Connect with us

DPRD PROVINSI

Tahan Anggota Dewan Provinsi ! Jeritan Jemaah Haji Gorontalo Menuntut Keadilan Dalam Seruan Aksi

Published

on

Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Peduli Keadilan berencacna menggelar aksi di sejumlah titik di Gorontalo pada awal Oktober 2025, menuntut DPRD dan aparat hukum segera mengambil langkah tegas atas dugaan penipuan dan penelantaran puluhan jemaah haji oleh Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus kader PKS. Dalam poster seruan aksi yang beredar, massa mendesak DPRD mendorong pemberhentian Mustafa Yasin, meminta PKS memecat Mustafa dari keanggotaan, serta menuntut Polda Gorontalo segera menahan Mustafa Yasin beserta Nova Lahay, pihak yang dianggap turut bertanggung jawab.

Kasus ini menyeruak setelah 65 calon jemaah haji jalur mandiri gagal berangkat karena diduga diberangkatkan dengan visa tenaga kerja, bukan visa haji, melalui biro travel milik Mustafa Yasin, PT Novavil Mutiara Utama. Nilai kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah; salah satu korban bahkan menyebutkan, “Total uang yang saya sudah setorkan untuk berangkat haji ini kurang lebih Rp800 juta, itu untuk tiga orang. Saya bersama istri dan anak saya,” ungkap Amin seusai melapor ke Polda Gorontalo.

Menurut korban lain, setelah tiba di Jeddah jemaah masih dimintai biaya tambahan sebesar Rp33 juta per orang untuk lanjut ke Arafah, namun akhirnya tetap gagal berhaji. Seorang korban yang enggan disebut namanya berkata, “Kami hitung-hitung boros, kalau biaya perjalanan maksimal hanya mencapai Rp3 miliar, lalu ke mana sisa Rp10 miliarnya?”. Ketua LSM pendamping korban, Reflin Liputo, menegaskan, “Para korban sebenarnya hanya ingin uang mereka dikembalikan, tapi sampai saat ini pemilik travel tidak mau bertemu dengan para korban,” pungkasnya.

Sengkarut kasus ini tak lepas dari sorotan publik. Travel milik Mustafa diketahui telah diblokir izinnya oleh Kemenag, namun tetap memberangkatkan jemaah dengan visa non-haji yang diakali menjadi “Visa Amil”. Dalam dokumen yang beredar dan dikonfirmasi ke media, “Perkara yang ditangani oleh Pengadilan Eksekusi Makkah dengan Nomor Surat Promes 1009062519361145, tanggal 09-06-2025, bahwa Mustafa Yasin berhutang kepada seseorang bernama Waleed Saad bin Awadh Al-Otaibi dengan total tagihan sejumlah 150.000 Riyal Saudi, dengan status perkara sedang dalam proses eksekusi.”

DPRD dan PKS di Gorontalo terus didesak bersikap. Publik bertanya-tanya soal perlindungan politik, “Statusnya sebagai anggota DPRD membuat sebagian publik bertanya-tanya, adakah perlindungan politik yang sedang bekerja di balik layar? Kalau bukan penipuan, lalu apa?” kutip salah satu korban pada media. Kuasa hukum korban juga menantang, “Kapolda harus berani memeriksa Mustafa Yasin dan Nova Lahay sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkapnya di media lokal.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada pengembalian dana kepada para jemaah, sementara aksi dan tuntutan massa terus bergulir di berbagai titik, termasuk DPRD, Polda, Kantor Kemenag, dan DPTW PKS Gorontalo.

Advertorial

Ramdan D. Liputo Ajak Masyarakat Gorontalo Ikut Seleksi KPID: Peluang Besar untuk Berkontribusi di Dunia Penyiaran

Published

on

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo || Foto istimewa

DEPROV – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo, mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk berpartisipasi dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang akan segera dibuka. Pendaftaran seleksi rencananya dimulai pada Oktober mendatang.

Ramdan menekankan bahwa kesempatan ini merupakan peluang emas bagi masyarakat, pemerhati informasi, komunikasi, dan penyiaran untuk memberikan kontribusi langsung dalam menjaga kualitas penyiaran di Gorontalo. Menurutnya, KPID memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsi kontrol, edukasi, serta penyebaran informasi yang sehat kepada publik.

“Ini adalah kesempatan besar bagi kita semua untuk berperan aktif dalam pengawasan penyiaran publik di Gorontalo. Kita perlu memastikan lembaga penyiaran tetap menjalankan fungsi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ramdan saat ditemui pada Jumat, 26 September 2025.

Lebih lanjut, Ramdan berharap agar seleksi kali ini melahirkan komisioner KPID yang independen, berintegritas, serta memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Mengingat tantangan dunia penyiaran yang semakin kompleks di era digital, mulai dari banjir informasi yang belum tentu valid hingga konten negatif yang dapat merusak moral publik, partisipasi masyarakat sangat penting.

“Jangan sampai posisi penting ini hanya diisi oleh orang-orang tertentu. KPID harus diisi oleh figur yang benar-benar paham penyiaran, memiliki komitmen, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengajak semua elemen masyarakat mulai dari akademisi, jurnalis, aktivis, hingga tokoh masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam seleksi KPID. Ramdan percaya bahwa semakin beragam latar belakang calon komisioner, semakin kaya perspektif yang dibawa dalam mengawal penyiaran di Gorontalo.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo telah menggelar rapat internal untuk mematangkan tahapan administrasi seleksi KPID yang dijadwalkan. Rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025, ini merupakan bagian dari persiapan teknis agar proses seleksi berjalan dengan lancar, sesuai aturan, dan mekanisme yang berlaku.

Continue Reading

Advertorial

Masa Usia Emas Anak, PIAD Gorontalo Ajak Ibu Bangun Anak Sehat dan Cerdas

Published

on

DEPROV – Dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam percepatan penurunan angka stunting, Persatuan Istri Anggota Dewan (PIAD) Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan bagi anak-anak yang terindikasi stunting. Kegiatan ini berlangsung di Puskesmas Limboto Barat, pada Rabu (24/09/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Puskesmas Limboto Barat, yang menyambut baik kehadiran PIAD dalam membantu masyarakat. Dalam kesempatan ini, para orang tua balita penerima manfaat hadir langsung untuk menerima bantuan yang diserahkan oleh para pengurus PIAD.

Salah satu orang tua balita yang hadir menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian PIAD, yang telah memberikan bantuan bagi anak-anak stunting di wilayah Kecamatan Limboto Barat.

Dalam sambutannya, Ibu Sun Biki, Anggota PIAD Provinsi Gorontalo, mewakili Ketua PIAD, menekankan pentingnya perhatian khusus pada masa usia emas anak, terutama pada periode usia bayi hingga tiga tahun. Menurutnya, masa ini sangat menentukan perkembangan otak dan tumbuh kembang anak, sehingga pemenuhan gizi harus menjadi prioritas utama.

“Usia emas dari bayi hingga tiga tahun adalah masa yang sangat penting untuk perkembangan otak anak. Oleh karena itu, pemenuhan gizi yang tepat harus diperhatikan agar mereka tumbuh sehat dan kuat,” ujar Ibu Sun.

Lebih lanjut, beliau mengajak para orang tua, khususnya ibu, untuk senantiasa membangun komunikasi yang baik dengan anak, rajin menyiapkan makanan bergizi, dan memberikan pendidikan karakter yang baik sejak dini.

“Kita ingin anak-anak di Gorontalo tumbuh sehat, kuat, dan cerdas. Mari para ibu bangun pagi, siapkan makanan sehat seperti bubur untuk anak, dan didik mereka dengan karakter yang baik sejak dini,” tambahnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada balita penerima manfaat. Bantuan berupa bahan pangan bergizi diharapkan dapat mendukung kebutuhan gizi anak dan membantu menurunkan angka stunting di wilayah Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Satgas Mafia Tanah Usai Insiden Sertifikat Tanah Isimu Selatan

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja yang melibatkan perwakilan masyarakat pengadu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, serta pihak terkait lainnya, di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/9/25). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, yang membahas dugaan praktik mafia tanah oleh oknum Kepala Desa di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa.

Dalam rapat tersebut, masyarakat pengadu yang mengklaim sebagai ahli waris tanah menegaskan bahwa mereka hanya menuntut keadilan. Mereka mengungkapkan keberatannya terkait tanah yang mereka klaim milik keluarga mereka, yang diduga telah disertifikasi tanpa sepengetahuan ahli waris. Salah satu ahli waris menyatakan, “Kami hanya datang sebagai ahli waris. Kalau tanah ini memang milik pemerintah desa, kami siap mundur. Tapi kalau tanah kami, kami minta keadilan.”

Pihak BPN menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah dilakukan secara administratif, berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, termasuk keterangan kepemilikan dan ahli waris. “Kami hanya bersifat administratif, menerima berkas permohonan yang dilampirkan. Jadi, bukan BPN yang menentukan alas hak, tapi dokumen dari desa yang menjadi dasar,” ungkap perwakilan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.

Ketua Komisi I, Fadli Poha, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat ini dengan merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di lapangan. “Kami bersama BPN Kanwil Provinsi, BPN Kabupaten, dan masyarakat pengadu akan memastikan penyelesaian masalah ini. Sertifikat yang terbit pada tahun 2023 tersebut jelas menimbulkan pertanyaan, karena ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran atau penerbitan sertifikat,” tegas Fadli.

Fadli juga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. “Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara mufakat antara ahli waris dan pemerintah. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu mekanisme hukum terbuka untuk ditempuh,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar kasus ini diteruskan ke Satgas Mafia Tanah. Selain itu, RDP lapangan akan dijadwalkan di Kantor Camat Tibawa dengan menghadirkan camat, kasi trantib, kepala dusun, serta tetangga batas lokasi yang bersangkutan.

Dalam klaim masyarakat, tanah tersebut telah dikuasai keluarga mereka sejak tahun 1931, sementara sertifikat baru diterbitkan pada 2023 tanpa persetujuan dari ahli waris.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler