Connect with us

Gorontalo

Tak Bisa Mengelak! Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu Usai Kalah di Praperadilan

Published

on

Foto Ilustrasi

GORONTALO – Langkah hukum konten kreator asal Gorontalo, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, untuk lepas dari jerat status tersangka akhirnya menemui jalan buntu. Permohonan praperadilan yang ia ajukan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B. Menyikapi putusan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo bersiap melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta, di mana tersangka diduga menggunakan hasil karya foto milik seorang wartawan tanpa izin. Putusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Limboto pada Selasa sore (14/4). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan serta alat bukti yang diajukan kepolisian telah memenuhi standar pembuktian hukum yang sah.

Tersangka ZH memang dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan hak ekonomi pencipta atas karyanya di ruang digital.

Terkait kelanjutan penanganan perkara ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Zainudin akan segera dieksekusi ke tahap selanjutnya.

“Dengan adanya putusan hakim praperadilan ini yang menolak, berarti ini menyatakan bahwa upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo adalah sah demi hukum, sehingga kepada yang bersangkutan tetap dilakukan proses penegakkan hukum,” ungkap Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Langkah penjemputan paksa diambil bukan tanpa alasan. Kombes Pol Maruly menjelaskan bahwa pihak penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan secara patut kepada Ka Kuhu. Namun, tersangka dilaporkan mangkir berturut-turut tanpa memberikan konfirmasi kehadiran.

“Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa, kenapa surat perintah membawa, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak menghadap ke hadapan penyidik, dengan alasan yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan demi hukum,” paparnya dengan tegas.

Polda Gorontalo kini tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2). Jika tidak ada halangan, penyerahan tersangka kepada pihak penuntut umum dijadwalkan akan direalisasikan dalam waktu dekat pada pekan ini.

“Tahap 2 rencananya hari Kamis, jadi tadi saya tandatangan surat perintah membawa, yang mana kita rencanakan kita akan membawa paksa tersangka Z, karena 2 kali dipanggil tidak hadir, dan kita akan serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya.

Dengan turunnya surat perintah tersebut, nasib sang konten kreator kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Gorontalo

Bikin Resah! Menang Undian, Anggota Arisan Tak Kunjung Terima Uang Puluhan Juta Secara Penuh

Published

on

Gorontalo – Kasus dugaan wanprestasi atau gagal bayar dalam kegiatan arisan kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang anggota arisan mengeluhkan nasibnya lantaran belum menerima hak pembayaran secara penuh dari ketua arisan yang diikutinya.

Berdasarkan penuturan korban, dirinya telah tergabung sebagai anggota arisan dengan total nilai tarikan Rp20.000.000 sejak 26 Januari 2025. Arisan beranggotakan 15 orang tersebut diketuai oleh seorang wanita bernama Ayu Huwolo. Dalam kesepakatan awal, setiap anggota diwajibkan menyetor iuran rutin sebesar Rp1.400.000 pada tanggal 26 setiap bulannya, di mana penentuan pemenang dilakukan dengan sistem pengundian menggunakan aplikasi Lucky Wheel.

Selama masa keikutsertaannya, korban mengaku selalu tertib membayar iuran. Pembayaran rutin dilakukan baik melalui transfer bank maupun diserahkan secara tunai melalui keluarganya yang berdomisili di wilayah Marisa. Ia mencatat telah melakukan penyetoran sebanyak delapan kali via transfer, serta beberapa kali secara langsung.

Persoalan mulai timbul saat pengundian periode Desember 2025. Jadwal pengundian yang seharusnya dilaksanakan pada 26 Desember mendadak diundur menjadi tanggal 27 Desember 2025. Pada putaran tersebut, nama korban akhirnya keluar sebagai pemenang. Namun, ia tidak langsung menyadari kemenangan itu karena sedang tidak memantau grup komunikasi.

“Saya baru mengetahui hasil undian pada malam harinya, sekitar pukul 19.50 WITA, setelah membuka grup Messenger. Saat itu juga saya langsung menghubungi ketua arisan untuk konfirmasi, dan benar, saya dinyatakan sebagai pemenang,” ungkap korban.

Namun, alih-alih mendapatkan haknya, ketua arisan justru berdalih bahwa dana dari anggota lain belum terkumpul sepenuhnya. Untuk menyiasati hal itu, ketua arisan menawarkan skema pembayaran dengan langsung memotong sisa kewajiban iuran korban untuk empat putaran ke depan. Dengan begitu, korban tidak perlu lagi menyetor iuran hingga periode arisan berakhir, dan total dana bersih yang seharusnya ia terima menjadi Rp14.400.000.

Meski skema tersebut telah disepakati, pembayaran tak kunjung direalisasikan tepat waktu. Pada tanggal 30 Desember 2025, korban baru menerima transfer cicilan pertama sebesar Rp9.000.000, yang kemudian disusul transfer kedua sebesar Rp1.000.000 pada 31 Desember 2025.

Dengan total dana yang baru diterima sebesar Rp10.000.000, masih terdapat kekurangan pembayaran hak korban sebesar Rp4.400.000. Ketua arisan sempat menjanjikan akan melunasi sisa kekurangan tersebut paling lambat pada 5 Januari 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, sisa dana puluhan juta rupiah itu tak kunjung dicairkan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran mencerminkan tingginya potensi risiko dalam praktik arisan yang tidak dikelola secara transparan dan profesional. Korban sangat berharap pihak terkait dapat menunjukkan iktikad baik untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban yang masih tertunggak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, ketua arisan yang bersangkutan belum bersedia memberikan tanggapan atau komentar terkait pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait guna memberikan klarifikasi lebih lanjut yang berimbang.

Continue Reading

Gorontalo

Diduga Angkut Solar, Pikap Terbakar Hebat di Ruas Jalan Trans Desa Hulawa Pohuwato

Published

on

Pohuwato – Warga dan pengendara yang melintas di ruas Jalan Trans Sulawesi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dikejutkan oleh insiden terbakarnya sebuah mobil pikap pada Minggu (12/04/2026).

Insiden nahas ini pertama kali menyedot perhatian publik melalui unggahan video pendek (Reels) di akun Facebook bernama Fadly M. Gani. Dalam tayangan tersebut, tampak satu unit mobil pikap jenis Suzuki Carry model lama tengah dilalap kobaran api. Beruntung, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dari perusahaan pertambangan PT Pani Gold Project (PGP) segera tiba di lokasi dan berjibaku memadamkan si jago merah.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun oleh awak media di lapangan, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun pemicu kebakaran diduga kuat berasal dari muatan kendaraan yang tengah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Api dengan cepat membesar hingga menghanguskan hampir 70 persen bodi kendaraan bermotor tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan otoritas terkait guna mengungkap kronologi pasti serta total kerugian materiel akibat insiden kebakaran tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Bantah Klarifikasi Polisi, Warga Pohuwato: Itu Uang Beli Emas, Saya Tahu Kronologinya!

Published

on

NEWS – Fakta baru mulai mencuat di balik viralnya video status WhatsApp seorang oknum polisi berinisial DA yang memamerkan tumpukan uang tunai miliaran rupiah. Meski DA dan pihak Polres Pohuwato sempat memberikan klarifikasi bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan aset berupa rumah toko (ruko), seorang warga setempat justru membeberkan kesaksian yang bertolak belakang.

Warga Kabupaten Pohuwato berinisial R secara terang-terangan membantah alibi tersebut. Ia menegaskan bahwa tumpukan uang miliaran rupiah itu sama sekali bukanlah hasil dari transaksi properti, melainkan diyakini kuat sebagai dana untuk transaksi jual beli emas ilegal di wilayah tersebut.

“Itu uang untuk beli emaslah. Kronologi sebenarnya saya tahu persis semua,” ungkap R secara singkat namun meyakinkan, Kamis (9/4/2026).

Tak sampai di situ, R juga mengklaim bahwa dirinya memiliki informasi detail mengenai jaringan di balik perputaran uang miliaran tersebut. Ia mengaku mengetahui sosok dalang atau ‘bos besar’ yang mendanai DA, jalur distribusi logistik, hingga akomodasi mewah mereka selama berada di Pohuwato.

”Saya tahu siapa bosnya, di mana mereka menarik uang itu, siapa yang menjemput mereka di bandara, sampai siapa yang membiayai tempat tinggal mereka di hotel,” beber R memberikan petunjuk tajam.

Di sisi lain, oknum polisi berinisial DA saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pohuwato serta Polda Gorontalo.

Dalam video klarifikasinya sebelum diamankan, DA bersikukuh membantah rumor keterlibatannya dalam pusaran bisnis emas ilegal. Ia berdalih bahwa video tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Uang tersebut bukan uang milik saya pribadi, tetapi murni uang milik teman saya yang baru saja menjual rukonya,” kilah DA dalam rekaman klarifikasi tersebut.

Munculnya kesaksian dari warga berinisial R ini sontak menambah panjang teka-teki dan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik kini menanti ketegasan Propam Polda Gorontalo dalam mengusut tuntas dari mana muasal uang miliaran tersebut dan siapa dalang sebenarnya di balik layar.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler