Advertorial
Sukses Cetak Rekor 13 Kali Beruntun: Pemkab Pohuwato Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI
Published
4 months agoon
Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam menyampaikan secara resmi Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Nota pengantar tersebut dipaparkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Parlemen, Selasa (30/06/2026).
Mengawali pidatonya, Wakil Bupati Iwan S. Adam melayangkan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga yang berhalangan hadir secara fisik. Pada waktu yang bersamaan, Bupati tengah menunaikan tugas luar daerah guna memenuhi undangan agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Atas urgensi tersebut, Bupati menugaskan sang wakil untuk menakhodai penyampaian dokumen anggaran daerah ini.
Iwan menegaskan bahwa instrumen penyusunan laporan pertanggungjawaban fiskal ini merupakan komitmen mutlak rektorat birokrasi daerah dalam mengejawantahkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, transparan, serta adaptif terhadap inovasi digital.
“Proses penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran ini bukan sekadar rutinitas formalitas. Ini adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk melahirkan sistem birokrasi yang senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas publik, sekaligus mampu menyuntikkan berbagai inovasi taktis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Iwan S. Adam di hadapan legislatur.
Ia menguraikan bahwa dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pohuwato telah disusun secara rigid mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Postur laporan tersebut mencakup tujuh instrumen wajib, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang kami serahkan hari ini telah disesuaikan secara presisi dengan hasil audit klinis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dengan demikian, laporan ini dipastikan telah memenuhi aspek normatif, asas kepatutan, serta kewajaran akuntansi negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, berpatokan pada produk audit LHP BPK RI tersebut, Wabup Pohuwato membedah gambaran makro realisasi sirkulasi dana daerah yang meliputi tiga poros utama: pos pendapatan daerah, pos belanja daerah, serta pos pembiayaan daerah. Ia menggarisbawahi bahwa jajaran eksekutif telah mencermati penuh seluruh poin rekomendasi BPK RI, baik atas LKPD 2025 maupun sisa rekomendasi dari tahun-tahun anggaran sebelumnya.
“Seluruh rekomendasi BPK RI bertransformasi menjadi kewajiban hukum pemerintah daerah untuk segera diintervensi melalui kebijakan yang tepat. Kami mengharapkan dukungan penuh dari mitra legislatif (DPRD) agar fungsi pengawasan berjalan linier demi kemaslahatan masyarakat,” harapnya.
Di tengah pembacaan nota pengantar, Iwan turut menyisipkan kabar prestisius mengenai raihan rapor hijau tata kelola keuangan Pohuwato. Berkat konsistensi pembenahan sistem akuntansi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), Pemkab Pohuwato kembali sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Alhamdulillah, melalui kerja keras kolektif seluruh jajaran OPD dalam membenahi tata kelola kas dan aset daerah, LKPD Pohuwato Tahun Anggaran 2025 kembali diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan pencapaian WTP untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut,” terang Iwan disambut apresiasi anggota dewan.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh pimpinan perangkat daerah, serta jajaran pimpinan dan anggota dewan yang bersedia mengawal dokumen ini hingga nanti ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
You may like
-
Tingkatkan Kinerja Pelayanan! Wali Kota Adhan Tekankan Disiplin ASN Pemkot Gorontalo
-
Siap Jadi Sentra Perikanan Nasional: Bupati Saipul Mbuinga Perjuangkan Program Pusat untuk Pohuwato
-
Tindak Lanjuti Rekomendasi Dewas: UNG Kebut Pemutakhiran Akun Belanja BLU 2026
-
Borong Dua Penghargaan Sekaligus: Pemkab Pohuwato Sabet Opini WTP dan Terbaik I LHP BPK
-
Peringati Hari Otda ke-30, Bupati Pohuwato Soroti Keterbatasan Ruang Fiskal Daerah
-
Viral! Pamer Uang Miliaran di Status WA Untuk Rusak Harga Emas Ilegal, Oknum Polisi Pohuwato Berakhir Klarifikasi di Propam
Advertorial
Siap Pasang Badan Hingga ke Presiden, Adhan Dambea Minta Penambang Bawa Bukti Akurat Soal Pemerasan
Published
54 mins agoon
16/10/2026
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., kembali menerima kedatangan rombongan penambang yang menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindakan pemerasan oleh oknum petugas. Pertemuan ini merupakan audiensi lanjutan atas keluhan serupa yang sebelumnya sempat diutarakan kepada orang nomor satu di Kota Gorontalo tersebut.
Berbeda dari pertemuan pertama, para penambang kali ini membawa serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang mereka alami di lapangan. Kendati demikian, berkas yang disodorkan tersebut dinilai belum cukup valid dan kuat oleh Adhan untuk dijadikan dasar hukum dalam menindaklanjuti laporan secara resmi.
Adhan secara tegas mengingatkan bahwa setiap tuduhan pelanggaran hukum mutlak disertai pembuktian yang jelas, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ia enggan merespons laporan yang hanya bersandar pada pengakuan lisan tanpa ditopang alat bukti yang otentik.
“Yang mereka bawa tidak begitu valid. Saya tolak, saya minta buktinya harus akurat,” tegas Adhan kepada awak media.
Meski belum dapat menerima berkas yang dibawa pada pertemuan tersebut, wali kota dua periode ini memastikan bahwa dirinya tetap memberi ruang terbuka bagi para penambang untuk kembali datang menyampaikan pengaduan. Ia meminta mereka segera melengkapi bukti-bukti teknis yang diperlukan agar indikasi pemerasan oleh oknum tersebut dapat ditelusuri secara terang benderang.
Menurut Adhan, keberanian warga untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang harus diselaraskan dengan kesiapan menyajikan fakta. Dengan demikian, aduan tersebut tidak membentur tembok hampa atau sekadar berhenti sebagai desas-desus, melainkan dapat diproses berdasarkan fakta empiris yang teruji.
“Saya siap membawanya ke Pak Presiden,” cetus pimpinan daerah Gorontalo tersebut.
Ia juga menyuntikkan keberanian kepada para penambang agar tidak gentar melaporkan tindakan pemerasan maupun perlakuan sewenang-wenang dari oknum mana pun, sepanjang laporan itu dipayungi bukti yang sah.
Adhan bahkan menegaskan komitmen pasang badan untuk memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat penambang yang tengah memperjuangkan keadilan, selama perjuangan tersebut berdiri di atas landasan laporan yang valid.
“Saya akan pasang badan, asalkan buktinya kuat,” pungkas Adhan.
Sikap konsisten ini mempertegas komitmen Adhan Dambea dalam mengawal aspirasi masyarakat kecil, sekaligus mengedukasi warga akan krusialnya keabsahan alat bukti dalam pembuktian perkara hukum.
Advertorial
Gandeng Karang Taruna Dulamayo Selatan, UNG Sulap Limbah Kolang-Kaling Jadi Pelet Biomassa
Published
1 day agoon
15/10/2026
UNG – Limbah pengolahan gula aren yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal kini disulap menjadi produk bernilai tambah oleh tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Melalui terobosan inovasi bertajuk BioNira Zero Waste, limbah buah kolang-kaling dan kulitnya berhasil diolah menjadi serbuk serat Nano Fiber serta pelet biomassa yang berpotensi membuka keran ekonomi baru bagi warga Desa Dulamayo Selatan, Kabupaten Gorontalo.
Program berwawasan lingkungan bertajuk “BioNira Zero Waste: Inovasi Nano Fiber dan Pelet Biomassa Limbah Biji Nira Berbasis Pemberdayaan Karang Taruna Dulamayo Selatan” ini digawangi oleh akademisi UNG, yakni Rifka Anggraini Anggai, M.Farm., Dr. Dra. Hj. Sri Endang Saleh, M.Si., dan Angry Pratama Solihin, M.Sc. Kegiatan pengabdian masyarakat ini berhasil lolos dan meraih pendanaan dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026.
Gagasan ini berawal dari penelusuran tim terhadap masifnya aktivitas pengolahan gula aren di Desa Dulamayo Selatan yang melibatkan banyak pengrajin dan pelaku usaha mikro. Di balik geliat ekonomi tersebut, menyisa tumpukan limbah biji nira dan kulit kolang-kaling yang terbuang begitu saja. Kondisi ini mendorong tim UNG menyajikan pendekatan zero waste untuk mengolah sisa bahan produksi menjadi produk baru, sekaligus merangkul Karang Taruna setempat sebagai mitra utama penggerak inovasi di tingkat desa.
Ketua Tim Pengabdian UNG, Rifka Anggraini Anggai, membeberkan bahwa program ini memanfaatkan daging buah kolang-kaling dan kulitnya untuk menghasilkan dua jenis komoditas berbeda. Daging kolang-kaling diolah menjadi serbuk serat Nano Fiber menggunakan peralatan produksi yang diserahterimakan langsung kepada pemuda Karang Taruna, sementara bagian kulitnya diekstrak menjadi bahan baku pelet biomassa ramah lingkungan.
“Buah kolang-kaling kami olah dengan beberapa alat yang kami berikan kepada pengurus Karang Taruna untuk dijadikan serbuk serat Nano Fiber, sementara kulitnya dijadikan pelet biomassa yang ramah lingkungan,” jelas Rifka.
Tidak berhenti pada hibah sarana dan prasarana penunjang, tim riset UNG turut memberikan pendampingan teknis secara berkala agar Karang Taruna mampu melangsungkan proses produksi secara presisi. Pendampingan meliputi tata cara pengolahan bahan baku hingga penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan serbuk serat Nano Fiber dan pelet biomassa. Langkah edukatif ini menjadi fondasi penting bagi para pemuda dalam menjaga konsistensi mutu produk dan menjamin keberlanjutan usaha.
Penguatan kapasitas mitra juga diselaraskan dengan strategi pemasaran modern dan digital branding. Melalui optimalisasi berbagai platform digital, produk yang dikembangkan diharapkan mampu merambah pangsa pasar yang lebih luas. Dengan demikian, alih teknologi ini tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis mengolah limbah, tetapi juga membentuk kecakapan manajerial dalam mengelola rantai pasok hingga promosi ke calon konsumen.
Melalui kehadiran BioNira Zero Waste, UNG sukses menggeser paradigma masyarakat dalam memandang limbah gula aren—dari sekadar sampah sisa produksi menjadi sumber daya produktif bernilai jual tinggi. Pelibatan Karang Taruna menjadi simpul krusial dalam membangun kemandirian ekonomi desa sekaligus mengukuhkan peran pemuda sebagai aktor utama pembangunan berbasis potensi lokal.
Program ini diharapkan menjadi batu pijakan awal bagi optimalisasi pemanfaatan limbah aren di Kabupaten Gorontalo. Berbekal sentuhan teknologi tepat guna, pendampingan terstruktur, serta strategi pemasaran digital, inovasi BioNira Zero Waste mempertegas komitmen UNG dalam menghadirkan kepakaran akademis yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Advertorial
Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea
Published
2 days agoon
14/10/2026
Kota Gorontalo – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Rabu (14/10/2026).
Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral secara terbuka kepada Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait polemik status administrasi eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Kedua, mendesak jajaran kepolisian untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo serta menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di hadapan awak media, Adhan Dambea mengaitkan polemik hukum yang menjerat dirinya saat ini sebagai buntut penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada tahun 2025 lalu yang sempat ia teruskan hingga ke Kapolri. Ia menduga, langkah tegasnya mempertanyakan penanganan perkara perusakan fasilitas negara tersebut turut memicu bergulirnya persoalan hukum terkait eks rumah jawatan.
Adhan membeberkan, persoalan awal bermula ketika jajaran Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin. Menurut penjelasannya, lokasi usaha tersebut diduga milik orang tua dari oknum anggota kepolisian. Penertiban tersebut sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perselisihan dan perkelahian fisik di lapangan.
Pasca-kejadian tersebut, sejumlah oknum anggota polisi mendatangi kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor.
“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” ungkap Adhan.
Guna menuntut keadilan, Adhan menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan resmi kepada Kapolri untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP tersebut.
“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” tambahnya.
Atas dasar dinamika tersebut, Adhan menduga timbul resesi hubungan yang berujung pada upaya mengarahkan keputusan administratifnya terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf menjadi perkara pidana. Menurut Adhan, keputusan pemerintah daerah dalam ranah administrasi pemerintahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang tepat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” tegasnya.
Sementara itu, kehadiran para ASN dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat memicu sorotan publik terkait dugaan terganggunya pelayanan masyarakat. Menjawab tudingan tersebut, Adhan menegaskan bahwa partisipasi para ASN merupakan bentuk dukungan terhadap institusi kepemimpinan wali kota.
Ia juga membantah tegas anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu jalannya pelayanan publik. Menurutnya, demonstrasi sengaja dirancang pada sore hari agar para pegawai dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajiban pelayanan masyarakat pada pagi hingga siang hari.
“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore hari karena mereka masih bekerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan publik yang terganggu,” pungkas Adhan.
Siap Pasang Badan Hingga ke Presiden, Adhan Dambea Minta Penambang Bawa Bukti Akurat Soal Pemerasan
Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas! Polsek Sumalata dan Batalion TP 824 Moea Gelar Patroli Gabungan
Gandeng Karang Taruna Dulamayo Selatan, UNG Sulap Limbah Kolang-Kaling Jadi Pelet Biomassa
Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea
Buka Peluang Karir Internasional! UNG Gandeng BP3MI Sulut Siapkan Lulusan Go Global
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo2 months agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah2 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
-
Daerah3 weeks agoMuda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo