Connect with us

Ruang Literasi

Gelaran Sajadah-Nya

Published

on

Oleh : Muhammad Makmun Rasyid

Perwujudan di alam raya, yang dipentaskan oleh manusia, selalu diiringi oleh adanya pengetahuan dan kehendak. Dua aspek yang juga ada pada Tuhan. Kesamaan keduanya bukan menjadi sebab, derajat keduanya sama. Tetap Tuhan Maha Unggul. Hal ini dikarenakan segala sesuatu bersumber dari-Nya dan kembali pada-Nya. Kesamaan dua aspek itu disebabkan Dia sendiri telah meniupkan secuil apa yang dimiliki-Nya kepada manusia—dalam tasawuf disebut nafkhah ilâhiyah (tiupan Tuhan). Disisi lain pula, hal tersebut bukan menjadi justifikasi adanya “tasybih” (keserupaan) antara manusia dan Tuhan. Misalnya, pengetahuan Tuhan merupakan sesuatu yang tidak bermula, yang dalam akidah Islam disebut “al-‘Ilm al-Qadîm”, sedangkan pengetahuan manusia bermula (dari-Nya). Perbedaan keduanya terletak pula pada aspek “muktasab” (penalaran), yang ini sangat melekat pada manusia dalam proses pencarian dan pengisian akalnya. Dan apa yang didapatkan manusia hanyalah secuil ilmu-Nya saja.

Berbekal keduanya itu, Tuhan pun memberikan akal dan hati untuk menimbang keinginan kita sebelum menjadi perbuatan; berpikir sebelum bertindak. Keaktifan dan ketersinambungan akal-hati akan mengarahkan seseorang berbuat secara proporsional. Akal tanpa didampingi hati, maka pengetahuan akan melahirkan kebuasan. Begitu pula, hati yang aktif tanpa dibekali pengetahuan maka akan pincang dalam kehidupan sosial-muamalahnya. Keduanya saling menopang dalam kapasitasnya sebagai alat kontrol.

Bekal-bekal yang dititipkan-Nya itu, walau diiringi oleh kebebasan memilih di antara dua dorongan berupa kebaikan atau keburukan, tapi tetap Tuhan menghendaki adanya perbuatan manusia yang berbuah pada kemasalahatan bukan kemafsadatan. Tuhan tidak akan mengambil segala keburukan dan kejahatan di muka bumi, sebab itu sebagai sarana menguji manusia; apakah teguh pada wilayah kebaikan atau terbuai oleh dunia yang sementara. Lebih dari itu, kejahatan diperlukan guna kebaikan tampak sempurna. Kebaikan tidak akan tampak, kalau tidak ada keburukan.

Kehendak-Nya agar manusia tidak menjadi buas laksana binatang, maka Dia berharap manusia terus memberikan makan secara seimbang; akal dan hatinya. Sebab itu, salik selalu berlomba-lomba dalam memberikan asupan ruhaninya dengan terlebih dahulu membersihkan hatinya dari kungkungan duniawi. Pengisian akal dan pembersihan hati, agar manusia di muka bumi, benar-benar menjadi khalifah-Nya yang ‘sempurna’.

Menyetir ‘dawuh’ KH. Hasyim Muzadi, “doa adalah ikhtiar batiniyah; sedangkan ikhtiar adalah doa lahiriyah”. Doa di sini dalam pengertian adanya gerak aktif, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal; ke atas maupun ke sesama. Lebih jauh dari itu, menurut KH. Hasyim Muzadi, para pencari jalan kebenaran harus selalu tersambung dengan-Nya di setiap waktu dan tempat. Bahwa apa yang kita maknai selama ini, beribadah hanya di atas sajadah yang berukuran 0.91 m X 1.5 M adalah bentuk pengerdilan makna ibadah. Mengapa? Dia telah menggelar sajadah-Nya yang lebih luas dari ukuran itu, untuk menemukan keesaan-Nya.

Di atas sajadah-Nya yang luas itu, kala berkelana kesana-kemari, manusia harus memegang kompas kehidupan; ajaran agamanya. Dari sinilah lahir konsep “spirituality, scientific and nationality”. Ketiganya akan menjadi sistem pengaman tubuh (imun) yang terkuat bagi seorang Muslim dalam beragama dan bernegara.

Bermula dari ketidakseimbangan itu akan melahirkan kesalahpahaman dan penyalahgunaan agama di atas sajadah-Nya. Agama yang diciptakan-Nya semula untuk kebaikan seluruh umat manusia, tetapi karena konsep agama-negara tidak dipahami secara utuh, beralih menjadi bencana kemanusiaan. Sebagaimana yang akhir-akhir ini tampak jelas di kedua kelopak mata kita bersama. Sandiwara kaum yang disebut agamis tidak melahirkan praktik-praktik sosial yang selaras dengan citra agamanya. Sandiwara-sandiwara itu berpotensi melahirkan citra Islam yang tidak baik. Disinilah sendirian keras ulama klasik, “Islam terhalangi oleh penganutnya sendiri”.

Dia yang telah menggelar sajadah yang begitu luas, tidak digunakan untuk mengejawantahkan nilai-nilai secara baik, benar dan indah. Sebagaimana tulisan saya sebelumnya, apa yang kita anggap baik belum tentu benar dan indah di mata orang lain. Ketiganya dalam praktik harus saling disinergikan untuk mewujudkan agama sebagai gerakan nilai dan menjadi penerang di ruang yang gelap.

Kondisi manusia yang tidak stabil, bisa menjadi faktor penting diwajibkan-Nya puasa Ramadan. Manusia akan segera tersadarkan dari keasikan pada ruang keruh dan cinta yang tergerus oleh riuh. Dan menuju pada samudera makrifat dan spiritual yang tak terbatas. Kemudian dibawa ke ruang sosial untuk diujikan dan diimplementasikan secara nyata.

Syaikh Mutawalla al-Sya’rawi pernah bertutur, “jangan datang pada Allah hanya karena ingin Dia memberimu. Datanglah dan sembahlah Allah agar Dia meridhaimu. Sebab, jika Allah sudah ridha, Dia akan mengejutkanmu dengan pemberian-Nya yang besar.” Hal ini sering hilang dari diri seseorang, yang disebabkan lebih aktif bergumul pada hal-hal sementara dan menihilkan hal-hal abadi.

Ibaratnya, puasa itu menjadi tempat renovasi diri dan tempat hijrah secara hakiki. Hijrah dari kebiasaan buruk menuju kebiasaan baik. Hijrah bukan dalam pengertian politis yang selama ini diperankan oleh Muslim ‘bedil’. Keniscayaan sebuah perpindahan disebabkan adanya di setiap janji-Nya selalu bersyarat dan rahmat-Nya selalu meminta tanggung jawab. Dalam bahasa populernya, tidak ada yang gratis di dunia ini. Semua yang diberikan-Nya kemudian kita gunakan, tidak luput dari catatan-Nya. Yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban.

Proses dari pembersihan sampai pengisian bahan bakar dalam tubuh, khususnya dalam puasa Ramadan, agar semuanya tertautkan pada-Nya. Mengapa? Kecerdasan akal yang selama ini menjadi fokus manusia tapi tidak diiringi oleh kebersihan hati akan melahirkan kebuasan di sana-sini. Satu orang pintar mengakali orang pintar lainnya; satu orang cerdas ‘menokohi’ (mengibuli) orang cerdas lain. Begitu seterusnya. Pintar dan cerdas harus ditopang oleh kebersihan hati agar melahirkan “khasyatullâh”; orang-orang yang takut kepada-Nya dalam keadaan apapun jua.

Dengan demikian, maka sedikit pemberian dari-Nya berupa ilmu yang secuil akan dipergunakan di atas sajadah-Nya dengan baik dan benar. Sebuah tanya-jawab dari mendiang KH. Hasyim Muzadi, sederhana tapi penuh makna. Ia bertanya pada peserta seminar, “yang merusak hutan itu, orang utan atau orang di luar hutan?”. Sontak peserta menjawab, “orang di luar hutan”. Ia melanjutkan lagi, “kalian tau kenapa? Itu semua mereka orang-orang pintar bahkan cerdas namun belum benar. Kebersihan hati tidak dimilikinya dan tidak diusahakannya”. Sedikit ilmu dari-Nya bukan dipergunakan untuk menentramkan dan membuat kesejahteraan di atas sajadah-Nya, tapi digunakan olehnya dan di atas kendali nafsu untuk kepentingan sesaat dan kelak akan menyisakan penyesalan yang sungguh mendalam.

Kita tidak boleh memandang remeh apa pun pemberian-Nya. Dia memang Maha Pengampun, tapi bukan berarti di atas gelaran sajadah-Nya ini kita menjadikannya landasan untuk tidak memupuk kebaikan. Dua perangkat berupa ilmu dan kehendak, seyogyanya dipergunakan untuk kemaslahatan hidup berskala luas. []

Gorontalo

Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli

Published

on

Gorontalo – PeHa Washpresso menandai satu tahun eksistensinya di tengah masyarakat Gorontalo melalui acara penuh makna sosial pada Rabu (05/11/2025). Pada momen istimewa ini, PeHa Washpresso secara resmi meluncurkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” serta menyerahkan bantuan PeHa Peduli kepada dua mahasiswa perantau yang membutuhkan.

Acara berlangsung dengan nuansa hangat dan kebersamaan. Pemilik PeHa menegaskan, sejak awal kehadirannya, PeHa Washpresso bukan sekadar tempat menikmati kopi, melainkan menjadi ruang pertemuan, diskusi, berkembang, serta saling menguatkan komunitas.

“PeHa lahir bukan hanya sebagai tempat ngopi. PeHa hadir sebagai ruang temu, ruang tumbuh, dan wadah saling menguatkan,” jelas Yakop Mahmud, S.H., M.H., pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa.

Melalui program PeHa Peduli, PeHa memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000 kepada dua mahasiswa perantau. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keperluan sehari-hari penerima.

“Angka bantuan mungkin sederhana, namun kami ingin menegaskan bahwa setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kebersamaan bukan hanya berbagi cerita dan meja, tetapi juga kepedulian,” tambah Yakop.

Penerima manfaat menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Owners PeHa atas kepeduliannya terhadap kehidupan mahasiswa rantau di Gorontalo. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu penerima.

Pada kesempatan yang sama, PeHa memperkenalkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, yakni diskusi hukum mingguan yang membahas isu-isu aktual di Gorontalo. Program ini terlaksana atas kerja sama Pojok Literasi Hukum PeHa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.

Ketua Senat FH UNG, Sandi Idris, turut mengapresiasi langkah PeHa Washpresso. “Kami berharap program ini dapat terus berjalan, mencerahkan masyarakat Gorontalo dan membawa dampak positif terhadap literasi hukum di daerah,” paparnya.

Melalui komitmen kebersamaan dan kepedulian, PeHa Washpresso menegaskan posisinya sebagai ruang komunitas dan wadah aktivitas bermakna untuk masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum

Published

on

Gorontalo – Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso.

Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.

Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana.

Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi.

Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial.

“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.

Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo

Published

on

Oleh : Zulfikar M Tahuru

Kita tentu tidak sedang ingin menuduh DPRD Kota Gorontalo periode sekarang lemah dalam fungsi kontrol. Tuduhan seperti itu membutuhkan riset yang serius dan alat ukur yang tepat—berapa kali rapat pengawasan digelar, seberapa banyak rekomendasi ditindaklanjuti, dan sejauh mana kritik DPRD berpengaruh terhadap kebijakan publik.

Namun kalau melihat “apa yang tampak di mata publik”, sulit untuk tidak mengatakan bahwa DPRD periode ini terlihat pasif, bahkan redup. Tidak ada dinamika politik yang hidup, tidak ada perdebatan yang tajam antara wakil rakyat dan pemerintah kota. Yang muncul justru kesan bahwa semua sejalan, semua setuju, semua aman. Padahal, dalam demokrasi, kesepakatan tanpa perdebatan sering kali pertanda bahwa fungsi kontrol sedang padam.

Memang, sepanjang satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea (Februari–Oktober 2025), ada beberapa catatan resmi dari DPRD yang menunjukkan fungsi kontrol masih berjalan, meski tidak konsisten dan cenderung bersifat sektoral.

Berikut rangkuman sikap dan pernyataan resmi DPRD Kota Gorontalo yang terekam publik:

  • 12 Juni 2025 — Banggar menyoroti ketidakhadiran TAPD dalam rapat KUPA-PPAS dan mempertanyakan penurunan anggaran Rp17 miliar.
  • 5 Mei 2025 — Komisi III mengkritisi Dinas PUPR terkait jalan rusak di Kota Utara.
  • 29 Juli 2025 — Fraksi Gerindra menyampaikan kritik dalam pandangan fraksi atas LKPJ APBD 2024.
  • 29 Juli 2025 — DPRD membentuk Pansus RPJMD 2025–2030, di mana Ketua DPRD menegaskan perlunya kritik atas kebijakan tak pro-rakyat.
  • 16 September 2025 — Komisi II mendesak penegakan pajak restoran, hotel, sewa alat berat, dan parkir di mal.
  • 6 Oktober 2025 — Ketua DPRD mengingatkan Pemkot soal dampak pemotongan TKD Rp127 miliar.
  • 8 Oktober 2025 — Fraksi PDIP menyoroti penataan parkir agar berkeadilan dan tertib.
  • 21 Oktober 2025 — Komisi II membahas dugaan pengusiran Satgas PAD dan lemahnya penagihan PBB.
  • 27–28 Oktober 2025 — Komisi III mendesak penataan kabel dan tiang telekomunikasi yang semrawut.

Beberapa langkah di atas menunjukkan DPRD masih melakukan fungsi pengawasan, namun mayoritas bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak politik yang nyata. Tidak ada perdebatan terbuka di ruang publik, tidak ada sikap tegas terhadap kebijakan yang dinilai membingungkan rakyat, seperti penutupan jalan dan pelarangan UMKM berjualan di trotoar.

Padahal isu UMKM di trotoar itu kini menjadi perdebatan paling hangat di kota ini. Publik terbelah: sebagian menganggap trotoar perlu ditertibkan, tapi tidak sedikit pula yang mendukung walikota karena mendukung usaha rakyat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup.
Di tengah hiruk-pikuk opini masyarakat itu, DPRD seolah menghilang dari panggung perdebatan publik. Tak ada dengar pendapat, tak ada pertemuan resmi, tak ada suara politik yang menyejukkan.

Lalu publik pun bertanya, apakah mereka tidak peduli, atau takut melawan Wali Kota?

Pertanyaan ini mungkin tidak nyaman, tapi wajar dilontarkan ketika lembaga legislatif kehilangan keberanian untuk berdiri di antara rakyat dan kekuasaan. Fungsi kontrol tidak harus berarti melawan pemerintah, tapi diam ketika rakyat gelisah adalah bentuk kegagalan moral.

DPRD seharusnya hadir — bukan hanya di kursi paripurna, tapi di tengah denyut persoalan warga. Karena rakyat tidak butuh DPRD yang sekadar hanya duduk, mereka butuh DPRD yang berdiri dan bersuara.
Dan dari semua yang bisa kita nilai hari ini, mungkin bukan kekurangan data yang membuat DPRD tampak lemah — tapi kekurangan nyali.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD adalah penjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kepentingan rakyat. Ketika suara dewan hilang dalam isu-isu yang menyentuh kehidupan masyarakat kecil—seperti nasib pedagang UMKm di trotoar atau kebijakan yang menekan ekonomi rakyat—maka yang hilang bukan hanya fungsi kontrol, tapi juga rasa percaya publik kepada wakilnya.
Dan di titik itulah, demokrasi di tingkat lokal mulai kehilangan makna.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler