Connect with us

Gorontalo

Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart

Published

on

Pohuwato – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato akhirnya turun tangan setelah temuan lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di samping salah satu gerai Alfamart yang berlokasi di Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Lebih mencengangkan, di area yang sama ditemukan bekas pembakaran sampah, seolah-olah pengelolaan limbah dilakukan semaunya tanpa memperhatikan aturan lingkungan.

Kepala DLH Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan resmi atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan oleh gerai ritel tersebut.

“Jika memang benar terbukti, kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memberikan teguran dan pembinaan langsung. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik, jelas tidak diperbolehkan. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025).

Serly menambahkan, dasar hukum terkait pengelolaan sampah sudah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023. Karena itu, ia menegaskan bahwa ritel modern tidak lagi bisa beralasan atau mengabaikan kewajiban pengelolaan limbahnya.

“Ritel-ritel besar wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakar. Tindakan seperti itu dapat mencemari udara, menimbulkan risiko kebakaran, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.

DLH Pohuwato juga memastikan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah bukan sekadar ancaman di atas kertas. Hingga saat ini, dua ritel besar lainnya—Toko Serba 35 dan Alfamidi—telah menerima teguran tertulis karena melakukan pelanggaran serupa.

“Jika teguran tidak diindahkan, kami siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Serly.

Di sisi lain, manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, hanya memberikan tanggapan singkat saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujar Ilham singkat.

Sebelumnya, tim media menemukan pemandangan memprihatinkan di belakang gerai Alfamart Desa Palopo—sampah menumpuk tidak terurus dan bekas pembakaran masih terlihat jelas. Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius terhadap pengelolaan sampah—sesuatu yang semestinya tidak terjadi di jaringan ritel modern berskala nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, media Barakati.id masih menunggu keterangan resmi dari pihak Alfamart maupun perwakilan manajemen regional. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Daerah

Perkuat Pondasi Ekonomi Akar Rumput, KADIN Pacu Pelaku Usaha Gorontalo Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Published

on

GORONTALO — Upaya percepatan transformasi ekonomi desa kembali mendapat dorongan nyata dari kalangan dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia secara tegas menyatakan dukungannya terhadap implementasi program strategis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah pusat, sekaligus mengajak jajaran pengusaha di daerah untuk mengambil peran sentral.

Seruan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Widiyanto Saputro, dalam agenda Dialog KADIN Indonesia bersama KADIN Kabupaten dan Kota se-Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan di Ballroom Aston Hotel Gorontalo, Minggu (20/9/2026).

Di hadapan para pelaku usaha dan jajaran pengurus KADIN daerah, Widiyanto menekankan bahwa inisiatif ekonomi berbasis desa ini menyimpan potensi kemitraan strategis yang solid antara sektor privat dan pemerintah.

“Kami melihat, program strategis nasional Pemerintah Pusat ini sebagai peluang memperkuat kemitraan antara KADIN dengan pemerintah, yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian dari tingkat akar rumput,” ujar Widiyanto.

Sebagai organisasi payung dunia usaha, KADIN memposisikan diri sebagai penghubung aktif yang menjembatani kapasitas korporasi dengan unit-unit usaha pedesaan. Skema kolaborasi yang didorong salah satunya berupa program bimbingan intensif agar koperasi lokal lekas naik kelas.

“KADIN Indonesia berkomitmen menjadi jembatan kolaborasi agar sektor swasta dapat berperan aktif, salah satunya sebagai ayah angkat bagi koperasi-koperasi di desa demi mempercepat peningkatan kelas usaha mikro. Sehingga kami berharap, langkah ini bisa diikuti KADIN se Provinsi Gorontalo,” terangnya.

Berdasarkan data dan arahan program prioritas nasional pemerintah yang dirilis melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kementerian Koperasi, keberadaan KDMP ditargetkan menjadi pusat gravitasi pelayanan ekonomi desa yang serba-lengkap. Lembaga ini disiapkan menjadi instrumen stabilitas pasokan pangan, memfasilitasi logistik penyimpanan hasil bumi (cold storage dan pergudangan), hingga menjadi saluran utama pendistribusian program bantuan sosial dan subsidi secara presisi kepada petani maupun masyarakat desa.

Langkah penguatan ini dipandang krusial guna membentengi pedesaan dari praktik perantara modal ilegal dan tengkulak yang kerap membebani produktivitas warga desa.

“Mengingat pentingnya aspek pendampingan, maka KADIN mendorong adanya partisipasi. Apalagi KDMP ini ditargetkan menjadi pusat distribusi barang pokok di desa, penyaluran sarana pertanian termasuk memutus mata rantai renternir di tingkat desa,” tegasnya.

Widiyanto menambahkan, jejaring ekonomi di Gorontalo tidak boleh hanya bertumpu pada perputaran pasar lokal yang terbatas. Dengan keterlibatan dunia usaha, produk-produk unggulan berbasis desa di Gorontalo diharapkan mampu terserap langsung ke dalam jaringan industri manufaktur, ritel modern nasional, hingga menembus pasar ekspor internasional.

Menutup arahannya, ia menegaskan perlunya komitmen jangka panjang antara pemerintah dan pelaku usaha di seluruh tingkatan birokrasi agar inisiatif pemberdayaan ini tidak berhenti sebatas seremonial.

“Saya berharap, ini menjadi perhatian kita bersama dalam hal ini menyukseskan program KDMP. Sehingga singeritas antara KADIN dengan pemerintah dari daerah sampai pusat terjaga dengan baik, sehingga bisa melahirkan inovasi dan peluang bisnis yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Jasin Mohammad Tarik Diri, Ramdan: Tak Pengaruhi Somasi MUKOTA KADIN Kota Gorontalo

Published

on

GORONTALO – Somasi terhadap proses penyelenggaraan Musyawarah Kota (MUKOTA) KADIN Kota Gorontalo tetap dinyatakan berlaku meski salah satu penandatangan, Jasin Mohammad, menyatakan menarik diri.

Hal itu ditegaskan Ramdan Datau, anggota aktif KADIN, yang menyebut somasi bernomor 01/SOMASI/2026 ditandatangani oleh sembilan orang.

“Terkait surat yang dibuat saudara Jasin Mohammad, saya tegaskan somasi tersebut ditandatangani oleh sembilan orang, termasuk Jasin Mohammad. Jadi kalau beliau menarik diri, kami masih ada delapan orang lagi yang menandatangani,” tegas Ramdan.

Ia juga menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan dalam somasi tidak ditujukan kepada pribadi atau calon tertentu, melainkan mempertanyakan proses penyelenggaraan MUKOTA agar berjalan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi KADIN.

Sejumlah poin yang dipersoalkan antara lain keterbukaan sosialisasi dan pendaftaran peserta, verifikasi status anggota dan hak suara, persyaratan domisili calon ketua, serta koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kota Gorontalo.

Para penandatangan somasi, yang terdiri dari Ramdan Datau, Muslimhasan Jusuf, Don Rudin, Husin Dj Litty, Imran Rosyadi, Nurbadri Pakaya, Fitrianty Alhasni, dan Danang Kusuma Dani, juga meminta agar proses kepesertaan diverifikasi kembali secara transparan.

Jika ditemukan pelanggaran yang memengaruhi komposisi peserta, hak suara, kuorum atau hasil pemilihan, mereka meminta proses MUKOTA ditinjau kembali sesuai ketentuan organisasi.

Ramdan mengatakan pihaknya kini menunggu sikap KADIN Provinsi Gorontalo dan KADIN Indonesia terhadap somasi tersebut.

“Kami menunggu langkah KADIN Provinsi dan KADIN Indonesia menyikapi somasi tersebut. Apabila tidak direspons, kami akan layangkan somasi kedua,” ujarnya.

Somasi tersebut memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis, melakukan klarifikasi dan verifikasi, serta mengambil langkah organisatoris terhadap persoalan yang dipersoalkan.

Adapun isi surat penarikan diri Jasin Mohamad. Yaitu, dirinya menyatakan bahwa mencabut Somasi dan Keberatan Nomor: 01/SOMASI/2026 yang sebelumnya telah di sampaikan terkait proses penyelenggaraan MUKOТА KADIN Kota Gorontalo.

Pencabutan somasi dan keberatan ini dilakukannya setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, khususnya demi menjaga keberlangsungan proses Musyawarah Provinsi (MUSPROV) KADIN Gorontalo agar dapat berjalan dengan tertib, kondusif, dan sesuai dengan tujuan serta ketentuan organisasi.

Jasin memandang bahwa dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul dalam proses
penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo tidak seharusnya menjadi hambatan bagi
keberlangsungan agenda organisasi KADIN di tingkat Provinsi Gorontalo.

Sehubungan dengan hal tersebut, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan langkah somasi maupun keberatan sebagaimana tercantum dalam surat sebelumnya dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Gorontalo

Dinilai Langgar AD/ART! Muskot Kadin Kota Gorontalo Menuai Sorotan Tajam

Published

on

Kota Gorontalo – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo menuai kritik tajam. Tokoh dunia usaha setempat, Don Rudin, mempertanyakan keabsahan dan prosedur pelaksanaan Muskot yang dinilainya dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Don menilai, koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah krusial mengingat posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta pengembangan dunia usaha di daerah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang mengamanatkan organisasi tersebut sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia sekaligus mitra resmi pemerintah di bidang perekonomian. Menurutnya, keberadaan Kadin yang memiliki struktur dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota menuntut adanya sinergi yang erat dengan pemerintah daerah setempat.

“Secara struktural, Kadin di daerah wajib menjadi mitra kerja pemerintah daerah setempat untuk memajukan perekonomian lokal,” ujar Don.

Ia juga menyentil ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas menempatkan Kadin daerah sebagai koordinator, fasilitator, sekaligus penyalur aspirasi dunia usaha kepada pemerintah setempat.

“Untuk itu, proses Muskot semestinya dikoordinasikan dan dibangun dalam semangat kemitraan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain mekanisme pelaksanaan acara, Don turut mempertanyakan legitimasi terpilihnya Andi Rahmatillah sebagai Ketua Kadin Kota Gorontalo. Ia menilai Andi tidak memenuhi sejumlah syarat administratif maupun kualifikasi yang telah diatur dalam AD/ART Kadin.

Don juga mempertanyakan rekam jejak Andi dalam keorganisasian Kadin serta keberadaan kegiatan usahanya di wilayah Kota Gorontalo.

“AD/ART Kadin sudah dikangkangi. Yang bersangkutan juga tidak pernah aktif di Kadin,” tuding Don.

Ia turut meragukan legalitas maupun keberadaan fisik dari usaha yang dijalankan oleh ketua terpilih tersebut di Gorontalo.

“Usahanya juga tidak jelas di Gorontalo,” katanya.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Don mendesak agar seluruh proses penyelenggaraan Muskot hingga penetapan ketua terpilih dapat dilihat dan ditinjau kembali berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.

Kepatuhan terhadap AD/ART dinilainya sangat vital untuk menjaga legitimasi kepengurusan Kadin Kota Gorontalo sekaligus merawat hubungan kemitraan yang harmonis antara dunia usaha dan pemerintah daerah.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler