Connect with us

News

BEM Dukung Kebijakan Ketua STMIK Ichsan Soal Administrasi UAS

Published

on

Presiden BEM STMIK Ichsan Gorontalo Sandi S. Mobi

STMIK-Presiden BEM STMIK Ichsan Gorontalo Sandi S. Mobi mendukung langkah Ketua STMIK Ichsan Jory Karim, M.Kom soal pelonggaran pembayaran biaya administrasi Ujian Akhir Semester (UAS) bagi mahasiswa. Menurut Sandi, kebijakan pembayaran uang semester secara full di tengah pandemi virus korona akan menjepit mahasiswa.

“Sebagian mahasiswa yang orang tuanya dari kalangan ekonomi menengah kebawah mengeluh karena beratnya biaya saat ini. Olehnya kami sangat mengapresiasi jika ada langkah dari ketua seperti itu,” ujar Sandi, senin (13/4).

Selain biaya administrasi, Sandi juga mendukung upaya pimpinan STMIK dalam hal pelaksanaan UAS yang juga ada kebijaksanaan. Dengan berbagai keringanan itu mahasiswa akan terbebas dari sejumlah keterbatasan fasilitas. Mulai dari jaringan internet yang tidak mendukung hingga besarnya biaya kuota internet yang harus disediakan.

Bahkan, Sandi juga mengapresiasi rencana ketua STMIK untuk menurunkan biaya administrasi UAS di tahun ini. Kebijakan itu tentunya mempermudah mahasiswa dalam menyelesaikan perkuliahan.

“BEM_UKM, bersama mahasiswa sangat mengapresiasi dan mendukung atas kebijakan yang di ambil ini. Minimal ini dapat meringankan beban orang tua, karna ada beberapa orang tua yg kehilangan pekerjaan Akibat dari Wabah COVID-19,” kata Sandi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Sanksi MKD DPR RI : Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadier Bebas

Published

on

NEWS – Menghebohkan publik sejak aksi kontroversial di Sidang Tahunan MPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan etik untuk lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lain dan dihadiri para teradu, hasilnya menjadi sorotan nasional.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, MKD memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan, Nafa Urbach selama tiga bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan. Selama menjalani sanksi, mereka juga kehilangan hak keuangan sebagai anggota dewan. Keputusan ini dinilai sebagai bagian dari penegakan disiplin tanpa kompromi, apapun latar belakang para terlapor.

Mengutip Wakil Ketua MKD Gerindra, Imron Amin saat membacakan pertimbangannya, “Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ucapnya. Sementara itu, Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan menerima penonaktifan selama empat bulan. Nafa Urbach mendapat hukuman serupa, namun dengan masa penonaktifan lebih singkat.

Di sisi lain, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan langsung diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. Dalam putusan MKD, “Uya Kuya dianggap tidak melanggar kode etik dan statusnya sebagai anggota dewan langsung diaktifkan,” sebagaimana dicatat media. Data dari Kompas dan Tribunnews juga menunjukkan keputusan bebas etik bagi kedua anggota tersebut.

Aksi joget di Sidang Tahunan yang sempat viral menjadi pemicu utama sidang MKD. Berdasarkan kesaksian ahli hukum Satya Adianto dalam persidangan: “Pada masa Pak Jokowi itu ada yang lagu Ojo Dibandingke, itu semua ikut menari. Yang kemarin juga ada lagu Tabola Bale itu semua menari juga itu, ya. Jadi itu biasa sebagai ekspresi, kalau menurut saya,” jelasnya.

Ahli media sosial Ismail Fahmi menegaskan pentingnya klarifikasi isu di publik. “Ini yang harus kita perhatikan ke depan, ketika ada sebuah isu yang kita rasa tidak pas, kita harus segera klarifikasi,” katanya di sidang MKD. Aksi beberapa anggota yang viral disebut terjadi spontan tanpa motif kenaikan gaji, seperti ditegaskan Pembina Koordinator Orkestra Unhan, Letkol Suwarko: “Reaksi anggota DPR yang berjoget saat penampilan orkestra dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR…murni karena terhibur, bukan karena adanya informasi kenaikan gaji anggota DPR. Saya tak mendengar adanya informasi kenaikan gaji selama persidangan berlangsung,” tegasnya.

Continue Reading

News

Sorotan Desa: AKSI Ditegaskan Harus Dilibatkan dalam Program MBG

Published

on

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta — Sejumlah pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, menerima audiensi dari Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi para kepala desa terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan gagasan prioritas Presiden Prabowo Subianto.​

Dalam audiensi, AKSI menyampaikan komitmen penuh untuk mendukung program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, mengingat peran strategis kepala desa dalam memastikan program nasional berjalan efektif hingga desa-desa.​

Sufmi Dasco Ahmad memberikan apresiasi atas antusiasme tersebut dan menyampaikan secara jelas, “Mereka menjadi yang pertama untuk mengungkap dukungan terhadap Astacita yang diusulkan oleh Presiden, serta menyatakan dukungan untuk program MBG dan Koperasi Desa,” ungkap Dasco.​

AKSI juga meminta agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ikut serta mendukung program MBG secara terkoordinasi, sehingga perputaran ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Dasco menegaskan pentingnya hal ini dalam penguatan desa, “Begitu juga dengan MBG, mereka meminta agar BUMDes dilibatkan dan terkoordinasi dengan kepala desa sehingga perputaran uang dapat terjadi di desa dan dapat menghasilkan peningkatan pendapatan serta pertumbuhan ekonomi,” tutup Dasco.​

Selain itu, dalam pertemuan turut dibahas kendala pengadaan tanah bagi pembangunan koperasi desa dan gerai koperasi. Menanggapi masukan tersebut, Dasco menyatakan, “Kami telah menyampaikan bahwa ada beberapa solusi yang akan disampaikan oleh pemerintah kepada kepala desa berdasarkan informasi yang sudah kami terima. Jadi, ada kemungkinan untuk tanah yang diperlukan dalam pembangunan gerai tersebut sudah ada solusinya,” lanjut Dasco.​

Dukungan dan permintaan AKSI ini selaras dengan langkah pemerintah yang telah menyiapkan Perpres untuk tata kelola MBG dan membentuk Tim Koordinasi MBG seperti yang ditekankan Menteri PAN-RB. Upaya evaluasi dan penguatan program MBG juga terus digalakkan mengingat sejumlah peristiwa keracunan makanan bergizi di beberapa daerah masih dalam proses investigasi aparat hukum.​

Seluruh aspirasi dari AKSI—mulai dari pelibatan kepala desa hingga penguatan ekonomi desa—direspon positif oleh pimpinan DPR RI, demi kelancaran program nasional dan tata kelola desa yang berkeadilan.

Continue Reading

Kesehatan

Warga Tidak Mampu Kini Bisa Aktifkan BPJS Tanpa Melunasi Tunggakan

Published

on

Jakarta – Pemerintah siap meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan mulai akhir tahun ini, menargetkan warga yang mengalami kendala finansial dalam membayar iuran. Peserta yang sebelumnya nonaktif kini berkesempatan memperoleh layanan BPJS Kesehatan dengan melakukan registrasi ulang, tanpa diwajibkan melunasi tunggakan terlebih dahulu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan, “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini.” Beliau juga menyampaikan kepada masyarakat, “Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali.”

Saat ditanya mengenai skema pembayaran tunggakan, Muhaimin menambahkan, “Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera.”

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memperjelas bahwa pemutihan difokuskan pada peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan, terutama peserta mandiri yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” ujar Ghufron.​

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana sebesar Rp20 triliun sudah dianggarkan untuk mendukung program tersebut, sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan sosial. “Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp20 triliun itu ada, Rp20 triliun sudah kita anggarkan,” kata Purbaya.​

Skema pemutihan akan mengikuti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan pemutihan berlaku untuk tunggakan maksimum 24 bulan. Peserta yang masuk kategori kurang mampu dan terdaftar dalam DTSEN menjadi prioritas utama penerima manfaat.​

Langkah ini dipandang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap akses layanan kesehatan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok yang rentan secara ekonomi, dengan harapan seluruh peserta BPJS Kesehatan tetap memperoleh layanan tanpa kendala administratif.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler