Connect with us

Advertorial

INDRA YASIN : ”SAKIT HATI JUGA TERMASUK KEKERASAN”

Published

on

INDRA YASIN : ”SAKIT HATI JUGA TERMASUK KEKERASAN"

INDRA YASIN : ”SAKIT HATI JUGA TERMASUK KEKERASAN".Mensosialisasikan Peraturan Daerah Gorontalo Utara yang telah ditetapkan bersama DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak dari terjadinya kekerasan merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan. Hal serupa disampaikan oleh Bupati Indra Yasin pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2019 di aula Kecamatan Gentuma Raya senin (15/07/2019)kemarin. Kekerasan perempuan dan anak yang sering terjadi tidak bisa dibiarkan begitu saja, Pemda harus membuat peraturan dan pemberian sanksi yang sepadan untuk meberi efek jera pada pelaku. Dalam hal ini SATPOL PP memiliki tanggungjawab dalam penegakkan Peraturan Daerah tersebut. “Kekerasan perempuan dan anak dimana-mana kita lihat. Nah akankah kita membiarkan itu semua? tentu daerah harus mengambil inisiatif untuk membuat peraturan daerah yang harus ditaati. Dan kalau itu dilanggar maka tentu ada sanksi yang menunggu dia, Bagi mereka-mereka yang melanggar aturan-aturan PERDA yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dan itu harus dijalankan dan harus ditegakan kalau kita punya satuan polisi pamong praja tentu salah satu tugasnya itu menegakkan peraturan daerah" Jelas Indra Yasin.“Selama ini kita mengagap kekerasan perempuan itu kalau dari sisi fisik, sering terjadi pemukulan dan sehingga mengakibatkan lecet, luka dan semuanya. Itu yang biasanya selama ini yang kita sebut dengan kekerasan perempuan. Tetapi masi ada juga kekerasan perempuan yang menjadi perhatian kita semua yang tidak kalah hebatnya itu kekerasan psikologis, kekerasan psikologis disini suatu kondisi yang menjadikan jiwa terguncang antara lain misalnya, ada rasa ketakutan yang tercipta sehingga secara psikologis mereka mereka terganggu" Tambah bupati dua periode itu. Bupati juga menambahkan contoh kekerasan psikokogi yaitu sakit hati karena sakit hati dapat menyebabkan guncangan jiwa yang lama untuk sembuh. Sehingganya perlu ada peraturan untuk pencegahan terjadinya sakit hati tersebut.

Dikirim oleh Barracadti Channel pada Senin, 22 Juli 2019

Mensosialisasikan Peraturan Daerah Gorontalo Utara yang telah ditetapkan bersama DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak dari terjadinya kekerasan merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan. Hal serupa disampaikan oleh Bupati Indra Yasin pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2019 di aula Kecamatan Gentuma Raya senin (15/07/2019)kemarin.

Kekerasan perempuan dan anak yang sering terjadi tidak bisa dibiarkan begitu saja, Pemda harus membuat peraturan dan pemberian sanksi yang sepadan untuk meberi efek jera pada pelaku. Dalam hal ini SATPOL PP memiliki tanggungjawab dalam penegakkan Peraturan Daerah tersebut. 
“Kekerasan perempuan dan anak dimana-mana kita lihat. Nah akankah kita membiarkan itu semua? tentu daerah harus mengambil inisiatif untuk membuat peraturan daerah yang harus ditaati. Dan kalau itu dilanggar maka tentu ada sanksi yang menunggu dia, Bagi mereka-mereka yang melanggar aturan-aturan PERDA yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dan itu harus dijalankan dan harus ditegakan kalau kita punya satuan polisi pamong praja tentu salah satu tugasnya itu menegakkan peraturan daerah” Jelas Indra Yasin.

“Selama ini kita mengagap kekerasan perempuan itu kalau dari sisi fisik, sering terjadi pemukulan dan sehingga mengakibatkan lecet, luka dan semuanya. Itu yang biasanya selama ini yang kita sebut dengan kekerasan perempuan. Tetapi masi ada juga kekerasan perempuan yang menjadi perhatian kita semua yang tidak kalah hebatnya itu kekerasan psikologis, kekerasan psikologis disini suatu kondisi yang menjadikan jiwa terguncang antara lain misalnya, ada rasa ketakutan yang tercipta sehingga secara psikologis mereka mereka terganggu” Tambah bupati dua periode itu.

Bupati juga menambahkan contoh kekerasan psikokogi yaitu sakit hati karena sakit hati dapat menyebabkan guncangan jiwa yang lama untuk sembuh. Sehingganya perlu ada peraturan untuk pencegahan terjadinya sakit hati tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Pembangunan Akses Jalan Pinogu Diharapkan Terealisasi dalam APBN 2026, Ini Komitmen Kristina Udoki

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina M. Udoki, menegaskan komitmennya bersama pemerintah daerah untuk memperjuangkan pembangunan akses jalan menuju Kecamatan Pinogu, sebuah wilayah terpencil yang dikelilingi oleh Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Menurutnya, pembangunan infrastruktur menuju Pinogu memerlukan perhatian serius, terutama dalam hal pendanaan, yang harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

Kristina menyampaikan bahwa meskipun Deprov Gorontalo telah berkomitmen mengalokasikan sebagian pokok pikirannya (pokir) untuk pembangunan jalan Pinogu, proyek ini tidak dapat mengandalkan dana dari pemerintah daerah semata. “Kami sudah berkomitmen, tadi sudah dilaksanakan FGD dan semua pihak berkomitmen untuk mendukung, terutama dari segi anggaran. Karena memang Pinogu itu membutuhkan dana yang tidak sedikit,” ujar Kristina.

Ia menjelaskan bahwa untuk merealisasikan pembangunan jalan ini, peran pemerintah pusat sangat penting. Gubernur Gorontalo pun telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut. “Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa persoalan ini akan kita diskusikan dengan pemerintah pusat, bahkan beliau telah menyurat ke Kementerian Kehutanan, dan berharap agar bisa diterima langsung oleh Menteri,” tambahnya.

Kristina juga mengonfirmasi bahwa perencanaan Detail Engineering Design (DED) berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, yang harus melibatkan tenaga ahli yang memahami kondisi geografis dan teknis jalur menuju Pinogu. “Anggaran sudah beberapa kali dialokasikan, tapi selalu diperbaiki, rusak lagi. Jadi memang harus ada orang yang benar-benar ahli untuk meninjau langsung apakah jalur yang sekarang digunakan masih layak, atau ada alternatif lain,” jelasnya.

Selain itu, karena ruas jalan menuju Pinogu berada dalam kawasan taman nasional, Kristina menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan informasi terakhir, izin pengerjaan jalan telah diberikan dengan batasan lebar maksimal dua meter.

Kristina berharap agar proyek pembangunan jalan ini bisa mulai dianggarkan dalam APBN 2026 dengan dukungan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kami, anggota DPRD Dapil Bone Bolango, bersama Pak Gubernur akan berjuang langsung ke kementerian terkait agar pembangunan jalan ini benar-benar terealisasi,” tutupnya.

Kristina juga menyambut positif dibentuknya Tim Percepatan Pembangunan Pinogu oleh Aliansi Pinogu Merdeka. Tim ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan langkah-langkah strategis untuk membuka isolasi wilayah tersebut. “Dengan adanya tim percepatan, kita harap upaya pembangunan Pinogu akan lebih mengerucut dan terarah,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Dinas Luar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Berpotensi Menimbulkan Temuan BPK, Ini Kata Fikram

Published

on

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama

DEPROV – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyoroti ketidakhadiran sejumlah anggota dewan yang diketahui sedang melakukan perjalanan dinas pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-52, Senin (06/10/2025). Hal ini menjadi perhatian serius karena terkait dengan ketidaksesuaian jadwal kegiatan anggota dewan dengan agenda resmi lembaga.

Dalam rapat tersebut, Fikram menyampaikan intrupsi untuk mengingatkan pimpinan dewan agar lebih tegas dalam menertibkan jadwal kegiatan legislator, terutama yang bertabrakan dengan agenda resmi DPRD. Menurut Fikram, meskipun rapat tersebut sudah memenuhi quorum, ia menemukan ada anggota yang sedang dinas luar.

“Secara aturan, paripurna tadi sudah memenuhi quorum, tapi saya menemukan ada anggota yang dinas luar. Padahal dalam RIK (Rencana Induk Kegiatan) DPRD, hari Senin sudah ditetapkan sebagai hari paripurna dan tidak boleh ada dinas luar,” ujarnya usai rapat.

Fikram menegaskan bahwa kegiatan dinas luar hanya diperbolehkan dimulai pada hari Selasa. Jika dilakukan lebih awal, seperti pada hari Minggu atau Senin, maka hal itu berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu bisa jadi temuan BPK dan berujung Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kecuali kalau berangkat untuk urusan partai dan perjadisnya dimulai Selasa, itu lain hal. Tapi kalau berangkat sebelum waktunya, jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fikram menekankan bahwa teguran ini bukanlah bentuk konfrontasi personal, melainkan upaya untuk menjaga disiplin dan kehormatan lembaga DPRD. Ia menegaskan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk memastikan seluruh anggota dewan menaati tata tertib yang sudah disepakati bersama.

“Saya tidak ingin mempermasalahkan siapa pun. Ini hanya bentuk pengawasan agar kita semua menaati tata tertib yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Proses Pemilihan Anggota KPID Gorontalo Dimulai: Lima Nama Tim Seleksi Resmi Ditetapkan

Published

on

DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Pleno untuk membentuk Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo untuk periode 2026–2030. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I.

Dalam rapat pleno ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan lima nama calon anggota Tim Seleksi (Timsel) KPID Provinsi Gorontalo, yang dipilih berdasarkan unsur-unsur yang mewakili KPI Pusat, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat.

Adapun susunan nama-nama Tim Seleksi yang telah disepakati dalam rapat pleno tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mohamad Reza – unsur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

  • Zakiya Baserewan – unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo

  • Citra Fransisca Indah Lestari Dano Putri, S.Pd., M.I.Kom – unsur Akademisi

  • Syahril Rasyid – unsur Tokoh Masyarakat

  • Dr. Apriyanto Nusa – unsur Tokoh Masyarakat

Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Gorontalo Periode 2026–2030, yang disahkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dasar pelaksanaan tahapan seleksi berikutnya.

Pembentukan Tim Seleksi ini menjadi langkah awal penting dalam menjamin bahwa proses rekrutmen anggota KPID Provinsi Gorontalo berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbentuknya Tim Seleksi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap agar proses pemilihan anggota KPID periode mendatang dapat menghasilkan figur-figur yang berintegritas, berkompeten, dan berkomitmen untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, edukatif, dan berimbang di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler