News
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Gandeng ISNU Perkuat Kapasitas Penyelenggara Desa
Published
6 years agoon
JAKARTA-Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kolaborasi bersama Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), dalam rencana peningkatan kapasitas penyelenggara desa serta pemanfaatan Dana Desa (DD) di Indonesia. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), yang digelar di Gedung C lantai 2, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jl. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, (5/3/2020).
Penandatangan dilakukan langsung Direktur LKK-PKPD, Abraham Raubun, B.Sc, S.Ikom, bersama Ketua Umum PP ISNU, Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum..
Jalinan kerja sama tersebut merupakan respon dalam menyikapi masih banyaknya permasalahan yang dihadapi terkait pengelolaan pemerintahan desa, utamanya pengelolaan Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes). Ketidakmampuan pengelolaan APBDes ini bahkan telah memberikan dampak hukum di lapangan, di mana tidak sedikit kepala desa yang terkena OTT. Dan menariknya, kebanyakan dari kasus tersebut bukan karena tindakan penyelewengan anggaran, namun atas ketidakpahaman aparatur desa terhadap regulasi.
Direktur LKK-PKPD, Abraham Raubun, mengungkapkan, pengejawantahan UU nomor 6 tahun 2014 mengatur pengelolaan pemerintahan desa dibawah Direktorat Bina Pemerintahan Desa dalam pengembangan kapasitas penyelenggaran pemerintahan desa. Dan pada era Presiden Jokowi, alokasi anggaran dana desa telah diperkuat, sehingga penting untuk meningkatkan kemampuan pemerintahan desa, baik dalam hal manajemen, maupun pengelolaan anggaran desa.
Abraham menyebutkan bahwa, PP ISNU merupakan organisasi para cendikia yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Lembaga ini diajak dalam kolaborasi oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa di bawah Kemendagri untuk membantu dalam dua hal yang menjadi fokus pemberdayaan Pemerintahan Desa, di antaranya Percepatan Peraturan Kewenangan Desa dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
Sementara itu, Ketum PP ISNU Ali Masykur Musa menuturkan, ISNU memiliki ratusan guru besar, ribuan doktor dan sarjana Nahdlatul Ulama yang tersebar di seluruh nusantara.
“Sebuah kehormatan bisa menambah ruang bagi ISNU untuk memberikan sumbangsih pengabdian pada NKRI. Dan, ini sangat strategis karena desa adalah tulang punggung stabilitas politik dan ekonomi negara,” katanya
Dirinya menuturkan, tujuan dari kolaborasi ini antara lain memberikan kontribusi positif membantu pemerintah, dalam hal ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa di bawah Kemendagri untuk dapat mempercepat penyusunan kewenangan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur desa.
You may like
-
Sinergi untuk Negeri: Pohuwato Tegaskan Komitmen pada Rakornas 2026
-
Kejar Target Akhir Tahun, DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Konsultasi Pimpinan
-
Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah
-
Rakornas Produk Hukum Daerah 2025, Bupati Pohuwato Dorong Regulasi Berkualitas untuk Investasi dan Asta Cita
-
Instruksi Presiden Nomor 1/2025 Diabaikan? DPRD Provinsi Gorontalo Laporkan ke Kemendagri
-
Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Terpilih Jalani Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Gorontalo
Bikin Resah! Menang Undian, Anggota Arisan Tak Kunjung Terima Uang Puluhan Juta Secara Penuh
Published
18 mins agoon
13/04/2026
Gorontalo – Kasus dugaan wanprestasi atau gagal bayar dalam kegiatan arisan kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang anggota arisan mengeluhkan nasibnya lantaran belum menerima hak pembayaran secara penuh dari ketua arisan yang diikutinya.
Berdasarkan penuturan korban, dirinya telah tergabung sebagai anggota arisan dengan total nilai tarikan Rp20.000.000 sejak 26 Januari 2025. Arisan beranggotakan 15 orang tersebut diketuai oleh seorang wanita bernama Ayu Huwolo. Dalam kesepakatan awal, setiap anggota diwajibkan menyetor iuran rutin sebesar Rp1.400.000 pada tanggal 26 setiap bulannya, di mana penentuan pemenang dilakukan dengan sistem pengundian menggunakan aplikasi Lucky Wheel.
Selama masa keikutsertaannya, korban mengaku selalu tertib membayar iuran. Pembayaran rutin dilakukan baik melalui transfer bank maupun diserahkan secara tunai melalui keluarganya yang berdomisili di wilayah Marisa. Ia mencatat telah melakukan penyetoran sebanyak delapan kali via transfer, serta beberapa kali secara langsung.
Persoalan mulai timbul saat pengundian periode Desember 2025. Jadwal pengundian yang seharusnya dilaksanakan pada 26 Desember mendadak diundur menjadi tanggal 27 Desember 2025. Pada putaran tersebut, nama korban akhirnya keluar sebagai pemenang. Namun, ia tidak langsung menyadari kemenangan itu karena sedang tidak memantau grup komunikasi.
“Saya baru mengetahui hasil undian pada malam harinya, sekitar pukul 19.50 WITA, setelah membuka grup Messenger. Saat itu juga saya langsung menghubungi ketua arisan untuk konfirmasi, dan benar, saya dinyatakan sebagai pemenang,” ungkap korban.
Namun, alih-alih mendapatkan haknya, ketua arisan justru berdalih bahwa dana dari anggota lain belum terkumpul sepenuhnya. Untuk menyiasati hal itu, ketua arisan menawarkan skema pembayaran dengan langsung memotong sisa kewajiban iuran korban untuk empat putaran ke depan. Dengan begitu, korban tidak perlu lagi menyetor iuran hingga periode arisan berakhir, dan total dana bersih yang seharusnya ia terima menjadi Rp14.400.000.
Meski skema tersebut telah disepakati, pembayaran tak kunjung direalisasikan tepat waktu. Pada tanggal 30 Desember 2025, korban baru menerima transfer cicilan pertama sebesar Rp9.000.000, yang kemudian disusul transfer kedua sebesar Rp1.000.000 pada 31 Desember 2025.
Dengan total dana yang baru diterima sebesar Rp10.000.000, masih terdapat kekurangan pembayaran hak korban sebesar Rp4.400.000. Ketua arisan sempat menjanjikan akan melunasi sisa kekurangan tersebut paling lambat pada 5 Januari 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, sisa dana puluhan juta rupiah itu tak kunjung dicairkan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran mencerminkan tingginya potensi risiko dalam praktik arisan yang tidak dikelola secara transparan dan profesional. Korban sangat berharap pihak terkait dapat menunjukkan iktikad baik untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban yang masih tertunggak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, ketua arisan yang bersangkutan belum bersedia memberikan tanggapan atau komentar terkait pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait guna memberikan klarifikasi lebih lanjut yang berimbang.
Gorontalo
Diduga Angkut Solar, Pikap Terbakar Hebat di Ruas Jalan Trans Desa Hulawa Pohuwato
Published
1 day agoon
12/04/2026
Pohuwato – Warga dan pengendara yang melintas di ruas Jalan Trans Sulawesi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dikejutkan oleh insiden terbakarnya sebuah mobil pikap pada Minggu (12/04/2026).
Insiden nahas ini pertama kali menyedot perhatian publik melalui unggahan video pendek (Reels) di akun Facebook bernama Fadly M. Gani. Dalam tayangan tersebut, tampak satu unit mobil pikap jenis Suzuki Carry model lama tengah dilalap kobaran api. Beruntung, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dari perusahaan pertambangan PT Pani Gold Project (PGP) segera tiba di lokasi dan berjibaku memadamkan si jago merah.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun oleh awak media di lapangan, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun pemicu kebakaran diduga kuat berasal dari muatan kendaraan yang tengah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Api dengan cepat membesar hingga menghanguskan hampir 70 persen bodi kendaraan bermotor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan otoritas terkait guna mengungkap kronologi pasti serta total kerugian materiel akibat insiden kebakaran tersebut.
News
Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang
Published
1 day agoon
12/04/2026
NEWS – Fenomena pembentukan koperasi di sektor pertambangan rakyat mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Para pelaku usaha tambang tradisional kini berbondong-bondong mengorganisasikan diri ke dalam wadah koperasi. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tuntutan legalitas operasional, upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, serta siasat untuk memperkuat posisi tawar masyarakat lokal di sektor ekstraktif.
Wakil Sekretaris Asosiasi Pendamping Koperasi Modern (APIKOM) Indonesia, Alan Pakaya, menilai bahwa koperasi merupakan solusi paling rasional dan realistis bagi para penambang rakyat agar dapat beroperasi secara sah di bawah payung regulasi negara.
“Koperasi adalah jalan paling aman dan wadah yang ideal. Lewat koperasi, para penambang tradisional yang sebelumnya selalu dilabeli sebagai pelaku ‘ilegal’ kini bisa mengurus izin secara kolektif,” ujar Alan.
Ia memaparkan, pemicu utama menjamurnya tren ini adalah ketatnya aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan pertambangan rakyat memiliki badan hukum resmi untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Konsekuensinya, praktik penambangan perorangan tidak lagi diakui secara hukum.
Selain menjadi tameng legalitas, koperasi dinilai mampu memberikan keuntungan nyata bagi para anggotanya, mulai dari kemudahan akses pembiayaan hingga kepastian perlindungan keselamatan kerja.
“Kalau sudah menjadi anggota koperasi, penambang sangat mudah mendapatkan akses kredit yang terfasilitasi. Anggota juga menjadi lebih resmi dalam bekerja karena operasional koperasi sudah sesuai aturan. Bahkan, pengurus koperasi diwajibkan mendaftarkan anggotanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Alan.
Ancaman Korporatisasi Terselubung
Meski membawa banyak angin segar, Alan mengingatkan bahwa pertumbuhan koperasi tambang turut diiringi sejumlah tantangan serius, khususnya menyangkut kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola kelembagaan. Praktiknya, masih banyak koperasi bentukan baru yang gagal memenuhi standar tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG), yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan kewajaran.
Alan menekankan, tanpa pengelolaan yang berintegritas, entitas koperasi sangat rentan disusupi dan disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Ini adalah tantangan besar dalam membangun ekonomi kerakyatan yang jujur. Jika koperasi hanya dibentuk untuk sekadar menggugurkan formalitas syarat perizinan, maka yang terjadi adalah korporatisasi diam-diam. Pengurus atau pemodal besar (tengkulak) akan memonopoli keputusan, sementara anggota penambang hanya dijadikan pelengkap administratif tanpa pernah mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil,” tegasnya memperingatkan.
Lebih jauh, mengingat tingginya risiko kerusakan alam di sektor pertambangan, koperasi dituntut untuk tidak semata-mata memburu profit jangka pendek. Edukasi anggota menjadi kunci krusial dalam mewujudkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.
“Koperasi tambang seharusnya menjadi wadah transformasi sejati. Dari sekadar penambang tradisional menjadi penambang yang melek teknologi ramah lingkungan. Harus ada perubahan pola pikir dari sekadar ‘cari uang hari ini’ menjadi ‘investasi masa depan’ melalui tata kelola keuangan yang benar,” tambah Alan.
Guna memastikan roda koperasi berjalan pada rel yang tepat, APIKOM Indonesia mendesak pemerintah daerah agar proaktif melakukan pengawasan yang berkelanjutan. Pengawasan ini harus menyentuh ranah kelembagaan, aktivitas usaha, hingga kompetensi SDM pengelolanya.
“Dinas terkait harus turun gunung memantau kesehatan koperasi. Jangan sampai usahanya saja yang jalan, tapi koperasinya diterlantarkan. Kondisi ini sangat berisiko memicu praktik manipulatif, seperti rekayasa hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT),” pungkasnya.
Dengan kolaborasi pengelolaan yang transparan dan pengawasan pemerintah yang ketat, koperasi tambang diharapkan benar-benar menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang legal, adil, menyejahterakan, dan peduli lingkungan.
Alasan Kuat Mengapa Banyak Eks Tokoh Partai Pindah Haluan ke PSI. Terbanyak Dari NASDEM
Bikin Resah! Menang Undian, Anggota Arisan Tak Kunjung Terima Uang Puluhan Juta Secara Penuh
Diduga Angkut Solar, Pikap Terbakar Hebat di Ruas Jalan Trans Desa Hulawa Pohuwato
Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang
Resmi Terpilih! Dicky Rahmansyah dari FMIPA Rebut Mahkota Mahasiswa Berprestasi UNG 2026
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Akhir Perjalanan Sang Mantan Perwira: Pohuwato Berduka
HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal
Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial2 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo3 months agoAnggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
-
Gorontalo3 months agoKlarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
-
Gorontalo1 month agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Advertorial3 months agoRp43 Miliar Dipertahankan, Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Aman dari Efisiensi
-
Gorontalo2 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo3 months agoGeram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
-
Gorontalo3 months agoBrimob Turun Tangan! Warga Pulubala Terisolir Dibantu Setelah Jembatan Gantung Putus
