Connect with us

News

Gara-gara Musik Keras, Pria Paruh Baya di Limboto Tewas Dicekik

Published

on

MZ, Tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, di tahan di Polres Gorontalo, Rabu (19/2/2020).

LIMBOTO-Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Rumah Sakit M.M. Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo pada Selasa (18/2/2020) berinisial MZ alias Zain (35), sudah ditahan Kepolisian Polres Gorontalo. MZ di tahan hanya beberapa saat setelah peristiwa nahas itu berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muh. Kukuh Islami saat konferensi pers mengungkapkan, peristiwa perkelahian yang mengakibatkan korban Sukardi Pou (50) meninggal dunia sebenarnya dipicu masalah sepele. Pertikaian keduanya diawali saat tersangka memutar musik dibentor miliknya, dengan suara keras pada Selasa (19/2) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita di pintu gerbang RS Dunda. Korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka kemudian datang menegur.

Perbuatan korban inilah yang diduga menjadi sumber petaka bagi dirinya. Karena sambil menegur, korban yang saat itu telah disulut emosi juga turut melayangkan pukulan ke bagian wajah tersangka.

“Kita pe saudara ada sakit di dalam ngoni cuma bahibur disitu, kasih kacili itu musik,” ujar Kasat menirukan keterangan sejumlah saksi tentang kronologi kejadian.

Peringatan yang disertai pukulan dari korban membuat tersangka MZ jatuh. Soekirman Ismail, salah satu saksi yang kebetulan ada dilokasi kejadian, datang melerai. Namun korban yang masih emosi tetap ingin memukul.

Sementara itu tersangka yang habis kena tinju berniat untuk membalas. Dirinya langsung mengambil sangkur yang diselipkan di punggung belakang, dan mengejar korban.

“Pada saat dikejar tersebut korban terjatuh dan ketika akan bangun tersangka langsung memeluknya dari batas bahu hingga leher secara berhadapan dan mengancing leher korban dengan tangan kiri yang berdurasi sekitar 5 menit,” ujar Kasat.

Dilanjutkan kasat reskrim, dengan posisi tetap mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, tangan tersangka yang satunya tetap memegang Sangkur yang masih tersarung. Artodahu, saksi lainnya, yang melihat sangkur tersebut merampas dari tangan tersangka. Sementara Soekirman Ismail dengan cepat melerai keduanya dengan cara mendorong tersangka sehingga rangkulan dan kancingan tangan di leher korban terlepas.

Nahasnya, saat terlepas dari rangkulan, korban yang saat itu berada di atas trotoar, terengah-engah seperti tersendat pernapasan dan tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke ruang UGD RSUD MM Dunda dan dilakukan perawatan medis. Namun setelah beberapa saat, oleh dokter, dinyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Menurut Kukuh Islami, tersangka MZ dikenai pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Jenazah korban juga telah dilakukankan VER luar dan dalam oleh dokter Foreksik RSU Bumi Panua Pohuwato.

Gorontalo

Ribuan Warga Padati Sport Center Limboto, Festival Balon Udara Gorontalo Curi Perhatian

Published

on

KABGOR – Ribuan warga memadati Lapangan Sport Center Limboto pada Minggu (7/9/2025) untuk menyaksikan Festival Balon Udara Gorontalo 2025. Tepat pukul 07.00 WITA, belasan balon udara berukuran besar dilepaskan secara serentak, menghiasi langit Limboto dengan beragam warna dan bentuk.

Festival ini digagas Anggota DPR RI Rachmat Gobel sebagai upaya memperkenalkan Gorontalo melalui atraksi budaya yang unik sekaligus mendorong sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Sehari sebelumnya, Sabtu (6/9/2025), festival serupa juga digelar di Alun-Alun Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan berhasil menarik perhatian ribuan pengunjung.

“Festival ini kita hadirkan untuk memberi identitas baru bagi Gorontalo. Kita ingin orang datang bukan hanya untuk melihat laut atau pegunungan, tapi juga karena event khas yang bisa jadi magnet wisata,” ujar Rachmat.

Acara di Limboto turut dihadiri Bupati Gorontalo Sofyan Puhin, Wakil Bupati Tony Yunus, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran mereka menambah semarak suasana yang sejak subuh sudah diramaikan pengunjung.

Selain atraksi balon udara, juga menghadirkan lebih dari 80 stan UMKM yang menjual kuliner, minuman segar, dan kerajinan khas Gorontalo. Kehadiran UMKM memberi kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat maupun wisatawan.

Meski penuh warna, aspek keselamatan tetap menjadi perhatian utama. Seluruh balon ditambatkan sesuai aturan Kementerian Perhubungan, dengan batasan ukuran dan waktu penerbangan yang ditetapkan pada pagi hari saat kondisi angin stabil.

Festival Balon Udara Gorontalo 2025 menunjukkan kolaborasi antara pemerintah daerah, wakil rakyat, dan masyarakat. Dengan antusiasme tinggi di Tilamuta maupun Limboto, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan sekaligus ikon baru pariwisata Gorontalo.

Continue Reading

News

SUSNO & USMAN : PENANGKAPAN RIBUAN DEMONSTRAN DINILAI MELANGGAR HUKUM

Published

on

Jakarta – Penangkapan massal ribuan peserta aksi demonstrasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia beberapa waktu terakhir menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa banyak dari penangkapan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seperti dikutip dari sesi wawancara mereka di Kompas Tv, Menurut Susno Duadji, “Hukum acara kita kalau dia tidak tertangkap tangan harus diawali dari penyelidikan. Nah, setelah terkumpul minimal dua alat bukti baru dijadikan tersangka. Ya.” Namun, dalam praktiknya, banyak penangkapan secara paksa terjadi tanpa surat perintah atau penjelasan yang memadai, bahkan ada yang dilakukan secara mendadak dini hari. Hal ini menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Usman Hamid menambahkan bahwa “Mengajak unjuk rasa, termasuk terhadap anak itu dibolehkan. Ingat waktu 2019 ada perdebatan ketika anak-anak SMA turun ke jalan. Pemerintah dan jajaran kepolisian melarang. Tiba-tiba muncul pernyataan pers dari kantor PBB yang menegur pemerintah Indonesia mengatakan bahwa anak-anak pun berhak untuk berunjuk rasa. Justru negara wajib melindungi mereka.” Tuduhan penghasutan terhadap aktivis yang mengorganisasi demonstrasi tidak selalu berdasar, terutama bila ajakan tersebut tidak mengandung unsur kekerasan.

Kedua tokoh ini juga menyoroti bahwa tindakan represif terhadap demonstran justru dapat memperburuk situasi dan mengurangi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Mereka mengajak pemerintah dan kepolisian untuk membentuk “tim gabungan pencari fakta… tim gabungan investigasi independen. Ada unsur kepolisian, ada unsur masyarakatnya, ada unsur tokoh-tokoh yang punya integritas, punya keahlian… sehingga kita sama-sama bisa mengetahui apa sih sebenarnya yang sesungguhnya terjadi.”

Data dari Amnesty International mencatat bahwa selama gelombang aksi demonstrasi, lebih dari 3.000 orang ditangkap di berbagai daerah dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Namun, banyak penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti tidak adanya surat perintah penangkapan, intimidasi saat penangkapan, serta kurangnya akses hukum bagi para tahanan.

Susno dan Usman juga menegaskan pentingnya menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan damai, serta menuntut penyelesaian akar masalah sosial yang memicu demonstrasi, seperti ketidakadilan sosial dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat, serta Kritik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah juga disuarakan agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur agar tindakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi demokrasi dan keamanan negara.

Continue Reading

News

Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo: Buktikan Nadiem Tak Terima Selembar Rupiah Pun!

Published

on

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menerima uang satu sen pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman Paris bahkan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan secara langsung dalam kasus ini.

Dalam pernyataannya, Hotman Paris menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo untuk memanggil Kejaksaan dan dirinya sebagai kuasa hukum Nadiem untuk menggelar perkara secara terbuka di Istana Presiden. Ia yakin dapat membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi hanya dalam waktu 10 menit.

“Tolong gelar perkaranya di Istana, saya akan buktikan: satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada mark-up harga dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada pihak yang diperkaya,” tegas Hotman Paris.

Hotman juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan laptop tersebut, tidak terdapat praktik mark-up harga, dan tidak ada pihak yang diuntungkan atau diperkaya dari pengadaan senilai Rp 9,3 triliun itu. Hotman menambahkan bahwa proyek tersebut menggunakan harga resmi e-catalog yang dikelola pemerintah sehingga tidak ada indikasi penggelembungan.

“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun,” kata Hotman Paris yang juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap Nadiem.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka sejak 4 September 2025. Hotman Paris berpendapat bahwa kasus kliennya mirip dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang pernah divonis meskipun tidak menerima dana korupsi.

Hotman Paris menutup pernyataannya dengan mengingatkan hubungan panjangnya selama 25 tahun sebagai pengacara Presiden Prabowo dan mengharapkan agar keadilan ditegakkan secara transparan dan adil bagi Nadiem Makarim.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler