Connect with us

News

Terbongkar! Konten Kreator ini Duga Motor Listrik MBG Rebranding Produk China, Harga Asli Rp10 Jutaan tapi Dibeli Rp42 Juta

Published

on

NEWS – Pengadaan kendaraan operasional untuk program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kini tengah berada di pusaran polemik. Sorotan tajam mengarah pada ribuan unit motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru-baru ini viral di media sosial. Usut punya usut, kendaraan bermerek lokal tersebut diduga kuat merupakan hasil rebranding dari produk asal China dengan selisih harga yang sangat mencolok.

Berdasarkan narasi yang beredar luas, motor listrik bermerek Emmo (dengan tipe JVX GT dan JVH Max) tersebut diklaim memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 48,5 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Desain fisik motor ini dinilai identik—bahkan nyaris tanpa perbedaan—dengan produk white label besutan pabrikan Taizhou Okla Automotive yang bermarkas di Zhejiang, China, serta memiliki garis keturunan desain dari jenama global seperti Kollter.

Kemiripan tersebut tidak hanya sekadar siluet bodi, tetapi merambat hingga ke detail terkecil. Mulai dari desain lampu utama (headlamp), kaca depan (windshield), bentuk sepatbor, hingga lekukan pada fairing dan model jok, semuanya bagaikan pinang dibelah dua dengan motor generik asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Yang membuat publik semakin tercengang adalah perbandingan harga yang terpaut sangat jauh. Di pasar e-commerce internasional seperti Alibaba, produk kembaran dengan spesifikasi identik ini ditawarkan di kisaran harga yang sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp7 juta hingga Rp10 jutaan. Terdapat pula varian sejenis yang dibanderol sekitar US$ 2.185 (setara Rp37 jutaan). Sebaliknya, pihak BGN mengklarifikasi bahwa harga resmi motor listrik untuk operasional MBG ini dipatok sebesar Rp42 juta per unitnya, yang mana di dalam platform e-Katalog Inaproc harganya bahkan sempat tertera di kisaran Rp49,9 juta hingga Rp56,8 juta.

Menanggapi besarnya kuota pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah di tengah isu miring ini, Kepala Badan Gizi Nasional membeberkan kepastian jumlah armada yang telah dieksekusi oleh pihaknya.

“Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Ia juga menepis rumor liar yang sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah memesan hingga 70.000 unit armada. Saat ini, ribuan unit yang telah tiba masih dalam tahap penyelesaian administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum didistribusikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Menanggapi fenomena masuknya barang impor berkedok merek lokal, sejumlah pengamat otomotif menilai bahwa praktik ini bukanlah hal yang mengejutkan. Mayoritas pelaku industri motor listrik di Tanah Air memang masih sangat bergantung pada komponen Completely Knocked Down (CKD) yang didatangkan utuh dari China. Strategi ini sering kali diambil sebagai jalan pintas agar produsen bisa menekan biaya perakitan sekaligus memenuhi syarat masuk ke dalam sistem pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kendati secara administratif skema ini legal dan memenuhi syarat komponen lokal lewat proses perakitan akhir, ketergantungan yang terlalu masif terhadap produk rebranding ditakutkan akan menjadi bumerang. Selain memicu pemborosan anggaran negara akibat melambungnya harga jual akhir (mark-up yang signifikan), skema perakitan tempel merek ini dinilai akan mematikan proses transfer teknologi yang sesungguhnya di Indonesia. Publik kini menanti transparansi lebih lanjut terkait kewajaran selisih harga puluhan juta rupiah tersebut.

Bone Bolango

Bukan Sekadar Pemasangan Garis Polisi: Polda Gorontalo Buru Pemilik Lubang dan Pengelola Rendaman PETI

Published

on

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Operasi penertiban ini dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus, dengan sokongan (back-up) satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo serta jajaran Satreskrim Polres Bone Bolango.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemasangan police line difokuskan pada lubang-lubang yang disinyalir aktif digunakan untuk penambangan ilegal. Selain itu, petugas menyisir dan menyelidiki lokasi penampungan serta rendaman pengolahan material emas di kawasan tersebut.

“Langkah penyegelan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum secara tuntas terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.

Dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti operasional, meliputi dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu buah mangkuk plastik warna biru.

Selain menyegel lubang tambang dan mengamankan barang bukti material serta alat pengolahan, petugas turut menempelkan surat imbauan tertulis di sekitar area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berlangsung.

Kendati saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tengah berjalan, seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, kondusif, dan tanpa hambatan.

Kombes Pol. Maruly menegaskan, Polda Gorontalo tidak akan berhenti pada tindakan penyegelan semata. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja di lapangan, hingga pengelola tempat rendaman material,” pungkas Maruly.

Continue Reading

Gorontalo

Sembunyi di Batudaa Pantai: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Curanmor

Published

on

Gorontalo – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Gorontalo berujung di jeruji besi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus terduga pelaku kurang dari dua hari pasca-aksi pencurian, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, disergap petugas sekira pukul 00.14 WITA saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Batudaa Pantai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat. Berdasarkan kronologi kejadian, insiden pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 22.00 WITA.

Kala itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Korban yang sempat meninggalkan lokasi sebentar untuk membeli rokok terkejut mendapati kendaraannya sudah lenyap saat kembali.

Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas menghubungi atasannya, Kezia Kambey, untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) gudang. Hasil analisis rekaman menunjukkan sepeda motor berpelat nomor DB 3539 AR tersebut telah digondol oleh pria tak dikenal. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan resmi di SPKT Polresta Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Sita Ekskavator dan Amankan Pemodal: Polres Pohuwato Bongkar Tambang Emas Ilegal di Desa Teratai

Published

on

Pohuwato – Polres Pohuwato kembali menorehkan komitmen tegas dalam menumpas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Petugas berhasil menggerebek dan menindak praktik penambangan ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (29/7/2026).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sunward beserta dua orang terduga pelaku yang berada di lokasi penambangan.

Penggerebekan berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. bergerak cepat menyisir lokasi dan mendapati ekskavator tengah beroperasi menyedot material tambang secara ilegal.

Selain alat berat, petugas menyita sederet barang bukti operasional tambang ilegal, di antaranya mesin alkon, karpet penyaring emas, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi sampel material tanah, serta dua unit radio komunikasi (handy talky/HT).

Polisi turut mengamankan dua pria berinisial KR, yang bertindak sebagai operator ekskavator, serta FM, yang diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk perusakan lingkungan.

“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Pohuwato. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak tegas dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum terhadap PETI dilakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Renly.

Saat ini seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan menginterogasi sejumlah saksi untuk membongkar jaringan penambangan ilegal tersebut secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas ilegal ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menjaga kondusivitas keamanan serta kelestarian ekosistem lingkungan di Kabupaten Pohuwato,” tambah IPTU Renly.

Polres Pohuwato mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi kegiatan PETI di wilayahnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler