Gorontalo
UU Minerba Diabaikan? Tambang Emas Ilegal Tetap Jalan di Area Kantor Camat Dengilo

Di balik papan nama bertuliskan Kantor Kecamatan Dengilo, suara bising mesin excavator terus menggelegar. Ironisnya, aktivitas ini bukan bagian dari pembangunan infrastruktur, melainkan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung aktif, meski sebelumnya telah disepakati adanya penghentian sementara.
Fakta ini terungkap dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Pada Rabu, 9 Juli 2025, ia mengonfirmasi bahwa kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.
“Masih ada aktivitas tambang di Dengilo. Banyak alat berat beroperasi, itu di belakang kantor camat Dengilo,” ungkapnya.
Pernyataan ini membantah hasil rapat koordinasi lintas instansi yang sebelumnya menjanjikan penertiban dan penghentian sementara seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya—alat berat masih bebas mengeruk tanah, tepat di belakang pusat pemerintahan kecamatan.
Pantauan langsung pada hari Senin menunjukkan hal serupa. Tak terlihat garis polisi, spanduk larangan, ataupun penyegelan lokasi. Area yang semestinya steril dari aktivitas ilegal justru tampak hidup dengan kegiatan tambang ilegal.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, dengan tegas menyebut bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, di Dengilo, hukum itu tampaknya hanya teks di atas kertas. Tak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Tak ada garis tegas antara legal dan ilegal. Yang tampak hanya tumpukan tanah, alat berat, dan jejak kerusakan lingkungan yang terus menganga.
Situasi ini memicu kecurigaan publik. Muncul pertanyaan serius:
Siapa yang melindungi? Siapa yang bermain di balik praktik ini?
Bagaimana mungkin aktivitas ilegal berlangsung bebas di halaman belakang kantor pemerintahan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Dengilo belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang tegas, mengingat dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.
Jika hukum terus diabaikan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga wibawa negara yang dipertaruhkan. Apakah aparat akan bertindak atau tetap diam? Publik menanti.
-
Gorontalo3 months ago
Gerindra Sambut Tokoh Baru, Indra Gobel Resmi Bergabung
-
Gorontalo1 month ago
Warisan Budaya Terabaikan, Tim Langga Gorontalo Kesulitan Dana Menuju Ajang Nasional
-
Daerah3 months ago
SATRIA Provinsi Gorontalo Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-17
-
Gorontalo1 month ago
Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!
-
Bone Bolango3 months ago
Rumah Hangus, Harapan Pupus: Warga Bonepantai Kehilangan Tempat Tinggal dan Pakaian Sekolah Anak
-
Advertorial3 months ago
Limonu Hippy: “Petani Ditipu, Lahannya Dijadikan Jaminan Bank oleh Perusahaan Sawit”
-
Gorontalo2 months ago
CSP XVIII 2025 Sukses Digelar: Ribuan Scooterist Ramaikan Bone Bolango
-
Gorontalo2 months ago
Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo