok di samping salah satu gerai Alfamart — tumpukan sampah berserakan, sebagian menghitam seperti baru saja dibakar.

Pada 28 November 2025, tim Barakati.id turun langsung ke lokasi. Alih-alih mencium aroma wangi khas toko ritel modern, udara di sekitar justru dipenuhi bau sangit sisa pembakaran sampah yang menyengat.

Seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi mengungkapkan keluhannya.

“Dorang pe sampah dorang bakar sandiri. Makanya ndak ada pajak sampah masuk ke daerah. Itu kan kewenangan DLH, tapi kalau dorang bakar begitu, daerah rugi, lingkungan juga rusak,” ujarnya dengan nada kesal.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sebuah ritel nasional justru memilih membakar sampahnya sendiri, alih-alih mengikuti mekanisme pengelolaan resmi oleh pemerintah daerah?

Padahal, sesuai aturan pengelolaan sampah daerah, setiap pelaku usaha wajib mengangkut dan menyerahkan limbahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melalui sistem retribusi atau pajak sampah. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya — sampah tetap menumpuk, bekas pembakaran menghitam, dan bau tak sedap terus menyelimuti lokasi yang berada di salah satu area tersibuk pusat Kota Marisa.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Barakati.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Alfamart serta DLH Kabupaten Pohuwato untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, tumpukan sampah yang dibiarkan begitu saja menjadi simbol nyata lemahnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan di kawasan perkotaan. Kondisi ini tidak hanya mencoreng estetika kota, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis dan potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya setoran retribusi sampah.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler